Wednesday, October 8, 2014

Gubernur Riau Annas Maamun’ Menangis Saat Di Wawancarai Wartawan Usai Pemeriksaan



Jakarta, www.jejakkasus.info- Tersangka kasus suap Alih fungsi hutan industri di Kepulauan Riau’ Annas Maamun Gubernur Riau pada hari ini rabo tanggal 8 oktober 2104 telah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta.
Mengharuhkan’ melihat Gubernur Riau Annas Maamun menangis saat di wawancarai oleh wartawan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya tersangka Annas Maamun telah penerima uang suap senilai Rp 2 miliar.
Ketika di konfirmasi soal kasus dugaan korupsi yang menjeratnya Annas Maamun mengatakan "saya sakit," di halaman kantor gedung KPK, pada hari rabu, 8 Oktober 2014.

Lanjut ketika di konfirmasi tentang sakit yang di deritanta, Annas tidak menjawab, langsung meminta maaf, Maaf, maaf, dan kembali ke petugas."

Yng membuat para wartawan terharu " saat di konfirmasi sempat menangis, air matanya berderai sambil memintak maaf, saya minta maaf.

Wartawan pun meminta Annas menceritakan apa yang membuat dia menangis. Namun, Annas lebih memilih berpaling dan berjalan masuk gedung KPK.

Annas merupakan tersangka kasus alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Annas telah penerima uang suap senilai Rp 2 miliar.

Diduga uang tersebut berasal dari seorang pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung yang ingin peralihan status lahannya dari kategori "hutan tanaman industri" menjadi "Area Peruntukan lainnya, Meski demikian Annas tetap di anggap melakukan perbuatan yang melawan hukum, melakukan gratifikasi’’ Menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

Pasal 12 UU Tipikor menerangkan, Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): a.pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; b.pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya(JK1).

0 comments: