Wednesday, October 8, 2014

Acuan Polisi Untuk Pelidikan/ Menyikapi Laporan Pengadu Pasal 1 ayat 24 UU RI Nomor 8 Tahun 1981



www.jejakkasus.info- Di sampaikan kepadai masyarakat yang pernah menjadi korban, saksi atau tersangka mungkin pernah mendengar dengan istilah Laporan Polisi, merupakan sebuah dokumen yang berisi tentang informasi tertulis berkaitan dengan suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana. Laporan Polisi adalah bentuk formal atau implementasi dari bunyi pasal 1 ayat 24 UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang  Undang Hukum Pidana yang menjelaskan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Suatu proses penyidikan tindak pidana biasanya dimulai dari adanya laporan, baik yang dilaporkan oleh korban maupun laporan yang dibuat oleh anggota polri sendiri karena menemukan peristiwa pidana, selanjutnya disebut dengan Laporan Polisi. Laporan yang disampaikan oleh korban, akan diterima oleh Kesatuan Polri mulai dari Pos Polisi, Polsek, Polres/Polresta/Polrestabes, Polda sampai dengan Mabes Polri. Laporan polisi merupakan salah satu dasar untuk memulai penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara pidana. Oleh karena itu, laporan tertulis yang dibuat oleh korban atau pelapor memiliki arti yang sangat penting dalam rangka proses peradilan.
Laporan yang telah dibuat oleh pelapor atau korban akan ditindak lanjut oleh penyidik atau penyelidik dengan kegiatan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang peristiwa pidana yang dilaporkan. Lamanya proses penyelidikan akan tergantung pada tingkat kesulitan dalam memperoleh alat bukti. Semakin semakin cepat alat bukti yang ditemukan maka akan semakin cepat proses penyidikan terhadapa perkara yang dilaporkan.
Setiap laporan yang diterima harus dipertanggunjawabkan oleh penyidik, oleh karena itu apabila laporan tersebut cukup alat buktinya, maka harus segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Namun apabila hasil penyelidikan terhadap laporan tersebut tidak dapat memenuhi alat bukti, maka penyidik dapat menghentikan penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan. Dalam hal pelapor merasa keberatan dengan proses penghentian penyidikan tersebut, maka mekanisme praperadilan dapat ditempuh melalui Pengadilan Negeri setempat. (alf) oleh Divisi Humas Mabes Polri. Di rekomendasikan Jejak Kasus, www.jejakkasus.info. Semoga bermanfaat bagi masyarakat luas, dan Indonesia semakin maju serta mengerti hokum. (JK1).

0 comments: