POLRES REJANG LEBONG, jejakkasus.com- Acungan jempol kembali patut diberikan kepada
jajaran Polres Rejang Lebong (RL). Pasalnya, unit Buser dipimpin
langsung Kasat Reskrim, Iptu Mirza Gunawan berhasil menangkap 2
tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) hanya dalam tempo dua
jam pasca kejadian. Mereka diantaranya, Fr (17), Warga Desa Pelalo dan
YE (17), Warga Desa Belitar Kecamatan Sindang Kelingi, senin (24/11).
Keduanya diamankan petugas di jalan umum Desa Belitar saat baru tiba usai
mencuri motor di jalan Gajah Mada Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup,
sekitar pukul 12.30 WIB. Tanpa perlawanan, Kedua Tersangka di gelandang
ke Mapolres RL beserta barang bukti berupa motor jenis Vegar R nopol BD
5958 KM milik Zulkarnain (17), warga Desa Lubuk Ubar kecamatan Curup
Selatan. Dikonfirmasi, Kapolres RL, AKBP Dirmanto SH.S.Ik melalui Kasat
Reskrim, Iptu Mirza Gunawan SH mengatakan, kedua tersangka diduga
merupakan pemain lama dan terlibat di sejumlah TKP Curanmor.
Kronologisnya, peristiwa bermula saat korban sedang menjalankan
aktifitas sebagai tukang bangunan membuat rumah di kawasan jalan gajah
mada kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup. Motor milik korban
diparkirkan di halaman mesjid yang terletak persis di deberang jalan
lokasi tempat korban bekerja. Sekitar pukul 12.00 WIB, korban
menyempatkan mengambil nasi untuk makan yang ada di motor miliknya dan
kembali ke lokasi kerja untuk menyantapnya. Usai makan, korban berniat
mengembalikan tempat makan ke motor. Betapa kagetnya korban, setelah
melihat motornya tidak ada lagi di lokasi parkir semula. Korban yang
bingung langsung datang ke Polres dan melaporkan peristiwa tersebut.
Pasca mendapatkan informasi, Unit Buser dipimpin langsung Kasat Reskrim,
Iptu Mirza langsung melakukan penyisiran. Benar saja, petugas
mendapatkan informasi jika pelaku membawa motor tersebut kea rah jalan
lintas curup – lubuk linggau. Gerak cepat, petugas langsung mengejar
pelaku. Benar saja, saat tiba di jalan umum Desa Belitar, petugas
menemukan kedua tersangka baru. Petugas langsung mengamankan keduanya
beserta motor korban. “YE yang bertugas mengambil motor korban dengan
cara merusak kunci stang menggunakan kunci T. sedangkan, FR bertugas
membawanya kabur. Saat ini, keduanya sudah mengakui perbuatannya. Kita
sedang melakukan pengembangan kemungkinan terlibat di TKP lain,” ujar
Mirza. Sementara itu, FR kepada petugas mengatakan, jika di setiap aksi,
dirinya hanya bertugas membawa kabur motor yang telah dirusak kuncinya
oleh YE. “Saya Cuma bawa saja pak. Kalau yang ngambilnya YE,” ujar FR.
(pid.resrl/Ifn)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment