Friday, February 6, 2015

Sepuluh Perilaku Kedurhakaan Istri Terhadap Suami

Menuntut Koridor keluarga yang ideal dan sempurna
www.jejakkasus.info - Sebelum menikah, seorang wanita membayangkan pernikahan yang begitu indah, kehidupan yang sangat romantis sebagaimana ia baca dalam novel maupun ia saksikan dalam sinetron-sinetron.
Ia memiliki gambaran yang sangat ideal dari sebuah pernikahan. Kelelahan yang sangat, cape, masalah keuangan, dan segudang problematika di dalam sebuah keluarga luput dari gambaran nya.
Ia hanya membayangkan yang indah-indah dan enak-enak dalam sebuah perkawinan.
Akhirnya, ketika ia harus menghadapi semua itu, ia tidak siap. Ia kurang bisa menerima keadaan, hal ini terjadi berlarut-larut, ia selalu saja menuntut suaminya agar keluarga yang mereka bina sesuai dengan gambaran ideal yang senantiasa ia impikan sejak muda.
Seorang wanita yang hendak menikah, alangkah baiknya jika ia melihat lembaga perkawinan dengan pemahaman yang utuh, tidak sepotong-potong, romantika keluarga beserta problematika yang ada di dalamnya.
2. Nusyus (tidak taat kepada suami)
Nusyus adalah sikap membangkang, tidak patuh dan tidak taat kepada suami. Wanita yang melakukan nusyus adalah wanita yang melawan suami, melanggar perintahnya, tidak taat kepadanya, dan tidak ridha pada kedudukan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah tetapkan untuknya.
Nusyus memiliki beberapa bentuk, diantaranya adalah:
  • Menolak ajakan suami ketika mengajaknya ke tempat tidur, dengan terang-terangan maupun secara samar.
  • Mengkhianati suami, misalnya dengan menjalin hubungan gelap dengan pria lain.
  • Memasukkan seseorang yang tidak disenangi suami ke dalam rumah
  • Lalai dalam melayani suami
  • Mubazir dan menghambur-hamburkan uang pada yang bukan tempatnya
  • Menyakiti suami dengan tutur kata yang buruk, mencela, dan mengejeknya
  • Keluar rumah tanpa izin suami
  • Menyebarkan dan mencela rahasia-rahasia suami.
Seorang istri shalihah akan senantiasa menempatkan ketaatan kepada suami di atas segala-galanya. Tentu saja bukan ketaatan dalam kedurhakaan kepada Allah, karena tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ia akan taat kapan pun, dalam situasi apapun, senang maupun susah, lapang maupun sempit, suka ataupun duka. Ketaatan istri seperti ini sangat besar pengaruhnya dalam menumbuhkan cinta dan memelihara kesetiaan suami.
3. Tidak menyukai keluarga suami
Terkadang seorang istri menginginkan agar seluruh perhatian dan kasih sayang sang suami hanya tercurah pada dirinya. Tak boleh sedikit pun waktu dan perhatian diberikan kepada selainnya. Termasuk juga kepada orang tua suami. Padahal, di satu sisi, suami harus berbakti dan memuliakan orang tuanya, terlebih ibunya.
Salah satu bentuknya adalah cemburu terhadap ibu mertuanya. Ia menganggap ibu mertua sebagai pesaing utama dalam mendapatkan cinta, perhatian, dan kasih sayang suami. Terkadang, sebagian istri berani menghina dan melecehkan orang tua suami, bahkan ia tak jarang berusaha merayu suami untuk berbuat durhaka kepada orang tuanya. Terkadang istri sengaja mencari-cari kesalahan dan kelemahan orang tua dan keluarga suami, atau membesar-besarkan suatu masalah, bahkan tak segan untuk memfitnah keluarga suami.
Ada juga seorang istri yang menuntut suaminya agar lebih menyukai keluarga istri, ia berusaha menjauhkan suami dari keluarganya dengan berbagai cara.
Ikatan pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan dalam sebuah lembaga pernikahan, namun juga ‘pernikahan antar keluarga’. Kedua orang tua suami adalah orang tua istri, keluarga suami adalah keluarga istri, demikian sebaliknya. Menjalin hubungan baik dengan keluarga suami merupakan salah satu keharmonisan keluarga. Suami akan merasa tenang dan bahagia jika istrinya mampu memposisikan dirinya dalam kelurga suami. Hal ini akan menambah cinta dan kasih sayang suami.
4. Tidak menjaga penampilan
Terkadang, seorang istri berhias, berdandan, dan mengenakan pakaian yang indah hanya ketika ia keluar rumah, ketika hendak bepergian, menghadiri undangan, ke kantor, mengunjungi saudara maupun teman-temannya, pergi ke tempat perbelanjaan, atau ketika ada acara lainnya di luar rumah. Keadaan ini sungguh berbalik ketika ia di depan suaminya. Ia tidak peduli dengan tubuhnya yang kotor, cukup hanya mengenakan pakaian seadanya: terkadang kotor, lusuh, dan berbau, rambutnya kusut masai, ia juga hanya mencukupkan dengan aroma dapur yang menyengat.
Jika keadaan ini terus menerus dipelihara oleh istri, jangan heran jika suami tidak betah di rumah, ia lebih suka menghabiskan waktunya di luar ketimbang di rumah. Semestinya, berhiasnya dia lebih ditujukan kepada suami Janganlah keindahan yang telah dianugerahkan oleh Allah diberikan kepada orang lain, padahal suami nya di rumah lebih berhak untuk itu.
5. Kurang berterima kasih
Tidak jarang, seorang suami tidak mampu memenuhi keinginan sang istri. Apa yang diberikan suami jauh dari apa yang ia harapkan. Ia tidak puas dengan apa yang diberikan suami, meskipun suaminya sudah berusaha secara maksimal untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan keinginan-keinginan istrinya.
Istri kurang bahkan tidak memiliki rasa terima kasih kepada suaminya. Ia tidak bersyukur atas karunia Allah yang diberikan kepadanya lewat suaminya. Ia senantiasa merasa sempit dan kekurangan. Sifat qona’ah dan ridho terhadap apa yang diberikan Allah kepadanya sangat jauh dari dirinya.
Seorang istri yang shalihah tentunya mampu memahami keterbatasan kemampuan suami. Ia tidak akan membebani suami dengan sesuatu yang tidak mampu dilakukan suami. Ia akan berterima kasih dan mensyukuri apa yang telah diberikan suami. Ia bersyukur atas nikmat yang dikaruniakan Allah kepadanya, dengan bersyukur, insya Allah, nikmat Allah akan bertambah.
“Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya adzab-Ku sangat pedih.”
6. Mengingkari kebaikan suami
“Wanita merupakan mayoritas penduduk neraka.” Demikian disampaikan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam setelah shalat gerhana ketika terjadi gerhana matahari.
Ajaib!! wanita sangat dimuliakan di mata Islam, bahkan seorang ibu memperoleh hak untuk dihormati tiga kali lebih besar ketimbang ayah. Sosok yang dimuliakan, namun malah menjadi penghuni mayoritas neraka. Bagaimana ini terjadi?
“Karena kekufuran mereka,” jawab Rasulullah Shallallahu’Alaihi wa Sallam ketika para sabahat bertanya mengapa hal itu bisa terjadi. Apakah mereka mengingkari Allah?
Bukan, mereka tidak mengingkari Allah, tapi mereka mengingkari suami dan kebaikan-kebaikan yang telah diperbuat suaminya. Andaikata seorang suami berbuat kebaikan sepanjang masa, kemudian seorang istri melihat sesuatu yang tidak disenanginya dari seorang suami, maka si istri akan mengatakan bahwa ia tidak melihat kebaikan sedikitpun dari suaminya. Demikian penjelasan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari (5197).
Mengingkari suami dan kebaikan-kebaikan yang telah dilakukan suami!!
Inilah penyebab banyaknya kaum wanita berada di dalam neraka. Mari kita lihat diri setiap kita, kita saling introspeksi, apa dan bagaimana yang telah kita lakukan kepada suami-suami kita?
Jika kita terbebas dari yang demikian, alhamdulillah. Itulah yang kita harapkan. Berita gembira untukmu wahai saudariku.
Namun jika tidak, kita (sering) mengingkari suami, mengingkari kebaikan-kebaikannya,  maka berhati-hatilah dengan apa yang telah disinyalir oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Bertobat,  satu-satunya pilihan utuk terhindar dari pedihnya siksa neraka. Selama matahari belum terbit dari barat, atau nafas telah ada di kerongkongan,  masih ada waktu untuk bertobat. Tapi mengapa mesti nanti? Mengapa mesti menunggu sakaratul maut?
Janganlah engkau katakan besok dan besok wahai saudariku; kejarlah ajalmu,  bukankah engkau tidak tahu kapan engkau akan menemui Robb mu?
“Tidaklah seorang isteri yang menyakiti suaminya di dunia, melainkan isterinya (di akhirat kelak): bidadari yang menjadi pasangan suaminya (berkata): “Jangan engkau menyakitinya, kelak kamu dimurkai Allah, seorang suami begimu hanyalah seorang tamu yang bisa segera berpisah dengan kamu menuju kami.” (HR. At Tirmidzi, hasan)
Wahai saudariku, mari kita lihat, apa yang telah kita lakukan selama ini , jangan pernah bosan dan henti untuk introspeksi diri,  jangan sampai apa yang kita lakukan tanpa kita sadari membawa kita kepada neraka, yang kedahsyatannya tentu sudah Engkau ketahui.
Jika suatu saat, muncul sesuatu yang tidak kita sukai dari suami; janganlah kita mengingkari dan melupakan semua kebaikan yang telah suami kita lakukan.
“Maka lihatlah kedudukanmu di sisinya. Sesungguhnya suamimu adalah surga dan nerakamu.” (HR.Ahmad)
7. Mengungkit-ungkit kebaikan
Setiap orang tentunya memiliki kebaikan, tak terkecuali seorang istri. Yang jadi masalah adalah jika seorang istri menyebut kebaikan-kebaikannya di depan suami dalam rangka mengungkit-ungkit kebaikannya semata.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).” [Al Baqarah: 264]
Abu Dzar radhiyallahu’Anhu meriwayatkan, bahwasanya Nabi Shallallahu’Alaihi wa Sallam bersabda, “Ada tiga kelompok manusia dimana Allah tidak akan berbicara dan tak akan memandang mereka pada hari kiamat. Dia tidak mensucikan mereka dan untuk mereka adzab yang pedih.”
Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakannya sebanyak tiga kali.” Lalu Abu Dzar bertanya, “Siapakah mereka yang rugi itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang yang menjulurkan kain sarungnya ke bawah mata kaki (isbal), orang yang suka mengungkit-ungkit kebaikannya dan orang yang suka bersumpah palsu ketika menjual. ” [HR. Muslim]
8. Sibuk di luar rumah
Seorang istri terkadang memiliki banyak kesibukan di luar rumah. Kesibukan ini tidak ada salahnya, asalkan mendapat izin suami dan tidak sampai mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya.
Jangan sampai aktivitas tersebut melalaikan tanggung jawab nya sebagai seorang istri. Jangan sampai amanah yang sudah dipikulnya terabaikan.
Ketika suami pulang dari mencari nafkah, ia mendapati rumah belum beres, cucian masih menumpuk, hidangan belum siap, anak-anak belum mandi, dan lain sebagainya. Jika hni terjadi terus menerus, bisa jadi suami tidak betah di rumah, ia lebih suka menghabiskan waktunya di luar atau di kantor.
9. Cemburu buta
Cemburu merupakan tabiat wanita, ia merupakan suatu ekspresi cinta. Dalam batas-batas tertentu, dapat dikatakan wajar bila seorang istri merasa cemburu dan memendam rasa curiga kepada suami yang jarang berada di rumah. Namun jika rasa cemburu ini berlebihan, melampaui batas, tidak mendasar, dan hanya berasal dari praduga; maka rasa cemburu ini dapat berubah menjadi cemburu yang tercela.
Cemburu yang disyariatkan adalah cemburunya istri terhadap suami karena kemaksiatan yang dilakukannya, misalnya: berzina, mengurangi hak-hak nya, menzhaliminya, atau lebih mendahulukan istri lain ketimbang dirinya. Jika terdapat tanda-tanda yang membenarkan hal ini, maka ini adalah cemburu yang terpuji. Jika hanya dugaan belaka tanpa fakta dan bukti, maka ini adalah cemburu yang tercela.
Jika kecurigaan istri berlebihan, tidak berdasar pada fakta dan bukti, cemburu buta, hal ini tentunya akan mengundang kekesalan dan kejengkelan suami. Ia tidak akan pernah merasa nyaman ketika ada di rumah. Bahkan, tidak menutup kemungkinan, kejengkelannya akan dilampiaskan dengan cara melakukan apa yang disangkakan istri kepada dirinya.
10. Kurang menjaga perasaan suami
Kepekaan suami maupun istri terhadap perasaan pasangannya sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya konflik, kesalahpahaman, dan ketersinggungan. Seorang istri hendaknya senantiasa berhati-hati dalam setiap ucapan dan perbuatannya agar tidak menyakiti perasaan suami, ia mampu menjaga lisannya dari kebiasaan mencaci, berkata keras, dan mengkritik dengan cara memojokkan. Istri selalu berusaha untuk menampakkan wajah yang ramah, menyenangkan, tidak bermuka masam, dan menyejukkan ketika dipandang suaminya.
Demikian beberapa kesalahan-kesalahan istri yang terkadang dilakukan kepada suami yang seyogyanya kita hindari agar suami semakin sayang pada istri. Semoga keluarga kita menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, warohmah.
Amiin Yaa Robbal’alamiin. baca juga: https://www.facebook.com/groups/609268515764457/

Wanita TKW Saudi Arabia Tertipu Polgad Yang Mengatasnamakan Acmad Supiani (Polisi)



Saudi Arabia, www.jejakkasus.info - Pelaku dugaan Polgad yang mengatasnamakan akun Acmad Supiani (Polisi) berhasil memperdayai wanita TKI TKW Saudi Arabia, pelaku pura pura menjadi kekasih wanita TKW, dan memintak bantuan anaknya sakit butuh biaya.
Untuk meyakinkan korban, Pelaku mengirimkan fotonya bersama si kecil beserta KTA kepolisian Jabatan BA. Polres Baamang, kesatuan Polres Sampit Nomor KTA: 26/SK/2012 Nrp. 86200902, berhasil menipu korban puluhan juta rupiah.
Menurut keterangan korban, pada tanggal 07 fabruari 2015, Ceritanya panjang pak, kebayakan  di whatsaap dulu saya kenal Acmad Supiani (Polisi) lewat whatsap, Dan saya mita tolong teryata bukan saya saja yang ditolong malah dia yang minta pertolongan dengan mengatakan anak nya fihkal kamil sakit perlu di uang buat untuk biaya oprasi di rumah sakit. Akhirnya saya kirim uang tersebut dari Saudi Arabia, dan setelah melihat foto foto nya Acmad Supiani (Polisi), ternyata banyak tersebar di akun akun facebook, akun yang menggunakan foto Acmad Supiani (Polisi)pun ternyata banyak, lemes sudah korban dan mengadukan ke Humas Jejak Kasus, untuk mencari solusinya, ungkap korban.
Dikarenakan korban masih di arab Saudi Arabia, dan belum mengetahui siapa pelaku yang sebenarnya, sementara berita di publikasikan supaya mengakses ke Humas humas Polres, Polda, Mabes Polri, untuk menindaklanjuti dalang atau pelaku polgad yang mengatasnamakan foto foto Polisi.
Kriteria atau Ciri ciri pelaku bajingan Polgad yang meresahkan masyarakat.
Antara lain: Suka bergaya.. baru kenal ucapin sayank atau cinta.. ngajak cinbox cinta melalui inbok .. mintak foto sexy.. obral janji mau menikahi dan mintak bantuan untuk biaya mutasi atau naik jabatan atau ibunya sakit ...dll. Kejinya lagi jika wanita yang di bidik sudah terperdaya dan memberikan foto bugilnya, ancaman secara kontinyu jika tidak mau transfer uang, maka foto fotonya akan di sebarkan ke publik, bahkan akan di kirim ke keluarga
Demikian semoga bermanfaat. ikuti beritanya di facebook akun Pembasmi Polisi Gadungan semoga bermanfaat.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999

Merampok Motor, Nyaris Di Tembak Bagian Kepala Oleh Polisi Polresta Depok


DEPOK, www.jejakkasus.info - Polresta Depok akan menembak kepala para perampas motor yang berani beraksi di Kota Depok. Ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Pol Daniel Pasaribu mengungkapkan, kejahatan jalanan di Depok sudah sangat meresahkan warga sehingga mendapat atensi khusus Kapolda Metro Jaya . Oleh karenanya mulai Kamis 5 hingga 15 Februari mendatang Polresta Depok menggelar operasi dengan sandi Bina Kusuma itu akan digelar hingga 15 Februari 2015.
Operasi Bina Kusuma ini menyasar para pengganggu kamtibmas seperti perampasan motor, perjudian, peredaran miras, senjata tajam, senjata api, dan tempat hiburan malam. Menurut Daniel, dari 13 wilayah hukum Polda Metro Jaya, kejahatan di Depok meningkat dari posisi ke-6 jadi ke-4.
Aksi pembegalan dan pembunuhan di sejumlah jalan protokol seperti Jalan Margonda Raya dan Jalan Ir H Juanda memperparah kondisi keamanan. Dalam seminggu, dua orang menjadi korban pembunuhan yang disertai perampasan motor.
“Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan polisi. Mulai dari pembinaan, penangkapan secara halus, penangkapan dengan paksa, hingga yang terakhir jika diperlukan dan mendesak kami bisa menggunakan senjata api. Tapi diusahakan tak menembak mati, jika mengancam aparat baru boleh menembak ke kepala pelaku,” tegas Kombes Pol Daniel, Kamis 5 Februari kemarin.
Kapolresta Depok Kombes Pol Ahmad Subarkah menambahkan, ada tujuh titik utama yang menjadi target operasi yakni, Grand Depok City, Pancoran Mas, Jalan Margonda Raya, Jalan Ir H Juanda, Krukut Limo, akses UI, dan Jalan Raya Bogor. dilangsir dari Humas PoLda Metro Jaya

Tuesday, February 3, 2015

Bupati dan Kapolres Kompak Untuk Mewujudkan Situasi Cilacap Aman

Cilacap, www.jejakkasus.info - Selamat pagi, Sinergitas Polres Cilacap dengan Bupati Cilacap selasa 03 februari 2015. Untuk mewujudkan situasi Aman khususnya di wilayah Cilacap, Bersholawat wajib bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Nabi besar Muahammad SAW, Bupati dan Polres Cilacap yang mana telah bisa menjaga Bangsa dan Negara ini termasuk suksesnya dalam pengamanan dengan aman.

Pemerintah Daerah, Ulama dan Warga Masyarakat harus bersatu padu untuk menjaga persatuan dan kesatuan terlebih khusus untuk mewujudkan wilayah Kabupaten Cilacap, bahkan semua sebagai lapisan elemen bangsa Indonesia harus bisa bersatu untuk mewujudkan NKRI yang aman dan damai.
Bupati Cilacap, H. Tatto Suwarto Pamuji bersama Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya S.Ik., M.H memimpin apel pagi anggota Polres Cilacap di aula Patriatama, dalam kesempatan tersebut Bupati Cilacap menyampaikan apresiasi yang sebesar besarnya kepada anggota Polres Cilacap dalam menjaga kamtibmas wilayah Cilacap.  
Ini wujud Sinergitas antara Kapolres dengan Muspida Setempat dalam mengemban tugas,
Semoga Kejasama Apik ini tetap terjalin, Kompak Mewujudkan Situasi Aman Wilayah Cilacap amiiin.
Sesuai dengan UU tahun 1945, dan Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1 . Kemerdekaanmenyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirandengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Di mukaumum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempatyang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.
3. Unjukrasa atau demontrasi adalah kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untukmengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratifdi muka umum.
4.         Pawai adalah cara penyampaian pendapatdengan arak-arakan di jalan umum.
5.         Rapatumum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengantema tertentu.
6.         Mimbarbebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secarabebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
7.         Warga negara adalah warga negararepublik Indonesia.
8.         Polri adalah Kepolisian Negara RepublikIndonesia.
Pasal 2
(1) Setiap warga negara, secara perorangan ataukelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawabberdemokrasidalam kehidupan bermasyarakat, barbangsa, dan bernegara.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakansesuai dengan ketentuan undang-undang ini. Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999

Waspadai Puluhan Akun Indra Pelayaran Mencari Mangsa, Indar Kurniawan, Indra Ajja dll

Hongkong, www.jejakkasus.info - informasi Polgad melalui jejaring sosial facebook, tango, Line, Viber, data ungkap di himpun dari tim jejak kasus Taiwan, Hongkong, Singapure. Untuk itu waspadai Puluhan akun palsu Indra Pelayaran aktif berkeliaran mencari mangsa, melalui jejaring sosial Facebook, Line, Tango, Viber, di infokan kepada Publik, khususnya teman teman wanita, supaya waspada, telah beredar akun akun palsu mengatasnamakan Indra sebagai berikut: https://www.facebook.com/indra.mualim.14/about?ref=br_rs https://www.facebook.com/inul.bangkit/about?ref=br_
https://www.facebook.com/profile.php…
https://www.facebook.com/indra.whyharra/about?ref=br_rs
https://www.facebook.com/profile.php…
https://www.facebook.com/profile.php…
https://www.facebook.com/brreandt.capricornboys/about…
https://www.facebook.com/profile.php… https://www.facebook.com/rehaan.alindra/about?ref=br_rs
https://www.facebook.com/anton.hutabarat.98/about?ref=br_rs
https://www.facebook.com/aditia.pratama.3382118/about…
https://www.facebook.com/profile.php…
https://www.facebook.com/rendi.kurniawan.731135/about… https://www.facebook.com/profile.php…
https://www.facebook.com/profile.php… dan masih banyak akun akun polgad yang mengatas namakan foto oknum pelayaran ini. Pelaku polgad tidak memandang wanita itu kaya, miskin, cantik, tua, atau nenek nenek, dimana ada kesempatan, kejahatan polgad pun terjadi.
Pelaku Polgad biasanya berpura pura mengenal wanita lewat Facebook, WhatsAaap, atau acak nomor melalui kontak facebok, atau Line dll, setelah mengenal kemudian macari wanita tersebut, selanjutnya mintak kiriman uang alasan Mutasi butuh uang, kalau mutasi harus menggunakan uang di berikan kepada Komandannya.

Kriteria atau Ciri ciri bajingan Polgad:
Suka bergaya.. baru kenal ucapin sayank atau cinta.. ngajak cinbox cinta melalui inbok .. mintak foto sexy.. obral janji mau menikahi dan mintak bantuan untuk biaya mutasi atau naik jabatan atau ibunya sakit ...dll. Kejinya lagi jika wanita yang di bidik sudah terperdaya dan memberikan foto bugilnya, ancaman secara kontinyu jika tidak mau transfer uang, maka foto fotonya akan di sebarkan ke publik, bahkan akan di kirim ke keluarga
Demikian semoga bermanfaat.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.infohttp://beritaharinijejakkasus.blogspot.com/2014/10/tkw-hongkong-tertipu-polgad-38-juta.html

Puluhan Akun Rendy Gadungan Melalui Jejaring Facebook siap memangsa Uang Korban para Wanita

Taiwan, www.jejakkasus.info - informasi Polgad melalui jejaring sosial facebook, tango, Line, Viber, data ungkap di himpun dari tim jejak kasus Taiwan, Hongkong, Singapure, Dubay dan seputarnya.
Himbauan! kepada Publik, khususnya teman teman wanita, supaya waspada, telah beredar akun akun palsu mengatasnamakan Polisi, pelaku menggunakan foto aparat oknum Polisi, membuat akun akun polisi dengan nama nama facebook Rendy Tombak, Rendy Tombak, Rendy, Rendy Setyawan, dan lainnya. padahal di ketahui foto tersebut sudah mempunyai pasangan.
Pelaku polgad tidak memandang wanita itu kaya, miskin, cantik, tua, atau nenek nenek, dimana ada kesempatan, kejahatan polgad pun terjadi.
Pelaku Polgad biasanya berpura pura mengenal wanita lewat Facebook, WhatsAaap, atau acak nomor melalui kontak facebok, atau Line dll, setelah mengenal kemudian macari wanita tersebut, selanjutnya mintak kiriman uang alasan Mutasi butuh uang, kalau mutasi harus menggunakan uang di berikan kepada Komandannya.

Kriteria atau Ciri ciri bajingan Polgad:
Suka bergaya.. baru kenal ucapin sayank atau cinta.. ngajak cinbox cinta melalui inbok .. mintak foto sexy.. obral janji mau menikahi dan mintak bantuan untuk biaya mutasi atau naik jabatan atau ibunya sakit ...dll. Kejinya lagi jika wanita yang di bidik sudah terperdaya dan memberikan foto bugilnya, ancaman secara kontinyu jika tidak mau transfer uang, maka foto fotonya akan di sebarkan ke publik, bahkan akan di kirim ke keluarga

Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.infohttp://beritaharinijejakkasus.blogspot.com/2014/10/tkw-hongkong-tertipu-polgad-38-juta.html

Demikian semoga bermanfaat.

Monday, February 2, 2015

Pemilik Hotel Tejowulan Mojokerto Sony Mujiono Hari Ini Di Polisikan' Korban dikawal Jejak Kasus



Mojokerto, www.jejakkasus.info - Sehubungan dengan kelakuan rusak atau bejatnya saudara mulut pengusaha ternama di wilayah kota Mojokerto, yakni saudara Sony Mujiono telah melakukan tindakan sewenang wenang arogan menuduh, memfitnah terhadap wanita yang bernama Sugiarseh, Warga Dusun Ploso, Desa Segunung Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto telah melacur.
Mengetahui posisi korban menangis karena tidak tahan menerima tuduhan fitnah, maka Supriyanto (Pria Sakti) Pimpinan NGO HDIS / Jejak Kasus Pusat mengambil sikap tegas, senin tanggal 2 Februari 2015 mendampingi korban ke kepolisian Polresta Mojokerto, dengan dugaan jeratan Pasal 311 KUHP ayat (1) yakni melakukan fitnah dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Dengan dasar hukum bukti percakapan SMS nomor telpon saudara Sony Mujiono 0821412941xx di handpon korban merek OPPO, yang berisikan sebagaimana di atas menuduh menjual diri bahkan berkata jorok baik melalui SMS dan rekaman Suara Sony mengatakan kepada korban mejual diri keteman teman suami korban, maka Pimpinan Jejak Kasus akan melangsungkan kasus tuduhan tersebut ke rana hukum.
Sementara Sony Mujiono yang berdomisili di Jalan Jaya Negara Selatan No. 02, Mojokerto, Saat di konfirmasi Pimpinan Jejak Kasus, melalui Ponselnya  0821412941xx  tidak memberikan statement apapun, sehingga berita perdana di publikasikan untuk mengawal kasus tuduhan kerana hukum, bersambung ( Pria Sakti ).

Tipikor Polres Cilacap Limpahkan Berkas Pelaku Perkara Penyalagunaan Dana Hibah Tahun 2012 Ke Kejati

Cilacap, www.jejakkasus.info - Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Cilacap akan melimpahkan berkas perkara Tentang dugaan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Hibah Program Bantuan Sarana dan Prasarana Pedesaan APBD Perubahan Tahun 2012 Kabupaten Cilacap di Desa Maos Kidul Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap, yang terjadi sekira bulan Desember 2012 sampai dengan Januari 2013 dan diduga dilakukan oleh inisial (S) Sutrisman usia 53 tahun dengan pekerjaan PNS yang beralamat di Desa Maos Kidul Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap selaku Ketua LPPMD ( Lembaga Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat ) Desa di Desa Maos Kidul Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap.

Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap ( P 21 ) oleh Kejaksaan Negeri Cilacap pada tanggal 16 Januari 2015, sehingga berkas perkara dan tersangkanya sudah bisa dilimpahkan untuk disidangkan.
Kejadian bermula sekira bulan Desember 2012 LPPMD Desa Maos Kidul mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk pembangunan Sarana dan Prasarana Pedesaan sebanyak 8 lokasi dengan total sebesar Rp 180.000.000,-, sesuai dengan NPHD ( Naskah Perjanjian Hibah Daerah ) dan Pakta Integritas, bahwa yang bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut adalah (S) selaku Ketua LPPMD sekaligus selaku penerima hibah, dimana pelaksanaan pekerjaan dilaporkan selesai paling lambat tanggal 9 Januari 2013.
Setelah dilakukan pencairan oleh (S) selaku Ketua LPPMD tanggal 2 Januari 2013 dan tidak langsung digunakan untuk membiayai proyek namun dana tersebut diminta dan diserahkan saat itu juga kepada Sumartoyo selaku Kepala Desa Maos Kidul Kecamatan Maos Kabupten Cilacap. Keseluruhan dana tersebut Rp 180.000.000,- dimana uang Rp 1.000.000,- dimasukan lagi ke rekening LPPMD agar rekening terisi dan Rp 1.000.000,- oleh Kepala Desa diberikan kepada (S) selaku Ketua LPPMD untuk “uang rokok “.
Dana yang dikuasai tanpa hak oleh Sumartoyo selaku kepala desa diduga dipergunakan untuk kepentingan/keuntungan pribadi dan atau kepentingan/keuntungan pihak lain, dimana keberadaan Sumartoyo selaku kepala desa sampai saat ini belum diketahui dan masih dalam pencarian petugas. Atas perbuatan yang dilakukan Sumartoyo selaku Kepala Desa Maos Kidul Kecamatan Maos Kabupten Cilacap dengan dibantu atau dilakukan secara bersama – sama dengan tersangka (S) selaku Ketua LPPMD atas penyalahgunaan penggunan dana hibah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 178.000.000,- sesuai Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara / PKKN dari Ahli.

Kapolres Cilacap Ulung Sampurna Jaya S.Ik., M.H. mengatakan bahwa Polisi sudah melakukan pemeriksan saksi sejumlah 45 orang, dan telah menyita bukti bukti perkara dimaksud sejumlah 19 barang atau dokumen. Dan Telah diperoleh hasil Ahli dari BPKP (badan pengawas keuangan dan pembangunan ) Perwakilan Propinsi Jawa Tengah perihal PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara ) berikut hasil pemeriksaannya. Dan terhadap tersangka Sumartoyo selaku Kepala Desa Maos Kidul telah dibuatkan Daftar Pencarian Orang ( DPO ) dan terhadap Drs Sutrisman dijerat pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 atau Pasal 15 UURI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah). sumber, Humas Polres Cilacap

Wednesday, January 28, 2015

Polsek Sumobito dan Polres Jombang Lemah Dalam Penanganan Hukum




Jombang. www.jejakkasus.info- Kamis 16 oktober 2014 pukul 05.00 wib, Satuan Khusus Jejak Kasus melaporkan Sopir Truk yang mengangkut Limbah B3 dari Tangerang, yang akan di kirim ke pengusaha pengelolaan Abu Almunium yang bernama Supri desa Sumobito Kecamatan Sumobito, sebelum Sopir Truk di laporkan jejak kasus ke Polsek Sumobito, Sopir yang mengangkut limbah tidak mempunyai Dokumen Limbah B3 (Hazardous Waste Manifest), Surat Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup RI. Termasuk surat dari juga surat dari kepolisian tidak mengantonginya.
Lanjut Supri Pemilik pabrik peleburan Almunium saat di konfirmasi berlagak Jagoan’ bahkan melalui ponselnya  di konfirmasi kembali, malah bersikap menantang, hingga permasalahan Sopir dan Supri di larikan ke Polsek Sumobito, meski demikian’ Pria Sakti Pimpinan Jejak Kasus tetap menyampaikan tembusan laporan kepada Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Harianto Rantesalu, SIK. Melalui telpon Seluler 0813111141xx. Pasalnya dari pagi ponsel Kapolres Jombang AKBP Akhmad Yusep Gunawan, SH, SIK saat di konfirmasi, tidak di angkat.
Direktur Eksekutif NGO HDIS, menyayangkan tindakan aparat kepolisian lemah dalam penanganan hokum, bahwa’ limbah bahan berhaya dan beracun yang disebut B3 adalah sisa suatu usaha dari pada kegiatan. Dimana, UU No. 32 Tahun 2009 mengatur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pasal 59 mewajibkan penghasil limbah B3 (waste generator) untuk mengelolanya, yang dihasilkan melalui tahapan yang tidak terputus yakni meliputi, pengurangan (reduksi), penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan atau penimbunan.
Lanjutnya, jika penghasil limbah B3 tidak mampu untuk mengelolahnya, maka pengelolahannya dapat diserahkan pada pihak lain yang telah memiliki izin dari instansi pemerintah berwenang. Sementara, kegiatan pengelolaan limbah B3 diwilayah pelabuhan mengacu kepada Peraturan Mentri Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2009, berdasarkan pasal 7 ayat (1), setiap pelabuhan umum dan pelabuhan khusus wajib menyediakan ‘fasilitas pengelolalaan limbah’.
Namun oleh para pengusaha di Wilayah Hukum Polsek Sumobito Limbah B3 di buat bisnis meski menantang arus hukum. Nah bagaimana Tindakan Kepolisian Polsek Sumobito dan Polres Jombang? Kita tunggu beritanya, hanya di harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info