Saturday, October 11, 2014

Pemilik Rumah Makan Nikmat Rasa Beserta SPBU 54.671-34 Desa Pulokerto Kecamatan Kraton Melanggar UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi



Melanggar UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasuruan, www.jejakkasus.info- Pada tangaal 07 Oktober 2014, disaat Tim Jejak Kasus melakukan Tur Investigasi Kasus di lapangan, menjumpai adanya dugaan Penyimpangan BBM jenis solar, di SPBU 54.671-34 Desa Pulokerto Kecamatan Kraton’ di temukan mobil Box warna Silver dengan nopol N 8159 TB, sedang melakukan pengisian BBM jenis solar secara sembunyi sembunyi, ketika Tim Jejak Kasus menghampiri mobil tersebut ternyata benar ada 12 Curigen yang di isi bbm solar, per curigen berisikan kurang lebih 30 liter, apabila percurigen 30 liter dikalikan 12 curigen, 340 liter, dan itu berjalan sudah lama mulai tanggal 07 Maaret tahun 2012, dengan alasan untuk usaha kecil, tutur sopir saat di konfirmasi Jejak Kasus.
Melanjutkan Konfirmasi ke pihak pemilik Rumah Makan Nikmat Rasa Teguh MH, kepada wartawan  inesial RSLN, malah teguh menyuruh konfirmasih ke wartawan inesial IWN, melalui ponsel Pria Sakti 082141523999 teguh di konfirmasi ulang ke ponselnya 088805813737, dan 087856713557 tidak memberikan setaetmen apapun, hingga berita perdana kasus penyimpangan Solar Subsidi di munculkan.
Sopir Rumah Makan Nikmat Rasa beserta Teguh MH diduga pemain BBM Solar, juga selaku pemilik Rumah Maakan dapat dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dakwaan kedua, pasal 53 huruf (b) UU No. 22/2001.
Karena menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dengan diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Dakwaan kedua, terdakwa didakwa melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan, dengan diancam pidana paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 milar.
Pidana untuk penimbun BBM Jenis Solar wajib di berikan sangsi pidana tentang Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 huruf c yang isinya penyimpanan penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun denda Rp 30 miliiyar.
Meskipun sopir menunjukan surat untuk usaha kecil yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah Drs Soearjo, dengan tembusan ke kaolda Jatim, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jatim, Kepala Disperindag Provinsi Jatim, Kepala Dinas Koperasi dan PKM Provinsi Jatim, Menager Pertamina UPMS V Surabaya, namun surat tersebut mati, dan termbusan di duga tidak di sampaikan, Dan Mengetahui Bambang Sugiarto Kepala Desa Tambak Rejo Kraton. Sementara berita berkelanjutan ( Pria Sakti).

0 comments: