Ilustrasi |
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Harianto Rantesalu membenarkan penangkapan oknum Satpol PP tersebut. Bahkan, sudah sekitar sebulan, oknum Satpol PP tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, saat hendak dibekuk, tersangka menghilang dari rumah. Sejak saat itu, Yanto menjadi buron aparat kepolisian.
"Hari ini kita mendapatkan informasi kalau tersangka pulang ke rumah. Dan kita langsung melakukan penangkapan. Tersangka kita jebloskan dalam sel tahanan," kata Harianto.
Harianto mengungkapkan, aksi tersangka berawal ketika adanya kabar soal penerimaan CPNS 2013 lalu. Diketahui, ada tiga orang korban yang berhasil diiming-imingi tersangka. Diantaranya, Siti Aslikah (36), dan Suratmi (41), keduanya warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bareng, serta M Effendi (24), warga Desa Ngeblak, Kecamatan Bareng.
Kepada para korbannya, tersangka menjanjikan jika dia mampu meloloskan jadi PNS dengan syarat harus menyetorkan sejumlah uang hingga puluhan juta rupiah. Selanjutnya, ketiga korban percaya dengan janji tersangka dan segera menyerahkan uang persyaratan yang diminta. Uang tersebut diberikan secara bertahap. Awalnya korban menyerahkan uang sebesar Rp 8 juta.
Tapi tersangka meminta tambahan uang lagi. Masing-masing korban menyerahkan uang hingga mencapai Rp 35 juta lebih. Namun setelah batas waktu pengumuman lolos tidaknya CPNS, janji tersangka tak terwujud. Ketiga korban berusaha menanyakannya, tapi tersangka selalu mengumbar janji. Bahkan, ketika ketiga korban minta uangnya dikembalikan, tersangka kembali hanya bisa berjanji hingga saat ini.
Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polres Jombang. "Pengakuannya, uang korban habis digunakan untuk kepentingan pribadi. Kini, kami kembangkan kasusnya, karena diduga ada jaringan lainnya," tegas Harianto. [bej/pria sakti]
0 comments:
Post a Comment