Jakarta, www.jejakkasus.info- .
Mengharuhkan’ melihat Gubernur Riau Annas Maamun menangis saat di wawancarai oleh wartawan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya tersangka
Ketika di konfirmasi soal kasus dugaan korupsi yang menjeratnya Annas Maamun mengatakan "saya sakit," di halaman kantor gedung KPK, pada hari rabu, 8 Oktober 2014. penerima uang suap senilai Rp 2 miliar.
Lanjut ketika di konfirmasi tentang sakit yang di deritanta, Annas tidak menjawab, langsung meminta maaf, Maaf, maaf, dan kembali ke petugas."
Yng membuat para wartawan terharu " saat di konfirmasi sempat menangis, air matanya berderai sambil memintak maaf, saya minta maaf.
Wartawan pun meminta Annas menceritakan apa yang membuat dia menangis. Namun, Annas lebih memilih berpaling dan berjalan masuk gedung KPK.
Annas merupakan tersangka kasus alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Annas telah penerima uang suap senilai Rp 2 miliar.
Diduga
uang tersebut berasal dari seorang pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung
yang ingin peralihan status lahannya dari kategori "hutan tanaman
industri" menjadi "Area Peruntukan lainnya, Meski demikian Annas
tetap di anggap melakukan perbuatan yang melawan hukum, melakukan gratifikasi’’
Menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima
gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.
Pasal 12 UU Tipikor menerangkan, Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): a.pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal
diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk
menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang
bertentangan dengan kewajibannya; b.pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga
bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan
dengan kewajibannya(JK1).
0 comments:
Post a Comment