Thursday, September 25, 2014

17 Pelaku Pengroyokan 170 Jo 340 Pembunuhan Di Sidangkan

MOJOKERTO, Berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info- Pada hari kamis 11 September 2014 di PN Mojokerto Sidang tersebut di buka, dan sidang di Pimpin oleh Ketua Jaksa Penuntut Umum ibu Sri Widayati Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Terkait tindakan kriminalitas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) 170 jo 340 di Desa Mojogeneng Kecamatan Dlanggu. Kejadian 170 menimpah saudara Kris' (24) beralamatkan dusun Ploso desa Segunung Kecamatan Dlanggu, oleh segerombolan 19 orang semua warga Desa Kalen Kecamatan Dlanggu. Aksi Pengroyokan dengan unsur perencanaan tersebut membuat nyawa saudara Kris' tidak tertolong. Terkapar tidak berdaya kepala remuk' hingga keluar darah dari telinga korban.
Kejadian tersebut di saksikan oleh saudara leman ( 19 ) warga Dusun Mojogeneng berserta Kaur Desa bernama Bapak Khoiri ( 48 ) pada hari senin 05 Mei 2014 pukul 01:00 wib, saat di ketahui korban masih bisa bernafas dan di larikan ke RS Sido Waras Bangsal Mojokerto, oleh mobil patroli Polsek Dlanggu, di RS Sido Waras Bangsal korban menghembuskan nafasnya yang terakhir. Sementara Pria Sakti Direktur Eksekutif Menganalisa Pelaku akan di jerat Pasal 170 KUHP berbunyi demikian:
(1) Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

(2) Tersalah dihukum: dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh
dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.

Dan Pasal 340 KUHP menjelaskan sebagai berikut: "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun." Red buseristana@yahoo.com ).
17 Pelaku antara lain 1. Mukamat Aripin, 2. Aris Uji Santoso, 3. Adi Hariyanto Alis Boteng, 4. Yonatan Sandi, 5. Mokamat Nasi Udin, 6. Didik Atang Susanto, 7. Andika Uji Raharjo, 8. Sugianto g. Nur Sait, 10. Sandis 11. Adi Sucipto, 12. Faris Stio Aji, 13. Angga Saputra. 14. Faijin Nasuruloh. 15 . Herdian, 16 Mokamat Sapii 17. Muji pute rae,seng medal kaleh,namine Supriadi dan Mukamad pais, tidak di cantumkan pasalnya tidak ikut ikutan, semua Pelaku warga Desa Kalen Kecamatan Dlanggu. ( Lputan Khusus Direktur Eksekutif  www.jejakkasus.info: 082141523999 ).

Wednesday, September 24, 2014

Save Satinah Dari Hukuman Pancung' Bagaimana Dapat Bebas Dari Jeratan Hukuman Mati'

Menyikapi kabar lama untuk pembelajaran serta pembekalan hidup warga Indonesia,
www.jejakkasus.info- Jakarta, kabar tanggal 4 April 2014, lalu’ Mantan Jubir SATGAS TKI, Humphrey Djemat dalam siaran persnya menyatakan bahwa tim negosiasi utusan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin oleh Maftuh Basyuni telah berhasil membebaskan Satinah dari hukuman mati (pancung) di Arab Saudi.

"Sebagaimana kita ketahui pemerintah telah mengutus Mantan Ketua SATGAS TKI Maftuh Basyuni untuk berangkat ke Arab Saudi untuk membantu proses negosiasi dengan pihak Arab Saudi terkait hukuman pancung Satinah. Saat keberangkatan ke Arab Saudi tersebut Maftuh Basyuni telah dibekali tambahan uang sebesar 1 juta real sebagai tambahan 4 juta real uang diyat yang telah dititipkan di pengadilan di Arab Saudi sebelumnya. Selain itu Maftuh juga dibekali surat dari Presiden SBY kepada Raja Arab Saudi yang berisi permohonan penundaan hukuman pancung bagi Satinah. 

Sejak awal misi ini direncanakan untuk berunding terlebih dahulu dengan pihak keluarga korban., Nura Al Garib mengenai pembayaran uang diyat. Apabila keluarga korban tersebut tetap meminta pembayaran 7 juta real dan dibayar secara sekaligus, maka Maftuh Basyuni akan menemui Gubernur Gaseem, YM Prince Faisal Bin Bandar Bin Abdulazis Al-Saud, yang selama ini cukup membantu beberapa kali penundaan hukuman pancung, agar Gubernur Gaseem dapat memberikan perpanjangan waktu pembayaran diyat 7 juta real tersebut." Humphrey menjelaskan.
"Berdasarkan informasi terkini, perundingan dengan pihak keluarga korban tidak berhasil, dan mereka tetap menuntut 7 juta real, padahal sebelumnya melalui pengacara kita di Arab Saudi, keluarga korban bersedia menerima 5 juta real dan sisanya dapat dicicil. Perubahan sikap keluarga korban ini dikarenakan melihat reaksi masyarakat Indonesia yang mendesak terus pemerintah agar membebaskan Satinah dan membayarkan diyatnya. 

Bahkan ada sebagian kelompok masyarakat yang melakukan pengumpulan dana untuk Satinah. Kondisi inilah yang membuat Maftuh Basyuni cs sulit untuk bernegosiasi dengan keluarga korban." Jelas Humphrey lebih rinci.
"Perkembangan terakhir ini telah dilaporkan kepada pemerintah, dan pemerintah langsung melaksanakan rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh MENKOPOLHUKAM dihadiri MENLU, Kepala BNP2TKI dan DIRJEN Bina Penta KEMENAKERTRANS. Dan diputuskan untuk diyat sebesar 7 juta real segera dibayarkan.. Dalam hal ini pemerintah tetap hanya menyelesaikan 3 juta real sebagaimana yang sudah disiapkan sebelumnya. Dan 1 juta real dari Asosiasi PJTKI dan dermawan Arab Saudi. Sedangkan tambahan 3 juta realnya merupakan sumbangan dari pengusaha di Indonesia. Jadi pemerintah tetap hanya bayar 3 juta real saja. Dalam rapat tersebut MENKOPOLHUKAM menyatakan penanganan masalah TKI yang terancam hukuman mati dipertimbangkan membuat desk di kantor MENKOPOLHUKAM yang terdiri dari beberapa figur terkemuka yang selama ini banyak terlibat di Satgas TKI." Terang Humphrey.
Untuk langkah selanjutnya Humphrey mengatakan bahwa Maftuh Basyuni akan menemui Gubernur Gaseem untuk menyampaikan surat Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dan permohonan penundaan pembayaran yang akan ditransfer secepatnya. Setelah itu baru pembebasan Satinah akan diurus sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku di Arab Saudi. Diharapkan akhir April ini Satinah sudah bisa pulang ke tanah air.

Humphrey menambahkan, kedepannya mengenai uang diyat ini sebaiknya dipikirkan bersama-sama oleh seluruh masyarakat agar tidak menjadi beban tanggungan pemerintah saja. Semua pihak harus menyadari bahwa tanggungjawab diyat itu adalah hubungan antara pelaku dengan keluarga korban. Pemerintah dalam kapasitasnya telah melaksanakan kewajibannya yaitu memberikan perlindungan hukum bagi TKI/WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, yaitu dengan memberikan pendampingan dan menunjuk lawyer bagi TKI/WNI yang terkena masalah hukum. Pemberian uang diyat yang diberikan oleh pemerintah ini akan menjadi preseden buruk bagi TKI/WNI yang lainnya dan bisa menjadi ajang pemerasan. Bagaimanapun kita harus menghargai hukum di negara lain dan tidak ada satupun orang yang bisa kebal akan hukum. Tidak bisa juga kita menutup mata terhadap permasalahan hukum yang menimpa TKI/WNI terutama bagi yang terancam hukuman mati namun semua itu harus kita sikapi dengan lebih bijaksana lagi." tutup Humphrey.

Moratorium TKI ke Arab Saudi dicabut, siapa yang bertanggung jawab kalau TKI dipancung!
Kita simak berita: Mantan Juru Bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat, menyatakan Menakertrans (Muhaimin Iskandar) telah lama mencoba agar moratorium TKI ke Arab Saudi dicabut. Namun usahanya tersebut selalu gagal karena mendapat tantangan dari Satgas TKI, dan juga tidak mendapat dukungan dari pihak Kemenlu. Dan yang paling penting tidak mendapat restu dari Presiden SBY. Alasan Menakertrans moratorium perlu dicabut dan pengiriman TKI ke Arab Saudi dilanjutkan kembali karena adanya pengangguran di dalam negeri yang semakin meningkat dan kehidupan rakyat menjadi sangat sulit.

Humphrey menyatakan Satgas TKI di akhir masa tugasnya telah memberikan rekomendasi yang sangat jelas kepada Presiden SBY agar moratorium TKI ke Arab Saudi tetap dilanjutkan. Malah Satgas TKI meminta moratorium TKI diperluas di seluruh wilayah negara Timur Tengah, mengingat pada saat ini terjadi praktek human trafficking dari satu negara yang tidak terkena moratorium dibawa TKInya ke Arab Saudi. Satgas TKI merekomendasikan moratorium hanya dicabut apabila telah ada perbaikan menyeluruh sistem pengiriman TKI di dalam negeri dan juga perlindungan hukum yang kuat dari pemerintahan Arab Saudi.

Sebagaimana diketahui sampai saat ini masyarakat belum melihat adanya perbaikan sistem pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. TKI masih menjadi komoditas berbagai pihak. Bahkan revisi UU No. 39 tahun 2004 prosesnya tidak kunjung selesai. Padahal UU ini diharapkan menjadi payung hukum bagi perlindungan dan perbaikan nasib TKI.

Humphrey menjelaskan di dalam suatu sidang kabinet ditahun 2012 dimana Satgas TKI hadir pula Presiden SBY, telah mengintruksikan agar dalam waktu satu tahun Menakertrans dapat melakukan perlindungan terhadap para TKI yang dikirim ke luar negeri. Namun ternyata perlindungan dan kesejahteraan terhadap TKI masih jauh dari yang diharapkan.

Sebagaimana telah diketahui pada saat Satgas TKI masih ada telah berhasil dibebaskan 76 WNI/TKI dari ancaman hukuman mati. Sedangkan saat ini telah berhasil dibebaskan ±140 WNI/TKI dari hukuman mati. Mengapa bisa diselamatkan begitu banyak WNI/TKI dari hukuman mati? Mengapa sampai saat ini tidak ada satu pun WNI/TKI yang dieksekusi hukuman mati termasuk di Arab Saudi? 
Hal ini disebabkan pemerintah melalui Satgas TKI lebih menekankan aspek perlindungan nasib para TKI dibandingkan pengiriman yang tidak bertanggung jawab. Berbagai upaya telah dilakukan untuk melindungi para TKI termasuk menunjuk lawyer tetap yang kapable yang siap mendampingi TKI sejak awal mereka mendapatkan masalah. Selain itu juga mengingatkan ke berbagai negara penerima pengiriman TKI bahwa pemerintah dan rakyat Indonesia akan bersikap keras menentang hukuman mati yang dilakukan terhadap para TKI, khususnya kepada Arab Saudi telah dinyatakan secara tegas moratorium akan dilakukan sampai kapanpun. Ketentuan mengenai moratorium ini membuat Arab Saudi sangat hati-hati dalam menjatuhkan hukuman pancung terhadap para TKI kita. 

Sebagaimana telah diketahui ada tiga TKI kita yaitu Siti Zaenab, Tuti Tursilawati dan Satinah yang kondisinya sudah kritis untuk dieksekusi pancung. Namun eksekusi terhadap tiga TKI tersebut selalu ditangguhkan mengingat sikap Indonesia yang sangat keras menentangnya dan upaya-upaya yang secara aktif dilakukan Satgas serta adanya moratorium yang membuat kuatir pemerintah Arab Saudi. Sering dalam kunjungan ke Arab Saudi baik pihak pemerintah maupun dari pihak masyarakat selalu menyatakan apapun akan mereka lakukan termasuk membebaskan seluruh WNI/TKI yang ada di penjara asalkan moratorium bisa dicabut.

Pada saat ini Menakertrans diberitakan akan membuat MoU dengan pemerintah Arab Saudi yang katanya akan bisa memberikan perlindungan bagi para TKI. Ini merupakan langkah awal sebelum moratorium dicabut. Timbul pertanyaan bagaimana dengan nasib TKI Satinah, Tuti Tursilawati dan Siti Zaenab yang sudah terancam pemancungan. Dan bagaimana dengan WNI/TKI yang saat ini ada di dalam penjara dan terancam hukuman mati? Apakah Menakertrans, Muhaimin juga memikirkan nasib mereka? Seharusnya Muhaimin bukan hanya memikirkan pengiriman TKI ke Arab Saudi dan membuat berbagai pihak menikmati keuntungan yang sangat besar. Akan tetapi juga bertanggung jawab atas nasib TKI yang mau dipancung. Sering dalam statementnya Muhaimin menyatakan bahwa tahun 2017 tidak ada lagi pengiriman TKI non formal. Satgas TKI menjawab setelah tahun 2017 bukan lagi Muhaimin yang menjadi Menakertransnya. Jadi statement seperti itu dianggap sebagai statement asbun saja. Untuk mendukung tidak adanya lagi pengiriman TKI nonformal di tahun 2017 seharusnya kebijakan moratorium di Arab Saudi dilanjutkan bahkan diperluas sampai seluruh negara Timur Tengah.

Kebijakan untuk mencabut moratorium yang dilakukan sebelum pemilu tentu menimbulkan dugaan adanya kebutuhan logistik bagi kepentingan pemilu dan juga menimbulkan bom waktu bagi pemerintahan baru kelak. Seharusnya Presiden SBY cukup peka terhadap kondisi seperti ini dan tidak memberikan restunya terhadap kebijakan yang akan menyulitkan dirinya sebagaimana pada saat TKI Ruyati dihukum pancung dan akhirnya Satgas TKI harus dibuat untuk menanganinya. Semoga.

Perkara TKI ke Arab SaudiMoratorium Dicabut Diduga untuk Pemilu
Mantan Juru Bicara Satgas TKI Humphrey Djemat mengecam kebijakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar yang hendak mencabut moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi.
"Kebijakan untuk mencabut moratorium yang dilakukan sebelum pemilu tentu menimbulkan dugaan adanya kebutuhan logistik bagi kepentingan pemilu, dan juga bom waktu bagi pemerintahan baru kelak," kata Humphrey, Kamis pagi, di Jakarta.

Dia berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. menunjukkan kepekaan dengan tidak memberikan restu terhadap kebijakan yang akan menyulitkan pemelintahan sebagaimana pada saat TKI Ruyati dihukum pancung dan akhimya Satgas TKI harus dibentuk untuk menanganinya.
Humphrey mengungkapkan, Muhaimin telah lama mencoba agar moratorium TKI ke Arab Saudi dicabut. Namun usahanya tersebut selalu gagal karena mendapat tantangan dari Satgas TKI, dan juga tidak memperoleh dukungan dari Kementerian Luar Negeri, Muhaimin beralasan bahwa moratorium perlu dicabut dan pengiriman TKI ke Arab Saudi dilanjutkan kembali karena adanya pengangguran di dalam negeri yang semakin meningkat dan kehidupan rakyat menjadi sangat sulit.

Di akhir masa tugas Satgas TKI, ungkap Humphrey, Satgas telah memberikan rekomendasi yang sangat jelas kepada Presiden SBY agar moratoriumTKI ke Arab Saudi tetap dilanjutkan.
"Satgas TKI merekomendasikan moratorium hanya dicabut apabila telah ada perbaikan menyeluruh sistem pengiriman TKI di dalam negeri, dan juga perlindungan hukum yang kuat dari pemerintahan Arab Saudi," paparnya.

