Sunday, October 26, 2014

Kasie Tata Ruang Kecamatan Pasanggrahan "Ir.Yunani" Layak Diperiksa

Kepada Yth: GubernurProvinsi DKI Jakarta.
             Cq; Inpektorat.

Dengan hormat: Bersama dengan ini kami beritahukan / laporkanadanya dugaan penyalahgunaan kewewenangan atas Penerbitan Keterangan RencanaKota (KRK) yang dilakukan Oknum Tata Ruang Kecamatan Pesanggrahan JakartaSelatan, yang dipimpin oleh Sdr.Ir.Yunani selaku Kepala Seksi, ber’alamat diKantor Kecamatan Pesanggrahan Jl.Pesanggrahan No 2 Jakarta Selatan.
Mengingat:
- Undang Undang RI No 26 Tahun 2007.tentang Penataan Ruang.
- Undang Undang RI No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
- Kep.Gub Prop DKI Jakarta No 72 Tahun 2002 Tentang ketentuan Pengawasan.
- Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2010 Tentang BangunanGedung.
- Peraturan Gubernur Prop DKI Jakarta No128 Tahun 2012 Tentang PengenaanSanksi 

  Penyelenggara Bangunan Gedung.
- Perda No 1 Tahun 2006 Tentang Retribusi.

- Perda No.6 Th. 1999Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta:

Bahwaberdasarkan Perda No.6 Th. 1999 Kewenangan penyelesaian pelayanan ke tata kotaanadalah :
1.Luas tanah s/d 500 m2 di selesaikan diseksi Dinas Tata Ruang Kecamatan.
2. Luas Tanah > 500 m2 diselesaikan di suku dinas Tata Ruang.


Dimanakami mendapati beberapa lokasi bangunan dengan luas tanah >500 m2 diduga dikeluarkan oleh Seksi Tata Ruang Kecamatan Pesanggrahan yang antar lain:
Jl. .......       luastanah diatas 500 m2
Jl. .......       luas tanah diatas 500 m2
Jl. .......       luas tanah diatas 500 m2
Jl. .......       luas tanah diatas 500 m2
Jl. (Red)      Non Rumah tinggal. dll

Atas hal tersebut layak diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan kewewenangan guna kepentingan Pribadi yang dilakukan oleh Oknum” Seksi Kecamatan Pesangrahan Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Sdr.Ir.Yunani.
Guna penegakan/kepastian hukum yang adadimintakan kepada Plt. Gubernur Prov.DKI Jakarta Cq. Insfektorat DKI untukmelakukan pemeriksaan atas kebenaran Informasi yang ada dan menindak lanjutinyasebagaimana mestinya Peraturan dan Perundang undangan yang berlaku. 

Atas perhatian dan tanggapan/tindakan yangdilakukan kiranya kami lebih dahulu mengucapkan terimakasih adanya.

Jakarta, 26 Oktober 2014, :( MG Sormin ) di rekomendasi Jejak Kasus.
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Harapan Berita Harian Jejak Kasus:
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info                     

0 comments: