Tuesday, October 7, 2014

Kapolres Luwuk Banggai AKBP. Dulfi Muis Bisa Di Kenakan Sangsi Disiplin Polri' Abaikan Laporan TV Swasta Tentang Mafia BBM Jenis Solar


TERLIBAT SALURKAN  BBM ILEGAL  KE  PERUSAHAN  LNG  DONGGI  SENORA
WWW.JEJAKKASUS.INFO- LUWUK BANGGAI, Meneruskan berita yang di tanyangkan media INTELIJENPOST.COM, BBM Jenis Solar meupakan Subsidi untuk masyarakat indonesia, siapapun yang berniat untuk menyimpangkan atau menimbun akan di kenakan sesuai dengan Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 huruf c yang isinya penyimpanan penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun denda Rp 30 miliiyar.

Kapolres Luwuk Banggai AKBP. Dulfi Muis, tiga hari sebelum Lebaran Idhul Fitri bulan Agustus 2014, baru lalu menangkap 2 ton Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis Solar dan minjyak Benzine yang mau disuplai ke perusahan LNG Donggi Senora dan pelakunya ternyata oknum wartawan salah satu TV swasta dan berinsial AB, kata sumber yang dapat dipercaya.                                                                                                                                                                                                                                                                    AKBP. Dulfi Muis
Menurut sumber ini mengatakan, oknum wartawan TV tersebut sampai saat ini mengadakan transaksi jual beli BBM illegal di perusahan LNG Dongga Sinora ini, dan AKBP. Dulfi Muis tidak berani menahan atau memproses oknum wartawan TV swasta tadi, karena diduga ada hubungan baik dengan Kapolda Makasar sesuai ada bukti photo yang pernah diperlihatkan, katanya.
Sementara oknum wartawan TV ini terlibat jual BBM haram atau illegal yang dapat merugikan Negara, ternyata ada juga SPBU di Kecamatan Bunta milik oknum berinsial TN, dibekengi dan menjadi mata pencarian oknum Danramil dan oknum Babinsa desa Pongiyan, Kecamatan Bunta, Kabupaten Luwuk Banggai – Sulawesi Tengah, kata berbagai sumber.

Unggahnya berita ini Intelijen Post minta kepada Kapolres Luwuk Banggai, Kapolda Sulawesi Tengah, Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) segera menindaklanjuti kasus ini, karena menurut sumber tadi perusahan penerima BBM illegal tersebut sudah jelas dan AKBP. Dulfi Muis mengetahui jelas siapa saja yang terlibat transaksi BBM gelap dan terkesan para pelaku ini kebal hukum,tukasnya. ( IP- CK ).

Lanjut Pria Sakti Direktur Eksekutif NGO HDIS dan Jejak Kasus, menegaskan, selain pelaku penimbun BBM Jenis Solar wajib di berikan sangsi pidana tentang Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 huruf c yang isinya penyimpanan penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun denda Rp 30 miliiyar.
Jika!  Kapolres Luwuk Banggai terbukti abaikan kebenaran terhadap dugaan Pelaku Mafia BBM Jenis Solar, maka AKBP. Dulfi Muis pun wajib di berikan sangsi Disiplin Kepolisian, bahkan bisa di jerat pasal 55 KUHAP karena di duga melakukan ikut serta melakukan tindak kejahatan penyimpangan BBM Jenis Solar subsidi (Pria Sakti:  www.jejakkasus.info: 082141523999 ).

0 comments: