Saturday, November 8, 2014

Polres Jakarta Barat Tangkap Pembantu Sikat Perhiasan Rp. 100 Juta

Polres Jakarta Barat Tangkap Pembantu Nyolong Perhiasan Rp 100 juta
JAKARTA: Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang nekat mencuri perhiasan emas milik majikannya, di Perumahan Citra Garden 2, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, berhasil ditangkap Subnit Jatanras Polres Jakarta Barat, pada hari Kamis (6/11) pukul 01.00 WIB.
Kepala Unit Krimum Polres Jakarta Barat, Iptu Eko Barmula mengatakan, Ernawati (25) ditangkap di rumah kosan di Desa Limus Nunggal, RT 07, RW 02, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
"Tersangka mengambil perhiasan emas majikannya senilai Rp 100 juta," ujar Eko kepada wartawan, Jumat (7/11/2014).
Eko menjelaskan pencurian yang dilakukan oleh wanita asal Purbalingga, Jawa Tengah itu. Bermula pada hari Jum'at (31/10) pelaku melamar kerja sebagai pembantu di rumah korban Amandri.
Lalu pada hari Sabtu (1/11), korban beserta keluarganya keluar rumah hendak menuju ke Bandung, Jawa Barat. Dan pada hari Minggu (2/11) ipar korban datang ke rumah korban dan melihat rumah keadaan kosong, serta pintu pagar dalam keadaan tidak terkunci.
"Ipar korban melihat bahwa perhiasan di lemari kamar korban hilang. Kerugian yang diperkirakan senilai Rp 100 juta," lanjutnya.
Selain mengamankan Ernawati, polisi menyita beberapa barang bukti seperti perhiasan emas, uang tunai, KTM, ATM, dan 3 unit handphone.Sumber Humas PoLda Metro Jaya
Pelaku di ancam pidana karena Melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun : (Pria Sakti Jejak Kasus.

Pecah Ban, Avanza Terbalik di Depan Kampus Gunadarma Depok

JAKARTA, www.jejakkasus.info- Warga Depok pagi ini dikejutkan saat melintas di Jalan Akses Kelapa Dua, Cimanggis, tepatnya di depan Kampus Gunadarma. Pasalnya, di lokasi terdapat kecelakan tunggal yang menyebabkan sebuah mobil Toyota Avanza terbalik.
Mobil nahas dengan nomor polisi B 1106 TFO tersebut diduga kuat mengalami pecah ban sebelum terguling. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan yang diposting pada akun TMC Polda Metro sekira pukul 06.05 WIB itu.
“Kendaraan masih ditangani oleh petugas di lokasi,” kata petugas TMC Polda Metro Jaya, Brigadir Zaenal , Sabtu (8/11/2014).
Berdasarkan foto yang dimuat di akun twitter TMC Polda Metro, mobil Avanza berwarna hitam itu terlihat mengalami pecah ban di bagian kanan depan.

Jagal Babi Milik Arfani Palembang Melanggar UU 36/2009 Tentang Kesehatan



www.jejakkasus.info, PALEMBANG - Babi-babi hutan yang disinyalir dicuri dari hutan setempat, oleh Arfani alias Iping yang beralamatkan di Jl. Soak Simpur Sukarami Palembang di Jagal atau potong potong dijadikan Bisnis.

Setelah dijagal atau dipotong-potong babi tersebut di kirim ke pelanggan, dan di jual ke pasar pasar untuk masakan rumah makan atau bakso, sejauh ini aparat pemerintah Kab Palembang maupun aparat Hukumnya pun belum menyentuh masalah tersebut.

Saat Tim Jejak Kasus Palembang mengetahui informasi adanya jagal Babi hutan Ilegal beralamatkan diatas, ternyata benar adanya, jagal dan Arfani alias Iping adalah pemilik usaha tersebut.

Daging babi yang di potong-potong tersebut akan mengancam nyawa manusia, pasalnya daging babi tersebut tidak selayaknya di konsumsi manusia, selain itu Arfani alias Iping tidak mengantongi Ijin BPOM.
Keterangan Pengusaha yang tidak mengantongi izin dari Dinkes dan BPOM pelaku diancam dengan pasal 196 dan 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 yang menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info- 
Pin BlackBerry Messenger 2B7431B5 WhatsAap: 082141523999
Email: mediaharianjejakkasus@yahoo.com dan redaksi@jejakkasus.com

Kepolisian Polres Jombang Lemah' Masyarakat Mana Percaya Hukum Jika Kasus KUR Saja Mandul

Dua Tahun Kasus KUR Bank Jatim Cabang Jombang 'Mandul' di Polres, Masyarakat Mana Percaya Pada Hukum, kalau kinerja Polisi seperti ini.
JEJAKKASUS.COM, JOMBANG - Pengusutan kasus penyelewengan pada penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Polres Jombang diduga 'mandeg'. Padahal, terhitung hampir setahun lalu, kasus KUR ini sempat heboh dan menjadi perbincangan.
Saat itu, kasus tersebut sudah siap disidangkan alias P-21. Tapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang beralasan, penyidikan terhadap Slamet Santoso, warga asal Dusun Mbelut, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto ini dipandang kooperatif. Sebab itu, Kejari Jombang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus KUR Bank Jatim itu.
Menurut Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari, M Andi Kurniawan, pihaknya belum melakukan penahanan, karena selama ini tersangka cukup kooperatif. "Dia punya itikad untuk tidak melarikan diri dan juga tidak menghilangkan barang bukti," ujarnya, Senin (22/7/2013) silam.
Dijelaskannya, penanganan kasus KUR sudah memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) dari kepolisian ke kejaksaan. Hanya saja, kata Andi, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan Slamet Santoso.
Kepada penyidik kejaksaan, Slamet Santoso berjanji mengembalikan dugaan kerugian negara yang diarahkan padanya. Yakni, akibat pemberian jaminan data fiktif sehingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp 300 juta. Atas kepastian itu, tahapan di kejaksaan kini tinggal selangkah lagi.
Kapan kasus itu mulai disidangkan? Lagi-lagi, Andi belum berani memastikan. Pihaknya hanya berjanji jika penyidik segera melimpahkan kasus KUR tersebut kepada pengadilan negeri (PN) untuk dinaikkan ke proses persidangan.
Perihal status M Kholil, tersangka lainnya, juga dinyatakan belum ada perkembangan. Hingga saat ini polisi belum mengembalikan lagi berkas Kepala Desa (Kades) Ngumpul Kecamatan Jogoroto ini setelah sebelumnya dinyatakan P18 (belum sempurna).
Sekedar diketahui, kasus KUR Bank Jatim bermula ketika nama Slamet Santoso sengaja digunakan orang lain untuk mengajukan KUR bidang pertanian jenis tebu. Dalam pengajuannya, disebutkan Slamet memiliki lahan tebu 35 hektare. Pengajuan KUR tersebut disetujui Bank Jatim Cabang Jombang.
Tahap selanjutnya, kredit berbunga rendah itu cair Rp 300 juta, pada Desember 2011. Namun kenyataan di lapangan, Slamet hanya mendapatkan Rp 6 juta sebagai uang terima kasih. Sedangkan uang yang lain tak jelas peruntukannya. Sedangkan Kades M. Kholil dijerat lantaran ikut menandatangani surat keterangan usaha (SKU) yang digunakan pengajuan KUR atas nama Slamet Santoso. SKU memang menjadi syarat mutlak untuk pengajuan KUR.
"Kedua tersangka dijerat pasal 263 KUHP juncto pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara," kata Andi mengkilasbalik kasus tersebut.
Sementara investigasi Jejak Kasus menyebutkan, kasus kredit dengan jaminan fiktif ini diduga juga melibatkan MY dan AND, staf bagian kredit Bank Jatim Cabang Jombang. Keduanya diduga memperlancar sekitar 10 debitur yang mengajukan KUR di Bank Jatim dengan cara pengaturan survey data jaminan yang dibuat seolah-olah debitur layak mendapatkan pinjaman. Lebih lagi, 10 debitur itu diduga masih memiliki hubungan kerabat/sanak.

PELAJAR SMA JADI KORBAN PENODONGAN DI MONAS

Jakarta, www.jejakkasus.info- Malang betul nasib Christopher Dirrell (16) dan tiga temannya di Kawasan Monas. Niat mengerjakan tugas dari sekolah untuk membuat gambar Monumen Nasional justru menjadi korban penodongan di kawasan tersebut, Jumat (7/11/2014) siang.
Menurut Kanit Reskrim Polsektro Gambir, AKP Budi Setiadi, korban ditodong oleh menggunakan pisau belati. Pelaku ini merupakan penjahat yang kerap beraksi di wilayah Monas. Kejadian tersebut bermula Jumat sekitar pukul 10.30, saat itu Christopher baru saja tiba di Monas untuk mengerjakan tugas sekolah.
Pelajar Kelas II SMA Bunda Hati Kudus di kawasan Grogol ini datang bersama ketiga temannya melalui pintu dekat patung kuda. Korban dan ketiga temannya tak mengetahui jika dibelakang sedang dibuntuti pelaku.
"Saat korban sudah menjauh sekitar 200 meter dari patung kuda, dimana keadaan mulai sepi. Pelaku menghampiri korban dan menodongkan pisau belati, sambil mengancam korban agar jangan berteriak," ucap Kanit.
Budi melanjutkan, karena takut diancam pisau belati, korban lantas menyerahkan handphone beserta uang Rp 60.000 miliknya. Setelah pelaku mendapatkan barang-barang milik korban, kemudian pergi meninggalkan pelajar SMA tersebut.
"Tetapi korban berani berteriak setelah pelaku pergi lantaran melihat banyak polisi yang sedang berjaga. Rampok-rampok, teriakan korban itu langsung didengar warga," ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (8/11/2014).
Pelaku yang mengaku sebagai pekerja konveksi di kawasan Kota Bambu, Jakarta Barat itu panik dan mencoba kabur dari sergapan warga yang sudah emosional. Tetapi berhasil ditangkap, dan dipukuli berulang kali hingga tak beraturan bentuk mukanya.
"Sebelum aksi warga bertambah liar, anggota polisi yang memang sedang berjaga di kawasan Monas langsung mengamankan pelaku agar tak terjadi bulan-bulanan warga," ungkapnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Gambir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sumber Humas PoLda Metro Jaya. 

Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info .

Jagal Babi Milik Arfani Palembang Melanggar UU 36/2009 Tentang Kesehatan



www.jejakkasus.info, PALEMBANG - Babi-babi hutan yang disinyalir dicuri dari hutan setempat, oleh Arfani alias Iping yang beralamatkan di Jl. Soak Simpur Sukarami Palembang di Jagal atau potong potong dijadikan Bisnis.

Setelah dijagal atau dipotong-potong babi tersebut di kirim ke pelanggan, dan di jual ke pasar pasar untuk masakan rumah makan atau bakso, sejauh ini aparat pemerintah Kab Palembang maupun aparat Hukumnya pun belum menyentuh masalah tersebut.

Saat Tim Jejak Kasus Palembang mengetahui informasi adanya jagal Babi hutan Ilegal beralamatkan diatas, ternyata benar adanya, jagal dan Arfani alias Iping adalah pemilik usaha tersebut.

Daging babi yang di potong-potong tersebut akan mengancam nyawa manusia, pasalnya daging babi tersebut tidak selayaknya di konsumsi manusia, selain itu Arfani alias Iping tidak mengantongi Ijin BPOM.
Keterangan Pengusaha yang tidak mengantongi izin dari Dinkes dan BPOM pelaku diancam dengan pasal 196 dan 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 yang menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info- 
Pin BlackBerry Messenger 2B7431B5 WhatsAap: 082141523999

Jejak Kasus Kirim DUMAS Pupuk Oplosan Alek Ke POLDA JATIM

Sidoarjo, www.jejakkasus.info, Alek ada dugaan main sama oknum Polisi Polda Jatim, pasalnya saat di konfirmasi alek orang kuat, untuk itu jejak kasus juga akan menguji alek, sekebal apa hokum yang di miliki alek. Dengan berbekal surat ijin dan rekomendasi dari dinas Pertanian Bos pupuk oplosan jenis NPK Alex diduga bebas memproduksi berbagai merk pupuk yang seperti diambil sampel/contoh pupuk produksi Alex beberapa waktu yang lalu sangat tidak sesuai dengan standart yang ditentukan oleh Pemerintah.
Hal ini juga dibenarkan oleh Alex bahwa pupuk miliknya memeng tidak sesuai standart dengan alasan salah satu bahan baku pupuk NPK sangatlah mahal (hak jawab Alex melalui HP beberapa hari yang lalu, red) bahkan Alex menelpon kembali (6/11) kepada Timsus jejak kasus untuk mengundang timsus makan disebuah restauran di kawasan Sidoarjo, namun timsus menolak tawaran Alex untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sebab hal ini juga terasa aneh bagi timsus dikarenakan kalau Alex bersedia menemui awak media mengapa tidak pada saat timsus 2 (dua) klarifikasi ke tempat gudang pengoplosan pupuk miliknya beberapa hari yang lalu.
Dari sini semakin jelas dugaan kecurangan Alex dalam bermain mengoplos pupuk, sebab kalau usahanya ini legal dan sesuai dengan standart aturan pemerintah, sudah pasti Alex tidak akan takut dengan siapapun dan yang pasti tidak keberatan datang memenuhi undangan Pimpinan LSM NGO-HDIS/ Media Radar Bangsa Pria Sakti di kantor pusat Jalan Raya Kemantren no.82 Terusan Gedeg Mojokerto, guna diambil hak jawab secara langsung.
Dikarenakan Alex (pengusaha pupuk oplosan,red) Pria Sakti mempersiapkan Laporan resmi terkait perbuatan Alex yang diduga Melawan Hukum dan melanggar Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kepada Ka Polda Jawa Timur. Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info- 

Pin BlackBerry Messenger 2B7431B5 WhatsAap: 082141523999
Email: mediaharianjejakkasus@yahoo.com dan redaksi@jejakkasus.com

Polres Jakarta Utara Gerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok

JAKARTA, www.jejakkasus.info- Tim gabungan Polres Jakarta Utara dibantu Brimob Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di Kampung Bahari Bak Air 2 RT 2 RW 14, No 253 Karapan Sapi, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (8/11/14).

Penggerebekan dilakukan karena diduga tempat tersebut sebagai sarang narkoba. Dari hasil penggerebekan didapati barang bukti satu mobil sedan, delapan motor, satu buah senapang angin, lima senpi, 25 butir peluru, sabu seberat 300 gram, ekstasi 500 butir, ganja 20 kg, lima buah CCTV, HT enam unit dan uang Rp50 juta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono menjelaskan, penggerebekan ini dilakukan guna menekan peredaran senjata api di masyarakat. Unggung berjanji akan lebih giat melakukan razia.

Sementara Kapolres Jakarta Utara, Kombespol M. Iqbal menerangkan Kampung Bahari sudah lama menjadi target penggerebakan karena diduga sebagai sarang narkoba.

"Kita sudah melakukan maping sejak lama, sehingga kita melakukan penggerebekan ini, karena tidak ingin kampung ini menjadi kampung narkoba," terangnya.

Iqbal mengatakan, sindikat narkoba di kampung Bahari sudah modern, karena menggunakan kamera CCTV dan alat komunikasi yang canggih.

Ketua RW 14, Sugito, mengaku tidak tahu adanya praktek peredaran narkoba di wilayahnya. "Selama ini saya tidak tahu kalau di sini dijadikan sarang narkoba," tegasnya. sumber
Humas PoLda Metro Jaya. (JK1.com)

Sanksi Pidana bagi Pelaku Zina Perspektif Hukum Islam dan Negara



www.jejakkasus.info- Zina adalah hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah dan dilakukan dengan sadar serta tanpa adanya unsur subhat.[1] Delik perzinaan  ditegaskan dalam al-Qur’an dan sunnah. Hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah (ghairu muhsan) didasarkan pada ayat al-Qur’an, yakni didera seratus kali. Sementara bagi pezina muhsan dikenakan sanksi rajam. Rajam dari segi bahasa berarti melempari batu.[2]rajam adalah melempari pezina muhsan sampai menemui ajalnya.[3] Adapun dasar hukum dera atau cambuk seratus kali adalah firman Allah dalam surat an-Nur ayat 2: Sedangkan menurut istilah,
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِى فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلاَ تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِيْنِ اللهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الأَخِرِ وَلْيَشْــهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
Pezina perempuan dan laki-laki hendaklah dicambuk seratus kali dan janganlah merasa belas kasihan kepada keduanya sehingga mencegah kamu dalam  menjalankan hukum Allah, hal ini jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah dalam menjatuhkan sanksi (mencambuk) mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Sedangkan dasar penetapan hukum rajam adalah  hadis Nabi:
خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيلاً الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ[4]
Terimalah dariku! Terimalah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Bujangan yang berzina dengan gadis dijilid seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah kawin yang berzina didera seratus kali dan dirajam.
Zina adalah perbuatan yang sangat tercela dan pelakunya dikenakan sanksi yang amat berat, baik itu hukum dera maupun rajam, karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan akal. Kenapa zina diancam dengan hukuman berat. Hal ini disebabkan karena perbuatan zina sangat dicela oleh Islam dan pelakunya dihukum dengan hukuman rajam (dilempari batu sampai meninggal dengan disaksikan orang banyak), jika ia muhsan. Jika ia ghairu muhsan, maka  dihukum cambuk 100 kali. Adanya perbedaan hukuman tersebut karena muhsan seharusnya bisa lebih menjaga diri untuk melakukan perbuatan tercela itu, apalagi kalau masih dalam ikatan perkawinan yang berarti menyakiti dan mencemarkan nama baik keluarganya, sementara ghairu muhsan belum pernah menikah sehingga nafsu syahwatnya lebih besar karena didorong rasa keingintahuannya. Namun keduanya tetap sangat dicela oleh Islam dan tidak boleh diberi belas kasihan, sebagaimana firman Allah:
وَلاَ تَأْخُذْ كُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِيْنِ اللهِ
Ancaman keras bagi pelaku zina tersebut karena dalam pandangan Islam zina, merupakan perbuatan tercela yang menurunkan derajat dan harkat kemanusiaan secara umum. Apabila zina tidak diharamkan niscaya martabat manusia akan hilang karena tata aturan perkawinan dalam masyarakat akan rusak. Di samping itu pelaku zina berarti mengingkari nikmat Allah tentang kebolehan dan anjuran Allah untuk menikah.[5]
Hukuman delik perzinaan yang menjadi perdebatan di kalangan umat Islam adalah hukum rajam. Jumhur ulama menganggap tetap eksisnya hukum rajam, sekalipun bersumber pada khabar ahad. Sementara golongan Khawarij, Mu’tazilah  dan sebagian fuqaha Syiah menyatakan, sanksi bagi pezina adalah hukum dera (cambuk).[6] Adapun alasan mereka yang menolak hukum rajam adalah:
1.  Hukum rajam dianggap paling berat di antara hukum yang ada dalam Islam namun tidak ditetapkan dalam al-Qur`an. Seandainya Allah melegalkan hukum rajam mestinya ditetapkan secara definitif dalam nas.
2.  Hukuman bagi hamba sahaya separoh dari orang merdeka, kalau         hukum rajam dianggap sebagai hukuman mati, apa ada hukuman     separoh mati. Demikian juga ketentuan hukuman bagi keluarga    Nabi dengan sanksi dua kali lipat Apakah ada dua kali hukuman            mati. Secara jelas ayat yang menolak adalah surat an-Nisa ayat 25:
…فَإِذَا اُحْـصِنَّ فَإِنْ أَتَــيْنَا بِــفَاحِـشَةٍ فَـعَلَيْـهِنَّ نِـصْفُ مَــا عَلَى الْمُحْصَـنَـاتِ مِنَ الْعَــذَابِ…
… jika para budak yang telah terpelihara melakukan perbuatan keji (zina), maka hukumannya adalah separoh dari wanita merdeka …
Ayat di atas menunjukan bahwa hukum rajam tidak dapat dibagi dua, maka hukum yang logis diterapkan adalah hukum dera 100 kali. Jika pelakunya budak, maka berdasarkan ketentuan surat an-Nisa ayat 25 adalah separoh, yakni lima puluh kali. Demikian halnya dengan ketentuan surat al-Ahzab ayat 30.
يَانِسَاءَ النَّبِيِّ مَنْ يَأْتِ مِنْكُنَّ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ يُضَاعَفْ لَهَاالْعَذَابُ ضِعْفَيْنِ…
Hai istri-istri Nabi jika di antara kalian terbukti melakukan perbuatan keji (zina), maka dilipatgandakan sanksinya yaitu dua kali lipat…
Ayat di atas menggambarkan bahwa  hukum rajam tidak dapat dilipatgandakan, yakni dua kali lipat. Jika diberlakukan hukum dera 100 kali maka dua kali lipatnya adalah 200 kali.
3.  Hukum dera yang tertera dalam surat an-Nur ayat 2 berlaku     umum, yakni pezina muhsan dan ghairu muhsan. Sementara hadis Nabi yang menyatakan berlakunya hukum rajam adalah lemah.[7]
Masih dalam aliran ini, Izzudin bin Abd as-Salam sebagaimana dikutip oleh Fazlur Rahman, menyatakan bahwa hukum rajam dengan argumnetasi seluruh materi yang bersifat tradisional bersifat non reiable, di samping tidak ditegaskan dalam al-Qur`an juga warisan sejarah orang-orang Yahudi.[8]
Sementara Anwar Haryono menyatakan, bahwa hukum rajam pertama kali diterapkan dalam sejarah Islam terhadap orang Yahudi dengan mendasarkan kitab mereka, yakni Taurat. Kejadian itu kemudian menjadi rujukan hukum, artinya siapa saja yang berzina dirajam.[9] Demikian halnya dengan pendapat Hasbi ash-Shiddieqy, hukum rajam ada dan dipraktekan dalam Islam, akan tetapi terjadi sebelum diturunkannya surat an-Nur ayat (2). Maka hukum yang muhkam[10] Alangkah bijaksananya kalau kita mengatakan hukum had itu tidak boleh dilaksanakan, kecuali telah sempurna perbuatan dosa seseorang, yakni terpenuhinya syarat, rukun dan tanpa adanya unsur subhat. sampai sekarang adalah hukum dera bagi pezina.
Tidak ada maksud mengklaim kebenaran pada salah satu pihak yang pro dan kontra tentang sanksi bagi pezina (dera atau rajam). Ada baiknya merujuk pada teks dengan mempertimbangkan realitas masyarakat kontemporer, seperti Indonesia yang plural. Artinya harus bertolak  dari kenyataan bahwa hukum rajam bukan hukum yang hidup dalam sistem negara Islam manapun, kecuali Saudi Arabia. Realitas ini tentunya tidak lepas dari adanya perubahan konstruksi masyarakat sekarang, dengan konstruksi masyarakat muslim pada saat hukum rajam diterapkan. Perubahan masyarakat pada gilirannya merubah rasa hukum masyarakat, sehingga masyarakat enggan melaksanakan hukum rajam, di sisi lain pezina harus dihukum berdasarkan ketentuan al-Qur`an.
Di sini perlu dipahami, bahwa perintah Rasul untuk menghukum rajam bagi pezina harus diperhitungkan latar belakang historisnya:
1.  Hukum rajam pertama kali diterapkan kepada orang Yahudi, dasar hukumnya adalah kitab mereka yakni Taurat.
2.  Diterapkannya hukum rajam pada masa Nabi adalah ketika surat an-Nur ayat (2) belum diturunkan. Sedang hukum yang berlaku setelah diturunkannya surat an-Nur ayat (2) adalah hukum cambuk (dera) 100 kali.
3.  Rasululah menghukum rajam di kala itu bukan sebagai hukuman had, melainkan hukuman ta’zir.[11]
Dari berbagai bentuk sanksi delik perzinaan dapat ditarik benang merah sebagaimana yang diungkapkan oleh Jalaludin Rahmat, hukum rajam mempunyai fungsi sebagai penjera yang dalam konteks masyarakat modern dapat diganti dengan hukuman lain.[12] Di sisi lain hukum Islam harus diberlakukan secara substansial dengan tidak meninggalkan ruh syari’ah. Senada dengan pernyataan di atas, menurutnya, ketika memahami hukum Islam, teori gradasi layak dipertimbangkan, demikian halnya dengan prinsip nasikh wa mansukh, serta kondisi masyarakat sebagai syarat mutlak dalam pemberlakuan sistem hukum. Yusuf al-Qaradawi berkomentar, sanksi perzinaan akan efektif diberlakukan sebagaimana yang diinginkan oleh nas jika masyarakat sempurna memahami agamanya. Sebaliknya, jika masayarakat lemah imannya, lingkungan tidak mendukung, seperti wanita banyak mempertontonkan kecantikannya, beredarnya film-film porno, adegan perzinaan terbuka lebar di mana-mana, kondisi seperti ini tidak efektif untuk memberlakukan hukum secara definitif.[13]
Hukum rajam atau dera seratus kali bagi pezina bukanlah suatu kemutlakan. Sebagaimana diungkapkan oleh Muhammad Syahrur dengan teorinya halah al-had al-a’la, (batas maksimal ketentuan hukum Allah), bahwa hukum rajam (dera) bisa dipahami sebagai hukum tertinggi dan adanya upaya untuk berijtihad dalam kasus tersebut dapat dibenarkan.[14] Demikian halnya pelaku yang tidak diketahui oleh orang lain, Islam memberikan peluang terhadapnya untuk bertobat.[15] Sebagaimana Nabi menjadikan sarana dialog dalam kasus Ma’iz bin Malik, yang mengaku berzina dan minta disucikan kepada Nabi. Nabi berpaling dan bertanya berulang-ulang agar pengakuan dicabut dan segera bertaubat.
Dari berbagai pendapat tentang eksistensi hukum rajam, dapat disimpulkan bahwa hukum rajam adalah alternatif hukuman yang terberat dalam Islam dan bersifat insidentil. Artinya penerapannya lebih bersifat kasuistik. Karena hukuman mati dalam Islam harus melalui pertimbangan matang kemaslahatan individu maupun masyarakat.
Adapun tindak pidana yang terkait dengan tindakan asusila, seperti  pelaku lesbian dan homoseks, kebanyakan ahli hukum menyatakan bahwa si pelaku tidak dihukum hadd melainkan dengan ta’zir.[16] Dalam hal kejahatan perkosaan, hanya orang yang melakukan pemaksaan saja (si pemerkosa) yang dijatuhi hukuman hadd. Namun ada sebagian pendapat yang menyatakan, bahwa hukuman si pemaksa dikategorikan sebagai tindakan yang sadis dan masuk dalam delik hirabah. Hal ini didasarkan pada lafadz wayas `auna fi al-ard fasadan (orang yang membuat kerusakan di muka bumi). Kejahatan pemerkosaan, sabotase, bahkan teroriseme termasuk dalam kategori jarimah perampokan (perampasan) yang pelakunya harus dikenakan hukuman berat.
Tindak Kejahatan Perjinaan Menurut Hukum Negara Di Anggap Melawan Hukum UU Pasal 284 KUHP
Hukum Pidana Materil kita yang telah terkodifikasi (KUHP-Kitab Undang Undang Hukum Pidana), menempatkan Tindak Pidana Perzinahan sebagai sebuah Kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP. Pasal 284 KUHP yang mengatur tentang Perzinahan terdiri dari lima (5) ayat, namun pada kesempatan ini, saya ingin mengajak kita semua untuk mencoba mencermati dan menganalisa Pasal 284 ayat 1 ke 1e KUHP, karena memang pasal ini yang kerap dilanggar (lazim terjadi) dan diterapkan kepada pelaku-pelaku dalam tindak pidana perzinahan, yang berbunyi ; Dihukum Penjara selama-lamanya sembilan bulan, (a). Laki-laki yang beristri berbuat zinah, sedang diketahui bahwa Pasal 27 KUH Perdata berlaku padanya, (b). Perempuan yang bersuami, berbuat zinah.
Demikian semoga bermanfaat.

Hehehe! Foto Anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu Tertidur Saat Paripurna Beredar

Jakarta,jejakkasus.com - Foto Anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu sedang tertidur saat rapat paripurna versi DPR Koalisi Indonesia Hebat (KIH) beredar luas di media. Menanggapi hal tersebut, mantan aktivis 1998 itu mengelak jika dirinya disebut tertidur pada rapat paripurna Selasa 4 November 2014, yang membahas alat kelengkapan dewan (AKD) tersebut.
“Itu leyeh-leyeh, itu jam 10 pagi. Harusnya dibuka foto mereka yang dari awal, itu memang meram. Masa meram nggak boleh, emang itu gaya gue itu, tapi nggak tidur,” kata Adian di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2014).
Adian berujar, saat ia terlihat seperti orang tidur sebenarnya dia sedang memikirkan kapan kekisruhan di DPR berakhir. Adian pun mengaku, jika dia orang yang susah tidur.
“Saat itu gue lagi memikirkan ending kekisruhan (DPR) ini gimana, kita lagi merunut peristiwa. Kita nggak tidur, gue tahu kok siapa yang bicara di rapat. Gue orang yang susah tidur, kuat melek,” ujar dia.
Adian kembali menegaskan, foto dirinya yang terlihat seperti tertidur hanyalah memejamkan mata sesaat dan tidak benar-benar sedang tidur.
“Faktual merem ya iya, masa melek terus nggak merem. Harusnya jangan secepat itu diambil kesimpulan, dibilang bobo siang. Kan itu belum siang, jam segitu (10.00 WIB) lagi segar-segarnya,” tandas Adian. (team)

Friday, November 7, 2014

Tertipu Kupon Mie Instan Berhadiah Mobil, Rp 6,9 Juta Amblas

Kediri. jejakkasus.com–Hati-hati dengan kupon undian berhadiah yang ada di dalam bungkus makanan. Sebab, aksi penipuan dengan modus tersebut kini marak. Di Kediri, seorang warga asal Desa/ Kecamatan Banyakan‎, Kabupaten Kediri menjadi korban.
‎Korban bernama Tina (27). Ia harus kehilangan uang tunainya sebesar Rp 6,9 juta, akibat tergiur hadiah dari kupon undian yang ia dapatkan dari dalam bungkus mie instan. Tina telah melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Peristiwa bermula saat korban membeli satu bungkus mie instan di salah satu toko di Pasar Banyakan. Sesampainya di rumah, korban membuka mie instan dan menemukan ada kupon undian berhadiah 1 unit mobil Honda Brio.
Karena tertarik, korban langsung menghubungi nomor telepon yang tertera dalam kupon. Dalam perbincangan via telepon, pelaku membenarkan jika korban mendapatkan hadiah tanpa diundi.
Dengan persyaratan untuk menyiapkan KTP, KK serta materai. Jika ingin mobil dikirim, korban harus mentransfer uang sebesar Rp 2,7 juta ke rekening atas nama Ernawati Bambang.
Tidak hanya itu, siang harinya pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang untuk mengeluarkan STNK dan pelepasan mobil, hingga total mencapai Rp 6,9 juta.
Korban baru menyadari jika menjadi korban penipuan, setelah keesokan harinya. Pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Budi Naryanto mengatakan, pihaknya sudah memeriksa saksi dan korban guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami sudah mengamankan 1 kupon hadiah dan 3 lembar bukti transfer sebagai barang bukti,” kata AKP Budi Nariyanto, Jumat (07/11/2014).
Pihak kepolisian menghimbau agar masyarakat tidak gampang mempercayai adanya kupon berhadiah. Polisi meminta masyarakat segera melapor apabila merasa ragu-ragu dengan kebenaran kupon. Sementara itu, akibat menjadi korban penipuan, Tina menderita kerugian sekitar Rp 6,9 juta.

Dua alat bukti untuk menjerat pelaku ke pidana



www.jejakkasus.info- Contok: Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwasanya :

"Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya"

Dalam Pasal 184 KUHAP mengatur sebagai berikut :

(1) Alat bukti yang sah ialah:
     a. keterangan saksi;
     b. keterangan ahli;
     c. surat;
     d. petunjuk;
     e. keterangan terdakwa.

(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

Pasal 187 KUHAP menegaskan bahwasanya Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah:

a. berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu;

b. surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;

c. surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya;

d. surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.

Jadi, print out SMS hanya dapat dijadikan alat bukti dipersidangan pidana bilamana print out tersebut diperkuat oleh sumpah dari pihak yang menerbitkan print out tersebut tanpa diperkuat sumpah, maka fhotocopy print out SMS tersebut hanya berlaku sebagai alat bukti petunjuk sebagaimana dimaksud dan di atur Pasal 188 KUHAP sebagai berikut :

(1) Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya,
baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri,
menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.

(2) Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari:

a. keterangan saksi;
b. surat;
c. keterangan terdakwa.

(3) Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya.

Jadi, singkat kata, saya dapat menjawab pertanyaan Bapak, meskipun tidak ada aslinya, photocopy print out SMS tersebut dapat dijadikan alat bukti, sepanjang memang ada persesuaian keterangan antara keterangan saksi dan keterangan Bapak selaku Terdakwa.

(2) Berdasarkan ketentuan hukumnya, segala alat/ benda yang digunakan tersangka/ terdakwa untuk melakukan tindak pidana dapat dikenakan penyitaan untuk kepentingan pemeriksaan perkara. Hal ini sebagaimana dimaksud dan di atur Pasal 42 KUHAP :

1) Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan.

2) Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan kepada penyidik jika surat atau tulisan itu berasal dari tersangka atau terdakwa atau ditujukan kepadanya atau kepunyaannya atau diperuntukkan baginya atau jikalau benda tersebut merupakan alat untuk melakukan tindak pidana.

(3) Sebagai informasi yang dikirim dan diterima pelanggan jasa komunikasi, setiap operator telekomunikasi wajib menyimpan/ merekam isi telekomunikasi yang dilakukan dan atau yang diterima oleh pelanggannya. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 41 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menegaskan :

"Dalam rangka pembuktian kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi atas permintaan pengguna jasa telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melakukan perekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi dan dapat melakukan perekaman informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku"

Jadi yang berhak menerbitkan transkrip/ print out suatu data telekomunikasi adalah perusahaan operator yang bersakutan. Tidak sembarangan orang/ badan dapat menerbitkan isi transkrip komunikasi pelanggan.

Pasal 42 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi :

(1)Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.

(2) Untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas:

a. permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu;

b. permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

(3) Ketentuan mengenai tata cara permintaan dan pemberian rekaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 47 KUHAP menyatakan sebagai berikut :

(1) Penyidik berhak membuka, memeriksa dan menyita surat lain yang dikirim melalui kantor pos dan. telekemunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan jika benda tersebut dicurigai dengan alasan yang kuat mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa, dengan izin khusus yang diberikan untuk itu dari Ketua Pengadilan Negeri.

(2) Untuk kepentingan tersebut penyidik dapat meminta kepada kepala kantor pos dan telekomunikasi, kepala jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan lain untuk menyerahkan kepadanya surat yang dimaksud dan untuk itu harus diberikan surat tanda penerimaan.

(3) Hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, dapat dilakukan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan menurut ketentuan yang diatur dalam ayat tersebut.

Jadi, berdasarkan ketentuan Pasal 47 KUHAP di atas, penyidik dapat meminta operator untuk membuka transkrip isi sms dimaksud.
Demikian semoga bermanfaat untuk pembaca setia Jejak Kasus.
 Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info- 
Pin BlackBerry Messenger 2B7431B5 WhatsAap: 082141523999