Kemudian Ahok yang mengatakan FPI tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) Islam di Badan Kesatuan Bangsa Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta maupun Dirjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lanjut kata Ahok Kemendagri pernah menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar yang menyebutkan kalau FPI diakui sebagai ormas Islam. yang berujung ricuh, berbuntut pada keinginan membubarkan organisasi masyarakat (ormas) tersebut.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (7/10/2014), usai rapat pimpinan di Balaikota Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok mengatakan, ormas yang anarkis harus dibubarkan. Tetapi Ahok bingung bagaimana cara membubarkan FPI karena ormas ini ternyata tidak punya izin.
Ahok mengatakan, aktor intelektual di balik demo harus tertangkap dan bertanggungjawab. Ahok juga mengatakan, Polda Metro Jaya sudah bekerja dengan baik dan salut dengan Kapolda Irjen Pol Unggung yang langsung turun ke lapangan mengatasi masalah FPI tersebut.
Namun Polri tidak berhak membubarkan FPI. Penyidikan sampai sekarang masih berlangsung dan hasilnya akan dikoordinasikan dengan Kementerian Polhukam dan Kementerian Dalam Negeri.
Bentrok antara FPI dan polisi kembali terjadi mewarnai kota Jakarta dalam demo isinya FPI menolak Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo. Dalam insiden tersebut, sejumlah polisi terluka dan anggota FPI ditangkap. (JK1).
0 comments:
Post a Comment