Sunday, October 26, 2014

Sakti Bos' Kesandung Aliran Dana Bank Jatim 2013, Bisa Lolos, Percaya dengan Hukum Di Jawa Timur? Preeet

Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha (MKP) Terlibat Kasus Pembobolan Bank Jatim
Keterangan Foto: Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha Terlibat Kasus Pembobolan Bank Jatim
JEJAK KASUS, SURABAYA - Meski jelas-jelas dicokot tersangka pembobol Bank Jatim dengan kecipratan Rp 5 miliar, Bupati Mojokerto, Jawa Timur, Mustofa Kamal Pasha (MKP) ogah bersaksi. Padahal, Hakim telah memanggil Bupati MKP tiga kali guna memberi kesaksian.
Dugaan aliran dana ke Bupati MKP ini diungkap oleh salah satu terdakwa utama dalam kasus ini Carolina Gunadi saat memberikan keterangan di persidangan di Tipikor Surabaya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sendiri sudah menerima penetapan dari majelis hakim Tipikor agar memanggil Menyikapi Berita Bupati Mojokerto guna menjadi saksi dalam kasus ini. tahun 2013 baca di bawa ini
"Sudah tiga kali kita panggil, namun belum direspon," ujar Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo, Selasa (19/11/2013).
Dijelaskan Nurcahyo, saat di persidangan Carolina menyatakan aliran dana Bank Jatim senilai Rp 5 miliar di antaranya masuk ke rekening Mustofa Kamal Pasha melalui Bank Mega Cabang Jombang. Carolina mengaku menyuruh orang mentransfer uang tersebut ke rekening Bupati Mojokerto.
Menurut Nurcahyo, aliran Rp 5 miliar ke rekening Bupati Mojokerto itu sebenarnya telah tertuang dalam BAP Carolina. "Dalam keterangan Bupati Mojokerto di BAP, mengaku memberi proyek Pengadaan Alat Peraga Pendidikan kepada Yudi Setiawan (bekas suami Carolina, tersangka utama dalam perkara ini, red)," terangnya.
Apakah uang Rp 5 miliar yang ditransfer Yudi melalui orang suruhan Carolina itu dimaksudkan sebagai sogokan untuk mendapatkan proyek tersebut? Nurcahyo tidak bisa memastikan. "Di BAP tidak dijelaskan sedetail itu," katanya.
Lebih lanjut Nurcahyo berharap agar bersama-sama mendengar kesaksian Bupati Mojokerto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Juanda nanti. Hanya saja hingga hari ini pihaknya masih belum menerima konfirmasi apakah Bupati Mojokerto bisa hadir untuk memberi kesaksian atau tidak.
"Dua kali sebelumnya yang tidak datang ke persidangan selalu memberi konfirmasi. Alasannya ketika itu tidak datang karena kesibukannya sebagai bupati," katanya.
Jika dalam persidangan Kamis besok Bupati kembali tidak datang, Nurcahyo belum memastikan langkah apa yang akan diambil. "Yang jelas kita tunggu perintah Hakim selanjutnya. Sebab undangan yang kita layangkan kepada Bupati Mojokerto sebagai saksi di persidangan kan atas permintaan Hakim," pungkasnya.
 
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

0 comments: