Thursday, October 9, 2014

Edarkan Pil Koplo (Tablet), Pengamen Asal Sumba Kelurahan Karangtengan Dibekuk Anggota Polres Blitar



BLITAR, www.jejakkasus.info- PID POLRES BLITAR _ SF (20) pemuda yang kesehariaanya sebagai pengamen asal warga Jalan Sumba Kelurahan Karangtengan Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, kemarin pada hari Rabu (01/10/2014) sekitar Jam 11.00 Wib berhasil dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar, setelah diketahui telah mengedarkan pil jenis double L di sekitar wilayah Kecamatan Sutojayan. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 butir tablet Double L.
Peristiwa penangkapan berawalnya saat pelaku yang sudah menjadi target operasi Petugas dari Satreskoba Polres Blitar, diketahui sering melakukan pengedaran pil koplo jenis tablek dobel L di sekitar wilayah Kecamatan Sutojayan dan sekitarnya. Mendapat informasi jika pelaku hendak melakukan transaksi, maka petugas tak menyia-nyiakan waktu dan langsung segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran dari informasi terserbut. Saat tepat berada di pinggir jalan Lingkungan Jaring Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar, petugas yang sedang melakukan penyamaran mengetahui sekaligus menemukan pelaku sedang bertransaksi dengan pembeli. Setelah transaksi usai, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, agar buruannya tidak segera kabur. Saat dibekuk petugas, pelaku tidak kuasa mengelak dan mengakui semua atas perbuatannya karena dari tangan pelaku diketemukan barang bukti kejahatannya.
Kini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Blitar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 196,197,198 UU RI No 36 Tahun 2009 tetang kesehatan dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun kurungan penjara. (guswo), Narasumber: Humas Polres Blitar.

0 comments: