Jombang, jejakkasus.com- Belum kelar kasus Oknum Polisi Polda Jatim Karyo Penadah Tetes' oknum Wartawan Memorandum Diduga sebagai Beking, dan kabarnya Karyo di panggil Propam Polgda Jatim, Kegiatan Dugaan tempat penadah tetes milik karyo di wilayah hukum Polsek Perak beroperasional. Eronisnya meskipun kegiatan berlangsung secara kontinyu tiap malam, aparatur kepolisian Polres Jombang lande lande mengetahuinya. Fakta.
Baca berita kasus Nganjuk berikut ini, pada hari kamis 02 oktober 2014 pukul 03:00 wib' telah terjadi dugaan Tindak kejahatan Pencurian tetes dan Penadah, beserta pelaku ikut serta membantu tindak kejahatan hasil pencurian Tetes dari Ngadiluwih, lokasi sebelah waterpark' jalan raya gebang kerep' Desa Baron Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk. Di gudang milik Karyo oknum Polisi tempat aktifitas tindak pidana Pasal 480 ayat (1) KUHP:“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: 1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;”
Tetes tebu tersenut adalah milik Negara yang di simpangkan oleh para sopir tangki SKM, Aktifitas pelaku tidak pidana pencurian, penadah, dan pelaku ikut serta merupakan jariangan cantik, yang merugikan masyarakat petani tebu dan lainnya, kronologis kejadian tindak pidana penyimpangan tetes yang dilakukan oleh sopir di PG, di sinyalir kuat ada main dengan pihak Pabrik gula )(PG) Ngadiluwih Kediri pada malam hari sekitar pukul 21:00 wib ke atas, sebanyak puluhan ton hamper tiap malam, jika di globalkan, dalam sebulan, berapa ratus ton tetes milik Negara yang di selewengkan oleh jaringan mafia tersebut.
Kemudian barang tersebut di larikan oleh sopir ke tempat Karyo gebang kerep' Desa Baron. Para sopir melanggar ketentuan pasal Pencurian 363 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara sampai saat ini kegiatan tetap berjalan' di tempat karyo dugaan oknum Wartawan Memorandum Nganjuk' yang bernama Saiful telah ikut serta di dalam kegiatan tindak kejahatan penadah 480 tetes milik Karyo, dan saat di konfirmasi saiful nadanya menantang wartawan jejak kasus, di lokasi Karyo, di duga melanggar ketentuan UU pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana sama dengan tindakan penadah' ikut serta membantu tindak kejahatan. Berita bersambung. Penanggung jawab: Pria Sakti Pimpinan Pusat Jejak Kasus: 082141523999.
Baca berita kasus Nganjuk berikut ini, pada hari kamis 02 oktober 2014 pukul 03:00 wib' telah terjadi dugaan Tindak kejahatan Pencurian tetes dan Penadah, beserta pelaku ikut serta membantu tindak kejahatan hasil pencurian Tetes dari Ngadiluwih, lokasi sebelah waterpark' jalan raya gebang kerep' Desa Baron Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk. Di gudang milik Karyo oknum Polisi tempat aktifitas tindak pidana Pasal 480 ayat (1) KUHP:“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: 1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;”
Tetes tebu tersenut adalah milik Negara yang di simpangkan oleh para sopir tangki SKM, Aktifitas pelaku tidak pidana pencurian, penadah, dan pelaku ikut serta merupakan jariangan cantik, yang merugikan masyarakat petani tebu dan lainnya, kronologis kejadian tindak pidana penyimpangan tetes yang dilakukan oleh sopir di PG, di sinyalir kuat ada main dengan pihak Pabrik gula )(PG) Ngadiluwih Kediri pada malam hari sekitar pukul 21:00 wib ke atas, sebanyak puluhan ton hamper tiap malam, jika di globalkan, dalam sebulan, berapa ratus ton tetes milik Negara yang di selewengkan oleh jaringan mafia tersebut.
Kemudian barang tersebut di larikan oleh sopir ke tempat Karyo gebang kerep' Desa Baron. Para sopir melanggar ketentuan pasal Pencurian 363 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara sampai saat ini kegiatan tetap berjalan' di tempat karyo dugaan oknum Wartawan Memorandum Nganjuk' yang bernama Saiful telah ikut serta di dalam kegiatan tindak kejahatan penadah 480 tetes milik Karyo, dan saat di konfirmasi saiful nadanya menantang wartawan jejak kasus, di lokasi Karyo, di duga melanggar ketentuan UU pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana sama dengan tindakan penadah' ikut serta membantu tindak kejahatan. Berita bersambung. Penanggung jawab: Pria Sakti Pimpinan Pusat Jejak Kasus: 082141523999.
0 comments:
Post a Comment