Persyaratan Pengajuan Izin Pengelolaan Limbah B3
- Pemohon merupakan badan usaha
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi formulir sesuai Permen LH No. 18/2009 tentang tata cara Perizinan pengelolaan limbah B3.
- Dalam Akte Notaris Pendirian Usaha harus menjelaskan uraian kegiatan pengelolaan LB3;
- Memiliki asuransi pencemaran lingkungan hidup sebagai akibat pengelolaan limbah B3 (Batas pertanggungan asuransi paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
- Memiliki laboratorium analisis atau alat analisa LB3 di lokasi kegiatan (kecuali kegiatan pengangkutan limbah B3)
- Tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan LB3.
- Dalam waktu 6 bulan, kegiatan PLB3 sebagaimana tsb di atas yang telah memiliki izin wajib menyesuaikan dengan ketentuan tsb di atas.
- Portal berita www.jejakkasus.info
Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid),
3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO
HDIS.
Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info .
0 comments:
Post a Comment