Humphrey Djemat, Bekas Juru Bicara Satgas TKI
Apa Muhaimin Mau Tanggung Jawab Bila Ada TKI Dipancung Di Arab Saudi
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar telah lama mencoba agar moratorium TKI ke Arab Saudi dicabut, Upaya Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu selama ini selalu gagal. Sebab mendapat tantangan dari Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI). Mengingat masa kerja Satgas TKI belum diperpanjang Presiden SBY, maka Muhaimin dinilai dengan leluasa bisa bergerak. Makanya, Selasa (19/2), Menakertrans mencabut moratorium atau penghentian pengiriman TKI ke Arab Saudi. 

Demikian disampaikan bekas Juru Bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin. "Selama ini Satgas selalu menolak moratorium TKI ke Arab Saudi dicabut. Langkah kami ini mendapat dukungan dari pihak Kementerian Luar Negeri dan yang paling penting tidak mendapat restu dari Presiden SBY," papar Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) itu.

Berikut kutipan selengkapnya;
Kenapa sekarang moratorium TKI ke Arab Saudi itu dicabut?
Alasan Menakertrans moratorium perlu dicabut karena pengangguran dalam negeri meningkat. Kehidupan rakyat sangat sulit. Makanya pengiriman TKI ke Arab Saudi dilanjutkan kembali.
Kalau menurut Satgas ketika itu, bagaimana?
Satgas TKI di akhir masa tugasnya telah memberikan rekomendasi yang sangat jelas kepada Presiden SBY agar moratorium TKI ke Arab Saudi tetap dilanjutkan. Malah Satgas TKI meminta moratorium TKI diperluas di seluruh negara Timur Tengah, mengingat saat ini terjadi praktik human trafficking dari satu negara yang tidak terkena moratorium.

Apa syarat dari Satgas supaya moratorium dicabut?
Satgas TKI merekomendasikan moratorium hanya dicabut apabila telah ada perbaikan menyeluruh sistem pengiriman TKI di dalam negeri dan perlindungan hukum yang kuat dari pemerintahan Arab Saudi, Barangkali syarat itu sudah dipenuhi?
Sampai saat ini masyarakat belum melihat adanya perbaikan sistem pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. TKI masih menjadi komoditas berbagai pihak. Bahkan revisi Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 prosesnya tidak kunjung selesai. Padahal dari revisi undang-undang itu diharapkan menjadi payung hukum bagi perlindungan dan perbaikan nasib TKI.
Bukankah Presiden telah minta agar TKI dilindungi?
Betul. Dalam suatu sidang kabinet ditahun 2012, Satgas TKI hadir. Di situ Presiden SBY mengintruksikan agar dalam waktu satu tahun Menakertrans dapat melakukan perlindungan terhadap para TKI yang dikirim ke luar negeri. Namun ternyata perlindungan dan kesejahteraan terhadap TKI masih jauh dari harapan, Kalau pengiriman TKI ke Arab Saudi dilakukan kembali, bukankah rawan dihukum mati di sana? Itu yang kita khawatirkan. Kalau ada TKI yang dihukum mati, siapa yang bertanggung jawab. Saat Satgas TKI masih ada telah berhasil membebaskan 76 WNI/TKI dari ancaman hukuman mati. Bahkan sampai saat ini telah berhasil membebaskan sekitar 140 WNI/TKI dari hukuman mati.

Pertanyaannya adalah mengapa bisa diselamatkan begitu banyak WNI/TKI dari hukuman mati. Mengapa sampai saat ini tidak ada satu pun WNI/TKI yang dieksekusi hukuman mati, termasuk di Arab Saudi. Hal ini disebabkan pemerintah melalui Satgas TKI lebih menekankan aspek perlindungan nasib para TKI dibandingkan pengiriman yang tidak bertanggung jawab.
Apa saja dilakukan Satgas TKI? Banyak. Berbagai upaya telah dilakukan untuk melindungi para TKI, termasuk menunjuk lawyer tetap yang kapable yang siap mendampingi TKI sejak awal mendapatkan masalah.
Selain itu, mengingatkan ke berbagai negara penerima TKI bahwa pemerintah dan rakyat Indonesia akan bersikap keras menentang hukuman mati yang dilakukan terhadap para TKI, khususnya kepada Arab Saudi telah dinyatakan secara tegas moratorium akan dilakukan sampai kapanpun. Apa moratorium itu berpengaruh terhadap hukuman mati bagi TKI di Arab Saudi?
Tentu berpengaruh. Ketentuan mengenai moratorium ini membuat Arab Saudi sangat hati-hati dalam menjatuhkan hukuman pancung terhadap para TKI. Sebagaimana telah diketahui ada tiga TKI, yaitu Siti Zaenab, Tuti Tursilawati dan Satinah yang kondisinya sudah kritis untuk dieksekusi pancung.

Namun eksekusi terhadap tiga TKI tersebut selalu ditangguhkan mengingat sikap Indonesia yang sangat keras menentangnya dan upaya-upaya yang secara aktif dilakukan Satgas serta adanya moratorium yang membuat khawatir pemerintah Arab Saudi. Kenapa Anda bilang Arab Saudi khawatir dengan moratorium itu? Sering dalam kunjungan ke Arab Saudi, baik pihak pemerintah maupun dari masyarakat selalu menyatakan, apapun akan mereka lakukan, termasuk membebaskan seluruh WNI/TKI yang ada di penjara asalkan moratorium bisa dicabut. Pada saat ini Menakertrans diberitakan akan membuat MoU dengan pemerintah Arab Saudi yang katanya akan bisa memberikan perlindungan bagi para TKI. Ini merupakan langkah awal sebelum moratorium dicabut.
Timbul pertanyaan, bagaimana dengan nasib TKI Satinah, Tuti Tursilawati dan Siti Zaenab yang sudah terancam pemancungan. Bagaimana dengan WNI/TKI yang saat ini ada di dalam penjara dan terancam hukuman mati. Apakah Menakertrans memikirkan nasib mereka. Satgas TKI ingin Menakertrans bertanggung jawab bila ada TKI dihukum Mati? Seharusnya Muhaimin bukan hanya memikirkan pengiriman TKI ke Arab Saudi dan membuat berbagai pihak menikmati keuntungan yang sangat besar. Tapi juga bertanggung jawab atas nasib TKI yang mau dipancung di Arab Saudi. Pertanyaannya, apa Menakertrans Muhaimin mau bertanggung jawab. Ini seharusnya dijawab dulu sebelum moratorium itu dicabut. Sering dalam statementnya Muhaimin menyatakan bahwa tahun 2017 tidak ada lagi pengiriman TKI non formal. Satgas TKI menjawab setelah tahun 2017 bukan lagi Muhaimin yang menjadi Menakertrans. Jadi statement seperti itu dianggap sebagai statement asbun (asal bunyi) saja.
Untuk mendukung tidak adanya lagi pengiriman TKI nonformal di tahun 2017, seharusnya kebijakan moratorium di Arab Saudi dilanjutkan. Bahkan diperluas sampai seluruh negara Timur Tengah.
Kebijakan untuk mencabut moratorium yang dilakukan sebelum pemilu tentu menimbulkan dugaan adanya kebutuhan logistik bagi kepentingan pemilu dan juga menimbulkan bom waktu bagi pemerintahan baru kelak. Seharusnya Presiden SBY cukup peka terhadap kondisi seperti ini dan tidak memberikan restunya terhadap kebijakan yang akan menyulitkan dirinya sebagaimana pada saat TKI Ruyati dihukum pancung dan akhirnya Satgas TKI harus dibuat untuk menanganinya.

PENCABUTAN MORATORIUM' Nasib TKI yang Terancam Hukuman Mati Dipertanyakan
Mantan Juru Bicara Satgas TKI Humphrey Djemat mengingatkan bahwa Satgas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) telah memberikan rekomendasi kepada Presiden SBY agar moratorium TKI ke Arab Saudi tetap dilanjutkan sebelum ada perbaikan menyeluruh mengenai pengiriman TKI dan perlindungan hukum yang kuat dari pemerintah Arab Saudi. Demikian disampaikan Humphrey Djemat menanggapi rencana pemerintah untuk mencabut moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi. Humphrey Djemat yang juga Ketua Umum DPP AAI mengatakan, belum melihat adanya perbaikan sistem pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Bahkan, revisi UU No. 39 tahun 2004 tentang Tenaga Kerja Indonesia yang diharapkan menjadi payung hukum bagi perlindungan dan perbaikan nasib TKI tidak kunjung selesai.
Menurut Humphrey, jika sampai saat ini tidak ada satu pun WNI/TKI yang dieksekusi hukuman mati termasuk di Arab Saudi, hal ini disebabkan pemerintah melalui Satgas TKI lebih menekankan aspek perlindungan nasib para TKI dibandingkan pengiriman TKI yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Humphrey, berbagai upaya telah dilakukan Satgas TKI beberapa waktu lalu untuk melindungi para TKI, termasuk menunjuk lawyer yang siap mendampingi TKI sejak mereka mendapat masalah. Satgas juga mengingatkan ke berbagai negara bahwa pemerintah Indonesia menentang keras hukuman mati terhadap para TKI. Ketentuan mengenai moratorium ini membuat Arab Saudi sangat berhati-hati dalam menjatuhkan hukuman pancung terhadap para TKI.
Sebagaimana diketahui eksekusi terhadap tiga TKI yaitu Siti Zaenab, Tuti Tursilawati dan Satinah selalu ditangguhkan karena Indonesia dengan keras menentangnya dan upaya-upaya aktif dilakukan Satgas TKI.
Menakertrans diberitakan akan menandatangani MoU dengan pemerintah Arab Saudi sebagai langkah awal sebelum moratorium dicabut. "Lalu, bagaimana dengan nasib TKI Satinah, Tuti Tursilawati dan Siti Zaenab yang sudah terancam pemancungan. Dan bagaimana dengan nasib WNI/TKI yang di dalam penjara dan terancam hukuman mati?," tanya Humphrey. Menakertrans, kata Humphrey, seharusnya tidak hanya memikirkan pengiriman TKI ke Arab Saudi, tetapi juga bertanggung jawab atas nasib TKI yang terancam dipancung.
Menurut Humphrey, kebijakan untuk mencabut moratorium yang dilakukan sebelum Pemilu 2014 dapat menimbulkan berbagai dugaan bagi kepentingan pemilu dan bukan tidak mungkin menjadi bom waktu bagi pemerintahan baru kelak. "Presiden SBY seharusnya tidak memberikan restu terhadap kebijakan yang dapat menyulitkan dirinya sebagaimana pada saat TKI Ruyati dihukum pancung dan akhirnya dibentuk Satgas TKI untuk menanganinya," kata Humphrey. (Lerman Sipayung). Demikian rangkuman kabar berita dari berbagai info media, semoga dapat menjadi pembelajaran dan bekal. (www.jejakkasus.info). 

Pidana untuk Pelaku Pungli / Korupsi Disekolah

Pidana untuk Pelaku Pungli / Korupsi Disekolah' kerap kali di lakukan oleh oknum oknum Kadin/ kasek atau guru di sekolahan, hal ini sangat dilakukan secara berjama'ah, artinya begini, oknum kasek telah memungut biaya kepada murid atau wali murid namun hasilnya mulai dari pelaku kasek, bendahara sekolah, kadin kabupaten/ kotan, bahkan kepala dinas pendik Provinsi semua mendapat bagian hasil pungli, pasalnya semua tau kasek lakukan pungli' dan itu melanggar ketentuan hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Oleh karena itu, Jejak Kasus- www.jejakkasus,info- berbagi opini tentang pungli dan larangannya, bahkan ancaman pidananya, agar indonesia yang belum tau menjadi tau dan berani kepada pelaku meskipun pelaku pejabat pemerintah yang kuat jaringannya, dan masyarakat harus faham bahwa hukum di indonesia mengacu pada dasar hukum atau bukti bukti yang fakta, 

Sebagai dasar acuhan hukum yang di tetapkan oleh pemerintah pungli yaitu Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, MELANGGAR (Mendikbud) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada tanggal 30 Desember 2011 mengeluarkan kebijakan larangan bagi SD dan SMP untuk melakukan pungutan biaya pendidikan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Di lain pihak, kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan telah menyalahgunakan jabatannya melanggar KUHP Pasal 333 dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara, berikut ini contoh kasus pungli, SDN Jatimungul Terisi Indramayu Jawa barat Lakukan Pungli untuk pembangunan pagar, kita simak saja di bawa ini.

Berita Jawa Barat, Pungli yang di lakukan oleh Kepala SDN Jatimunggul 1 dan Tilep Uang Tabungan Siswa bikin sorotan awak media / LSM/ Masyarakat Publik, Para walimurid SDN Jatimunggul I Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengaku kecewa dan kesal atas tindakan sekolah yang dinilai sewenang-wenang. Beberapa walimurid itu akhirnya beramai-ramai memprotes pihak sekolah dengan mendatangi rumah Dedi Rohendi, Kepala SDN Jatimunggul, Rabu (25/6/2014).

Aksi protes ini dipicu akibat tabungan para siswa SDN Jatimunggul I diduga digunakan pihak sekolah sekitar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada para wali murid. Menurut walimurid, SDN Jatimunggul I ini juga kerapkali melakukan pungutan liar (Pungli) kepada seluruh siswa, seperti tarikan dana Rp 150.000,00 (serratus lima puluh ribu) rupiah per siswa yang alasannnya digunakan untuk pembangunan pagar sekolah, tapi pembangunan tersebut tidak ada. Pungli sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu) rupiah per siswa untuk pembangunan kamar mandi dan WC, serta memangkas dana BSM per siswa Rp 50.000,00 (lima puluh ribu) rupiah hingga Rp 100.000,00 (serratus ribu) rupiah. Sampai di kediamannya, walimurid langsung meminta Kasek Dedi Rohendi bersama-sama ke sekolah, untuk memberikan pertanggungjawaban terkait uang tabungan para siswa yang ditilep.

Sebelumnya, uang tabungan itu tidak dibagikan kepada siswa karena pihak sekolah beralasan uang tabungan tersebut digunakan untuk operasional sekolah. "Kita selalu dibodohi oleh pihak sekolah. Buktinya, seringkali ada pungutan, katanya untuk pembangunan pagar sekolah per siswa Rp 150 ribu tapi bangunannya tidak ada. Kemudian untuk bikin kamar mandi dan WC per siswa Rp 100.000,00 (seratus ribu) rupiah.

Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang pembagiannya tidak sama, ada yang Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu) rupiah, dan Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu) rupiah, itupun dipotong mulai Rp 50.000,00 (lima puluh ribu) rupiah sampai Rp 100.000,00 (serratus ribu) rupiah per siswa. Selain itu, uang tabungan siswa yang dipakai pihak sekolah sampai saat ini belum dibagikan total keseluruhan uang tabungan tersebut sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh juta) rupiah lebih.

Katanya yang dipakai pihak sekolah sekitar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah lebih, itu kan benar-benar keterlaluan," ungkap para wali murid. "Pihak sekolah berjanji tanggal 20/6/2014 uang tabungan akan dibagikan. Ternyata pihak sekolah malah tidak datang. Sekarang janji lagi, sampai kapan wali murid ini dipermainkan. Kami menuntut hak kami dan kami tidak mau dibohongi lagi. Agar masalah ini cepat selesai. Sekarang juga Kepala Sekolah harus bertanggung jawab atas perbuatannya secara tertulis," tandasnya. "Yang mengherankan, dana operasional sekolah itu kan sudah dialokasikan oleh pemerintah melalui BOS (biaya operasional sekolah, red). Untuk SD/SDLB sebesar Rp 580.000,00 (Lima ratus delapan puluh ribu ) rupiah per siswa. Lha kenapa masih menggunakan uang tabungan siswa?," herannya.

Atas desakan itu, Kasek Dedi Rohendi dan salah seorang Guru yang disaksikan pihak UPTD Pendidikan Kecamatan Terisi, membuat Surat Pernyataan bahwa uang tabungan siswa akan dibagikan bersama dana pungli untuk pembangunan kamar mandi dan WC sebesar Rp 100 ribu akan dikembalikan pada Jum’at (27/6/2014). "Sekali lagi, uang tabungan siswa tersebut tidak dipakai secara pribadi, namun dipakai untuk operasional sekolah. Uang tabungan itu sekitar Rp 80.000 (delapan ratus ribu) rupiah lebih, yang dipakai untuk operasional sekolah Rp 50 juta lebih. Sebenarnya saya malu karena saya yang menerima tabungan siswa setiap harinya, tapi saat uang tabungan dibagikan, Pak Kasek belum ada uang untuk menggantinya," jelas salah seorang guru di depan para wali murid di ruang sekolah dengan disaksikan pihak UPTD Pendidikan Kecamatan Terisi, Rabu (25/6/2014).

Pidana untuk Pelaku Pungli / Korupsi Disekolah, Karena melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, MELANGGAR (Mendikbud) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada tanggal 30 Desember 2011 mengeluarkan kebijakan larangan bagi SD dan SMP untuk melakukan pungutan biaya pendidikan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Di lain pihak, kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan telah menyalahgunakan jabatannya melanggar KUHP Pasal 333 dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Penanggung Jawab: Berita Hukum & Kriminal maupun Harian Jejak Kasus : Pria Sakti, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL.

Supremasi Hukum dan Suap

WWW.JEJAKKASUS.INFO, Apa yang di maksud dengan Suremasi Hukum? Supremasi hukum adalah: jaminan terciptanya Keadilan. Keadilan yang adik dan  diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali. A. NEGARA HUKUM: Negara hukum adalah negara yang menempatkan hukum pada tempat yang tertinggi, yang meliputi perlindungan terhadap hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan, setiap tindakan pemerintah didasarkan pada peraturan perundang-undangan, dan adanya peradilan yang berdiri sendiri.
NEGARA HUKUM INDONESIA 1. Landasan yuridis negara hukum indonesia: Landasan yuridis negara Indonesia sangat kuat. Pasal 18 UUD 1945: "Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyaratan dalam sistem pemerintahan
negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa" bahkan setelah diamandemenpun, UUD 1945 tetap mengakui daerah istimewa sebagaimana bunyi.
Pasal 18B ayat (1) "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang".
2. Persamaan dalam Hukum? Adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan yang diakui secara normative dan dilaksanakan secara empiric, dalam rangka prinsip persamaan ini, segala sikap dan tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang terlarang.

Pasangan Suami Istri Mencuri Handpon dan Di Masa Warga

WWW.JEJAKKASUS.INFO, DEMAK- Pada hari Selasa 23 Sept 2014 sekitar pukul 05.30 wib, pada saat bangun tidur Wartono korban, di kejutkan oleh anaknya diluar yang bertriak teriak maling, mendengar teriakan anaknya, Wartono keluar didepan rumah, ada anak perempuan diatas motor dan sewaktu anak ngejar pelaku satunya, yaitu suami pelaku.
Istri yang ada diatas Motor mau lari tidak sempat, dan ditangkap oleh Korban, sementara pelaku satunya suami pelaku, dikejar terus sambil meneriaki maling maling, hingga akhirnya pelaku mencebur ke sungai dan ditangkap oleh masa, sementara pelaku di amankan petugas kepolisian Polres Demak, beserta barang bukti (BB) yang dicuri berupa 2 Handpon dan dompet. Kronologis kejadian pada hari selasa tanggal 23 September 2014 pukul 05 30 wib, telah terjadi tindak kejahatan kriminal pencurian dengan pemberatan (Curhat) yang dikukan oleh sepasang ( suami istri ) dengan mengendarai sepeda motor berboncengan 1. Ary Setiawan 28 Tahun pekerjaan swasta warga dusun Gunungsari Desa Jomblang Kecamatan Candisari Semarang Jawa tengah (Suami ), dan ke 2. Ratri Rahmawati Dewi 21 tahun swasta, asal Sidoarjo (istri). kejadian tempat perkara TKP di rumah bapak Wartono, Desa Bango,Rt. 06,Rw. 02 Kecamatan Demak Kota,Demak. 

Sementara polisi masih mengembangkan perkara kasus tersebut dan pelaku akan di jerat pidana tentang pencurian UU pasal 362 KUHAP. 
Pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah". (Stm Hum ResDemak).

Lantaran di Vonis 8 Tahun Pidana JPU dan Majelis Hakim Ditantang Anas Sumpah Kutukan’

WWW.JEJAKKASUS.INFO, Diputus 8  tahun penjara dalam Perkara Kasus Gratifikasi (PKG), Proyek Hambalang, terpidana Anas Urbaningrum, menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat' pernyataan tersebut disampaikan Anas setelah menerima Vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepadanya di Gedung Pengadikan Tipikor (PT) Jakarta, pada hari rabu (24/9/2014).

Mohon juga diperkenankan di ujung persidangan terhormat ini saya sebagai terdakwa meminta Jaksa Penuntut Umum, dan Majelis Hakim untuk melakukan Mubahallah. Mubahallah Itu adalah sumpah kutukan," jelasnya Anas usai putusan di persidangan, menurut keterangan Anas, tidak ada keraguan lagi kepada dirinya untuk menantang sumpah kutukan karena dia yakin dengan substansi pembelaan dirinya tidak bersalah.

Menyikapi Kinerja Pol Airud Polda Jatim Tanggal 5 Juni 2013 Telah Menangkap 20 Ton Penyelundupan Pupuk'

Pada tanggal 5 Juni 2013 Pol Airud Polda Jatim lakukan Penangkapan Penyelundupan Pupuk Subsidi sekitar 20 ribu ton siap kirim ke pulau Kalimantan' Harusnya Pelaku dijerat pasal 60 ayat 1 huruf (e) UU No 19/1992 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta, serta jo pasal 8 ayat 1 huruf (a) dan (d) UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, denda maksimal Rp.2 miliar. Masyarakat menyayangkan kinerja Kepolisian Polda Jatim' pelaku tetap beraktifitas sampai sekarang. 

Penggeledahan Kantor Dispertahut Ponorogo'' Oleh Kejari Jalan di Tempat' Ada Apa?

Terkait Penggeledahan di Kantor Dispertahut Ponorogo'' Oleh Kejari pada hari Rabu (7/5) 2014 terkesan Jalan di Tempat' Jejak Kasus terus memonitoring sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomer 40 Tahun 1999. Dinyatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana kominukasi  massa yang melakasanakan kegiatan jurnalistik. Sebagai pelaku media informasi, selain memiliki fungsi pendidikan dan fungsi hiburan, pers juga memiliki fungsi control sosial. Dalam perannya sebagai fungsi pendidikan, pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan dan wawasannya. Sebagai fungsi hiburan pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita barat (hard news ) dan artikel-artikel yang berbobot. Simak juga Berita Hukum dan Kriminal lainnya di harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info, dan www.buseristana.com .

WWW.JEJAKKASUS.INFO, PONOROGO - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur, menggeledah Kantor Dinas Pertanian dan Kantor Bidang Kehutanan (Dispertahut) Kabupaten Ponorogo, terkait dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman hutan tahun 2013 senilai Rp 1,8 miliar.

FPI tolak Ahok Menjadi gubernur Alasannya Bukan Islam & Bacotnya Busuk



WWW.JEJAKKASUS.INFO, JAKARTA- Aksi Ratusan kader Front Pembela Islam (FPI) bersiap melakukan aksi penolakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI. Mereka berkumpul di markas FPI Jalan Petamburan III Tanah Abang Jakarta Pusat, dalam pantauan para media pada hari rabu (24/9), Para Kader Front Pembela Islam (FPI) siang tadi nampak mulai berdatangan dengan mengenakan baju putih-putih kebesarannya. Mereka pun mempersiapkan beberapa spanduk bertuliskan 'Umat Islam Jakarta Tidak Butuh Ahok yang Bacotnya Busuk'. (red_radarbangsa@yahoo.com). 
Dalam aksinya Ketua FPI Tanah Abang Suharto menyatakan penolakan kepada Ahok memiliki 3 dasar. Hal itu yang melandasi perjuangan mereka untuk tegas menolak dan menentang kepemimpinan Ahok hari ini.

"Kita tidak asal menentang, kita punya landasan. Pertama agama Ahok yang bukan Islam, kedua perilaku Ahok yang arogan, kasar, dan tidak bermoral, dan ketiga penolakan umat Islam Jakarta terhadap kepemimpinan Ahok," kata Suharto di public.

Kemudian FPI melanjutkan aksinya berjalan menuju DPRD DKI JAKARTA.
"Kita akan berjalan kaki ke sana. Ini biar jalanan tidak tambah macet," katanya.(Ik).

Simak juga Berita Hukum dan Kriminal lainnya di harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info, dan www.buseristana.com

Kasus Indosat Mega (IM2), Operator Internet Ancam Setop Operasi, APJII Rencana Naik Kasasi

WWW.JEJAKKASUS.INFO, Jakarta - Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan kepada para penyedia jasa Internet (Internet Service Provider/ ISP) akan berhenti beroperasi jika Mahkamah Agung (MA) menyatakan izin Indosat Mega Media (IM2) melanggar hukum. 

"Jika jawaban MA fatwanya berlaku sama (dengan kasus IM2), maka 71 juta orang Indonesia terancam tidak bisa lagi menggunakan Internet," kata Semuel di gedung Indosat, Selasa, 23 September 2014. (Baca: 
APJII Minta Kasus Indosat Merujuk pada UU Telekomunikasi)
IM2 merupakan penyelenggara jasa telekomunikasi sekaligus anak perusahaan Indosat yang dinyatakan bersalah karena telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah. Padahal, menurut Semuel, hampir semua ISP melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan IM2, yakni menggunakan jatah jaringan frekuensi 3G dengan membayar kepada provider yang telah lebih dulu mendapat izin dari pemerintah. 

APJII pun mempertanyakan keputusan Kejaksaan dan penolakan kasasi oleh MA sehingga pengelola IM2 dinyatakan bersalah. Menurut Semuel, selama ini ISP tak perlu mempunyai izin dari pemerintah. Mereka cukup menyewa atau bekerja sama dengan pihak lain seperti Indosat, XL, atau Telkomsel sebagai pemilik jaringan frekuensi berizin dari pemerintah. "ISP juga sudah membayar," ujarnya. 

Terkait Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)' Keluarga Anas Urbangrum Mintak Anas Di Vonis Bebas’

Mana Bisa Anas Di Vonis Bebas’ Sementara Anas Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Gratifikasi Uang Negara, Sementa Anas Urbaningrum telah terbukti secara sah bersalah dalam dugaan tindak menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

www.jejakkasus.info, JAKARTA-Terkait menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keluarga terdakwa Anas Urbaningrum’’ Telah mengatakan kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat menjatuhkan Vonis dengan seadil-adilnya terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada selama proses persidangan berlangsung.