Monday, September 22, 2014

Aktifitas Berjalan ‘ Pabrik PT. Semen Roswa Banyuwangi Tidak Mengantongi Ijin AMDAL

Banyuwangi, www.jejakkasus.info- Lagi di wilayah Hukum Polres Kabupaten Banyuwangi, sebuah Pabrik yang bernama PT. Semen Boswa tidak mengantongi ijin AMDAL,  tetap beraktifitas. Pendirian atau Pemilik Pabrik PT,Semen Boswa telah memaksakan kehendak,beraktifitas, meskipun di Perijinannya tentang AMDAL – Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Pabrik tersebut melakukan operasional / berlokasi tepatnya Kelurahan Bulusan Kecamatan,Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, Nampak di sebelah timur Laut Pesisir Pantai (LPP), Kapal besar mangkal,disebelah utara hotel berbintang,,sebelah selatan lestoran terdapat rumah rumah penduduk,yang akan mendapatkan dampak lingkungan radius 5oo Meter, debu berterbangan di sekitar desa RT/RW jelas melanggar AMDAL.
Namun karena kebijakan penguasa,yakni para Pejabat Pemerintah Banyuwangi Pabrik PT. Semen Boswa beroperasi dan tidak memikirkan dampak lingkungan terhadap Masyarakat sekitar,Kelurahan Bulusan Kecamatan,Kalipuro Kabupaten Banyuwangi.


Sementara Sanksi Pidana bagi pengusaha yang tidak mengantongi Ijin Amdal, melanggar Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 mengenai sanksi pidana bagi pemilik usaha yang tidak memiliki izin lingkungan:

“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (Gus Memed Jejak Kasus Banyuwangi).


Penanggung Jawab Pria S, Baca Selengkapnya Artikel PolHukum: Artikel Hukum & Kriminal di harian jejak Kasus,www.jejakkasus.info,– Twitter @humasjejakkasus, Gogle’ Berita Jejak Kasus, Kontak Person: 0821-4152-3999- Alamat: Jalan raya Kemantren 82- Terusan, Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Kode Pos. 61351

Program Rutilahu di Haurgeulis, Indramayu Di Korupsi

WWW.JEJAK.INFO KASUS, INDRAMAYU - Pelaksanaan program rumah tidak layak huni (rutilahu) di Desa/Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diduga tidak lepas dari permainan kotor beberapa oknum.

Diduga Kuat, alokasi bantuan dari pemerintah pusat kepada 51 kepala keluarga (KK) di desa tersebut disunat, atau di Korupsi, kendati penerima program tidak menerima uang tunai. Menurut sumber Jejak Kasus, untuk memperlancar penyunatan ini, diduga ada praktik kongkalikong antara oknum dan penyedia barang/material.

"Penerima program menerima bantuan berupa bahan atau material bangunan, diantaranya setengah bak pasir, 2.500 buah batu bata, 10 sak semen, 10 lembar GRC, 3 ikat kayu dan upah pekerja sebesar Rp150 ribu," ujarnya.

Saat hendak dikonfirmasi, Kuwu (Kepala Desa) Haurgeulis, Hj Sopiah tidak sedang di kantornya. Sementara Sekdes pun tidak bersedia untuk dikonfirmasi.

Salah satu warga Haurgeulis berharap, agar penegak hukum turun dan membongkar dugaan adanya praktik penyunatan program ratilahu di desanya. "Agar penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul keatas. Dan oknum yang bermain di program ini bisa terungkap," katanya. (jayas)
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info,

Galian C Tanpa Ijin Desa Tiken Driyorejo Dibekingi Bambang Pecatan Polisi Polda Jatim

Gresik, www.jejakkasus.info- Galian C Tanpa Ijin Desa Tiken Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gressik, hal tersebut terbukti pada hari senin tanggal 22 september 2014, saat tim jejak kasus menginvestigasi di lokasi penambangan’ datanglah seseorang ala kepreman premanan berani merampas kuncil mobil Avanza warna Silver Nopol L 1947 DY yang di kemudikan oleh anggota Jejak Kasus atas naman Simon.

Menerima tindakan yang tidak wajar alias kurang ajar, anggota Jejak Kasus menelpon Pria sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus, kemudian Pria sakti menggerakkan beberapa anggota lain untukmenyelesaikannya.
Setelah semuanya berjalan kondusif, Jejak Kasus siapkan Laporan Kepada Kapolres Gresik, tembusan di tujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Kapolri, Kapolda, dan Sat Pol PP kabupaten Gresik.
Galian C Tanpa Ijin Desa Tiken Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gressik, yang di Bekingi oleh preman kampong bernama Bambang mantan Anggota Pecatan Polisi, di duga tanpa ijin alias illegal, kedua jelas tanpa ijin AMDAL- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Penambangan Galian C Ilegal yang di bekingi oleh bambang mantan pecatan anggota polisi polda jatim, di anggap melanggar ketentuan  Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) yang dengan tegas mengatakan barangsiapa yang melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana pepaling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000.

Tim Jejak Kasus ( Kasan ) di lokasi Galian C Desa Tiken. Jelas Pria Sakti.

Dan diperkuat lagi dengan, Pasal 42 ayat (1) menyatakan bahwa barangsiapa yang karena kealpaanya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- begitupula dengan Galian C seputarnya.

Aparat Penegak Hukum Polres Gresik beserta jajarannya harusnya ambil tindakan tegas, meskipun di situ kewenangan ada pada Pol PP, namun kriminalitasnya tentang dampak lingkungan Aparat Kepolisian harus bertindak tegas, menindak pengusaha nakal serta bekingannya Bambang.

Dan memberikan jeratan kepada pelaku, sebagaimana Penambang Galian C Ilegal tanpa ijin. karena melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam UU itu menjelaskan bila pemilik dengan sesuka hati melakukan perobahan dapat diancam pidana seperti yang diatur dalam UU N0 32 Tahun 2009 sangsi berat harus di Dalam Pasal 98 (1) menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), Bersambung setelah laporan Jejak Kasus.


Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info,

Alamat Kantor Polisi Wilayah Jakarta Selatan Lengkap


:
No
Polsek
Alamat & Nomor Telepon
1Polsek Kebayoran LamaJl. Kyai Maja No. 62 Kebayoran Lama
Jakarta Selatan
Telp.: (021) 7203232
2Polsek PancoranJl. Buncit Raya No.124 Kelurahan Kalibata
Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan.
Fax / Telp.: (021) 7994221
Email: polsekmetropancoran@yahoo.co.id
Facebook: Polsek Pancoran
Website: polsekpancoran.wordpress.com
3Polsek Metro SetiabudiJl. Setiabudi 1 No. 1 Jakarta Selatan
DKI Jakarta
Telp.: (021) 5250072
4Polsek TebetJl. Prof Dr Supomo SH No 56 B Tebet
Jakarta Selatan 12810
Telp.: (021) 8303552
5Polsek Mampang PrapatanJl. Kapten Tendean No. 93 Mampang Prapatan
Jakarta Selatan
Telp.: (021) 7987609
6Polsek CilandakJl.Caringin Utara No.1 Cilandak
Jakarta Selatan
Telp.: (021) 7691000
7Polsek Pasar MingguJl. Raya Ragunan No. 1 Pasar Minggu
Jakarta Selatan
Telp.: (021) 7805444
8Polsek JagakarsaJl. Timbul Jagakarsa Jakarta Selatan
Telp.: (021) 786446
9Polsek CiputatJl. Juanda No 70 Ciputat
Tangerang Selatan
Telp.: (021) 7492187
10Polsek PesanggrahanJl. Bintaro Utara No. 1
Jakarta Selatan 12330
Telp.: (021) 73886887
11Polsek PamulangJl. Surya Kencana No. 1 Pamulang
Tangerang Selatan
Telp.: (021) 7400110
Fax : (021) 7432164
12Polsek Metro Kebayoran BaruTelp.: (021) 7393234

Penanggung Jawab Pria S, Baca Selengkapnya Artikel PolHukum: Artikel Hukum & Kriminal di harian jejak Kasus,www.jejakkasus.info,– Twitter @humasjejakkasus, Gogle’ Berita Jejak Kasus, Kontak Person: 0821-4152-3999- Alamat: Jalan raya Kemantren 82- Terusan, Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Kode Pos. 61351.
Daftar Alamat Markas Kepolisian Daerah Se‐Indonesia

Polda NAD : Jl. Cut Meutia No 25 Banda Aceh
Telp. 0651‐29556
Polda SUMUT : Jl. SM Raja XII Km 10,5 No 60 Medan
Telp. 061‐7879363
Polda SUMBAR : Jl. Sudirman No 55 Padang
Telp. 0751‐33416/811234
Polda RIAU : Jl. Jend Sudirman No 235 Pekanbaru
Telp. 0761‐31307
Polda JAMBI : Jl. Jend Sudirman No 45 Jambi
Telp. 0741‐22025
Polda SUMSEL : Jl. Jend Sudirman Km 4,5 Palembang
Telp. 0711‐320550
Polda BENGKULU : Jl. Adam Malik Km 9 Bengkulu
Telp. 0736‐51041
Polda LAMPUNG : Jl. WR Supratman No 1 Bandar Lampung
Telp. 0721‐486832
Polda METRO JAYA : Jl. Jend Sudirman No 55 Jakarta Selatan
Telp. 021‐5234001
Polda JABAR : Jl. Soekarno Hatta No 748 Bandung
Telp. 022‐7800005/7800201
Polda JATENG : Jl. Pahlawan No 1 Semarang
Telp. 024‐8413044
Polda DIY : Jl. Lingkar Utama Condong Catur Yogyakarta
Telp. 0274‐885009/884444
Polda JATIM : Jl. A. Yani No 116 Surabaya
Telp. 031‐8280333
Polda BALI : Jl. WR Supratman No 7 Denpasar
Telp. 0361‐227174
Polda KALBAR : Jl. A. Yani No 1 Pontianak
Telp. 0561‐734004
Polda KALTIM : Jl. Syarifuddin Yoes No 99 Balikpapan
Telp. 0542‐421220
Polda KALSEL : Jl. S. Parman No 16 Banjarmasin
Telp. 0511‐3354876
Polda KALTENG : Jl. Tjilik Riwut Km 1 Palangkaraya
Telp. 0536‐3221720
Polda SULSEL : Jl. Perintis Kemerdekaan Km 16 Makasar
Telp. 0411‐515101
Polda SULTRA : Jl. Haluleo No 1 Kendari
Telp. 0401‐391555
Polda SULTENG : Jl. Dr Samratulangi No 78 Palu
Telp. 0451‐421555
Polda SULUT : Jl. Bethesda No 62 Manado
Telp. 0431‐862019
Polda NTB : Jl. Langko No 77 Mataram
Telp. 0370‐633152
Polda NTT : Jl. Soeharto No 3 Kupang
Telp. 0380‐833132
Polda MALUKU : Jl. Rijali No 1 Ambon
Telp. 0911‐352912
Polda PAPUA : Jl. Dr Samratulangi No 8 Jayapura
Telp. 0967‐531014/533396
Polda BANTEN : Jl. Syeh Nawawi Al Bantani No 76 Serang
Telp. 0254‐228454
Polda BABEL : Jl. Komplek Perkantoran Air Itam No 3 Pangkal Pinang
Telp. 0717‐437908
Polda GORONTALO : Jl. Limboto Raya No 17 Gorontalo
Telp. 0435‐838536/838456
Polda MALUKU UTARA : Jl. Kapitan Pattimura, Kalumpang, Ternate
Telp. 0921‐327045
Polda KEPRI : Jl. Hang Jebat Batu Besar, Nongsa, Batam
Telp. 0778‐7763541


Penanggung jawab: Pria Sakti Direktur 
Eksekutur Jejak Kasus, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82- Terusan- Gedeg- Mojokerto, kode pos 61351 Jatim. - www.jejakkasus.info Kontak. 082141523999

Mantan Kades Punggulrejo Tulus Melawan Hukum UU No. 32 Tahun 2009, Lakukan Penambangan Galian C Tanpa Ijin

                   Pelaku wajib dijerat dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

TUBAN, www.jejakkasus.info, Penambangan Galian C Milik Tulus Punggulrejo Desa Beron Kecamatan Rengel, Tuban. Di duga tanpa ijin dan melawan hukum, selain itu tidak mengantongi Ijin AMDAL, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, ketika Buser Istana Cek Lokasi ( investigasi ) Kades Punggurejo mengatakan selama ini saudara tulus sejak membuka pertambangan Galian C tidak ada Kordinadi dengan Desa, saudara Tulus pun ketika di datangi Buser Istana selalu menghindar banyak alasan (tidak mau menemui).

Letak Lokasi Antara Dusun Beron – Dusun Babatan, tanah tersebut merupakan tanah aset ( Tanah Gogol Gulir ), Nampak gambar telah di lakukan oleh saudara bapak tulus, Volume Kedalaman penggalian nya -+ Kurang lebih 100 Meter, sudah menyalahi ketentuan / aturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. SatPol PP Tuban terlihat salah manancapkan pemasangan Papan BOR Penyitaan Lokasi Pertambangan Galian, yang seharusnya tidak di Lokasi H Sucipto yang mengantongi Ijin Galian, tanpa konfirmasi dengan Pihak Desa. Harusnya Papan BOR di tancapkan di Lokasi saudara Tulus Punggulrejo karena di anggap Melawan Pidana UU No. 32 Tahun 2009, Lakukan Penambangan Galian C Tanpa Ijin.

Pandangan Hukum Oleh Jejak Kasus, Mantas Kades Punggulrejo saudara Tulus di duga telah melakukan perlawanan hukum di atas, wajib dijerat dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam UU itu menjelaskan bila pemilik dengan sesuka hati melakukan perobahan dapat diancam pidana seperti yang diatur dalam UU N0 32 Tahun 2009.
Dalam Pasal 98 (1) menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),

Sementara Tim Buser Istana akan mengembangkan Kasus Penambangan Galian C illegal milik Tulus tentang pelaku 480 (penadah), melalui Kordinasi laporan ke kepolisian penegak hukum, artinya Para pengusaha Gilingan Batu yang menerima hasil tindak kejahatan penambangan Pasir ( Galian C illegal) di proses sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, pasal 480 KUHAP (penadah).


Didalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") yang berbunyi: Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900, dihukum: Berita/ Laporan segera di tindak lanjuti Kepada Yth. Menteri Dalam Negeri, Mabes Polri, Polda Jatim, Kepala Pol PP Tuban, Kapolres Tuban, Kapolsek Ngengel, Para Media Cetak dan Elektronik (Televisi), serta Para LSM. ( Pria Sakti- 082141523999, Direktur Eksekutif Jejak Kasus )

Kasus Prona 2013 Di Nganjuk Mencekik Leher Masyarakat, Jalan Ditempat

Nganjuk, www.jejakkasus.info, Aji mumpung dan memanfaatkan situasi serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan ,itulah yang terjadi di Desa Pesudukuh Kecamatan Bagor. adanya Program Prona Sertifikat Masal tahun 2013 jalan di tempat, terkesan dimanfaatkan secara berjamaah, oleh beberapa oknum pemerintah desa demi kepentingan pribadi.
Dalam melaksanaan Prona ini  mereka juga menunjuk beberapa warga desa setempat sebagai panitia ,namun kriteria  yang ditunjuk untuk terjun ke lapangan adalah mereka yang mudah untuk dikendalikan sesuai hasyatnya, demi men’sukses’kan aksinya, sedangkan kepala desa diduga  yang menjadi dalangnya.

Dengan dalih telah di adakan rapat kesepakatan bersama, mereka mematok harga sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu) rupiah /bidang untuk satu sertifikat,padahal jumlah pemohon sertifikat  di desa ini sebanyak 400 pemohon . jadi bisa dibayangkan bahwa ada Rp.260.000.000.000,00 (Dua ratus enam puluh juta) rupiah, atau seperempat milliyar lebih uang yang harus disetorkan oleh warga  demi mendapatkan sertifikat, meskipun mereka harus sampekbungkuk mendapatkan uang itu.

Saat Team jejak kasus radar bangsa, terjun langsung menemui beberapa warga, di peroleh keterangan “saya sudah membayar sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu) rupiah untuk biaya sertifikat”.jelas warga dusun Pesulor. 

Lanjut Tem Jejak Kasus konfirmasi tentang bukti pembayaran/ kwitansi dari panitia prona  kepada warga tersebut, lantas warga menjawab”saya tidak diberi kwitansi’ katanya wong Prona kok minta kwitansi’ tambahnya.

Di lain tempat yakni Desa wilayah hukum Nganjuk, ada pungutan Program Prona lagi, per bidang di pungut biaya sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu) rupiah, itu juga dibenarkan perangkat desa di dusun Pugruk. “saya hanya menerima berkas saja ,masalah berapa biayanya saya tidak tahu, tapi yang saya dengar ya memang itu biayanya, sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu) rupiah” terangnya.
Kepala Desa Pesudukuh, Pandi sulit ditemui, sudah dua kali di datangi wartawan koran ini di rumahnya, istrinya selalu berkelit kalau Kades tidak di rumah dengan alasan yang tidak jelas, bahkan saat jam kerja dinas pelayanan masyarakat di kantor Desa, pandi (kades) tidak ada di ruang kerjanya, justru perangkat desa dari dusun Pesulor yang menyibukkan diri, bingung terkesan panik saat tahu kedatangan wartawan, dari keterangan perangkat Desa lain, Jejak Kasus mendapatkan keterangan sepadan’ bahwa perangkat Desa   Pesulor inilah yang menjadi kepanjangan tangan  Kades yang bernama pandi, maka kedua pejabat desa  ini adalah orang yang paling bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum dalam proses dan pelaksanaan  program Prona ini. sebab apapun dalihnya pungutan sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu) rupiah, itu tidak bisa dibenarkan, akan tetapi pada kenyataannya  dibiarkan tetap berjalan,

Hal inilah yang menimbulkan kecurigaan semakin menguat kalau kades pandi beserta kroninya sedang kongkalikong mark up anggaran prona dan seakan lempar batu sembunyi tangan, dan indikasi garong duit warga  yang dilakukan kades pandi cs nya  ini benar benar tidak bisa ditoleransi. ulah pejabat korup ini harus ditindak secara hukum dan di pidana penjara supaya timbul efek jera bagi yang lain.

Saat  dikonfirmasi sehari sebelumnya oleh Pansus Jejak Kasus , bambang selaku Kasubsi SPP BPN Nganjuk menjelaskan bahwa” itu tergantung dari Desa masing-masing dan kami dari pihak BPN tidak tau menahu masalah itu, tapi yang jelas dari BPN tidak ada biaya sepeserpun biaya alias Gratis untuk program Prona ini, bahkan blangko juga kami berikan cuma-cuma, 
Jadi tolong segera laporkan kepada saya kalau ada anggota kami yang meminta atau menerima pengondisian dari Panitia Prona di Desa “ditambahkan ,kami berupaya semaksimal mungkin agar program prona berjalan sukses, sebab dari 3000 pemohon sertifikat yang terdiri dari 5 Desa tahun ini, kami targetkan 40% selesai bulan juni dan maksimal bulan oktober semuanya harus tuntas. ini adalah Program Pemerintah yang Pro Rakyat berfungsi untuk membantu kejahteraan rakyat.
Pelaku Di sinyalir melawan hukum dan melanggar, UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Pindak Pidana Korupsi

Pasal 2. (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2).Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) 

Pasal 2. (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(2). Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar) rupiah.

Penanggung Jawab: Berita Hukum, Kriminal serta Harian Jejak Kasus: PT. Pria Sakti Perkasa, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. kode pos. 61351 Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL

Kasus Perjinaan 284 KUHAP Pejabat BPN Kota Madiun Di Putuskan

Selingkuhi Anak Buah, Pejabat BPN Hanya Dituntut Hukuman Percobaan
WWW.JEJAKKASUS.INFO, MADIUN - Sidang kasus perselingkuhan antara atasan dengan bawahan dengan terdakwa seorang pejabat di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun, Sukamto, APTNH dan stafnya, MF, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, dengan agenda tuntutan, Kamis (18/9/2014).

Terdakwa menjalani persidangan.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuat Zamroni, menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan masing-masing selama 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun. Dengan kata lain, kedua terdakwa tidak perlu menjalani pidana badan dengan catatan selama dalam kurun waktu 1 tahun tidak mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana lain.

Menurut JPU Fuat Zamroni, hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan tersebut yakni, karena pelapor, suami MF, yakni G (kini sudah cerai), mencabut laporannya ketika proses persidangan sedang berlangsung.

"Ada surat pencabutannya dari pelapor. Itu yang kita jadikan pertimbangan," kata JPU Fuat Zamroni, usai sidang kepada wartawan.

Untuk diketahui, ketika sidang dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota (terdakwa menjadi saksi dalam kasus yang berkaitan), MF, menerangkan di hadapan majelis hakim yang diketuai Supeno, mengakui telah melakukan perselingkuhan dengan Sukamto. Bahkan telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak enam kali.

Hubungan badan sebanyak enam kali itu dilakukan di hotel Pondok Indah Kota Madiun sebanyak empat kali dan di sebuah hotel di daerah Yogjakarta sebanyak dua kali.

Sementara itu menurut sumber yang layak dipercaya, perselingkuhan antara Sukamto dan MF, sebenarnya sudah tercium sejak lama oleh suami MF, yakni G. Setelah menemukan cukup bukti, akhirnya kasus perselingkuhan antara atasan dan bawahan ini, kemudian dilaporkan ke Polres Madiun Kota, sekitar awal 2014 lalu.

Kini, status MF sudah janda. Karena sejak kasus ini mencuat, MF diceraikan oleh suaminya. Sedangkan istri Sukamto, merupakan seorang guru di sebuah SMP di Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. (tok). 
Pria Sakti Direktur Eksekutif NGO-HDIS, Jika saja kasus perjinaan di atas pelapor tidak ada pencabutan perkara! sudah pasti Pejabat BPN Kota Madiun di hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan berbunyi dihukum penjara selama lamanya sembilan bulan, 1a Bagi laki laki yang beristri, berbuat zina sedang diketahuinya, bahwa pasal 27 KUHPerdata (sipil) berlaku padanya, b Perempuan yang bersuami berbuat zina, 2a laki laki yang turut melakukan perbuatan itu sedang diketahuinya bahwa kawanya itu bersuami, b perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, sedangkan diketahinya bahwa kawanya itu beristri dan pasal 27 KUHPerdata berlaku pada kawanya”

PNS Gresik Mesum di Hotel Podo Tresno Jl Tambak Langon, Surabaya

 

                                    Ilustrasi Jejak Kasus

(FotoMobil Rika dikemudikan Wawan Sepulang Dari Check in di Hotel)

GRESIK, Berita Jejak Kasus - Perselingkuhan di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) kian marak di Kabupaten Gresik. Setelah Sekretaris Dinas Kesehatan berinisial ND, kepergok saat check in di hotel dengan seorang bidan pada hari selasa 10 Juni 2014 lalu, Kamis (07/08/2014) kemarin, RK seorang PNS yang bertugas sebagai Sekretaris SDN Ngembung, Cerme juga kedapatan selingkuh di hotel dengan seorang sopir Lany (BP) Balong Panggang – Pasar Turi Surabaya.
Uniknya, lokasi yang dijadikan tempat mesum RK maupun ND sama. Yakni di Hotel Podo Tresno Jl Tambak Langon, Surabaya.
Rika, merupakan seorang wanita yang bersuami dengan warga Desa Kedung Rukem, Kecamatan Benjeng ini terlihat masuk di hotel tersebut bersama soerang pria yang diketahui bernama Wawan sekitar pukul 08.15 WIB.
Saat masuk ke hotel tersebut, Rika masih mengenakan pakaian batik (seragan kerja) yang lengkap dengan emblem dinas. Di duga, Rika saat itu sengaja bolos kerja.
Keduanya masuk ke lokasi hotel setelah menempuh perjalanan dari Gresik menggunakan mobil Daihatsu Sirion bernopol W 587 BQ.
Disepanjang perjalan, keduanya yang diduga telah ‘janjian’ tersebut tampak sangat mesra. Layaknya sepasang muda-mudi yang dilanda kasmaran.
Keduanya pun lantas memadu kasih di hotel yang terletak di wilayah perbatasan Gresik-Surabaya itu.
“Saya melihat bu guru itu masuk ke hotel dengan seorang laki-laki. Saya pastikan orang tersebut bukan suaminya. Tadi masuk hotel pakai mobilnya Daihatsu warna putih. Saya hafal sekali,” kata seorang pria yang mengaku sebagai tetangga RK, Kamis siang.
Pria berbadan tegap ini mengungkapkan, Rika dan Wawan berada di dalam hotel sekitar 4 jam. Keduanya baru check out pukul 12.48 WIB. “Tadi saya lihat mereka keluar hotel hampir pukul 1 siang. Anda melihat sendiri kan tadi?. Keluarga wanitanya itu (RK) dikenal terpandang di desanya,” ungkap pria yang akrab disapa Kojek ini.

Setelah keluar dari hotel, keduanya lantas meluncur ke arah Balongpanggang, Gresik. WW yang saat itu mengambil posisi pengemudi, memacu mobilnya dengan kecepatan sedang.
Mobil yang ditupangi pasangan bukan suami istri ini terlihat berhenti di sekitar Terminal Balogpanggang. Tenyata, di tempat itu, RK hanya mengantarkan WW untuk kembali berkerja. Turun dari mobil, WW yang saat itu mengenakan topi hijau masuk ke sebuah warung untuk makan siang. Sedangkan RK kembali melanjutkan perjalanan ke arah Benjeng menuju rumahnya di Desa Kedung Rukem.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan, RK terlihat terkaget-kaget karena kedoknya terbongkar. Ia pun menuding bahwa hubungan gelapnya dengan sopir dibocorkan oleh rekan kerjanya di SDN Ngembung.
“Pasti ada diberitahu teman kerja saya. Iya saya akui saya baru saja dari hotel. Saya khilaf. Saya akan meminta ampun kepada Tuhan,” ucapnya.

Kejadian Fenomena perselingkuhan seorang PNS di Kabupaten Gresik kian marak, mencemarkan nama lPemerintahan kabupaten Gresik, Namun sampai detik inipun tidak ada tindakan tegas dari Pemda setempat. Jejak Kasus telusuri kasus yang melanggar PP 10, dan UU pasal 284 KUHAP tentang perjinaan, Mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunyadiancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami Anda maupun perempuan yang menjadi selingkuhannya tersebut. (Pria Sakti Direktur Eksekutif).

KTP Palsu Indra W Kusuma Memakan Korban TKW

Maraknya pelaku kejahatan Polgad' melakukan penipuan mengaku aparat melalui Dunmay, masih terus berjalan, seperti yang satu ini' KTP Palsu Indra W Kusuma Memakan Korban TKW
Hongkong, www.jejakkasus.info, Penipuan di Dunmay mengatas namakan nama Aparat serta foto seragam baik Polisi-Tni-Pelayaran makin merajalela, di ketahui pelakunya bukan aparat, melainkan menfaatkan kesatuan Polri-Tni-Pelni, ketika pelaku menjalankan akun adalah Palsu.

Untuk mengembalikan Nama baik Polri-Tni-Pelni yang di cemarkan oleh pelaku Polgad, yang tidak bertanggung jawab memakai Foto profil polisi/ TNI, di pergunakan untuk membujuk wanita di dunmay, setelah kenal pelaku merayu wanita, menjanjikan akan  menikahi, namun ujung ujung nya di mintaki uang untuk biaya mutasi alasannya biar dekat dengan tempat domisili wanita yang di bidik akan di mangsa (di tipu) uangnya, namun setelah uangnya di kuras, wanita tersebut di blokir akunnya.
Bahkan sadisnya lagi’ pelaku berani mengancam akan mengedit foto wanita TKW menjadi bugil, jika korban tidak segera kirim uang, kemudian Pelaku bikin akun kembali bahkan puluhan akun nama berbeda namun foto satu orang, modusnya sama mengenal wanita lagi- dan menipu gunakan foto Polisi-Tni-Pelni milik orang lain, sekali lagi untuk mengembalikan nama baik Polri-Tni-Pelni- kita Lembaga PolHukum & Kriminal Jejak Kasus Radar Bangsa siap membongkar Kasus Polisi-Tni-Pelni Palsu dan mempublikaskan nya seerta menampung di Group yang kami maksud.

Kali ini Indra W Kusuma Memakan Korban TKW dengan menggunakan Editan KTP namun fakta nya KTP tersebut Palsu, Edannya lagi terlanjur uang telah di kirim ke rekening Polgad.

Baca Polgad- Foto 1 di Pergunakan untuk beberapa Akun Profil Facebook- antara lain https://www.facebook.com/ledi.sanjaya.3?ref=ts&fref=ts Ledi Sanjaya 
Bekerja di polresPernah belajar di SMA N PalembangLaki-laki
Dan https://www.facebook.com/muhammad.nurwafa.1?ref=ts&fref=tsMuhammad Nur Wafa
Bekerja di Polres GroboganPernah belajar di SPN PURWOKERTOTinggal di Purwodadi masih ada llainnya, Eronisnya, Foto 1 orang kok bisanya dinas di Polres Grobogan dan Polres Lain.

Informasi Polgad klik satu persatu di bawa ini:

www.facebook.com/maliyusufpalsu.https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
 http://www.facebook.com/maliyusufpalsuwww.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
www.facebook.com/alamatkantorjejakkasuspusat.
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
http://www.facebook.com/jejakkasuslaporkankadessolikin.
http://www.facebook.com/mayorpalsuhadibasir
http://www.facebook.com/adipiskandarlanalmerayutkimintakuang
http://www.facebook.com/pelayaranpalsuranggajanuarrussel
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu.
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
www.facebook.com/polisigadunganbripturezawilliam.http://www.facebook.com/polisitnipelnypalsuindrabuanaindrapratama.
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan.
www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan
https://www.facebook.com/cvanzaitan...
https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/situspolisigadungan
https://www.facebook.com/muhammad.yuruf.9?ref=pymk&fref=pymk
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
www.facebook.com/polisigadunganbripturezawilliam.


Demikian berita di sampaikan, semoga bermanfaat. Penanggung Jawab Pria S, Baca Selengkapnya Artikel PolHukum: Artikel Hukum & Kriminal di harian jejak Kasus,www.jejakkasus.info,– Twitter @humasjejakkasus, Gogle’ Berita Jejak Kasus, Kontak Person: 0821-4152-3999- Alamat: Jalan raya Kemantren 82- Terusan, Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Kode Pos. 61351.

Proyek "Siluman" di Losarang, Indramayu Menteri Dalam Negeri Harus Tau Dong

INDRAMAYU, www.jejakkasus.info,- Sejumlah warga Desa Losarang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memepertanyakan proyek pengaspalan jalan hotmix di jalan balai desa lama desa setempat.

Pasalnya, pengerjaan proyek ini tidak disertai papan nama proyek sebagai informasi kepada masyarakat. Alhasil, warga desa setempat menyebut proyek ini adalah proyek siluman. "Kami tidak tahu proyek ini dari mana, dana proyeknya berapa, dan rekanan mana yang mengerjakan. Karena tidak ada papan nama proyek," kata salah satu warga ini.

Warga mengindikasikan, tidak disertainya papan nama proyek itu untuk mengaburkan penilaian masyarakat terkait proyek hotmix dengan lebar sekitar 2,69 cm dan tebal 1 cm itu. Mereka menduga jika terjadi "permainan" antara dinas terkait dengan rekanan.

"Jika memang ada bentuk transparansi, minimal ada papan nama proyek. Karena dari papan nama itu kami mengetahui, dan bisa mengawasi jalannya proyek hotmix itu. Apakah sesuai dengan volume dan besaran dananya, atau sesuai dengan besaran teknik (bestek)," lanjutnya.

Mereka juga menilai, rekanan tidak mentaati Peraturan Presiden (Perpres) 53/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta UU 25/2009 tentang Transpransi dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Karena setiap proyek yang dibiayai oleh pemerintah harus memiliki atau memasang papan proyek, tujuannya agar masyarakat luas dapat mengetahui proyek yang dikerjakan.

"Kalaupun dalam aturan proyek tersebut dianggap melanggar, maka Kejari Indramayu harus memanggil penanggung jawab proyek tersebut. Jika terbukti melanggar, harus diseret ke meja hijau," tegasnya. (jayas/dudung)

Penanggung Jawab Pria S, Baca Selengkapnya Artikel PolHukum: Artikel Hukum & Kriminal di harian jejak Kasus,www.jejakkasus.info,– Twitter @humasjejakkasus, Gogle’ Berita Jejak Kasus, Kontak Person: 0821-4152-3999- Alamat: Jalan raya Kemantren 82- Terusan, Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Kode Pos. 61351.

Camat Kodeoha Pedas Berkata, Lalai dalam Kinerja

www.jejakkasus.info, KOLUT- Dalam struktur pemerintahan, Camat menjadi kepanjangan tangan bupati di lingkup kecamatan, guna membantu pemerintah kabupaten/kota dalam memaksimalkan jalannya roda pemerintahan, meningkatkan pembangunan desa, memaksimalkan bentuk kerjasama dan keakraban terhadap semua mitra kerja dan elemen masyarakat yang ada.

Indahwati SPd, Camat Kodeoha
Lantas, bagaimana jika di suatu wilayah kecamatan dipimpin oleh seorang yang berkarakter buruk?. Seperti yang terjadi di Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara, Sultra. Sang camat setempat, Indawati SPd dinilai buruk oleh banyak kalangan dalam menjalankan fungsinya sebagai kepala wilayah kecamatan.

Indahwati SPd dinilai kerap mengeluarkan kalimat-kalimat hinaan kepada hampir semua staf dan pemerintah desa yang mencoba menanggapi atau memberikan usulan dari perintah dan kebijakannya.

Sumber Jejak Kasus mengaku, jika hal semacam itu sudah jadi santapan setiap hari, "Kalau kami sebagai staf di kecamatan sudah sangat capek dipimpin oleh bu Indawati. Ya capek karena dimaki-maki terus. Seperti dibilang anjing, setan, pokoknya macam-macam," tuturnya sambil meminta namanya tidak dicantumkan.

Bukan hanya itu, program Pemkab Kolaka Utara terkait pengadaan percontohan kebun kolektif kecamatan dengan anggaran Rp5 juta per desa, yang dikumpulkan di kecamatan dengan sumber anggaran berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), diduga sampai saat ini belum terealisasi. Sementara dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) ADD, harusnya saat ini pengadaan kebun kolektif bukan hanya sekedar terealisasi secara fisik, tetapi hasilnya sudah bisa dinikmati warga Kecamatan Kodeoha, seperti yang sudah terealisasi di kecamatan lainnya.

Saat di konfirmasi, Indawati mengungkapkan, "Kebun kolektif kecamatan Kodeoha sebenarnya sudah ada, tetapi belum dikerjakan karena ada PBB yang belum lunas. Masih ada satu Kades yang belum membayar ," ujarnya.

Tapi, penelusuran Jejak Kasus menyebutkan, ada dugaan anggaran yang terkumpul tersebut, digunakan untuk kepentingan lain di luar dari yang diprioritaskan. (ahm).
Penanggung Jawab: Berita Hukum & Kriminal maupun Harian Jejak Kasus : Pria Sakti, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL

Sosial: Peringati HUT Satlantas Ponorogo Bagikan Bingkisan ke Abang Becak

WWW.JEJAKKASUS.INFO, PONOROGO- Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ponorogo membagi-bagikan sejumlah bingkisan ke sejumlah abang becak yang biasa mangkal di perempatan Tambak Bayan Kota Ponorogo, Rabu (17/9/214) kemarin.

Kasat Lantas Ponorogo AKP David Triyo Prasojo
saat membagikan bingkisan ke abang becak. 
Kasat Lantas, AKP David Triyo Prasojo bersama Kanit Laka IPDA Miseri yang turun langsung dalam pembagian bingkisan tersebut saat dikonfirmasi Radar Bangsa mengatakan bahwa, pembagian bingkisan tersebut merupakan wujud kepedulian dari Polres Ponorogo kepada masyarakat sebagai syukuran atas HUT Satlantas di tahun 2014.

"Ini merupakan bentuk rasa syukur kita kepada Allah SWT dalam rangka HUT Satlantas dan sebagai rasa terima kasih kepada masyarakat karena telah membantu dalam mengupayakan bisa tertib berlalu lintas,khususnya di sini oleh abang-abang becak partisipatifnya sangat baik dalam mengupayakan bisa tertib lalu lintas, sehingga kita bersimpati kepada mereka” ungkapnya. (17/9/2014).

Dalam kegiatan tersebut, AKP David menghimbau kepada puluhan tukang becak untuk berhati-hati saat di jalan raya dan tetap menjaga ketertiban dalam berlalu lintas. Sebagai contoh, salah satunya ketika dalam menaikkan dan menurunkan penumpang, mereka dihimbau jangan di sembarang tempat menaikkan penumpang, tetapi harus mempertimbangkan aman tidaknya bagi dan penumpang becak.

Abang becak pun mengaku senang dengan bakti sosial yang dilaksanakan Satlantas Polres Ponorogo, bukan karena melihat bentuknya tetapi adanya empati pihak kepolisian atas keberadaan dan peran mereka selama in.

"Kami merasa senang sekali mas, ternyata dari pak Polisi masih ada perhatian kepada kami yang hanya rakyat kecil juga tukang becak ini," ungkap salah satu abang becak yang menerima bingkisan di perempatan Tambak Bayan Kota Ponorogo. (adv/renp/ag/ mesenan).

Warga Lanipa-nipa Pro Kontra Proyek Rabat Beton, Kadis PU Turun Tangan

WWW.JEJAKKASUS.INFO, KOLUT- Pembangunan sarana dan prasarana umum berupa rabat beton di Desa Lanipa-nipa, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara memicu pro kontra warga desa setempat.

Warga menilai, proyek rabat beton senilai Rp360 juta dari APBD dan APBD-P di dua titik yang berbeda dengan volume panjang 1200 meter, lebar 1,00 meter itu, diduga diswadayakan dalam item pekerja (tukang) dan terjadi pemotongan anggaran sekitar 40 persen.
Haidirman Sarira, Kadis PU Kolut

Dugaan tersebut, dibantah Nurfahmi, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kolaka Utara. "Kami tidak pernah meminta kepada warga agar pengerjaan proyek ini diswadayakan dan terkait pengurangan anggaran sekitar 40 persen, karna disesuaikan dengan daftar kuantitas dan harga pengerjaan secara teknis," ujarnya.

Tak ingin berbuntut panjang, Kepala Dinas PU Kab Kolaka Utara, Haidirman Sarira akhirnya turun tangan dan meminta Sekdes Lanipa-nipa agar mengumpulkan beberapa warga desa dan pihak pengelola lapangan. Permintaan ini untuk dijelaskan secara detail kepada warga desa bahwa di dalam proyek tersebut tidak ada swadaya. Sedangkan adanya pengurangan dana itu disesuaikan dengan rincian perkiraan harga pekerjaan secara teknis termasuk operasional.

Haidirman meminta agar warga desa Lanipa-nipa tidak bersikap provokasi. Ia menegaskan, jika masih terjadi pro kontra, Pemkab akan mengembalikan anggaran tersebut atau ke kas daerah.
"Ini sekaligus peringatan, agar warga desa Lanipa-nipa tidak saling cemburu sebagaimana yang kerap kali terjadi sebelumnya ketika ada program yang masuk di Desa Lanipa-nipa," tegas Haidirman. (ahm).
Penanggung Jawab: Berita Hukum & Kriminal maupun Harian Jejak Kasus : Pria Sakti, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL