TERLIBAT SALURKAN BBM ILEGAL KE PERUSAHAN LNG DONGGI SENORA WWW.JEJAKKASUS.INFO- LUWUK BANGGAI, Meneruskan berita yang di tanyangkan media INTELIJENPOST.COM, BBM Jenis Solar meupakan Subsidi untuk masyarakat indonesia, siapapun yang berniat untuk menyimpangkan atau menimbun akan di kenakan sesuai dengan Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 huruf c yang isinya penyimpanan penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun denda Rp 30 miliiyar.
Kapolres Luwuk Banggai AKBP. Dulfi Muis, tiga hari sebelum Lebaran Idhul Fitri bulan Agustus 2014, baru lalu menangkap 2 ton Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis Solar dan minjyak Benzine yang mau disuplai ke perusahan LNG Donggi Senora dan pelakunya ternyata oknum wartawan salah satu TV swasta dan berinsial AB, kata sumber yang dapat dipercaya.
Menurut sumber ini mengatakan, oknum wartawan TV tersebut sampai saat ini mengadakan transaksi jual beli BBM illegal di perusahan LNG Dongga Sinora ini, dan AKBP. Dulfi Muis tidak berani menahan atau memproses oknum wartawan TV swasta tadi, karena diduga ada hubungan baik dengan Kapolda Makasar sesuai ada bukti photo yang pernah diperlihatkan, katanya.
Sementara oknum wartawan TV ini terlibat jual BBM
haram atau illegal yang dapat merugikan Negara, ternyata ada juga SPBU di
Kecamatan Bunta milik oknum berinsial TN, dibekengi dan menjadi mata pencarian
oknum Danramil dan oknum Babinsa desa Pongiyan, Kecamatan Bunta, Kabupaten
Luwuk Banggai – Sulawesi Tengah, kata berbagai sumber.
Unggahnya berita ini Intelijen Post minta kepada
Kapolres Luwuk Banggai, Kapolda Sulawesi Tengah, Mabes Polri, Komisi
Pemberantasan Korupsi ( KPK ) segera menindaklanjuti kasus ini, karena menurut
sumber tadi perusahan penerima BBM illegal tersebut sudah jelas dan AKBP. Dulfi
Muis mengetahui jelas siapa saja yang terlibat transaksi BBM gelap dan terkesan
para pelaku ini kebal hukum,tukasnya. ( IP- CK ).
Lanjut Pria Sakti Direktur Eksekutif NGO HDIS dan Jejak Kasus, menegaskan, selain pelaku penimbun BBM Jenis Solar wajib di berikan sangsi pidana tentang Undang-undang No 22 Tahun
2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 huruf c yang isinya
penyimpanan penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin diancam pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun denda Rp 30 miliiyar.
Jika! Kapolres Luwuk Banggai
0 comments:
Post a Comment