Banyuwangi, www.jejakkasus.info-
menindaklanjuti pemberitaan radar online banyuwangi, Sesuai UU Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup pentingnya
pemanfaatan lingkungan secara lestari dan berkelanjutan untuk mewujudkan
masyarakat yang adil dan makmur, di dalam UUD 1945 telah diatur dalam pasal 33
ayat 3, yaituBumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat. Kemakmuran
berarti harus dapat dinikmati baik oleh generasi sekarang maupun generasi yang
akan datang, akan tetapi tidak seperti yang ada di Desa BarurejoSiliragung.
Camat Siliragung dinilai melakukan pembiaran kepada pelaku usaha tambang pasir
tanpa ijin beroperasi karena telah diadakan sosialisasi yang tempatnya juga di
kecamatan Siliragung akan tetapi camat seakan tidak mengerti adanya tambang di
wilayahnya. Musim hujan akan segera tiba, warga Desa Barurejo yang tinggal di
sekitar tambang galian C mulai resah karena mereka harus berhadapan dengan
ancaman banjir dan tanah longsor yang disebabkan oleh tambang tersebut. Betapa
tidak dengan kedalaman galian di sungai dan tepi sungai tidak dapat dibayangkan
apabila ketika hujan longsoran tersebut masuk ke sungai dengan sendirinya
kapasitas sungai semakin melemah pada akhirnya bahaya banjir mengancam kehidupan
warga. Pelaku usaha tambang bergulat untuk meraup keuntungan yang besar tanpa
memperdulikan warga sekitar, mereka melakukan hubungan kerja dengan pihak
pengairan yang mengeluarkan rekomendasi pengerukan sedimen pasir yang intinya
pasir tersebut dijual belikan tanpa ada ijin penjualan pasir dan anehnya
didalam kegiatan tersebut pihak pengairan tidak berada di lokasi kegiatan
pengerukan sehingga terkesan program bisnis jual beli pasir. Perda No.8 Tahun
2012 tentang usaha pertambangan bahan galian golongan C di Kabupaten Banyuwangi
berikut somasi tegas dari Bupati Banyuwangi tentang penambangan pasir ilegal
rupanya tidak membuat takut penambangan pasir ilegal yang satu ini. Hasil
konfirmasi yang di dapat Radaronline 03042014 dari warga di sekitar lokasi penambangan,
bahwa tambang setiap hari beroperasi, hal seperti ini harus menjadi catatan
penting bagi pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk mengambil tindakan tegas
kepada para penambang pasir ilegal yang masih saja beroperasi, karena sangat
berdampak fatal sekali terhadap lingkungan, apalagi telah melakukan perusakan
lingkungan. Menurut beberapa warga didaerah sekitar tambang mengeluh dengan
adanya aktifitas tambang sebab yang jelas telah melanggar hukum karena
merupakan pengrusakan lingkungan hidup akan tetapi Pemkab hanya membiarkan hal
ini ada apa ya Seharusnya dihentikan kegiatan tersebut dan diberi sanksi hukum
atas pengrusakan lingkungan hidup. Peraturan Daerah Perda Kabupaten Banyuwangi
No.8 Tahun 2012, tidak dijadikan landasan kebijakan pemerintah daerah untuk
usaha penambangan galian C. Sehingga pelaku usaha tambang membabi buta dengan
menggali serta mengambil keuntungan setelah itu meninggalkan lubanglubang yang
dalam dan jelas akan berakibat fatal seperti yang dilakukan oleh pelaku usaha
tambangan galian C di beberapa kecamatan termasuk Kecamatan Siliragung, Desa
Bangorejo. Yang mana pelaku usaha penambangan galian C, tanpa mengantongi ijin
sesuai aturan yang berlaku dan terkesan mengabaikan UU No. 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup yaitu memperhatikan dampak
lingkungan yang terjadi dilokasi yang akan di tambang. Diharapkan kepada
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi agar supaya ada tindakan khusus terkait masalah
ini karena apabila hal ini diabaikan maka dapat mengurangi rasa kepercayaan
masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Banyuwangi yang
terkesan melakukan pembiaran yang dibuktikan dengan lemahnya Camat Siliragung
dalam mengambil sikap tegas dan terkesan cuek dan lebih parah lagi oknum Satpol
PP Kecamatan inisial A bukannya menghentikan kegiatan perusakan lingkungan akan
tetapi ikut mengatur dan back up tambang liar tersebut.....ini sudah di adukan
tapi tidak di tidak lanjut
Tuesday, November 11, 2014
Mengaku dinas di Polsek Ampenan’ Rendika Polgad Tipu Nurhasana BT : Syamsuddin Hamsa 36 Juta 5 Ratus
NUSA TENGGARA
TIMUR, www.jejakkasus.info- Belum
lama berita tentang pelaku polgad di anagkat jejak kasus, dapar redaksi Jejak
Kasus terima dumas tentang Pelaku Polgad yang mengatasnamakan foto foto polisi,
melalui akun facebook, Nurhasana BT : syamsuddin hamsa tertipu Polgad senilai
Rp. 36.500.000.000,00 (tiga puluh enam juta lima ratus) rupiah.
Berawal dari
pertemaanan di jejaring social facebook wanita ini di pacari polgad, dan sudah Sembilan
bulan pacaran berjalan, korban di mintaki uang sebesar 36 juta 5 ratus rupiah,
dengan modus pelaku akan menikahi wanita tersebut, untuk itu pelaku butuh uang
untuk biaya mutasi ke daerah wanita cantik dan lugu, karena lugunya kini
tertipu.
Selama
perjalanan pacaran di dunia maya, dengan pelaku Rendika mengaku dinas di Polsek
Ampenan Mataram Lombok Barat, terangnya Kepolisian Sektor (Polsek) Ampenan, hingga korban bikin setatus bertunangan dengan
pelaku, seperti yang di gambar foto.
Di tipu
Polgad Rp.36.500.000.000,00 (tiga puluh enam juta lima ratus) rupiah, wanita
cantik bernama Nurhasana BT : syamsuddin hamsa beralamatkan Jrumapin,
Rt o4, Rw o3 kecamatan Alas barat' Kabupaten Sumbawa Propinsi Nusa Tenggara timur, mengaku Agak error, itu uang bukan sedikit nilainya, makanya saya stres berat ini pak?!..tutur korban kepada Jejak Kasus. Nomor induk Kepolisian 88155800, korban mengirimkan uang melalui nama YUDI HARTONO BN WONGSO ALI, dan di terima (PENERMA) atas nama RIZAL Nomor KTP 5272050510760001 Alamat: Sambinae Kota Bima, terang korban. Sementara berita kita publikasikan supaya Kepolisian membantu, pasalnya pengiriman uang melalui nomor KTP jelas dapat di lacak pelakunya, meski menggunakan akun palsu, penerima uang tersebut atas nama jelas. Penanggung Jawab: Berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Amatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info dan jejakkasus.com
Rt o4, Rw o3 kecamatan Alas barat' Kabupaten Sumbawa Propinsi Nusa Tenggara timur, mengaku Agak error, itu uang bukan sedikit nilainya, makanya saya stres berat ini pak?!..tutur korban kepada Jejak Kasus. Nomor induk Kepolisian 88155800, korban mengirimkan uang melalui nama YUDI HARTONO BN WONGSO ALI, dan di terima (PENERMA) atas nama RIZAL Nomor KTP 5272050510760001 Alamat: Sambinae Kota Bima, terang korban. Sementara berita kita publikasikan supaya Kepolisian membantu, pasalnya pengiriman uang melalui nomor KTP jelas dapat di lacak pelakunya, meski menggunakan akun palsu, penerima uang tersebut atas nama jelas. Penanggung Jawab: Berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Amatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info dan jejakkasus.com
KTP Polgad Aldi Damara Sailor, Gasak 32 Juta Uang Wanita TKW Taiwan Asal Jawa Barat
Taiwan, www.jejakkasus.info-
Pada hari rabo 12 Nopember 2014- Jejak Kasus mendapat laporan pengaduan
dari wanita yang bekerja di taiwan, pasalnya Vivian telah tertipu oleh
Polgad, melalui akun facebook dan menggunakan nomor nomor ponsel berikut
ini, 082315 046136..) (082327120096)
(085222335009)(085322522132)(08222335010).
Mlalui Jejaring social facebook dan nomor seluler pelaku berkomunikasi, pelaku elakukan transaksi penipuan terhadap wanita asal Cirebon Jawa barat yang bekerja menjadi TKW di Taiwan, Korban bernama Vivian asal cirebon jawa barat tersebut mengaku berpacaran dengan pelaku polgad yang mengatas namakan foto foto Pelayaran' saat itu pelaku mengaku duda ber anak satu yakni Pelaku yang mengatasnamakan Aldi Damara Sailor telah berjanji akan menikahi wanita tersebut' hingga korban luluh apa yang di inginkan pelaku polgad' di turuti' meski belum pernah ketemuan, hanya melalui akun facebook dan ponsel, pelaku berhasil menipu uang Vivian asal Jawa. Barat sebesar Rp. 32.000.000.000. (tiga puluh juta) rupiah, Adapun nomor rekening yang di pergunakan pelaku, Bank BRI dengan nomor 34070101833533 atas nama Reza Pahlevi, Sementara berita di turunkan guna mengurangi angka penipuan dunmay.
Penanggung Jawab: Berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Amatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info dan jejakkasus.com
Mlalui Jejaring social facebook dan nomor seluler pelaku berkomunikasi, pelaku elakukan transaksi penipuan terhadap wanita asal Cirebon Jawa barat yang bekerja menjadi TKW di Taiwan, Korban bernama Vivian asal cirebon jawa barat tersebut mengaku berpacaran dengan pelaku polgad yang mengatas namakan foto foto Pelayaran' saat itu pelaku mengaku duda ber anak satu yakni Pelaku yang mengatasnamakan Aldi Damara Sailor telah berjanji akan menikahi wanita tersebut' hingga korban luluh apa yang di inginkan pelaku polgad' di turuti' meski belum pernah ketemuan, hanya melalui akun facebook dan ponsel, pelaku berhasil menipu uang Vivian asal Jawa. Barat sebesar Rp. 32.000.000.000. (tiga puluh juta) rupiah, Adapun nomor rekening yang di pergunakan pelaku, Bank BRI dengan nomor 34070101833533 atas nama Reza Pahlevi, Sementara berita di turunkan guna mengurangi angka penipuan dunmay.
Penanggung Jawab: Berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Amatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info dan jejakkasus.com
Karyawan Pabrik Sandal PD. ZANDILAC Sidoarjo Butuh Keadilan
Sidoarjo, www.jejakkasus.info- Kurang
lebih 150 orang karyawan SPG / Sales Perusahaan Sandal PD. Zandilac/Karunia
yang beralamat pabrik di jln. Raya Krian Km.23 Desa Sidorejo kabupaten sidoarjo
mencari keadilan, pasalnya status 150 pekerja ini digantung oleh pemilik dan
manager perusahaan.
Dibawah terik matahari yang sangat
menyengat 150 orang yang berstatus karyawan tetap PD. ZANDILAC ini mengadakan demo di depan pabrik (23/10),
mereka (para karyawan, red) meminta kejelasan dan menuntut gaji yang satu ( 1 )
bulan belum terbayar, dalam orasi para pendemo juga meminta kejelasan kepada
pihak perusahaan pasalnya, menurut para pendemo mereka (150 orang) hendak di
mutasi oleh pihak perusahaan ke luar pulau namun sudah satu (1) bulan lebih
belum juga ada kejelasan dan karyawan juga tidak di pekerjakan.
Menurut salah satu koordinator pendemo ADK (bukan nama sebenarnya, red) dari 150
orang lebih yang hendak di mutasi ke luar pulau ini meminta kebijakan dari
perusahaan sebab menurut mereka dengan penghasilan yang tetap UMR sebesar Rp.
2.190.000,- per bulan, mereka (karyawan yang domutasi, red) tidak akn bisa
hidup di luar pulau “ Piye mas aku bingung, mosok sak wulan lebih cuman budal mulih ke
pabrik ora dibayar, jare arep di pindah tapi ora jelas trus statuse konco-konco
iki piye (gimana mas kita semua ini bingung, sudah satu bulan lebih kita tidak
dibayar dan katanya kita mau di pindah ke luar pula tapi tidak jelas, terus
gimana mas tidak jelas status teman-teman ini)”
Lebih lanjut Team Khusus Jejak
Kasus hendak menemui pimpinan atau manager perusahaan Ali Gunawan atau Stevanus
(manager) namun menurut keterangan dari Satpam pabrik tidak ada di tempat, dan
dengan kejadian ini 2 sarekat pekerja yaitu
SBM (Sarekat Buruh Madani) dan SPN (Sarekat Pekerja Nasional) tidak bisa
berbuat banyak atas kebijakan pemilik dan Manager PD. ZANDILAC yang dirasakan
para pekerja kebijakan yang seenak perutnya sendiri tanpa mempertimbangkan
aspek sosial dan ekonomi para pekerja, timsus Jejak Kasus Radar Bangsa akan mengawal persoalan
tenaga kerja ini sampai tuntas. ( Timsus
JK )
32 Juta Uang Wanita TKW Taiwan Asal Jawa Barat Di Gasak Polgad Aldi Damara Sailor
Taiwan, www.jejakkasus.info-
Pada hari rabo 12 Nopember 2014- Jejak Kasus mendapat laporan pengaduan dari
wanita yang bekerja di taiwan, pasalnya Vivian telah tertipu oleh Polgad, melalui
akun facebook dan menggunakan nomor nomor ponsel berikut ini, 082315 046136..) (082327120096)
(085222335009)(085322522132)(08222335010).
Mlalui
Jejaring social facebook dan nomor seluler pelaku berkomunikasi, pelaku elakukan
transaksi penipuan terhadap wanita asal Cirebon Jawa barat yang bekerja menjadi
TKW di Taiwan, Korban bernama Vivian asal cirebon jawa barat tersebut mengaku
berpacaran dengan pelaku polgad yang mengatas namakan foto foto Pelayaran' saat
itu pelaku mengaku duda ber anak satu yakni Pelaku yang mengatasnamakan Aldi
Damara Sailor telah berjanji akan menikahi wanita tersebut' hingga korban luluh
apa yang di inginkan pelaku polgad' di turuti' meski belum pernah ketemuan,
hanya melalui akun facebook dan ponsel, pelaku berhasil menipu uang Vivian asal
Jawa. Barat sebesar Rp. 32.000.000.000. (tiga puluh juta) rupiah, Adapun nomor
rekening yang di pergunakan pelaku, Bank BRI dengan nomor 34070101833533 atas
nama Reza Pahlevi, Sementara berita di turunkan guna mengurangi angka penipuan
dunmay.
Penanggung
Jawab: Berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No.
13286.40.10.2014. Amatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto,
kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah
berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan
kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info dan
jejakkasus.com
Polres Nganjuk Belum Profesional Menjalankan Tugas Kepolisian
Nganjuk, www.jejakkasus.info- Tertangkapnya Oknum
wartawan merangkap Direktur dan Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Harian Pro
Rakyat, Parlindungan Sitorus (45), yang diringkus tim Buser (Buru Sergap)
Polres Nganjuk, Sabtu (05/07/2014).
Berdasarkan UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS dan
UNDANG UNDANG RI NOMOR 14 TAHUN 2008
TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK, Jejak
Kasus menyayangkan Kinerja Kepolisian Polres Nganjuk’ Pasalnya tidak
Profesional, kenapa Pria Sakti Direktur Eksekutif mengatakan demikian?...
Ada persoalan,
pasti ada penyebab permasalahan, jika permasalahan Tindak Pidana Pemerasan
Pasal 368 KUHP di permasalahkan’ secara professional Kepolisian Polres Nganjuk
harus menindak tegas pelaku pengusaha galian c illegal, yang meakukan kegiatan
Penggaliannya di duga tanpa ijin. melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam UU itu menjelaskan
bila pemilik dengan sesuka hati melakukan perobahan dapat diancam pidana
seperti yang diatur dalam UU N0 32 Tahun 2009.
Dalam Pasal 98 (1) menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), Penanggung Jawab: Berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Amatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info dan jejakkasus.com
Dalam Pasal 98 (1) menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), Penanggung Jawab: Berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Amatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info dan jejakkasus.com
Subscribe to:
Posts (Atom)