BLITAR, www.jejakkasus.info- PID POLRES BLITAR _
SF (20) pemuda yang kesehariaanya sebagai pengamen asal warga Jalan Sumba
Kelurahan Karangtengan Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, kemarin pada hari Rabu
(01/10/2014) sekitar Jam 11.00 Wib berhasil dibekuk aparat Satuan Reserse
Narkoba Polres Blitar, setelah diketahui telah mengedarkan pil jenis double L
di sekitar wilayah Kecamatan Sutojayan. Dari tangan pelaku, petugas berhasil
mengamankan barang bukti berupa 40 butir tablet Double L.
Peristiwa penangkapan berawalnya
saat pelaku yang sudah menjadi target operasi Petugas dari Satreskoba Polres
Blitar, diketahui sering melakukan pengedaran pil koplo jenis tablek dobel L di
sekitar wilayah Kecamatan Sutojayan dan sekitarnya. Mendapat informasi jika
pelaku hendak melakukan transaksi, maka petugas tak menyia-nyiakan waktu dan
langsung segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran dari
informasi terserbut. Saat tepat berada di pinggir jalan Lingkungan Jaring
Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar, petugas yang sedang melakukan penyamaran
mengetahui sekaligus menemukan pelaku sedang bertransaksi dengan pembeli.
Setelah transaksi usai, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan
terhadap pelaku, agar buruannya tidak segera kabur. Saat dibekuk petugas,
pelaku tidak kuasa mengelak dan mengakui semua atas perbuatannya karena dari
tangan pelaku diketemukan barang bukti kejahatannya.
Kini guna mempertanggung jawabkan
perbuatannya, terhadap pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres
Blitar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan
pasal 196,197,198 UU RI No 36 Tahun 2009 tetang kesehatan dengan ancaman
maksimal hukuman 7 tahun kurungan penjara. (guswo), Narasumber: Humas Polres Blitar.
0 comments:
Post a Comment