Jakarta, www.jejakkasus.com, Menindaklanjuti isi surat bapak Arfan
Amir, SE. tertanggal Jakarta 12 juni 2015, tentang dugaan oknum ketua Dewan
Pers indonesia yang kurang transparan terhadap publik dan awak media massa.
Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas Direktur Eksekutif Jejak Kasus
dan Ketua Umum NGO HADIS, yang beralamatkan Jalan raya Kemantren 82, Desa
Terusan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto, telpon. 082141523999, menyayangkan adanya
ketidaktansparanan anggaran dari Pemerintah milyartan yang di kucurkan untuk
kesejahteraan awak Pers, melalui Ketua Dewan Pers, Melihat Perkembangan Pers
Dewasa ini, sudah tidak sangat sehat baik dalam pemberitaan maupun tata kelola
media maupun eksistensi Organisasi Organisasi Pers itu sendiri. Ketidak mampuan
Dewan Pers sebagai wadah yang independen dan dalam melaksanakan fungsi-fungsi
pers juga sudah diragukan. Kepengurusan dewan pers yang ada sekarang lebih
hanya tempat sekumpulan kelompok kecil orang yang berwacana, Beretorika dan
antara terori praktek tidak sejalan, Seyogyanya sebagai lembaga atau institut
yang dianggap bisa memberi pencerahan bagi dunia pers, seharusnya memiliki
kepedulian, sensitivitas yang besar atas berjalannya kehidupan pers.punya mata
tapi melihat , punya telinga tapi tak mendengar, punya mulut tapi tidak bicara
[diam membisu atas situasi -situasi dunia pers,tapi bila mana sudah menjadi
konsen masyarakat baru sekedar ikut-ikut bersuara].kegiatannya hanya bersifat
seremonial belaka,seolah-olah sudah mempresentasikan kehidupan itu berjalan
tapi pada hakekatnya hanya hanya hamparan kosong yang tersaji. memperlakukan
media-media hanya hanya sebagai bantalan bila terjadi reaksi akibat
pemberitaan. tidak adanya kecerdasan mengajak media secara berkala untuk
bersama-sama mengelola secara tepat untuk menghasilkan karya jurnalis yang
benar, bersikap apatis dan tidak merasa bertanggung jawab atas
organisasi-organisasi pers yang ada.
Sifat kepengurusan Dewan pers ini lebih
memperlakukan diri sebagai raja yang mau dihormati dan dilayani,tidak pernah
mau menjemput bola (pro aktif) dalam segala aspek kehidupan pers, contoh
kongkrit ;dimana disebutkan dewan pers menfalitasi organisai-organisai pers
dalam menyusun peraturan-peraturan dibidang pers dan meningkatkan kualitas
profesi kewartawanan. Pertanyaannya, seperti yang diketahui dan menjadi rahasia
umum, bila hanya 3 [tiga] organisasi-organisasi yang ada diakui dan diakodir
dalam keanggotaan Dewan pers saat yaitu PWI, AJI,Dan IJTI. Bagaimana dengan
keberadaan organisasi-organisasi pers yang lain, sepanjang pemerhati ketahui
ada 32 organisasi pers yang melahirkan undandang -undang no 40 tahun 1999
tentang pers. Apakah karena ketidaksamaan /perbedaan lalu tidak diakui maupun
diakomodir dalam keanggotaan dewan pers, bentk kesewenang-wenangan dari
segelntir oknum-oknum didewan pers. ini yang oleh pemerhati mencium aroma ingin
melanggengkan kepentingan golongan dari dari sementara oknum-oknum yang ada
selama ini dikepengurusan Dewan pers. apakah selama ini ada yang disembunyikan
,bagaimana dengan pengunaan anggaran yang selama ini tidak pernah transparan
[akuntable]. sudah dari awal saat menduduki periode ke 2, pemerhati tidak
setuju dan menkritisi kepemimpinan Prof Bagir manan,SH. dimana pada periode 1
,prof Dr Bagir manan SH. tidak memberi kemajuan berarti dalam kehidupan
pers.apalagi dalam statuta dewan pers sudah terjadi pelanggaran oleh dan tidak
syahnya kepengurusan periode 1 kepemimpinan prof dr bagir manan .nyata dalam
Bab vdewan pers 15 ayat 3 b terkait anggota dewan pers terdiri dari tokoh
masyarakat ,ahli dibidang dan atau komunikasi, danbidang lainnya yang dipilih
oleh organisasi perusahaan pers. lalu dipilih lah ketua dan wakil ketua dewan
pers dari dan anggota [ayat 4].sudah sejak awal periode pertama kepengurusan
kepemimpinan prof dr bagir manan , SH.sudah melakukan perbuatan memanipulasi
kepengurusan yang diatur dalam undang-undang republik indonesia nomor 40 tahun
1999 tentang pers. semoga gerakan mendukung restorasi kehidupan pers dimulai
dari lembaga yang namanya dewan pers, hendaknya dilihat dan dibaca oleh
pihak-pihak yang berkepentingan untuk memulai bersama organisasi-organisasi
pers yang selama ini terpinggirkan guna membenahi dan menghadirkan kehidupan
pers indonesia yang sehat dan bermartabat.pers indonesia pers yang memberi
insperasi, kecerdasan dan kedamaian . semoga perjuangan kita semua salah
satunya adalah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan awak media/ jurnalistik/
wartawan dapat berhasil tercapai dengan menata kembali secara menyeluruh
undang-undang yang berkaitan kehidupan pers[ termasuk didalam kehidupan
wartawan] .jangan hanya sekelompok atau group media besar yang diperhatikan
/diakomodir peran dan saran oleh pemerintah.perjuangan tututan ini sudah kami
sampaikan /dikomunikasi kekomisi 1 DPR R I. diantaranya menemui Bp mayjen
supradin,Bp Tantwi Yahya dan Sekretariatan komisi DPR RI, bersambung. (Tim.
Amir/Prima/Pria Sakti).
0 comments:
Post a Comment