Probolinggo, www.jejakkasus.info- Berdasarkan Surat
Penahanan Tersangka Tanpa Surat, Melanggar KUHAP Pasal 21 Ayat (2) dan (3)
Serta Pasal 18 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Probolinggo, www.jejakkasus.info
“Air setitik Rusak Susu Sebelangga” sebuah peribahasa yang tepat ditujukan
kepada institusi kepolisian daerah jawa timur beserta jajaranya, pasalnya Aiptu
DJ.SETYOWADI selaku oknum Kanit Reskrim kepolisian sektor (polsek) Sumber
Probolinggo diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, sehingga
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kepala Kepolisian Resort Probolinggo dan
Kepala Kepolisian Sektor Sumber, digugat oleh iin Dwi Mulia, SH dan Lutfi
Walidani, SH, dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN)
Probolinggo selaku kuasa hukum ASIR terduga tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam pasal 365 KUHP ke Pengadilan Negeri Kraksaan tanggal 03 Oktober 2014 .
Oleh: Lutfi Wlidani SH Ketua Pusbakumadin Probolinggo
Kasus bermula dari pengaduan ibu
SUPRIATI 41 tahun warga Dusun Darungan RT/RW 09/03 Desa Rambaan Kecamatan
Sumber Kabupaten Probolinggo kepada lembaga bantuan hukum (LBH) POSBKUMADIN
Probolinggo terkait penangkapan anaknya yang bernama ASIR 30 tahun oleh jajaran
kepolisian sektor Sumber di Dusun Mengare RT/RW 02/02 Desa Bandaran Kecamatan
Kedungjajang Kabupaten Lumajang atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam pasal 365 KUHP dimana ancaman hukumanya lima tahun lebih pada hari selasa
tanggal 16 September 2014 .
Saat ditemui dikantornya Jalan Mastrip
Ruko Gran Pandawa Nomor 03 Kota Probolinggo, Lutfi Walidani menyampaian kepada
Tim Media Jejak Kasus bahwa dasar Praperadilan kepada Termohon I. Kapolda
Jatim, Termohon II. Kapolres Probolinggo dan Termohon III. Kapolsek Sumber
adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa
pada hari selasa tanggal 16 September 2014 sekitar pukul 22.00, Asir ditangkap
oleh jajaran Polsek Sumber di Lumajang tanpa ditunjukan atau tanpa Surat
Penangkapan .
2. Bahwa
pada saat penangkapan tanggal 16 September 2014 sampai pada saat Permohonan
Praperadilan kami ajukan ke Pengadilan Negeri Kraksaan tanggal 02 Okober 2014,
Termohon III (Polsek Sumber) tidak pernah menunjukan dan atau memberikan Surat
Perintah Penangkapan kepada Asir maupun kepada keluarga Asir .
3. Bahwa
tindakan Termohon III bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1) dan (3)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana .
4. Bahwa
Termohon III bertentangan dengan Pasal 21 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor
8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana .
5. Bahwa
Penyidik Termohon III tidak pernah menunjuk Penasehat Hukum kepada Asir, bahkan
Asir yang saat ini selaku Pemohon Praperadilan, dipaksa menandatangani surat
sebanyak 5 lembar dengan tidak boleh membaca isi surat yang akan ditanda-tangani
terlebih dahulu .
6. Bahwa
berdasarkan Pasal 54 Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHAP “Dalam hal
tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih
atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau
lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang
bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib
menunjuk penasihat hukum bagi mereka”, namun itu tidak dilakukan oleh Termohon
III terhadap Asir .
7.
8
Bahwa Termohon I dan II selaku
atasan langsung dari termohon III diduga tidak pernah melakukan pembinaan serta
pengawasan terhadap segala tindakan yang dilakukan oleh Termohon III yang
berakibat kesewenang-wenangan serta pelanggaran HAM Bahwa berdasarkan ketentuan
Pasal 77 (a dan b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, ibu Supriati dan anaknya
Asir selaku Pemohon berhak untuk mengajukan permohonan Praperadilan ke
Pengadilan Negeri Kraksaan .
Demi tegaknya Hukum yang dinodai oleh segelintir Oknum Kepolisian Republik Indonesia yang tidak bertanggung jawab, saya Lutfi Walidani selaku Pimpinan POSBAKUMADIN Probolinggo, akan selalu siap membantu masyarakat yang tertindas serta teraniaya Hukum . (Agung/Tim/Red www.jejakkasus.info)
Demi tegaknya Hukum yang dinodai oleh segelintir Oknum Kepolisian Republik Indonesia yang tidak bertanggung jawab, saya Lutfi Walidani selaku Pimpinan POSBAKUMADIN Probolinggo, akan selalu siap membantu masyarakat yang tertindas serta teraniaya Hukum . (Agung/Tim/Red www.jejakkasus.info)
0 comments:
Post a Comment