Esther
Pasri Alimentary
5 jam - Maaf seribu maaf buat para Advokat Indonesia,
Bukankah Jumlah Advokat di Indonesia ini lebih dari 18 juta jiwa? Namun mengapa
kasus-kasus hukum di Indonesia tidak dapat terselesaikan? Bahkan kasus-kasus
kemanusiaan yang menjadi kewajiban setiap insan untuk berpartisipasi
menyelesaikan, namun tidak juga terselesaikan. Dengan banyaknya rekayasa hukum
yang tidak terselesaikan tersebut, pantaskah bila yang disalahkan dalam perkara
kasus demi kasus hanyalah kepolisian, kejaksaan dan pengadilan semata? Dan saya
salah satu korban rekayasa hukum dan persekongkolan jahat yang diketahui
langsung oleh oknum pengacara Teddy R yang kemudian dicabut kuasanya sebelum
sidang perdana dilangsungkan.
Dan akibat dicabut tersebut, saya mengalami berbagai ancaman
demi ancaman oleh oknum tersebut.
Saya Esther Pasri Alimentary menyatakan bahwa segala surat
kuasa yang pernah saya berikan kepada para advokat setelah peristiwa oknumTeddy
R, adalah sia-sia karena tidak ada yang bisa menindaklankjuti.
Maka dari itu, biarlah aku seorang diri menyampaikan
kesaksianku,selagi nafas dikandung badan, bila tidak ada advokat satupun yang
rela berani tampil tanpa syarat untuk menegakkan hukum di negeri ini.
Karena : Menegakkan hukum adalah wujud dalam turut
menciptakan ketertiban umum dan menjaga keamanan negara dari serangan dalam
maupun luar.
Maka dalam turut bela negara baik secara pribadi maupun
kelompok telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Apakah bela negara perlu surat kuasa?
Dimanakah pengabdian diri kapada bangsa dan negara, apabila
setiap tindakan kita berdasarkan surat kuasa.
Dimanakah rasa kemanusiaan terhadap sesama warga negaranya,
bila segala sesuatu berdasarkan surat kuasa?
Mau diapakan surat kuasa tersbut???
Karena terbukti banyak surat kuasa yang saya berikan tidak
ditindaklanjuti, bahkan setelah seorang advokat yang menyepakati perkara saya
ditindaklanjuti, dan setelah terima sesuatu tanda kemudian hilang dan banyak
alasan.
Kasus Barang Bukti Seperangkat alat music DRUM hasil proses
perkara di PN Gianyar Bali nomor 09/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 13 Pebruari 2012
adalah masalah bangsa Indonesia, karena Barang Bukti tersebut telah melalui
proses hukum yang dijalankan oleh pejabat hukum yang menerima gaji negara, dari
tingkat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang putusannya harus dihargai
oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Namun, apakah putusan pengadilan tersebut sudah benar?
Dan apakah proses perkaranya sudah Benar dan sesuai dengan
KUHAP (KITAB UNDAN-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA) yang mengatur bagaimana menangani
proses penyelidikan, penyidikan hingga sidang di pengadilan?
Siapakah para pelaku yang menyebabkan seluruh barang bukti
yang diperkarakan tersebut sampai berada di pengadilan?
Apakah itu perbuatan saya selaku korbannya?
Atau kah perbuatan para pelakunya? Ataukah hasil kerja
kepolisian, Kejaksaan dan majelis hakim di pengadilan yang menanganinya?
OLEH KARENA BARANG BUKTI YANG MASIH DIAMANKAN DI PENGADILAN
ADALAH HASIL KERJA KEPOLISIAN, KEJAKSAAN DAN PENGADILAN, MAKA HAL INI ADALAH
TUGAS PENEGAK HUKUM PUSAT YANG MENYELESAIKANNYA.
Namun para pejabat hukum di tingkat-tingkat atasnya hingga
pusat di Jakarta, telah mengabaikan laporan adanya tindak pidana / pelanggaran
dalam penanganan prosesnya, dan membiarkan adanya pelanggaran para
anggota-anggotanya.
DAN TERBUKTI TELAH 3 TAHUN para pejabat hukum dari tingkat
Polda Bali hingga pusat Jakarta, telah mengabaikan kebenaran tersebut, yang
mana BB Drum tsb menunjukkan bukti bahwa para pelakunya belum ada yang dijamah
dalam proses hukum, sebagaimana bunyi “Tanda terima Surat PN Gianyar Bali yang
menunjukkan bahwa prosesnya belum selesai.
Bila ada AdvokaT Indonesia yang merasa dan mengaku
berintegritas untuk menegakkan hukum., maka tampillah dan kami dukung
sepenuhnya.
Untuk menyelamatkan nama Advokat Indonesia dalam upaya
MEMBELA KEBENARAN DAN TURUT MENEGAKKAN HUKUM.
Karena APABILA SUDAH MENGETAHUI PERKARA KJASUS DRUM INI
DIAM, BERARTI JANGAN MENGATAKAN DIRI BAHWA SEORANG ADVOKAT PUNYA JATI DIRI
DALAM MENEGAKKAN HUKUM, DAN LEBIH BAIK LEPASKAN JABATAN ITU, DAN BERGANTI PROFESI
YANG LEBIH TERHORMAT DARI PADA MENYEBABKAN KESENGSARAAN RAKYAT BERKELANJUTAN.
Karena melakukan tindakan pembiaran pemutarbalikan fakta
dalam proses hukum, sedangkan sebagai advokat punya tugas tersendiri, diminta
atau tidak diminta untuk menunaikan tugasnya, karena peraturan dan
perundanga2an yang berlaku berdasarkan Pancasila.
Selaku Advokat tentu telah mengantongi ijin advokasi tanpa
harus dengan surat kuasa demi tegaknya hukum di Indonesia, dan bukan untuk saya
pribadi.
Sayapun menjadi saksi dalam hal ini, bukan untuk saya
pribadi, namun karena untuk keselamatan generasi-demi generasi yang akan
berperkara agar tidak lagi direkayasa seperti saya ini.
Silahkanlawan yang merasa tersinggung, memberikan jawaban
disini dan membela diri, bila memang punya bukti dalam turut menegakkan hukum
di negeri ini.
Karena apapun bukti yang akan ditunjukkan tidak akan
berlaku, selama kasus wartawan udin tidak selesai, Kasus Munir tidak selesai,
kasus 27 juli tidak selesai, kasus Bank Century belum selesai, kasus 14 Mei, Trisakti,
kasus berdarah th1965, kasus tanjung priok belum selesai,
dan saya yakin para advokat mendengar, namun tidak berjuang
untuk membantu menyelesaikannya sebagai bentuk bela negara dengan menciptakan
ketertiban umum, perikeadilan dan perikemanusiaan.
‘bahkan penggusuran tanah dimana2 namun selaku advokat telah
membiarkannya.
Padahal ini negara hukum.
Dimana kerelaan diri untuk berkorban bagi bangsa dan
negaranya, bila melihat dan menyaksikan ketidakadilan tetapi tidak mau tahu.
Mungkin pernyataan saya ini mengundang kebencian bagi yg
tidak berkenan, namun saya pun juga telah dilecehkan oleh para oknum advokat
yang selalu minta surat kuasa tetapi terbukti kasus tidak dijamah sama sekali,
yg akhirnya saya juga yang berjuang untuk ke penegak hukum pusat dst.
Silahkan juga memarahi saya bila ada saudara Advokat yg
tersinggung dengan pernyataan saya atas dasar pengalaman saya selama 3 th ini.
02144742015
Saya ada di Jakarta numpang di sembarang tempat, dan saya
berusaha menerima perlakuan apapun,
dan biarlah apa yang ada di Bali dan segala kejadiannya
menjadi barang bukti akibat perbuatan rekayasa HUKUM. Esther Pasri Alimentary
0 comments:
Post a Comment