Saturday, October 11, 2014

Acara Pidana Pungli




Pidana untuk Pelaku Pungli / Korupsi Disekolah' kerap kali di lakukan oleh oknum Kadin/ kasek atau guru di sekolahan, hal ini sangat dilakukan secara berjama'ah, artinya begini, oknum kasek telah memungut biaya kepada murid atau wali murid namun hasilnya mulai dari pelaku kasek, bendahara sekolah, kadin kabupaten/ kotan, bahkan kepala dinas pendik Provinsi semua mendapat bagian hasil pungli, pasalnya semua tau kasek lakukan pungli' dan itu melanggar ketentuan hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Oleh karena itu, Jejak Kasus- www.jejakkasus,info- berbagi opini tentang pungli dan larangannya, bahkan ancaman pidananya, agar indonesia yang belum tau menjadi tau dan berani kepada pelaku meskipun pelaku pejabat pemerintah yang kuat jaringannya, dan masyarakat harus faham bahwa hukum di indonesia mengacu pada dasar hukum atau bukti bukti yang fakta,

Sebagai dasar acuhan hukum yang di tetapkan oleh pemerintah pungli yaitu Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, MELANGGAR (Mendikbud) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada tanggal 30 Desember 2011 mengeluarkan kebijakan larangan bagi SD dan SMP untuk melakukan pungutan biaya pendidikan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Di lain pihak, kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan telah menyalahgunakan jabatannya melanggar KUHP Pasal 333 dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara, berikut ini contoh kasus pungli, SDN Jatimungul Terisi Indramayu Jawa barat Lakukan Pungli untuk pembangunan pagar, kita simak saja di bawa ini.

Berita Jawa Barat, Pungli yang di lakukan oleh Kepala SDN Jatimunggul 1 dan Tilep Uang Tabungan Siswa bikin sorotan awak media / LSM/ Masyarakat Publik, Para walimurid SDN Jatimunggul I Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengaku kecewa dan kesal atas tindakan sekolah yang dinilai sewenang-wenang. Beberapa walimurid itu akhirnya beramai-ramai memprotes pihak sekolah dengan mendatangi rumah Dedi Rohendi, Kepala SDN Jatimunggul, Rabu (25/6/2014).

Aksi protes ini dipicu akibat tabungan para siswa SDN Jatimunggul I diduga digunakan pihak sekolah sekitar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada para wali murid. Menurut walimurid, SDN Jatimunggul I ini juga kerapkali melakukan pungutan liar (Pungli) kepada seluruh siswa, seperti tarikan dana Rp 150.000,00 (serratus lima puluh ribu) rupiah per siswa yang alasannnya digunakan untuk pembangunan pagar sekolah, tapi pembangunan tersebut tidak ada. Pungli sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu) rupiah per siswa untuk pembangunan kamar mandi dan WC, serta memangkas dana BSM per siswa Rp 50.000,00 (lima puluh ribu) rupiah hingga Rp 100.000,00 (serratus ribu) rupiah. Sampai di kediamannya, walimurid langsung meminta Kasek Dedi Rohendi bersama-sama ke sekolah, untuk memberikan pertanggungjawaban terkait uang tabungan para siswa yang ditilep.

Sebelumnya, uang tabungan itu tidak dibagikan kepada siswa karena pihak sekolah beralasan uang tabungan tersebut digunakan untuk operasional sekolah. "Kita selalu dibodohi oleh pihak sekolah. Buktinya, seringkali ada pungutan, katanya untuk pembangunan pagar sekolah per siswa Rp 150 ribu tapi bangunannya tidak ada. Kemudian untuk bikin kamar mandi dan WC per siswa Rp 100.000,00 (seratus ribu) rupiah.

Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang pembagiannya tidak sama, ada yang Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu) rupiah, dan Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu) rupiah, itupun dipotong mulai Rp 50.000,00 (lima puluh ribu) rupiah sampai Rp 100.000,00 (serratus ribu) rupiah per siswa. Selain itu, uang tabungan siswa yang dipakai pihak sekolah sampai saat ini belum dibagikan total keseluruhan uang tabungan tersebut sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh juta) rupiah lebih.

Katanya yang dipakai pihak sekolah sekitar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah lebih, itu kan benar-benar keterlaluan," ungkap para wali murid. "Pihak sekolah berjanji tanggal 20/6/2014 uang tabungan akan dibagikan. Ternyata pihak sekolah malah tidak datang. Sekarang janji lagi, sampai kapan wali murid ini dipermainkan. Kami menuntut hak kami dan kami tidak mau dibohongi lagi. Agar masalah ini cepat selesai. Sekarang juga Kepala Sekolah harus bertanggung jawab atas perbuatannya secara tertulis," tandasnya. "Yang mengherankan, dana operasional sekolah itu kan sudah dialokasikan oleh pemerintah melalui BOS (biaya operasional sekolah, red). Untuk SD/SDLB sebesar Rp 580.000,00 (Lima ratus delapan puluh ribu ) rupiah per siswa. Lha kenapa masih menggunakan uang tabungan siswa?," herannya.

Atas desakan itu, Kasek Dedi Rohendi dan salah seorang Guru yang disaksikan pihak UPTD Pendidikan Kecamatan Terisi, membuat Surat Pernyataan bahwa uang tabungan siswa akan dibagikan bersama dana pungli untuk pembangunan kamar mandi dan WC sebesar Rp 100 ribu akan dikembalikan pada Jum’at (27/6/2014). "Sekali lagi, uang tabungan siswa tersebut tidak dipakai secara pribadi, namun dipakai untuk operasional sekolah. Uang tabungan itu sekitar Rp 80.000 (delapan ratus ribu) rupiah lebih, yang dipakai untuk operasional sekolah Rp 50 juta lebih. Sebenarnya saya malu karena saya yang menerima tabungan siswa setiap harinya, tapi saat uang tabungan dibagikan, Pak Kasek belum ada uang untuk menggantinya," jelas salah seorang guru di depan para wali murid di ruang sekolah dengan disaksikan pihak UPTD Pendidikan Kecamatan Terisi, Rabu (25/6/2014).

Pidana untuk Pelaku Pungli / Korupsi Disekolah, Karena melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, MELANGGAR (Mendikbud) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada tanggal 30 Desember 2011 mengeluarkan kebijakan larangan bagi SD dan SMP untuk melakukan pungutan biaya pendidikan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Di lain pihak, kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan telah menyalahgunakan jabatannya melanggar KUHP Pasal 333 dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Penanggung Jawab: Berita Hukum & Kriminal maupun Harian Jejak Kasus : Pria Sakti, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL

0 comments: