Agam, Jejakkasus.com- Penelusuran tim jejak kasus
dalam perjalanan rapat DPRD Kab. Agam bersama Pemerintah Kabupaten Agam
di Hotel Dimen`s Bukittinggi pada hari Sabtu, 15/11/14 kegiatan ini
dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Kab Agam dengan Badan Anggaran
Pemerintah Daerah (PAPD)Kab. Agam, agenda rapat membahas
tentang “Anggaran APBD Kab. Agam tahun 2015.
Anggota DPRD Kab. Agam mengarahkan kepada Pemda supaya dana aspirasi dewan dapat dibagi kembali dalam anggaran yang dibahas, dana aspirasi dimaksud berkisar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)Per-anggota dewan. Apabila dihitung dari 45 anggota DPRD di Kab. Agam yang ada, maka kurang lebih jumlah uang negara yang harus dihabiskan untuk merealisasikan kepentingan anggota DPRD Kab. Agam berkisar Rp 22.500.000.000 (Dua Puluh Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), yang aplikasi dana ini belum tentu sesuai dengan kepentingan masyarakat banyak, karena anggota DPRD Kab. Agam tetap ngotot meminta kembali dana aspirasi tersebut seperti tahun-tahun sebelumnya kepada Pemerintah Kab. Agam yang digunakan untuk kepentingan tertentu saja. Selain itu Anggota Badan Anggaran DPRD Kab. Agam juga ngotot “jika tidak dipenuhi permintaan ini maka Badan Anggaran seakan-akan menggulur-ulur waktu untuk mensyahkan APBD 2015″.
Setelah selesai rapat tertutup antara DPRD Kab. Agam dengan Pemerintah Kabupaten Agam, yang menggunakan anggaran negara itu, Kami tim jejak kasus menemui tokoh masyarakat (Mantan Ketua LMI Agam, sekarang Sekjen di LP2I Sumbar) tepatnya didepan RSUD Ahmad Mochtar Bukittinggi malam itu, komentar beliau” Bukankah Bapak Bapak wakil rakyat yang telah terpilih, diangkat martabat dan derajatnya oleh masyarakat yang dianggap masyarakat cerdik dan pintar untuk mewakili aspirasi masyarakat banyak dan yang telah dipercaya masyarakat di daerah masing-masing yang memilihnya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat daerah yang bersangkutan di Kab Agam dan Pemda Kab. Agam yang sangat mengerti dengan Aturan dan Acuan Amanah Undang-undang serta Permenkeu yang berlaku. Seharusnya baik anggota Badan Anggaran DPRD Kab. Agam maupun Tim PAPD Pemda Kab. Agam itu dalam rapat tersebut lebih fokus membahas topik-topik yang mementingkan dan mengedepankan hak masyarakat banyak, contohnya pembahasan tentang hasil musrenbang yang telah dilakukan di masing-masing Kecamatan yang mana telah dimulai dari masing-masing nagari, terdapat nagari-nagari prioritas yang telah di bahas baik pada tingkat kecamatan maupun tingkat Kabupaten. Namun dalam rapat tersebut bukan membahas hal itu tapi malah lebih mementingkan aspirasi Anggota DPRD yang akan dijadikan Proyek Fee yang tidak rahasia umum lagi. Sekarang yang menjadi pertanyaan, apakah dana aspirasi yang telah direalisasikan selama ini atau akan diarahkan/diplot anggota DPRD Kab. Agam itu sudah sesuai dengan aturan yang ada?, atau barangkali dalam hal ini telah terjadi pembodohan-pembodohan terhadap masyarakat banyak” kalau kita mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku, payung hukum untuk dana aspirasi tersebut aturan apa dan undang-undang nomor berapa? sepengetahuan tokoh masyarakat ini, belum ada aturan serta undang-undang dari huruf A sampai huruf Z yang mengatur Dana Arahan atau Dana Aspirasi yang telah digai dan akan dibagi oleh DPRD Kab. Agam dan telah disetujui sebelumnya dan akan disetujui lagi oleh Tim PAPD Pemda Kab. Agam untuk tahun anggaran 2015, apakah SEMUA ini sudah sesuai dengan mekanisme yang ada dan AmanahUndang-Undang MUSRENBANG serta PERMENKEU TAHUN 2007?”.
Dari hal diatas diindikasikan adanya kepentingan dari sekelompok orang untuk mendapatkan keuntungan tertentu dipaksakan, yang mana akan merugikan negara dan masyarakat banyak. (Adril Nofendi,SE.Akt & Poppy)
Anggota DPRD Kab. Agam mengarahkan kepada Pemda supaya dana aspirasi dewan dapat dibagi kembali dalam anggaran yang dibahas, dana aspirasi dimaksud berkisar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)Per-anggota dewan. Apabila dihitung dari 45 anggota DPRD di Kab. Agam yang ada, maka kurang lebih jumlah uang negara yang harus dihabiskan untuk merealisasikan kepentingan anggota DPRD Kab. Agam berkisar Rp 22.500.000.000 (Dua Puluh Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), yang aplikasi dana ini belum tentu sesuai dengan kepentingan masyarakat banyak, karena anggota DPRD Kab. Agam tetap ngotot meminta kembali dana aspirasi tersebut seperti tahun-tahun sebelumnya kepada Pemerintah Kab. Agam yang digunakan untuk kepentingan tertentu saja. Selain itu Anggota Badan Anggaran DPRD Kab. Agam juga ngotot “jika tidak dipenuhi permintaan ini maka Badan Anggaran seakan-akan menggulur-ulur waktu untuk mensyahkan APBD 2015″.
Setelah selesai rapat tertutup antara DPRD Kab. Agam dengan Pemerintah Kabupaten Agam, yang menggunakan anggaran negara itu, Kami tim jejak kasus menemui tokoh masyarakat (Mantan Ketua LMI Agam, sekarang Sekjen di LP2I Sumbar) tepatnya didepan RSUD Ahmad Mochtar Bukittinggi malam itu, komentar beliau” Bukankah Bapak Bapak wakil rakyat yang telah terpilih, diangkat martabat dan derajatnya oleh masyarakat yang dianggap masyarakat cerdik dan pintar untuk mewakili aspirasi masyarakat banyak dan yang telah dipercaya masyarakat di daerah masing-masing yang memilihnya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat daerah yang bersangkutan di Kab Agam dan Pemda Kab. Agam yang sangat mengerti dengan Aturan dan Acuan Amanah Undang-undang serta Permenkeu yang berlaku. Seharusnya baik anggota Badan Anggaran DPRD Kab. Agam maupun Tim PAPD Pemda Kab. Agam itu dalam rapat tersebut lebih fokus membahas topik-topik yang mementingkan dan mengedepankan hak masyarakat banyak, contohnya pembahasan tentang hasil musrenbang yang telah dilakukan di masing-masing Kecamatan yang mana telah dimulai dari masing-masing nagari, terdapat nagari-nagari prioritas yang telah di bahas baik pada tingkat kecamatan maupun tingkat Kabupaten. Namun dalam rapat tersebut bukan membahas hal itu tapi malah lebih mementingkan aspirasi Anggota DPRD yang akan dijadikan Proyek Fee yang tidak rahasia umum lagi. Sekarang yang menjadi pertanyaan, apakah dana aspirasi yang telah direalisasikan selama ini atau akan diarahkan/diplot anggota DPRD Kab. Agam itu sudah sesuai dengan aturan yang ada?, atau barangkali dalam hal ini telah terjadi pembodohan-pembodohan terhadap masyarakat banyak” kalau kita mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku, payung hukum untuk dana aspirasi tersebut aturan apa dan undang-undang nomor berapa? sepengetahuan tokoh masyarakat ini, belum ada aturan serta undang-undang dari huruf A sampai huruf Z yang mengatur Dana Arahan atau Dana Aspirasi yang telah digai dan akan dibagi oleh DPRD Kab. Agam dan telah disetujui sebelumnya dan akan disetujui lagi oleh Tim PAPD Pemda Kab. Agam untuk tahun anggaran 2015, apakah SEMUA ini sudah sesuai dengan mekanisme yang ada dan AmanahUndang-Undang MUSRENBANG serta PERMENKEU TAHUN 2007?”.
Dari hal diatas diindikasikan adanya kepentingan dari sekelompok orang untuk mendapatkan keuntungan tertentu dipaksakan, yang mana akan merugikan negara dan masyarakat banyak. (Adril Nofendi,SE.Akt & Poppy)
0 comments:
Post a Comment