NGANJUK, www.jejakkasus.info-
Saat Jejak Kasus mengetahui dugaan penyimpangan
tetes tebu di wilayah hukum Nganjuk' Tim Investigasi Jejak Kasus menghampirinya
dan konfirmasi, tidak di sangka ada seseorang menjemputnya dengan nada
emosional, dan mengatakan, untuk apa datang di sini malam malam pukul 03.00 wib
kalau bukan tujuan memeras, dengan enteng Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak
Kasus menjawab' di situ ada dugaan penyimpangan Tetes, namun oleh lelaki yang
tiada lain oknum Wartawan Memorandom bagian Nganjuk, tidak menerimakan
kehadiran Jejak Kasus Eko, dan oknum Wartawan memorandum marah marah. Tentu
Pria Sakti tidak menerimakan hal itu, kenapa Tim Jejak Kasus kinerjanya ada
yang di tengah malam, la para bajingan penyimpangan kerjanya malam hari agar
tidak ketahuan kontrol sosial serta masyarakat. Tegas Pria Sakti.
Kemudian masih melalui telpon, Oknum wartawan
Memorandum menantang temui aku' hadapi aku, Pria sakti menjawab, terus kenapa
Oknum wartawan Memorandum Saiful marah marah dan di tempat tempat kejadian
perkara TKP penadah tetes, berarti kamu ikut serta dong membantu melakukan
tindak kejahatan yang di lakukan oleh dugaan oknum Polisi Karyo, hingga berita
di turunkan, Jejak Kasus siap lanjutkan ke rana Hukum.
Lagi, pada hari kamis 02 oktober 2014 pukul
03:00 wib' telah terjadi dugaan Tindak kejahatan Pencurian tetes dan Penadah,
beserta pelaku ikut serta membantu tindak kejahatan hasil pencurian Tetes dari
Ngadiluwih, lokasi sebelah waterpark' jalan raya gebang kerep' Desa Baron
Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk. Di gudang milik Karyo oknum Polisi tempat
aktifitas tindak pidana Pasal 480 ayat (1) KUHP:“Diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah,
atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan,
mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau
sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
Tetes tebu tersenut adalah milik Negara yang di simpangkan oleh para
sopir tangki SKM, Aktifitas pelaku tidak pidana pencurian, penadah, dan pelaku
ikut serta merupakan jariangan cantik, yang merugikan masyarakat petani tebu
dan lainnya, kronologis kejadian tindak pidana penyimpangan tetes yang dilakukan
oleh sopir di PG, di sinyalir kuat ada main dengan pihak Pabrik gula (PG)
Ngadiluwih Kediri pada malam hari sekitar pukul 21:00 wib ke atas, sebanyak puluhan ton hamper tiap malam, jika di globalkan, dalam
sebulan, berapa ratus ton tetes milik Negara yang di selewengkan oleh jaringan
mafia tersebut.
Kemudian barang tersebut di larikan oleh sopir ke tempat Karyo gebang kerep' Desa Baron. Para sopir melanggar ketentuan pasal Pencurian 363 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara sampai saat ini kegiatan tetap berjalan' di tempat karyo dugaan oknum Wartawan Memorandum Nganjuk' yang bernama Saiful telah ikut serta di dalam kegiatan tindak kejahatan penadah 480 tetes milik Karyo, dan saat di konfirmasi saiful nadanya menantang wartawan jejak kasus, di lokasi Karyo, di duga melanggar ketentuan UU pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana sama dengan tindakan penadah' ikut serta membantu tindak kejahatan. Berita bersambung. Penanggung jawab: Pria Sakti Pimpinan Pusat Jejak Kasus: 082141523999.
0 comments:
Post a Comment