Thursday, October 16, 2014

Berita Hari Ini- Tak Punya Uang, Pasien Anemia Terlantar di RSD Sumenep


SUMENEP, www.jejakkasus.info- lantaran tidak punya uang jaminan untuk mendapatkan donor darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Sumenep, Subairi (59), warga Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Sumenep, dibiarkan terlantar selama 6 hari di rumah sakit daerah (RSD) dr H Moh Anwar Sumenep. Korban yang masuk sebagai pasien miskin itu belum mendapatkan pelayanan transfusi darah, sejak masuk Sabtu (11/10) hingga Kamis (16/10), karena tidak ada persediaan darah.

"Yang mau mendonorkan darah pada pasien banyak, kemarin saja sudah ada satu warga yang mendonorkan darahnya, tapi darahnya ditahan, karena tidak bisa membayar uang jaminan," kata Muhri (28), salah seorang aktifis yang mendampingi pasien miskin di RSD Moh. Anwar Sumenep, Kamis (16/10).

Menurutnya, pasien miskin itu saat ini kondisinya sangat sangat kritis dan membutuhkan secepatnya penangan medis oleh rumah sakit. Karena berdasarkan hasil rekam medis, Hemoglobin atau molekul protein pada sel darah Subairi hanya tinggal 2,3, sehingga JIKA tidak segera tertangani pasien tersebut bisa mati.

"Jika tidak segera tertangani, bisa mati pasien ini, karena ukuran normal hemoglobin (HB) 14, sedang HB pasien saat ini sudah tinggal 2,3," kata Muhri.

Penderita animia itu, membutuhkan sekitar 10 kantong darah dengan uang jaminan sekitar Rp 3,5 juta, sementara korban tidak memiliki uang untuk dijadikan jaminan. Selain itu, empat bulan lalu pasien menjalani perawatan di rumah sakit dengan yang sama yakni Anemia.

Menurutnya, sewaktu Subairi pertama kali masuk rumah sakit, dan masih memiliki uang jaminan, proses pengurusannya cepat dan tidak bertele-tele. Tapi giliran korban sakit lagi dan tidak punya uang jaminan, maka pengurusannya sangat sulit.

Kepala unit transfusi darah (UTD) PMI Kabupaten Sumenep Moh Saleh, membenarkan jika untuk mendapatkan stock darah, keluarga pasien harus membayar uang jaminan, termasuk warga miskin yang biaya kesehatannya ditanggung oleh pemerintah. Uang jaminan pasien akan dikembalikan oleh PMI, setelah dana bantuan bagi warga miskin dari pemerintah turun.

Pemberlakuan uang jaminan atau uang titipan bagi keluarga pasien rumah sakit yang membutuhkan darah, lantaran PMI kerap tidak memiliki dana untuk oprasional. Sehingga jika menunggu bayaran dari pemerintah, yang pembayarannya sering terlambat, PMI akan keteteran untuk melakukan kegiatan.

"Sebelumnya, PMI pernah tidak memberlakukan uang jaminan, tapi pembayarannya sering terlambat dari pemerintah, maka terpaksa kami memberlakukan uang jaminan,” kata Moh Saleh, UTD PMI Sumenep.

Kabid Pelayanan RSD Dr Moh Anwar Sumenep, Tatik mengaku tidak tahu menahu tentang uang jaminan itu. Sebab, kebijakan tersebut merupakan kebijakan murni dari PMI.

Menurutnya, pihak rumah sakit telah membuat kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU), yang ditanda tangani kedua belah pihak. Dalam MoU tersebut pihak rumah sakit akan membayar piutang pada PMI setelah klaim 15 hari dari pembayaran pemerintah.

"Maaf kami tidak tahu menahu masalah uang jaminan yang diterapkan PMI, masalah itu urusan internal PMI," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Sumenep, A Fatoni, menyayangkan sikap rumah sakit yang terkesan membiarkan pasiennya terlantar, hanya karena persoalan uang jaminan. Padahal, berdasarkan peraturan pemerintah, semua pembiayaan pasien sudah termasuk dan akan dibiayai oleh pemerintah, sehingga tidak ada lagi pasien yang ditelantarkan oleh rumah sakit, karena semua warga harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama tanpa ada pengecualian.

