Wednesday, November 26, 2014

Dua Bajingan Ramor Di Brengkes Unit Buser Polres Rejang Lebong

POLRES REJANG LEBONG, jejakkasus.com- Acungan jempol kembali patut diberikan kepada jajaran Polres Rejang Lebong (RL). Pasalnya, unit Buser dipimpin langsung Kasat Reskrim, Iptu Mirza Gunawan berhasil menangkap 2 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) hanya dalam tempo dua jam pasca kejadian. Mereka diantaranya, Fr (17), Warga Desa Pelalo dan YE (17), Warga Desa Belitar Kecamatan Sindang Kelingi, senin (24/11). Keduanya diamankan petugas di jalan umum Desa Belitar saat baru tiba usai mencuri motor di jalan Gajah Mada Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup, sekitar pukul 12.30 WIB. Tanpa perlawanan, Kedua Tersangka di gelandang ke Mapolres RL beserta barang bukti berupa motor jenis Vegar R nopol BD 5958 KM milik Zulkarnain (17), warga Desa Lubuk Ubar kecamatan Curup Selatan. Dikonfirmasi, Kapolres RL, AKBP Dirmanto SH.S.Ik melalui Kasat Reskrim, Iptu Mirza Gunawan SH mengatakan, kedua tersangka diduga merupakan pemain lama dan terlibat di sejumlah TKP Curanmor. Kronologisnya, peristiwa bermula saat korban sedang menjalankan aktifitas sebagai tukang bangunan membuat rumah di kawasan jalan gajah mada kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup. Motor milik korban diparkirkan di halaman mesjid yang terletak persis di deberang jalan lokasi tempat korban bekerja. Sekitar pukul 12.00 WIB, korban menyempatkan mengambil nasi untuk makan yang ada di motor miliknya dan kembali ke lokasi kerja untuk menyantapnya. Usai makan, korban berniat mengembalikan tempat makan ke motor. Betapa kagetnya korban, setelah melihat motornya tidak ada lagi di lokasi parkir semula. Korban yang bingung langsung datang ke Polres dan melaporkan peristiwa tersebut. Pasca mendapatkan informasi, Unit Buser dipimpin langsung Kasat Reskrim, Iptu Mirza langsung melakukan penyisiran. Benar saja, petugas mendapatkan informasi jika pelaku membawa motor tersebut kea rah jalan lintas curup – lubuk linggau. Gerak cepat, petugas langsung mengejar pelaku. Benar saja, saat tiba di jalan umum Desa Belitar, petugas menemukan kedua tersangka baru. Petugas langsung mengamankan keduanya beserta motor korban. “YE yang bertugas mengambil motor korban dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci T. sedangkan, FR bertugas membawanya kabur. Saat ini, keduanya sudah mengakui perbuatannya. Kita sedang melakukan pengembangan kemungkinan terlibat di TKP lain,” ujar Mirza. Sementara itu, FR kepada petugas mengatakan, jika di setiap aksi, dirinya hanya bertugas membawa kabur motor yang telah dirusak kuncinya oleh YE. “Saya Cuma bawa saja pak. Kalau yang ngambilnya YE,” ujar FR. (pid.resrl/Ifn)

0 comments: