Tuesday, November 4, 2014

Surat Ijin TG TKD Wilayah Hukum Polsek Gedeg Belum Diturunkan

Mojokerto, www.jejakkasus.info- Tukar Guling (TG) Tanah Kas Desa (TKD) yang dilakukan oleh 4 Kepala Desa (Kades), Kemantren, Terusan, Pageruyung, Sidoharjo - Kecamatan Gedeg - Kabupaten Mojokerto dengan pihak PT. Marga Harjaya Infrastruktur (MHI) selaku Pelaksanaan Kegiatan Jalan Tol Mojokerto – Ngajuk belum bisa direalisasikan pembayarannya. Pasalnya, masih menunggu surat ijinnya Gubernur dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diturunkan. “Jadi kalau 4 Kades berani nekat menerima dana talangan dari pihak PT. MHI tanpa kesepakatan dari Warganya maupun Instansi terkait, maka 4 Kades itu telah melakukan tindakan ‘semena – mena’ dan ‘melanggar aturan’ yang ada. Apalagi sampai dana talangan tersebut dibelikan Tanah Sawah pengganti TKD.” Katanya Edy Kuswadi. SH, Anggota LSM Landas.

Masih Edy Kuswadi. SH, menurut infestigasi saya dilapangan, “ bahwa sekarang ini pembelian Tanah Sawah pengganti TG TKD sudah berlangsung, bahkan pembayarannya sudah dilunasi semua dengan dana talangan tersebut. Tapi sayangnya, didalam proses pembayarannya disinyalir banyak yang dimar-up oleh Kadesnya masing - masing. Selain itu, menurut rumornya, bahwa para penjual Tanah Sawah itu, disuruh untuk memberikan uang persentase kepada Kadesnya masing - masing secara rahasia.” Ujarnya Edy Kuswadi. SH.

Lanjut Edy Kuswadi. SH, lalu didalam analisa saya, ” bahwa pihak PT. MHI ada ada dugaan telah mengajak 4 Kades kongkalikong untuk mensiasati cara pembayarannya TG TKDnya. Sehingga ‘rencana’ pihak PT. MHI untuk mengeluarkan dana talangan sebagai biaya pembayaran pembelian tanah sawah pengganti TG TKD dapat diterima oleh 4 Kades tersebut, untuk secepatnya dapat dibelikan Tanah Sawah pengganti TG TKD itu. Dan tanpaknya 4 Kades dalam menerima dana talangan, membeli Tanah Sawah pengganti TKD tanpa kesepakatan didalam musyawarah warganya, dan tidak memakai surat pernyataan jual beli secara legal yang dibuat oleh Notaris setempat, namun memakai surat pernyataan dibawa tangan.” Paparnya Edy Kuswadi. SH.

Edy Kuswadi. SH, menambahkan, dengan adanya hal - hal tersebut, “ maka prosesnya TG TKD itu, diduga tidak sah, pembeliannya Tanah Sawah pengganti TG TKD tersebut, ‘illegal.’ dan dana talangannya, terkesan melanggar aturan. Sehingga perlu ditindak lanjuti.” Ucapnya Edy Kuswadi. SH.

Sementara didalam pengakuannya dari Penjual Tanah Sawah ( Sumber ) kepada wartawan, “ bahwa Tanah Sawah saya dibeli oleh ‘Kades’ itu, rencananya untuk dijadikan sebagai Tanah sawah penggannti TG TKD yang terkena landasan pembangunan Jalan Tol. Dan harga permeter perseginya ada yang Rp. 93. 000, Rp. 100.000, hingga Rp. 107.500. Dan dengar – dengar biaya yang dibuat untuk pembelian Tanah Sawah saya itu dari dana talangan Proyek Jalan Tol.” Akunya Sumber.

Sambung sumber, “ Sebenarnya yang menjadi pertanyaan saya itu adalah, mengapa harga tanaman yang ada di TKD itu tidak dijelaskan hitungannya. Padahal harga tanaman itu ‘biasanya’ dilalam proses jual beli tanah atau tukar guling TKD ‘ada’ hitungannya. Dan pada saat ini, barang bukti pembelian Tanah Sawah yang saya terima dari Kades, adalah kwitansi dengan surat pernyataan jual beli Tanah Sawah saya.” Katanya Sumber.

Menurut salah satu Kades yang dikonfirmasi wartawan, mengakui, “ memang biaya yang dibuat untuk membeli Tanah Sawah pengganti tukar guling TKD itu, dari dana talangan MHI. Namun kalau anda tanya soal berapa harga pengganti TKD yang kena landasan proyek jalan tol itu. Terus terang harganya tukar guling TKD tersebut Rp. 125. 000 permeter persegi.

0 comments: