Pasuruan, www.jejakkasus.info-
Kemiri Sewu adalah sebuah desa di kecamatan Pandaan, Kabupaten
Pasuruan, provinsi Jawa Timur, Indonesia. Di desa kemirisewu itulah saat
ini pembuangan limbah B3 milik PT. Hakiki Donarto di buang, dan
kegiatan sudah berjalan 5 bulan terhitung dari tanggal 26 April 2014
hingga sekarang 09 Oktober 2014. Pandaan adalah sebuah kecamatan di
Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Letaknya sangat
strategis, berada di tengah-tengah jalur Malang - Surabaya dengan akses
menuju tempat pariwisata yang banyak. Perkembangan kecamatan ini semakin
pesat seiring dengan dioperasikannya Tol Gempol-Pandaan.
Kecamatan Pandaan terdiri dari 4 kelurahan dan 14 desa. Desa dan kelurahan itu adalah: 1 . Kelurahan Pandaan, 2. Kelurahan Petungasri 3. Kelurahan Jogosari 4. Kelurahan Kutorejo, 5. Desa Kebon Waris, 6. Desa Tawang Rejo, 7. Desa Karang Jati, 8. Desa Plintahan, 9. Desa Durensewu, 10. Desa Wedoro, 11. Desa Tunggul Wulung, 12. Desa Sumber Gedang, 13. Desa Nogosari, 14. Desa Sebani, 15. Desa Banjarsari, 16. Desa Banjar Kejen, 17. Desa Kemiri Sewu, 18. Desa Sumber Rejo.
Namun eronisnya jika Desa tersebut di buat tempat bisnis oleh oknum Kades Kemirisewu yang bernama Supaat, saat tim jejak kasus mendatangi lokasi pembuangan limbah B3 tersebut tepatnya diMakam Gunung Gansir, warga berkerumun menghalang halanginya’ meski demikian jejak kasus tetap mengambil gambar beserta video pembuangan limbah B3 tersebut, kemudian Tim Jejak Kasus meninggalkan lokasi.
Sebenarnya hal tersebut tugas LH, dan kepolisian jika dampak mengenai lingkungan hidup terhadap keselamatan nyawa manusia, Badan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Badan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi.
1. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang pengelolaan, pengendalian dan pencegahan pencemaran, kerusakan, pemulihan serta pelestarian lingkungan hidup;
2. Perencanaan program penaatan, pengaturan, perlindungan,pengendalian dan pencegahan pencemaran kerusakan, pemulihan serta pelestarian lingkungan hidup;
3. Pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup, pencegahan pencemaran/kerusakan, pemulihanserta pelestarian lingkungan hidup;
4. Melaksanakan pencegahan, pengendalian, penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan, pengelolaan limbah dan bahan berbahaya dan beracun;
5. Melaksanakan penaatan hukum dan penyelesaian sengketa lingkungan dengan pengembangan sistem manajemen lingkungan, pelaksanaan AMDAL dan pengembangan teknologi ramah lingkungan;
6. Pembinaan dan pengoordinasian baku mutu lingkungan hidup dan penetapan pedoman atau kriteria tentang pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
7. Pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengendalian lingkungan hidup; dan
8. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan Lingkungan Hidup.
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Badan Lingkungan Hidup mempunyai kewenangan sebagai berikut :
1. Perumusan kebijakan operasional pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kerusakan lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan serta pelestarian lingkungan hidup;
2. Pengawasan pelaksanaan pengelolaan dan pemulihan akibat pencemaran limbah B3 skala provinsi;
3. Izin pengumpulan limbah B3 skala provinsi dan rekomendasi izin pengumpulan limbah B3 skala nasional;
4. Penilaian AMDAL bagi jenis usaha dan atau kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup di provinsi, sesuai dengan standar, norma dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah;
5. Pembinaan dan pengawasan terhadap penilaian AMDAL di Kabupaten/Kota;
6. Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi jenis usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL dalam wilayah Provinsi dan yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota;
7. Pembinaan terhadap pelaksanaan pemberian rekomendasi UKL/UPL yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi;
8. Koordinasi pengelolaan dan pemantauan kualitas air pada sumber air skala provinsi;
9. Penetapan dan pengendalian kelas air dan pencemaran air pada sumber air skala provinsi;
10. Pengawasan pelaksanaan pengendalian pencemaran air skala provinsi;
11. Penetapan baku mutu air limbah untuk berbagai kegiatan sana atau lebih ketat dari pemerintah;
12. Pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pemberian pelaksanaan pemberian izin pembuangan limbah cair lintas Kabupaten/Kota;
13. Penetapan baku mutu emisi udara sumber tidak bergerak, ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama dan penetapan baku tingkat kebisingan dan getaran sumber tidak bergerak dan baku tingkat kebisingan kendaraan bermotor lama skala provinsi;
14. Pelaksanaan koordinasi operasional pengendalian pencemaran udara dan pemantauan kualitas udara skala provinsi;
15. Pengendalian pencemaran dan atau kerusakan tanah akibat kebakaran hutan dan atau lahan;
16. Pengendalian pencemaran dan atau kerusakan tanah untuk kegiatan produksi biomassa;
17. Penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat bencana;
18. Pembinaan dan pengawasan penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan yang mendukung pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan skala provinsi;
19. Penyelenggaraan diklat di bidang lingkungan;
20. Penegakan hukum lingkungan skala provinsi;
21. Penetapan kebijakan pelaksanaan pengendalian dampak perubahan iklim, perlindungan lapisan ozon dan pemantauan skala provinsi;
22. Koordinasi dalam perencanaan konservasi keanekaragaman hayati skala provinsi;
23. Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati skala provinsi; dan
24. Pengembangan manajemen sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati skala provinsi.
Perusahaan PT. Hakiki Dornata bisa di jerat sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan (termasuk air di dalamnya) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dan oknum Kades Kemirisewu Supaat bisa di jerat pasal 55 KUHAP, ikut serta membantu melakukan perbuatan melanggar hokum, di atas. Penanggung jawab berita: Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus (www.jejakkasus.info). Kontak. 082141523999.
Kecamatan Pandaan terdiri dari 4 kelurahan dan 14 desa. Desa dan kelurahan itu adalah: 1 . Kelurahan Pandaan, 2. Kelurahan Petungasri 3. Kelurahan Jogosari 4. Kelurahan Kutorejo, 5. Desa Kebon Waris, 6. Desa Tawang Rejo, 7. Desa Karang Jati, 8. Desa Plintahan, 9. Desa Durensewu, 10. Desa Wedoro, 11. Desa Tunggul Wulung, 12. Desa Sumber Gedang, 13. Desa Nogosari, 14. Desa Sebani, 15. Desa Banjarsari, 16. Desa Banjar Kejen, 17. Desa Kemiri Sewu, 18. Desa Sumber Rejo.
Namun eronisnya jika Desa tersebut di buat tempat bisnis oleh oknum Kades Kemirisewu yang bernama Supaat, saat tim jejak kasus mendatangi lokasi pembuangan limbah B3 tersebut tepatnya diMakam Gunung Gansir, warga berkerumun menghalang halanginya’ meski demikian jejak kasus tetap mengambil gambar beserta video pembuangan limbah B3 tersebut, kemudian Tim Jejak Kasus meninggalkan lokasi.
Sebenarnya hal tersebut tugas LH, dan kepolisian jika dampak mengenai lingkungan hidup terhadap keselamatan nyawa manusia, Badan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Badan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi.
1. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang pengelolaan, pengendalian dan pencegahan pencemaran, kerusakan, pemulihan serta pelestarian lingkungan hidup;
2. Perencanaan program penaatan, pengaturan, perlindungan,pengendalian dan pencegahan pencemaran kerusakan, pemulihan serta pelestarian lingkungan hidup;
3. Pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup, pencegahan pencemaran/kerusakan, pemulihanserta pelestarian lingkungan hidup;
4. Melaksanakan pencegahan, pengendalian, penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan, pengelolaan limbah dan bahan berbahaya dan beracun;
5. Melaksanakan penaatan hukum dan penyelesaian sengketa lingkungan dengan pengembangan sistem manajemen lingkungan, pelaksanaan AMDAL dan pengembangan teknologi ramah lingkungan;
6. Pembinaan dan pengoordinasian baku mutu lingkungan hidup dan penetapan pedoman atau kriteria tentang pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
7. Pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengendalian lingkungan hidup; dan
8. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan Lingkungan Hidup.
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Badan Lingkungan Hidup mempunyai kewenangan sebagai berikut :
1. Perumusan kebijakan operasional pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kerusakan lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan serta pelestarian lingkungan hidup;
2. Pengawasan pelaksanaan pengelolaan dan pemulihan akibat pencemaran limbah B3 skala provinsi;
3. Izin pengumpulan limbah B3 skala provinsi dan rekomendasi izin pengumpulan limbah B3 skala nasional;
4. Penilaian AMDAL bagi jenis usaha dan atau kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup di provinsi, sesuai dengan standar, norma dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah;
5. Pembinaan dan pengawasan terhadap penilaian AMDAL di Kabupaten/Kota;
6. Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi jenis usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL dalam wilayah Provinsi dan yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota;
7. Pembinaan terhadap pelaksanaan pemberian rekomendasi UKL/UPL yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi;
8. Koordinasi pengelolaan dan pemantauan kualitas air pada sumber air skala provinsi;
9. Penetapan dan pengendalian kelas air dan pencemaran air pada sumber air skala provinsi;
10. Pengawasan pelaksanaan pengendalian pencemaran air skala provinsi;
11. Penetapan baku mutu air limbah untuk berbagai kegiatan sana atau lebih ketat dari pemerintah;
12. Pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pemberian pelaksanaan pemberian izin pembuangan limbah cair lintas Kabupaten/Kota;
13. Penetapan baku mutu emisi udara sumber tidak bergerak, ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama dan penetapan baku tingkat kebisingan dan getaran sumber tidak bergerak dan baku tingkat kebisingan kendaraan bermotor lama skala provinsi;
14. Pelaksanaan koordinasi operasional pengendalian pencemaran udara dan pemantauan kualitas udara skala provinsi;
15. Pengendalian pencemaran dan atau kerusakan tanah akibat kebakaran hutan dan atau lahan;
16. Pengendalian pencemaran dan atau kerusakan tanah untuk kegiatan produksi biomassa;
17. Penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat bencana;
18. Pembinaan dan pengawasan penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan yang mendukung pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan skala provinsi;
19. Penyelenggaraan diklat di bidang lingkungan;
20. Penegakan hukum lingkungan skala provinsi;
21. Penetapan kebijakan pelaksanaan pengendalian dampak perubahan iklim, perlindungan lapisan ozon dan pemantauan skala provinsi;
22. Koordinasi dalam perencanaan konservasi keanekaragaman hayati skala provinsi;
23. Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati skala provinsi; dan
24. Pengembangan manajemen sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati skala provinsi.
Perusahaan PT. Hakiki Dornata bisa di jerat sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan (termasuk air di dalamnya) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dan oknum Kades Kemirisewu Supaat bisa di jerat pasal 55 KUHAP, ikut serta membantu melakukan perbuatan melanggar hokum, di atas. Penanggung jawab berita: Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus (www.jejakkasus.info). Kontak. 082141523999.
0 comments:
Post a Comment