www.jejakkasus.info- Dua wanita hamil dibekuk Polisi
Syariat Islam dari tepi sungai saat bermesraan dengan selingkuhannya, Selasa
(9/9) sekitar pukul 03.00 Wib, di Jembatan Kuala Bubon, Kecamatan Sama Tiga,
Aceh Barat.
Tapi yang jelas, selingkuhan kedua wanita itu merupakan teman dekat suami
mereka yang sama-sama berasal dari Kalimantan.Sunday, September 28, 2014
Renungan seorang ibu yang telah mendidik dan memberikan kasih sayang terhadap anak
RENUNGAN: ORANG TUA KITA BUKAN BARANG RONGSOKAN
Di Jepang, dulu pernah ada tradisi membuang orang yang sudah tua ke hutan. Mereka yang dibuang adalah orangtua yang sudah tidak berdaya, sehingga tidak memberatkan kehidupan anak-anaknya.
Pada suatu hari, ada seorang pemuda yang berniat membuang ibunya ke hutan. Karena si Ibu telah lumpuh dan agak pikun. Si pemuda tampak bergegas menyusuri hutan sambil menggendong ibunya. Si Ibu yang kelihatan tak berdaya, berusaha menggapai setiap ranting pohon yang bisa diraihnya lalu mematahkannya dan menaburkannya di sepanjang jalan yang mereka lalui.Sesampai di dalam hutan yang sangat lebat, si anak menurunkan Ibu tersebut dan mengucapkan kata perpisahan sambil berusaha menahan sedih karena ternyata dia tidak menyangka tega melakukan perbuatan ini terhadap Ibunya.
Justru si Ibu yang tampak tegar. Dalam senyumnya, dia berkata, 'Anakku, Ibu sangat menyayangimu. Sejak kau kecil sampai dewasa, Ibu selalu merawatmu dengan segenap cintaku. Bahkan sampai hari ini, rasa sayangku tidak berkurang sedikitpun. Tadi Ibu sudah menandai sepanjang jalan yang kita lalui dengan ranting-rantingkayu. Ibu takut kau tersesat. Ikutilah tanda itu agar kau selamat sampai di rumah".
Setelah mendengar kata-kata tersebut, si anak menangis dengan sangat keras. Kemudian langsung memeluk ibunya dan kembali menggendongnya untuk membawa si Ibu pulang ke rumah. Pemuda tersebut akhirnya merawat Ibu yang sangat mengasihinya sampai Ibunya meninggal.
Sudahkah Mitra Humas menyayangi orang tuanya? dengan cara apa? ayo Mitra Humas berikan yang terbaik untuk beliau-beliau yang telah dengan tulus iklas membesarkan kita. Jangan kecewakan mereka dengan melakukan perbuatan dan perkataan yang melukai perasaanya. Sumber: dari Polda Kalimantan Timur
Terkait Suap Kajari Praya, KPK Tetapkan BWS (Swasta) Tersangka
www.jejakkasus.info- Jakarta, 12 September 2014. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara tindak pidana umum dalam pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan BWS (swasta) sebagai tersangka.
Penyidik menemukan bahwa tersangka BWS diduga bersama-sama atau turut serta melakukan terkait perbuatan LAR (swasta), yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya terkait dengan pengurusan perkara tindak pidana menempatkan keterangan palsu di atas bukti otentik dan pemalsuan atas sertifikat tanah dengan terlapor Sugiharta alias Aliong di Kabupaten Lombok Tengah.
Atas perbuatannya, BWS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas perbuatannya, BWS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan SUB (Kepala Kejaksaan Negeri Praya Provinsi Nusa Tenggara Barat) dan LAR sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan keduanya pada Desember 2013 di sebuah hotel di Lombok Tengah. Di lokasi, KPK menemukan barang bukti berupa uang dalam pecahan dolar sebesar US$ 16.400 dan dalam pecahan rupiah sebesar 23 juta rupiah. Keduanya juga telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dengan vonis masing-masing 10 tahun penjara, denda 250 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan untuk SUB dan pidana 4 tahun, denda 100 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan untuk LAR.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Undang - Undang Pendukung peraturan perundang-undangan yang terkait dengan KPK
Sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan KPK antara lain:
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang
- Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK
- Undang-Undangn No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Di Kalbar, Jangkauan PPG Kian Lebar
www.jejakkasus.info, “Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas adalah terciptanya kesejahteraan rakyat, bekerjanya sistem pemerintahan yang melayani publik, dan berjalannya hukum secara efektif,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di hadapan seratusan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam kegiatan Sosialisasi dan penandatanganan komitmen Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa (23/9), di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Jalan A. Yani, Pontianak.
Provinsi yang dipimpin Gubernur Cornelis ini menjadi provinsi ke-11 yang menandatangani PPG. sebelumnya, sebanyak 10 provinsi telah bekerja sama dengan KPK dalam mengendalikan gratifikasi, antara lain, Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, NTB, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Bali, Gorontalo dan Banten. Tak hanya itu, komitmen PPG juga telah diterapkan pada 84 institusi pemerintah lain setingkat kementerian, lembaga dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD).
Ia menambahkan, penerapan pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang efektif dan efisien, sehingga pelayanan publik bisa berjalan dengan baik. “Pemerintahan yang bersih dan berintegritasakan mewujudkan kesejahteraan rakyat, bekerjanya sistem pemerintahan yang melayani publik, dan berjalannya hukum secara efektif,” katanya
Sementara itu, Gubernur Kalbar Cornelis mengungkapkan, pembangunan sistem pengendalian gratifikasi yang akan dilakukan di lingkungannya, diharapkan dapat memperkuat sistem pengendalian yang telah ada sebelumnya.
“Kami mengapresiasi langkah KPK, dan berharap ini akan memantapkan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang terus kami bangun,” katanya.
(Humas)
Informasi dan Pengetahuan Terkait:
KPK Tetapkan 2 Tersangka Terkait Alih Fungsi Hutan Riau
www.jejakkasus.info- Jakarta, 26 September 2014. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementrian Kehutanan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AM (Gubernur Riau) dan GM (swasta) sebagai tersangka.
Untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, tersangka AM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka GM ditahan Rutan Jakarta Timur cabang KPK di Gedung KPK, Jakarta.Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan penyidik KPK, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka, Tersangka AM yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tersangka GM disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penetapan tersangka bermula dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (25/9). Saat itu, KPK menangkap AM dan GM di Perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menemukan barang bukti uang senilai 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga merupakan uang pemberian GM untuk pengurusan izin alih fungsi lahan hutan untuk kebun kelapa sawit di Provinsi Riau.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
KPK Ingatkan Tim Transisi Soal Komitmen Presiden Terpilih
www.jejakkasus.info- Berita KPK, www.jejakkasus.info- 7 (Tujuh) orang tim datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/9). Sekitar 90 menit, kedua pihak berdiskusi tentang beragam topik, mulai dari kondisi bangsa hingga pemetaan persoalan bangsa, seperti tata kelola minerba, potensi kerugian negara di berbagai sektor, potensi gratifikasi dan sebagainya. Tak lupa, KPK juga mengingatkan soal komitmen presiden terpilih.
Sebagai pengingat, sebelumnya, Jokowi dan Jusuf Kalla telah menandatangani halaman 25 pada Buku Puith KPK, awal Juli lalu di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jakarta. Pada halaman itu, tertera tujuh poin yang harus dilakukan ketika terpilih. Pembubuhan tanda tangan itu, dapat dianggap sebagai salah satu bentuk komitmen presiden yang terpilih.
Direktur Litbang KPK, Roni Dwi Susanto mengingatkan ketujuh poin itu antara lain; Satu, menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi; Dua, menentang setiap usaha yang akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi; Tiga, meningkatkan kepatuhan atas Konvensi International tentang Antikorupsi (UNCAC).
Empat, mewajibkan pendirian Unit Pengendalian Gratifikasi dan LHKPN di setiap Kementerian dan Lembaga; Lima, mewujudkan adanya tes integritas dalam proses rekrutmen dan promosi di Kementerian dan Lembaga; Enam, tidak memberikan ruang kepada keluarganya untuk dapat mengakses dana yang berasal dari APBN; serta Tujuh, Menutup munculnya faktor nepotisme dan kolusi dalam proses pelaksanaan kepemerintahan.
“Perlu perhatian dan dukungan pemerintah. Ini harapan kami,” kata Roni.
Ketua Kantor Staf Rumah Transisi, Rini Soewandi mengatakan keadaan negara saat ini memang begitu sulit. Meski begitu, timnya terus bekerja dan tetap optimis bisa mengurai persoalan demi persoalan yang membeli bangsa. “Persoalan bangsa seperti benang kusut. Kita harapkan suata saat nanti sudah zero corruption,” katanya. Selain Rini, enam anggota tim lainnya antara lain Teten Masduki, Anis Baswedan, Andi Widjajanto, Eko Sandjojo, dan Akbar Faisal.
Diskusi juga menyinggung soal seleksi calon menteri yang kini tengah menjadi perbincangan hangat. Salah seorang anggota tim, Andi, menyebutkan bahwa tim transisi kini memiliki kriteria yang masih digodok. “Kami menyebutnya Kriteria Integritas yang terdiri dari tiga poin,” kata Andi. Kletiga poin itu antara lain, mendukung rezim antikorupsi; kepedulian Hak Azasi Manusia; dan sensitivitas gender.
Anis Baswedan menambahkan, pihaknya mengakui keunggulan sistem rekrutmen yang dilakukan KPK pada setiap pegawainya. “Kalau bibitnya bagus, akan tumbuh dengan baik. KPK itu unik, karena persoalan SDM sudah selesai,” katanya.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hukum KPK Chatarina menekankan, tes integritas diperlukan dalam memilih para menteri kelak. Tes integritas juga dilengkapi dengan background check atau penelusuran asal-usul seseorang. “Tapi, tes ini terus dilakukan sepanjang yang bersangkutan menjabat, agar celah korupsi bisa diminimalisasi,” katanya.
Penasihat KPK, Soewarsono, yang juga hadir juga memberikan masukan. Menurut dia, presiden terpilih harus tetap mengedepankan tiga hal, yaitu kesederhanaan, kerakyatan dan antikorupsi. “Menolak mobil baru, memangkas anggaran rapat dan perjalanan dinas, itu luar biasa,” katanya.sumber kpk. (JK1).
Cinta Sejati
Cinta: Cinta adalah sebuah emosi dari kasih
sayang yang kuat dan ketertarikan pribadi. Dalam konteks filosofi cinta
merupakan sifat baik yang mewarisi semua kebaikan, perasaan belas kasih dan
kasih sayang. Pendapat lainnya, cinta adalah sebuah aksi/kegiatan aktif yang
dilakukan manusia terhadap objek lain, berupa pengorbanan diri, empati,
perhatian, kasih sayang, membantu, menuruti perkataan, mengikuti, patuh, dan
mau melakukan apa pun yang diinginkan objek tersebut.
Cinta adalah suatu perasaan yang positif dan
diberikan pada manusia atau benda lainnya. Bisa dialami semua makhluk.
Penggunaan perkataan cinta juga dipengaruhi perkembangan semasa. Perkataan
sentiasa berubah arti menurut tanggapan, pemahaman dan penggunaan di dalam
keadaan, kedudukan dan generasi masyarakat yang berbeda. Sifat cinta dalam
pengertian abad ke-21 mungkin berbeda daripada abad-abad yang lalu. Ungkapan
cinta mungkin digunakan untuk meluapkan perasaan seperti berikut:
a). Perasaan terhadap keluarga
b). Perasaan terhadap teman-teman, atau philia
d). Perasaan yang hanya merupakan kemauan, keinginan hawa nafsu,
atau cinta eros
e). Perasaan sesama atau juga disebut kasih sayang atau agape
f). Perasaan tentang atau terhadap dirinya sendiri, yang disebut narsisisme
g). Perasaan terhadap sebuah konsep tertentu
h). Perasaan terhadap negaranya atau patriotisme
i). Perasaan terhadap bangsa atau nasionalisme
Penggunaan istilah cinta dalam masyarakat Indonesia dan Malaysia
lebih dipengaruhi perkataan love dalam bahasa Inggris. Love digunakan
dalam semua amalan dan arti untukeros, philia, agape dan storge.
Namun perkataan-perkataan yang lebih sesuai masih ditemui dalam bahasa serantau
dan dijelaskan seperti berikut:
·
Cinta yang lebih
cenderung kepada romantis, asmara dan hawa nafsu, eros.
·
Sayang yang lebih
cenderung kepada teman-teman dan keluarga, philia.
·
Kasih yang lebih
cenderung kepada keluarga dan Tuhan, agape.
·
Semangat nusa yang
lebih cenderung kepada patriotisme, nasionalisme dan narsisme, storge.
Penggunaan istilah cinta dalam masyarakat Indonesia dan Malaysia
lebih dipengaruhi perkataan love dalam bahasa Inggris. Love digunakan
dalam semua amalan dan arti untukeros, philia, agape dan storge.
Namun perkataan-perkataan yang lebih sesuai masih ditemui dalam bahasa serantau
dan dijelaskan seperti berikut:
·
Cinta yang lebih
cenderung kepada romantis, asmara dan hawa nafsu, eros.
·
Sayang yang lebih
cenderung kepada teman-teman dan keluarga, philia.
·
Kasih yang lebih
cenderung kepada keluarga dan Tuhan, agape.
·
Semangat nusa yang
lebih cenderung kepada patriotisme, nasionalisme dan narsisme, storge.
·
Arti
Cinta
Arti Cinta sejati memang penuh makna, ciri ciri cinta sejati dalam kehidupan
juga sangat banyak yang bisa kita temui di kehidupan kita. Cinta memang
memberikan sejuta makna pada kehidupan seseorang. Ada berbagai jenis cinta yang
ada di dunia, namun untuk menemukan cinta yang benar benar sejati memang cukup
sulit, namun bukan berarti anda tidak dapat menemukannya dalam kehidupan nyata.
Banyak cara yang dapat diketahui seseorang untuk mengenali ciri ciri orang jatuh cinta pada dirinya, namun hanya
sedikit yang memahami mana yang terbaik. Meski aku tau tidak akan kutemukan
Cinta sejati dari seorang wanita, selain cintanya ibuku. Kalaupun ada yang
bilang punya cinta sejati, itu Gombal. www.jejakkasus.info.
Bang Pria Sakti: 082141523999.
‘’Kapolda NTT’’ Perintahkan Kasus Calsis Polwan Hamil Dituntaskan
KUPANG, www.jejakkasus.info- Terkait
Kasus Calsis Polwan Hamil’ ‘’Kapolda NTT’’ mintak kepada
Jajarannya supaya dituntaskan, Inspektur Pengawas Daerah Kepolisian
Daerah (Irwasda Polda) NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Jhon Efri mengatakan,
dalam penanganan kasus penerimaan 2 (dua) calon siswi (casis) Polwan tersebut hamil,
kemudian oknum dokter Rumah Sakit Bhayangkara, yakni Dr. IRM, telah melarikan
uang orang tua Calon Siswi (Casis) sebesar Rp.832.000.000 (delapan ratus tiga
puluh dua juta) rupiah, masih terus berjalan.
Kombes
Pol Jhon Efri menyampaikan itu saat wartawan sewaktu Tasyukuran di hari Ulang
Tahun (HUT) Korps Lalu Lintas di Markas Polda NTT.
Dalam penanganan
kasus calon siswi Polwan dan Dr. IRM telah ditangani oleh 2 (dua) tim. 1 oleh penyidik
Ditreskrim Umum Polda NTT. Mengenai aspek disiplin sebagai anggota Polri dan
pegawai negeri sipil (PNS) ditangani oleh bagian bidang Propam Polda NTT.
"Dan
penanganan kasus Casis tersebut tetap berjalan," terangnya.
Penyelidikan
2 (dua) kasus Casis tersebut di lakukan sesuai perintah Kapolda NTT, Brigadir
Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Drs. Endang Sunjaya, supaya 2 kasus terkait
penerimaan casis bintara Polri di tahun anggaran 2014 segera dituntaskan, tegas
Efri.
Untuk pengusutan
dugaan kasus sindikat penerimaan Casis supaya dibentuk tim, Kapolda NTT sudah
memerintahkan membentuk tim. Kata Efri.
Bukan
hanya kasus casis, Kapolda NTT juga meminta seluruh jajaran untuk menuntaskan
berbagai tunggakan kasus yang menjadi perhatian publik. Namun penyelesaian
penanganan kasus itu tidak bisa diselesaikan dalam waktu sekejap.
"Untuk penyelesaian atau penanganan kasus harus dilakukan secara bertahap. Soal cerita
penyelesaiannya seperti apa nanti teman-teman wartawan tunggu waktunya saja,"
kata Efri. (Ik1)
Subscribe to:
Posts (Atom)