Sunday, July 12, 2015

Kapolsek Dlanggu AKP Heri Siswanto Terancam Di Propamkan Jejak Kasus’’ Terkait Sony Mujiono Berikan Keterangan Palsu



Mojokerto, jejakkasus.com– Berawal dari Penerbitan Laporan Polisi (LP), tentang Pidana UU ITE, Korban SP inisial, di Polda Jatim. Sony Mujiono sebagai terlapor, yang beralamatkan di Jalan Yaya Negara Selatan Nomor 2, Mojokerto Kota.
Rasa ketakutan terlapor akhirnya buka laporan kehilangan handphone di Polsek Dlanggu pada tanggal 23 Januari 2015.
Ironisnya laporan Sony Mujiono disertai dengan keterangan palsu, pasalnya saat itu juga di ketahui Supriyanto (Pria Sakti/ilyas) Pimpinan Redaksi Harian Jejak Kasus.
Lebih lanjut setelah di cek oleh Pria Sakti di buku arsip Polsek Dlanggu, saat itu di temui oleh oknum anggota polisi Pak Priyono mengatakan kebenarannya.
Mengetahui hal tersebut Pria Sakti sempat koordinasi dengan Polisi Polres Kabupaten Mojokerto bagian Paminal, dan anggota Paminal TS inesial siap membantu untuk menyikapi adanya hal tersebut.
Menyikapi Hal bodoh itu Sony Mujiono sebagai pelaku yang memberikan keterangan palsu, bahwa handphone yang dilaporkan hilang tanggal 23 Januari 2015, sebenarnya tidak hilang, terbukti pada tanggal 27 Januari 2015 masih di pergunakan untuk komunikasi dan membuat janji dengan istri orang, data akurat Sony Mujiono baik handphone wanita yang di ajak janjian beserta Video Record yang telah dikantong oleh Pria Sakti selaku Pimpinan Redaksi Jejak Kasus.
Pria Sakti sangat menyayangkan tindakan sony, pasalnya diduga kuat melanggar UU KUHP, BAB IX Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu. Pasal 242 (1) yang berbunyi Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Tambahnya’’ Kapolsek Dlanggu AKP Heri Siswanto pada tanggal 12 Juli 2015 melalui ponselnya 0813313311XX, telah di konfirmasi Supriyanto (Pria Sakti/ilyas) Pimpinan Redaksi Harian Jejak Kasus, perihal Sony Mujiono telah memberikan Keterangan Palsu, belum ada balasan hingga berita di angkat.
Hal di atas akan berkelanjutan ke Propam Polres dan ke Kapolres Kabupaten Mojokerto, selebihnya Ke Kapolda Jatim dan Mabes Polri, supaya hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. (Pria sakti Perkasa)

0 comments: