Salam
Sejahterah Untuk Saudara-saudaraku Awak PERS di Indonesia
Kebebasan
berekspresi di internet menjadi topik pembahasan penting saat ini, eknologi
internet melahirkan era baru kebebasan pers dengan berlandaskan dunia maya.
Oleh karena itu, penting bagi masyakat Indonesia untuk mengetahui dasar hukum
kebebasan pers yang berlaku di Indonesia supaya arti berekspresi bisa benar-benar
dipertanggungjawabkan
Presiden
Republik Indonesia melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999
tentang Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud
kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan
kehidupan bermasyarakat. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa definisi pers
adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk.
Media yang
digunakan oleh pers untuk menyebarluaskan informasi adalah dalam bentuk
tulisan, suara, gambar, kombinasi suara dan gambar, serta data dan grafik
maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik,
dan segala jenis aturan yang tersedia. Melalui undang-undang ini juga
dijelaskan definisi perusahaan pers, yaitu badan hukum Indonesia yang
menyelenggarakan usaha pers meliputi media cetak, media elektronik, dan kantor
berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan,
menyiarkan atau menyalurkan informasi.
Undang-undang
No. 40 tahun 1999 juga menyatakan bahwa pers nasional berfungsi sebagai wahana
komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat
melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya
berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional. Masyarakat dan perusahaan pers
adalah dua sisi yang saling membutuhkan oleh karena itu harus bisa berinteraksi
saling menguntungkan.
Bab VII
mengenai Peran Serta Masyarakat, terutama pasal 17 ayat (1) dan (2) menyatakan
bahwa masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers
dan menjamin hak memperoleh informasi yang mereka perlukan. Kegiatan tersebut
dapat berupa pemantauan dan pelaporan analisis mengenai pelanggaran hukum,
etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers
2 . Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan
Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang
dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku
dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini
pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses
bagi setiap pemohon informasi publik untuk
mendapatkan informasi public.
Email : beritajejakkasus@yahoo.om
dikelola
PT PRIA SAKTI PERKASA, KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa
Group (Group of Regional Newspaper). Berkantor pusat diMojokerto, Jalan raya Kemantren 82, Terusan,
Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak: 082141523999.
1 . Berita jejak kasus menjalankan
aktifitas Perusahaan PERS, dan menyajikan berita berita nasional, penyimpangan
hukum, APBD/APBN/Pemalsuan Merek dan dokumentasi Negara serta berbagai macam
berita lainnya.
2 . Berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus
(Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan
NGO HDIS.
0 comments:
Post a Comment