Jakarta, jejakkasus.com- Maksud hati ingin maraih riski dengan mudah, namun jalan pria ini salah, nyolong HP bos hargane seratus dua ratus, akhirnya babak belur di tangani masa. Aksi anggota Kepolisian dalam menangkap pelaku pencopetan yang beraksi di Kopaja 66 jurusan Blok M-Manggarai. Dua pria berpenampilan rapi ditangkap karena mencuri HP seorang penumpang.
"Polsek Metro Kebayoran Baru menangkap dua pelaku copet handphone yang
beraksi di Kopaja 66 jurusan Manggarai-Blok M," tulis TMC Polda Metro
Jaya dalam akun twitternya, Rabu (26/11/2014).
Dua pencopet ini pun fotonya diunggah di media sosial. Wajah mereka terpampang jelas. Apa yang dilakukan pihak kepolisian ini juga menjadi bentuk hukuman sosial.
Seperti yang dilakukan petugas kereta pada pencopet dengan memajangnya di stasiun sehingga publik bisa melihatnya.
Dua pencopet yang wajahnya diunggah polisi itu tampak tertunduk. Wajah mereka tampak lebam. Aksi para pencopet di angkutan umum memang cukup meresahkan.
Atas kelakuan bejat dua pria mencuri HP di kereta api, pelaku di jerat pasal 362 KHUP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (Pria Sakti).
Dua pencopet ini pun fotonya diunggah di media sosial. Wajah mereka terpampang jelas. Apa yang dilakukan pihak kepolisian ini juga menjadi bentuk hukuman sosial.
Seperti yang dilakukan petugas kereta pada pencopet dengan memajangnya di stasiun sehingga publik bisa melihatnya.
Dua pencopet yang wajahnya diunggah polisi itu tampak tertunduk. Wajah mereka tampak lebam. Aksi para pencopet di angkutan umum memang cukup meresahkan.
Atas kelakuan bejat dua pria mencuri HP di kereta api, pelaku di jerat pasal 362 KHUP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (Pria Sakti).
0 comments:
Post a Comment