"Aturan pemerintah mengamanahkan semua pembayaran untuk satu diagnose menjadi satu paket dalam tindakan medis itu," pungkasnya. 
infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami. Klik di sini,www.jejakkasus.info. untuk mengetahui berita harian Jejak Kasus.

Dinas Perijinan Mojokerto Cari Keuntungan’’ Kapolres Mojokerto Dapat Getahnya Dampak Dari Galian



Mojokerto, www.jejakkasus.info, Pengusaha Galian C Mojokerto menurut Staetmen Pengusaha Penggilingan Batu Pohan Jalan raya Domas Trowulan, Pihaknya menyayangkan terhadap kinerja Perijinan Kabupaten Mojokerto terkait ijin Galian C, Kapolres Mojokerto AKBP Muji Ediyanto sepertinya di buat simalakama, Kenapa demikian, Dinas Perijinan Mojokerto dengan senaknya sendiri memberikan Rekom pengusaha tanpa melihat sisi pelanggaran yang di lakukan oleh pengusaha Penambang Galian C, ketika di situ ada sisi negatifnya (pelanggarannya), semua control social mulai dari masyarakat, kalangan bawah sampai atas, bahkan para awak media dan LSM, pada komplin memberikan laporan kepada AKBP Muji Ediyanto, beliaunya hanya menelan Getahnya, tutur Pohan saat memberiakan staetmen kepada Pria Sakti Jejak Kasus pada tanggal 14 oktober 2014 kemaren.
Kemudian Jejak Kasus Menyoal Tentang kasus pengusaha Galian C illegal, 11 Backhoe (Bego) Dan 19 Unit Dump Truk Ngandang di Polres Mojokerto Pengusaha Gilingan Batu harusnya di kenakan Sanksi sebagai penadah, berdasarkan Pasal 480 KUHAP’ ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: 1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;” ketambahan penangkapan Bego alat berat Milik Minun di wilayah hokum Polsek Kutorejo, dan penangkapan lainnya total bego alat berat di Mapolres Mojokerto kurang lebih 14 Bego.
Maraknya pengusaha Galian C illegal terpaksa Kapolres harus menindak tegas seperti yang di beritakan Jejak Kasus Edisi lalu, ada kurang lebih 14 Bego milik pengusaha nakal, terpaksa harus ngandang di Polres Mojokerto, pasalnya melanggar ketentuan Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Sementara berita terpublikasikan, selebihnya berita kelanjutan, baca Staetmen Dinas Perijinan Kabupaten Mojokerto tentang Galian C.
infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami. Klik di sini,www.jejakkasus.info. untuk mengetahui berita harian Jejak Kasus.

2 Bandar Ditangkap BNN di Mal di Jakarta Timur, Sebanyak 1.292 Butir Ekstasi Diamankan



Jakarta, www.jejakkasus.info- Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua orang yang diduga sindikat peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan pekan lalu di mal di kawasan Cijantung, Jakarta Timur.
Penangkapan dilakukan 9 Oktober 2014. Kedua tersangka yang ditangkap adalah JL (laki-laki) dan ZM (perempuan).
"Saat penyidik menggeledah kosan ZM di Jl Pendidikan, Cijantung, ditemukan barang bukti ekstasi 1.292 butir dan 53,02 gram," kata Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto, Kamis (16/10/2014).
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas melakukan penyelidikan enam hari pasca penangkapan. Para tersangka diancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 10 miliar. Sementara "Untuk pengendali masih dalam pencarian DPO," ujar Sumirat. Penanggung jawab berita: Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus' kontak: 082141523999. Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan Kecamatan Gedeg Mojokerto, kode Pos 61351, Jatim. Email beritajejakkasus@yahoo.com. Semoga bermanfaat untuk pembaca setia jejak kasus. dan terima kasih sudah membaca artikel kami. Salam damai.

Bupati Dan Kapolres Gresik Harus Ambil Sikap Tegas'' Galian C Tanpa Ijin Desa Tiken Driyorejo Dibekingi Bambang Pecatan Polisi Polda Jatim

Gresik, www.jejakkasus.info- Galian C Tanpa Ijin Desa Tiken Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gressik, hal tersebut terbukti pada hari senin tanggal 22 september 2014, saat tim jejak kasus menginvestigasi di lokasi penambangan’ datanglah seseorang ala kepreman premanan berani merampas kuncil mobil Avanza warna Silver Nopol L 1947 DY yang di kemudikan oleh anggota Jejak Kasus atas naman Simon.

Menerima tindakan yang tidak wajar alias kurang ajar, anggota Jejak Kasus menelpon Pria sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus, kemudian Pria sakti menggerakkan beberapa anggota lain untukmenyelesaikannya.
Setelah semuanya berjalan kondusif, Jejak Kasus siapkan Laporan Kepada Kapolres Gresik, tembusan di tujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Kapolri, Kapolda, dan Sat Pol PP kabupaten Gresik.
Galian C Tanpa Ijin Desa Tiken Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gressik, yang di Bekingi oleh preman kampong bernama Bambang mantan Anggota Pecatan Polisi, di duga tanpa ijin alias illegal, kedua jelas tanpa ijin AMDAL- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Penambangan Galian C Ilegal yang di bekingi oleh bambang mantan pecatan anggota polisi polda jatim, di anggap melanggar ketentuan  Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) yang dengan tegas mengatakan barangsiapa yang melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana pepaling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000.
Tim Jejak Kasus ( Kasan ) di lokasi Galian C Desa Tiken. Jelas Pria Sakti.

Dan diperkuat lagi dengan, Pasal 42 ayat (1) menyatakan bahwa barangsiapa yang karena kealpaanya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- begitupula dengan Galian C seputarnya.

Aparat Penegak Hukum Polres Gresik beserta jajarannya harusnya ambil tindakan tegas, meskipun di situ kewenangan ada pada Pol PP, namun kriminalitasnya tentang dampak lingkungan Aparat Kepolisian harus bertindak tegas, menindak pengusaha nakal serta bekingannya Bambang.

Dan memberikan jeratan kepada pelaku, sebagaimana Penambang Galian C Ilegal tanpa ijin. karena melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam UU itu menjelaskan bila pemilik dengan sesuka hati melakukan perobahan dapat diancam pidana seperti yang diatur dalam UU N0 32 Tahun 2009 sangsi berat harus di Dalam Pasal 98 (1) menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), Bersambung setelah laporan Jejak Kasus.


Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info,

FBM Wonosobo Kritik PMA tentang Wali Nikah

WONOSOBO, WWW.JEJAKKASUS.INFO - Forum Bahsul Masail (FBM) Wonosobo mengkritik Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 tahun 2007 tentang wali nikah yang dianggapnya berseberangan dengan Peraturan Agama. FBM tersebut digelar pada hari Kamis (25/9) yang berpusat di Pondok Pesantren (Ponpes) Salaf Dusun Tawangsari, Desa Krasak, Kecamatan Selomerto.

Menurutnya, ketidak sesuaian tersebut terletak pada poin ketiga yakni "Baligh, Sekurang-Kurangnya Umur 19 Tahun". Puluhan santri dari forum tersebut mengkritik PMA tersebut. Pasalnya, para santri meyakini, bahwa baligh itu mulai dari umur 9 tahun jika sudah Ikhtilam (mimpi basah), jika belum ditunggu sampai umur 14 tahun itu sudah sah menjadi wali nikah sebagai menurut madzhab Imam Safi'i. Selain itu, bagi madzhab Imam Hanafi masuk umur 19 tahun baru dibolehkan menjadi wali.

Forum debat tersebut dihadiri pula Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kecamatan Mojotengah Drs H Hamzah, dan pengasuh Ponpes salaf desa setempat KH Abdul Halim yang memberikan apresiasi kepada forum tersebut. Diharapnya, FBM bisa memberikan manfaat kepada masyarakat yang belum mengerti tentang UU dan hukum wali nikah. Pada acara tersebut sangatlah penting, karena membahas bab wali nikah karena masih banyak masyrakat yang belum mengerti tentang UU tentang wali nikah.

“Melalui bahsul masail ini, para peserta bisa memberikan hasil yang sangat bermanfaat. hasil dari forum ini nantinya bisa memberikan pengetahuan terhadap masyarakat, sehingga bisa memberikan pelajaran agar masyarakat tidak bodoh,” kata KH Abdul Halim.

Selain itu, tim perumus dari FBM Ulin Albab yang kerap disapa Gus Ulin, PMA No. 11 Tahun 2007 Pasal 18 Ayat 2 tersebut menjadi kontroversi. Sebab, dari keenam persyaratan menjadi wali nikah, yang menjadikan perbedaan yakni pada poin 3 c. Dalam madzhab Imam Safii dalam kitabnya tertulis umur baligh yaitu mulai umur 9 tahun jika sudah Ikhtilam dan sudah sah menjadi wali nikah.

"Dalam kitab tafsir Al futu hal hilaiyah juz 2 hal 61 dan kitab tafsir fahrurrozi juz 24 hal 30 itu sudah tertulis dengan jelas. Madzhab Safii dikatakan baligh itu mulai umur 9 tahun jika sudah Ikhtilam jika belum di tunggu sampai umur 14 tahun itu sudah sah menjadi wali nikah. sedangkan imam hanafi dikatakan baligh baru masuk umur 19." terang Gus Ulin kepada Jejak Kasus.

Dirinya juga sudah menanyakan hal tersebut kepada Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama (Kasi Bimas Kemenag) Kabupaten Wonosobo, Drs H Mahbub. Dirinya tidak mendapat jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan kepada kepala seksi bimas, apa yang menjadi dasar persyaratan tersebut. Ia hanya mendapat surat rekomendasi dari Kasi Bimas Kemenag Wonosobo, dikarenakan yang mempunyai wewenang atas PMA tersebut adalah dari Menteri Agama Prof Dr KH Tolhah Hasan pada waktu dirinya masih menjabat Menteri Agama.

"Saya sudah menanyakan kepada Pak Mahbub sebagai Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Wonosobo. Dia tidak bisa menjawab apa yang menjadi dasar keputusan wali nikah. Karena yang mempunyai kebijakan adalah Menteri Agama. Ia hanya memberikan surat rekomendasi. Surat tersebut berisi, wali nikah yang sudah baligh sebelum umur 19 tahun boleh menjadi wali nikah setelah melalui tes dan mendapat ijin dari Pengadilan Agama (PA). Artinya wali nikah datang dulu ke PA untuk mendapat surat ijin," jelas ulin.

Pada kenyataanya, lanjut Gus Ulin, penyuluh agama tidak pernah memberikan pengertian hal tersebut kepada wali nikah, yang sudah baligh yang belum berumur 19 tahun. Bagi wali nikah yang belum berumur 19 tahun tidak diijinkan menjadi wali tanpa adanya petunjuk dari penyuluh kepada wali nikah dan dianggap tidak sah dalam hukum negara.

"Saya sudah melakukan riset kecil-kecillan. Bahwa kenyataanya, wali nikah tersebut tidah sah secara negara padahal secara agama sudah sah kalo sudah ikhtilam. Yang saya sayangkan kepada penyuluh agama, tidak memberikan rekomendasi atau petunjuk agar ijin ke PA sehingga nantinya agar malalui tes dulu dan mendapat surat ijin dari PA." imbuhnya.

Dari hasil FBM tersebut, akan dilayangkan surat kepada kemenag agar hal tersebut tidak terjadi lagi. Sebab, dikhawatirkan malah tidak sah secara agama, meskipun nantinya yang tertulis di buku nikah yang menjadi wali nikah saudara yang lain(Paman) tapi dalam acara ijab nantinya yang menjadi wali nikah adalah adiknya yang sudah baligh meskipun belum umur 19 tahun. (burhan).
Penanggung jawab berita: Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus' kontak: 082141523999. Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan Kecamatan Gedeg Mojokerto, kode Pos 61351, Jatim. Email beritajejakkasus@yahoo.com. Semoga bermanfaat untuk pembaca setia jejak kasus. dan terima kasih sudah membaca artikel kami. Salam damai.