Tuesday, October 21, 2014

Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean Tanjung Perak Loloskan Kulit Insport Ke Jatim

Sidoarjo, www.jejakkasus.info- Demi kepentingan bisnis, beberapa importer kulit kiriman dari luar Negeri ke jawa timur, Kulit basah dan kering yang didatangkan dari barang-barang yang masih disegel pihak Bea Cukai, patut di duga antara pengusaha nakal dan oknum bea cukai bermain, sehingga barang haram yang seharusnya tidak layak untuk di konsumsi manusia' harus beredar di pasaran besar' dan di konsumsi manusia. Padahal, dalam undang-undang jelas disebutkan, membuka/merusak segel jelas-jelas merupakan tindak pelanggaran hukum dengan ancaman denda Rp 250 juta. “Ini pelanggaran berat,”
Kasus pencurian ini sendiri bermula dari aturan ketat yang diberlakukan pemerintah terhadap impor kulit. Bahkan, Kementrian Peternakan telah mengeluarkan surat larangan import kulit, selanjutnya diperkuat oleh surat edaran Gubernur Jawa Timur (Jatim) yang melarang kulit import basah beredar di seluruh wilayah Jatim. Ternyata, masih saja ada kulit basah dari luar negeri masuk jatim.
Akibatnya, proses kucing-kucingan terjadi. Kemudian selain dari Pihak bea cukai ' pihak karantinapun patut di duga karena barang tersebut telah lolos menjadi makanan yang di konsumsi masyarakat. Ada beberapa gudang besar kulit di jawa timur, seperti Buduran, Wonoayu dan beberapa gudang yang lain dibobol. Tak tanggung-tanggung, dari gudang Wono Ayu kabupaten sidoarjo, selain itu kiriman kulit basah aroma busuk' Pabrik kulit yang di Prodoksi dengan bahan Kimia Hcl, kemudian. Menjadi cecek dan di konsumsi manusia. informasi yang di dapat Jejak Kasus' dalam sebulan kiriman inspor kulit basah dan kering dari luar negeri ke jawa timur puluhan tronton.
Kemudian Celakanya lagi' modus penipuan kerap kali di manipulasi dengan pengusaha' yang mana ijin untuk mendapatkan kulit tersebut adalah pengrajinan, pengrajin kulit' sangat di sayangkan jika kulit kulit busuk akhirnya di konsumsi manusia. Terbukti temuan Jejak Kasus Pabrik/ pergudangan kulit di jalan raya Popoh Wonoayu , Kabupaten Sidoarjo di gudang milik CV Dua Enam Delapan yang di kelola oleh Fany dan di awasi Mol serta bina'an Kosgoro' yang saat ini di ganti Penanggung Jawab Karantina' gudang tempat menyimpan barang kulit.
Ternyata, sepertinya kulit tersebut tidak mau di sembunyikan dengan menebarkan aroma bangkai busuk yang di hirup para pengguna jalan kususnya warga sekitar. Terbukti juga, pada tanggal 13-06-2013 di pukul 23;23 malam hari ada truck kuning bernopol N 8210 UT keluar dengan muatan kulit bertutupkan terpal putih yang menebarkan bau khas kulit yang melaju ke arah ke timur menuju pintu Tol Sidoarjo.
Sewaktu kami komfirmasi kepada Satpam penjaga gudang dengan mencoba mengelabui awak media ini namun satpam sempat keceplos bahwa pada malam tersebut memang ada 2 truck bermuatan kulit yang keluar,dan di terangkan malam itu yang tahu selengkapnya adalah Aswatun sebagai staf gudang pada sa'at itu.

Berani membuka segel dari bea cukai itu adalah jelas sebuah pelanggaran hukum, terhadap UU No. 17 Tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sehingga pelakunya bisa dikenai denda hingga Rp 250 juta. Dan mereka sudah dengan berani mengeluarkan barang yang disegel oleh bea cukai artinya mereka itu melakukan pencurian terhadap barang yang disegel oleh pemerintah.
Benarkah importir pemilik gudang sudah mempunyai SPPB (Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang), ijin untuk membuka segel dari bea cukai dan mendistribusikan kulit import tersebut.
Pemilik pengusaha kulit yang menjadikan kulit import menjadi bahan makanan, sangat membahayakan konsumen sehingga mereka juga melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Harapan Berita Harian Jejak Kasus:
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

0 comments: