Tuesday, November 4, 2014

PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN DAN PENGELOLAAN LIMBAH B3

Persyaratan Pengajuan Izin Pengelolaan Limbah B3
  • —Pemohon merupakan badan usaha
  • —Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi formulir sesuai Permen LH No. 18/2009 tentang tata cara Perizinan pengelolaan limbah B3.
Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha PLB3 sebagai kegiatan utama dan/atau mengelola limbah B3 yang bukan dihasilkan dari kegiatan sendiri, maka diwajibkan :
  • Dalam Akte Notaris Pendirian Usaha harus menjelaskan uraian kegiatan pengelolaan LB3;
  • Memiliki asuransi pencemaran lingkungan hidup sebagai akibat pengelolaan limbah B3 (Batas pertanggungan asuransi paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
  • Memiliki laboratorium analisis atau alat analisa LB3 di lokasi kegiatan (kecuali kegiatan pengangkutan limbah B3)
  • Tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan LB3.
  • Dalam waktu 6 bulan, kegiatan PLB3 sebagaimana tsb di atas yang telah memiliki izin wajib menyesuaikan  dengan ketentuan tsb di atas.       
  • Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
    Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
    Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info .

0 comments: