Thursday, September 25, 2014

Cerita Pendek Mengapa Cinta itu Buta' Ya Allah Aku Jatuh Cinta

قصة قصيرة
لمادا الحب اعمي ويقود الي الجنون

يروى ان في احدى المرات اجتمعت كل مشاعر الانسان (الاحاسيس) بما فيها المحاسن والعيوب. وبعد تثاوب الملل لاكثر من مرة، إقترح الجنون عليهم لعبة الاختباء، فتساءل الفضول: ولكن كيف سنَلعب؟ فشرحَ الجنون لهم: احاول تغطية عيني وأبدا بالعد الى الألف، اثناء ذلك عليكم بالاختباء جميعاً. وعندما أُنهي من العد سابحث عنكم، ومن اجده اولاً سيأخذ مكاني، وهكذا تستمر اللعبة .
طار الحماس من الفرح وتبعته الخفة ورقصا بسرور لاقناع الشك الذي لم يكن متأكداً من نجاح اللعبة، فالبعض منهم لم يرغب بالمشاركة، فالحق فضل عدم الاختباء، والكبرياء قال بانها لعبة سخيفة، أما الخوف ففضل عدم المخاطرة. مع ذلك بدأ الجنون بالعد: واحد، اثنان، ثلاث .... الخ .
وكالعادة حاول الكسل الاختباء اولاً، حيث اختبأ وراء اول صخرة رأها بعد خطوتين من المسير، بينما صعد الايمان الى السماء، واختبأ الحسد خلف ظل النصر الذي بدوره نجح بالوصول الى قمة الجبل. أما العطاء فلم يفلح بالاختباء لانه كان يترك لاصدقائهِ كل مكان يجده. وفي بحيرة تشبه الكريستال اختبأ الجمال، وفضل الخجل الاختباء بين الادغال ؟ أما الحرية فكان مكانها المفضل هو نسمة الهواء، وبقي الحزن الذي بدوره اختبأ في الدمعة، بينما الفرح في الابتسامة. وكالمعتاد الانانية وجدت لها المكان الافضل، أما الكذب فلا احد يعرف اين اختبأ؟ وفي داخل البركان اختبأت الشهوة، اما النسيان فلا احد ذكره .
عندما وصل الجنون الى الرقم 999 بالعد، لم يكن الحبّ قد وجد له مكان بعد، لان جميع الاماكن كانت مشغولة الى ان وجد وردة
واختبأ فيها. وهنا اكتمل العد الى الالف... بدأ الجنون بالبحث، واول من وجده كان الكسل، ثم الايمان، وبعد ذلك الشهوة التي شعرت بالهيجان داخل البركان فخرجت. ثم تم العثور على الحسد الذي كان مختبئاً خلف النصر، ورأى ايضاً انعكاسات الجمال على البحيرة. مضى قدماً للامام فوجد الشك الذي لم يكن قد قرر بعد اين يختبئ ؟ رأى بعد ذلك طفلاً وعلى خده دمعة، فوجد فيها الحزن، ثم بعد دقيقة رأى على شفتاه الابتسامة وفي داخلها الفرح... وهكذا وجد الواحد تلو الاخر باستثناء الحبّ؟!
بدأ الجنون بالبحث من جديد خلف الاشجار، تحت مجاري المياه وفوق قمم الجبال...الى ان رأى مجموعة ورود وهي تحرك اغصانها سامعاً صوت صراخ، فعندما إقترب منها رأى ان الشوك قد جرح الحبّ في عينيه. فلم يعرف الجنون ماذا يفعل؟ بكى كثيرا
ومن ذلك الوقت عندما اكتشفت لعبة الاختباء، كان الحب اعمى والجنون لم يتركه ابداً.
Cerita Pendek Mengapa Cinta itu Buta dan Memimpin kegilaan

Memberitahu bahwa setelah bertemu semua perasaan manusia (emosi), termasuk Pro dan kontra. Setelah menguap kebosanan untuk sebagian besar waktu, itu menyarankan bahwa kegilaan permainan mereka bersembunyi, bertanya kembali karena penasaran: cara bermain? Mereka menjelaskan Madness mereka: saya mencoba untuk menutup mata saya dan mulai menghitung sampai 1.000, sementara Anda menyembunyikan semua. Dan setelah ia selesai menghitung aku akan melihat tentang Anda, dan saya menemukan aku akan mengambil tempat saya, dan jadi permainan berlanjut.
Terbang antusiasme dan kegembiraan diikuti dengan ringan dan fleksibilitas untuk meyakinkan meragukan yang merasa tidak yakin keberhasilan permainan, beberapa dari mereka tidak ingin berpartisipasi, hak untuk tidak bersembunyi, kebanggaan mengatakan bahwa permainan konyol, dan ketakutan, tidak risiko. Dengan itu mulai kegilaan untuk menghitung: satu, dua, tiga dll. Dll.

Sebagai selalu mencoba kemalasan bersembunyi pertama, sehingga ia bersembunyi di balik batu pertama setelah dua langkah dari admin, sementara tingkat iman ke surga, dan bersembunyi di balik kemenangan iri yang, pada gilirannya, berhasil mencapai puncak gunung. Baik tawaran, tidak berhasil dalam persembunyian karena ia diserahkan kepada teman-temannya seluruh menemukan tempat dia. Lake Crystal-seperti keindahan dan karunia menyembunyikan rasa malu bersembunyi di antara semak-semak? Kebebasan adalah tempat pilihan nafas udara dan kesedihan yang bersembunyi di sebuah air mata, sambil berjemur di tersenyum. Seperti biasa egois menemukan dia tempat terbaik, baik berbohong, tidak ada yang tahu dimana ia bersembunyi? Di dalam gunung berapi menyembunyikan nafsu, baik melupakan tidak disebutkan.

Ketika kegilaan hingga 999 oleh hitungan, ada cinta telah menemukan tempat Namun, karena semua tempat kesibukan yang menemukan mawar dan menyembunyikannya. Berikut adalah perhitungan selesai ke ribuan... Penelitian madness dimulai, yang pertama menemukan dia dia adalah malas, dan iman, dan kemudian yang kurasakan frenzy di dalam gunung berapi itu datang. Kemudian iri ditemukan bersembunyi di balik kemenangan, dan juga refleksi keindahan di danau. Bergerak maju dan menemukan ketidakpastian belum memutuskan belum mana untuk menyembunyikan? Ray kemudian anak-anak di pipi, dan menemukan air mata kesedihan, dan kemudian melihat kemudian menit pada bibir senyum dan kegembiraan. Dan sehingga ia menemukan satu kecuali cinta?!

Mulai pencarian baru dari kegilaan di belakang pohon-pohon, di bawah air dan di atas puncak gunung...Untuk melihat grup Wouroud adalah cabang pindah pendengar suara berteriak, ketika itu mendekati garpu yang terluka cinta di matanya. Itu tidak diketahui apa gila? Ia menangis begitu banyak dan kemudian ketika saya menemukan permainan bersembunyi, cinta itu buta dan kegilaan tidak pernah meninggalkan Dia.
 Tulisan teman facebook. semoga bermanfaat- www.jejakkasus.info

Kasus Perceraian Di PA Tulungagung Meningkat Pesat' Kebanyakan Istri Gugat Suami

Tulungagung, www.jejakkasus.info, Trend perceraian di Kabupaten Tulungagung terus meningkat dari tahun ke tahun. Selain angkanya meningkat, terdapat fakta kasus perceraian yang sampai di Pengadilan Agama. Lebih banyak diajukan oleh kaum perempuan alias pihak istri. Meningkatnya gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri terlihat jelas sejak dua tahun terakhir. Data yang dihimpun dari Pengadilan Agama Tulungagung menyebutkan pada tahun 2013 dari kasus perceraian yang sampai ke Pengadilan Agama penggugat perempuan mencapai 1.876 kasus. Sementara penggugat laki – laki pada tahun itu hanya 1.051 kasus. Artinya, gugatan cerai yang diajukan perempuan jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan gugatan pihak suami. Sementara itu pada tahun 2014 dari bulan Januari sampai bulan Agustus perkara yang diterima Pengadilan Agama Tulungagung, penggugat perempuan mencapai 1.307 kasus sedang penggugat dari pihak laki – laki 714 kasus.
Berbicara pada fakta dominannya penggugat dari pihak istri, di Pengadilan Agama Tulungagung dilakukan karena beberapa alasan tidak adanya tanggung jawab dari suami ternyata menjadi alasan terbanyak mengapa kaum perempuan getol meminta cerai.
Data di Pengadilan Agama Tulungagung sepanjang tahun 2013 lalu, kasus cerai karena alasan suami tak bertanggung jawab mencapai 1.317 kasus. Sementara kasus cerai dengan alasan tidak ada keharmonisan lagi mencapai 664 kasus. Adapun perceraian karena faktor ekonomi sebanyak 531 kasus.

Sementara itu pada bulan Januari sampai Agustus 2014. Kasus cerai karena alasan suami tak bertanggung jawab mencapai 442 kasus. Sedang kasus cerai karena alasan sudah tidak ada keharmonisan lagi mencapai 463 kasus dan kasus cerai dengan alasan faktor ekonomi mencapai 407 kasus. Gugatan cerai, diakui menjadi alasan yang harus ditempuh perempuan ketika menghadapi suami yang tidak bertanggung jawab atas komitmen pernikahan yang seharusnya dijalankan seumur hidup. Hal tersebut diakui seorang warga Karangrejo, Tulungagung sebut saja namanya Mirabela (nama samaran).

Mirabella yang kini berusia 43 tahun itu mengaku ia terpaksa menempuh gugatan cerai lantaran suaminya yang sebelumnya bekerja di Malaysia hilang tanpa meninggalkan jejak.
“Tiga tahun suami tidak pulang, tidak memberi kabar, tidak memberi nafkah. Akhirnya saya yang inisiatif gugat cerai dan urus anak sendiri”, ujar perempuan yang memiliki satu orang anak ini.
Di tempat terpisah, Robert (nama samaran) warga Gondang Tulungagung mengakui “Ia harus menempuh jalur perceraian lantaran istrinya yang sebelumnya bekerja ke Taiwan mempunyai pria idaman lain (PIL). Akhirnya saya berinisiatif untuk bercerai”, ujar pria 34 tahun ini.
Mudahnya masyarakat mengajukan perceraian membuktikan masih rendahnya pemahaman agama dari mereka. Perceraian halal, tapi sangat dibenci Alloh SWT.

Ini menunjukkan di satu sisi bahwa terkadang perceraian itu tidak bisa dihindari sehingga jika ada satu pasangan yang memang tidak ada kecocokan dan masih dipaksakan untuk terus itu akan merugikan semua pihak. Maka dibolehkan perceraian, tetapi diingatkan bahwa perceraian itu halal tapi paling dibenci Alloh SWT. Karena itu, kalau masih bisa hidup bersama tanpa perceraian, maka pertahankan perkawinan itu. Bahkan ada yang berkata seperti berikut : “singgasana raja itu betapa kokohnya, terlebih singgasana Alloh SWT. Kokohnya tidak dapat terbayangkan, tapi jika terjadi perceraian maka singgasana Alloh SWT yang demikian kokohnya itu akan bergetar. Hal itu dapat diilustrasikan bahwa Alloh sangat benci perceraian dan menahan amarahnya sehingga bergetarlah singgasananya. (Narto TA

SUAMI BANTING TULANG CARI NAFKAH' ISTRI BERCUMBU DALAM KAMAR DENGAN LELAKI LAIN

Tulungagung, www.jejakkasus.info, Lagi, pasangan selingkuh di Tulungagung digrebek warga. Kali ini warga desa Sepatan kecamatan Gondang menggrebek Anik (30 tahun) dan Tinok (34 tahun) (13/9) jam 3 dinihari. Anik merupakan warga desa Sepatan yang sudah mempunyai suami dengan 2 orang anak sedang Tinok pria warga desa Gondang pun juga sudah berkeluarga.
Menurut saksi mata di tempat kejadian yang namanya enggan ditulis  mengatakan penggerebekan itu bermula ketika salah seorang warga mencurigai di depan rumah Anik ada sepeda motor diparkir depan rumah. Padahal waktu sudah larut malam. Apalagi suami Anik sedang merantau ke Kalimantan. Warga yang melihat gelagat tak baik tersebut lantas menghubungi warga yang lainnya. Kemudian mereka melakukan pengintaian.
Setelah ditunggu beberapa lama sang pemilik sepeda motor tak kunjung keluar rumah. Akhirnya warga melakukan penggerebekan yang sebelumnya warga berkoordinasi dengan Kepala Desa dan pihak aparat setempat. Warga meminta pasangan mesum tersebut untuk keluar rumah. Akhirnya setelah ditunggu beberapa saat pasangan gelap tersebut keluar rumah setelah Kepala Desa Sepatan berhasil membujuknya. Beruntung warga Sepatan tidak melakukan tindakan anarkis.
Sementara itu Kepala Desa Sepatan Sudarminto membenarkan kejadian penggerebekan yang dilakukan warga. Mereka merasa geram atas ulah pasangan gelap tersebut. Karena warga sudah lama mencurigai pasangan mesum tersebut” ungkapnya.

Kasus percintaan yang tak layak ditiru tersebut akhirnya warga mengarak mereka ke Balai Desa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dengan disaksikan puluhan warga serta aparat setempat akhirnya kedua pasangan mesum tersebut membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan bersedia taat pada peraturan Desa Sepatan. (Narto TA)

Program PATB Kedelai Di Desa.Jatimunggul Kecamatan.Terisi Jadi Ajang Bancakan

Indramayu, www.jejakkasus.info,- Selama ini berbagai program pemerintah pusat terus digulirkan demi untuk membantu masyarakat diseluruh pelosok Desa di Wilayah Indonesia pada umumnya,di Indramayu pada khususnya,sepertinya Program Perluasan Areal Tanam Baru ( PATB ) Kedelai melalui Kementerian Pertanian  sebagaimana yang tertuang dalam  Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/OT.140/1/2012 telah ditetapkan Pedoman Pengelolahan Bantuan Sosial Kementerian Pertanian,bahwa dalam rangka Pemberdayaan Social,Perlindungan Social,Penanggulangan Kemiskinan,dan Penanggulangan Bencana,Kegiatan Penyaluran Bantuan Social untuk pertanian perlu dilanjutkan dan disempurnakan.bahwa atas dasar hal tersebut diatas,dan agar pelaksanaan kegiatan pengelolahan belanja bantuan social Kementerian Pertanian dapat berjalan dengan baik,maka perlu menetapkan Pedoman Umum Pengelolahan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial Kementerian Pertanian.
      Menyediakan acuan bagi pelaksanaan pengembangan budidaya kedelai untuk mendukung kegiatan peningkatan produksi dan pendapatan serta kesejahteraan petani kedelai.
     Namun dalam pelaksanaan PPATB Kedelai tersebut disinyalir dijadikan modus korupsi berjama,ah oleh pihak yang terkait diduga konspirasi dengan para KTNA,Gapoktan,Kapoktan  dan sang penguasa pemerintah Desa untuk mengeruk uang Negara.
     Seperti halnya realita yang terjadi di Desa.Jatimunggul Kecamatan.Terisi Kabupaten.Indramayu Jawa Barat,sekitar 6 ( Enam ) Kelompok Tani di Desa tersebut yang mendapat Program Perluasan Areal Tanam Baru ( PPATB ) Kedelai dengan anggaran Sekitar 1miliaran lebih diduga jadi ajang bancakan.
     “Dana Program PATB Kedelai di Desa.Jatimunggul turun pada Agustus 2014,pelaksanaannya belum nanti bulan depan,sekitar 6 ( Enam ) Kelompok Tani yang mendapat program tersebut anggarannya sekitar sebesar Rp.1 miliaran lebih,dan ada dugaan kuat per Kapoktan ditarik Rp.15 juta kepada Kades PJ Jatimunggul.Roup.”Ungkap narasumber warga Kecamatan.Terisi,yang minta namanya di Lindungi belum lama ini di Wilayah Kabupaten.Indramayu kepada Tim Jejak Kasus.
      Adanya dugaan kuat berperannya sang penguasa pemerintah Desa.Jatimunggul yang nota bene adalah PJ Kades , dalam pelaksanaan program PATB Kedelai meskipun dibelakang layar orang nomor satu di Desa tersebut meskipun sifatnya sementara sepertinya tidak tinggal diam dengan kendaraan jabatan PJ nya masuk ke dalam ajang bancakan uang Negara.
     “Masuk logika tidak yang dapat Poktan yang narik uangnya Kepala Desa ( Kuwu )….?,ini sudah mengarah pencemaran nama baik bukan konfirmasi…saya ingin tahu sumbernya dari mana …?.”Kata PJ Kepala Desa.Jatimunggul.Roup saat dikonfirmasi Tim Jejak Kasus,Rabu 24/09 melalui telepon celulernya .
     Katanya lagi.”Silakan laksanakan Tupoksinya…kalau konfirmasi jangan menuduh dulu…nanti saya juga minta penjelasan dari mana sumbernya.

     
Sang penguasa pemerintah Desa.Jatimunggul sementara PJ.Roup, sangat jelas enggan dikonfirmasi terkait dugaan kuat atas keterlibatannya dalam bancakan uang Negara melalui program PATB Kedelai,dengan memberikan penjelasan yang tidak rasional,dan suatu bukti bahwa PJ Kades tersebut tidak mengerti dan tidak memahami Kode Etik Jurnalistik yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.40 Tahun 1999 Tentang Pers.  (rastim ken aji / karmin)

17 Pelaku Pengroyokan 170 Jo 340 Pembunuhan Di Sidangkan

MOJOKERTO, Berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info- Pada hari kamis 11 September 2014 di PN Mojokerto Sidang tersebut di buka, dan sidang di Pimpin oleh Ketua Jaksa Penuntut Umum ibu Sri Widayati Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Terkait tindakan kriminalitas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) 170 jo 340 di Desa Mojogeneng Kecamatan Dlanggu. Kejadian 170 menimpah saudara Kris' (24) beralamatkan dusun Ploso desa Segunung Kecamatan Dlanggu, oleh segerombolan 19 orang semua warga Desa Kalen Kecamatan Dlanggu. Aksi Pengroyokan dengan unsur perencanaan tersebut membuat nyawa saudara Kris' tidak tertolong. Terkapar tidak berdaya kepala remuk' hingga keluar darah dari telinga korban.
Kejadian tersebut di saksikan oleh saudara leman ( 19 ) warga Dusun Mojogeneng berserta Kaur Desa bernama Bapak Khoiri ( 48 ) pada hari senin 05 Mei 2014 pukul 01:00 wib, saat di ketahui korban masih bisa bernafas dan di larikan ke RS Sido Waras Bangsal Mojokerto, oleh mobil patroli Polsek Dlanggu, di RS Sido Waras Bangsal korban menghembuskan nafasnya yang terakhir. Sementara Pria Sakti Direktur Eksekutif Menganalisa Pelaku akan di jerat Pasal 170 KUHP berbunyi demikian:
(1) Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

(2) Tersalah dihukum: dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh
dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.

Dan Pasal 340 KUHP menjelaskan sebagai berikut: "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun." Red buseristana@yahoo.com ).
17 Pelaku antara lain 1. Mukamat Aripin, 2. Aris Uji Santoso, 3. Adi Hariyanto Alis Boteng, 4. Yonatan Sandi, 5. Mokamat Nasi Udin, 6. Didik Atang Susanto, 7. Andika Uji Raharjo, 8. Sugianto g. Nur Sait, 10. Sandis 11. Adi Sucipto, 12. Faris Stio Aji, 13. Angga Saputra. 14. Faijin Nasuruloh. 15 . Herdian, 16 Mokamat Sapii 17. Muji pute rae,seng medal kaleh,namine Supriadi dan Mukamad pais, tidak di cantumkan pasalnya tidak ikut ikutan, semua Pelaku warga Desa Kalen Kecamatan Dlanggu. ( Lputan Khusus Direktur Eksekutif  www.jejakkasus.info: 082141523999 ).

Wednesday, September 24, 2014

Save Satinah Dari Hukuman Pancung' Bagaimana Dapat Bebas Dari Jeratan Hukuman Mati'

Menyikapi kabar lama untuk pembelajaran serta pembekalan hidup warga Indonesia,
www.jejakkasus.info- Jakarta, kabar tanggal 4 April 2014, lalu’ Mantan Jubir SATGAS TKI, Humphrey Djemat dalam siaran persnya menyatakan bahwa tim negosiasi utusan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin oleh Maftuh Basyuni telah berhasil membebaskan Satinah dari hukuman mati (pancung) di Arab Saudi.

"Sebagaimana kita ketahui pemerintah telah mengutus Mantan Ketua SATGAS TKI Maftuh Basyuni untuk berangkat ke Arab Saudi untuk membantu proses negosiasi dengan pihak Arab Saudi terkait hukuman pancung Satinah. Saat keberangkatan ke Arab Saudi tersebut Maftuh Basyuni telah dibekali tambahan uang sebesar 1 juta real sebagai tambahan 4 juta real uang diyat yang telah dititipkan di pengadilan di Arab Saudi sebelumnya. Selain itu Maftuh juga dibekali surat dari Presiden SBY kepada Raja Arab Saudi yang berisi permohonan penundaan hukuman pancung bagi Satinah. 

Sejak awal misi ini direncanakan untuk berunding terlebih dahulu dengan pihak keluarga korban., Nura Al Garib mengenai pembayaran uang diyat. Apabila keluarga korban tersebut tetap meminta pembayaran 7 juta real dan dibayar secara sekaligus, maka Maftuh Basyuni akan menemui Gubernur Gaseem, YM Prince Faisal Bin Bandar Bin Abdulazis Al-Saud, yang selama ini cukup membantu beberapa kali penundaan hukuman pancung, agar Gubernur Gaseem dapat memberikan perpanjangan waktu pembayaran diyat 7 juta real tersebut." Humphrey menjelaskan.
"Berdasarkan informasi terkini, perundingan dengan pihak keluarga korban tidak berhasil, dan mereka tetap menuntut 7 juta real, padahal sebelumnya melalui pengacara kita di Arab Saudi, keluarga korban bersedia menerima 5 juta real dan sisanya dapat dicicil. Perubahan sikap keluarga korban ini dikarenakan melihat reaksi masyarakat Indonesia yang mendesak terus pemerintah agar membebaskan Satinah dan membayarkan diyatnya. 

Bahkan ada sebagian kelompok masyarakat yang melakukan pengumpulan dana untuk Satinah. Kondisi inilah yang membuat Maftuh Basyuni cs sulit untuk bernegosiasi dengan keluarga korban." Jelas Humphrey lebih rinci.
"Perkembangan terakhir ini telah dilaporkan kepada pemerintah, dan pemerintah langsung melaksanakan rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh MENKOPOLHUKAM dihadiri MENLU, Kepala BNP2TKI dan DIRJEN Bina Penta KEMENAKERTRANS. Dan diputuskan untuk diyat sebesar 7 juta real segera dibayarkan.. Dalam hal ini pemerintah tetap hanya menyelesaikan 3 juta real sebagaimana yang sudah disiapkan sebelumnya. Dan 1 juta real dari Asosiasi PJTKI dan dermawan Arab Saudi. Sedangkan tambahan 3 juta realnya merupakan sumbangan dari pengusaha di Indonesia. Jadi pemerintah tetap hanya bayar 3 juta real saja. Dalam rapat tersebut MENKOPOLHUKAM menyatakan penanganan masalah TKI yang terancam hukuman mati dipertimbangkan membuat desk di kantor MENKOPOLHUKAM yang terdiri dari beberapa figur terkemuka yang selama ini banyak terlibat di Satgas TKI." Terang Humphrey.
Untuk langkah selanjutnya Humphrey mengatakan bahwa Maftuh Basyuni akan menemui Gubernur Gaseem untuk menyampaikan surat Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dan permohonan penundaan pembayaran yang akan ditransfer secepatnya. Setelah itu baru pembebasan Satinah akan diurus sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku di Arab Saudi. Diharapkan akhir April ini Satinah sudah bisa pulang ke tanah air.

Humphrey menambahkan, kedepannya mengenai uang diyat ini sebaiknya dipikirkan bersama-sama oleh seluruh masyarakat agar tidak menjadi beban tanggungan pemerintah saja. Semua pihak harus menyadari bahwa tanggungjawab diyat itu adalah hubungan antara pelaku dengan keluarga korban. Pemerintah dalam kapasitasnya telah melaksanakan kewajibannya yaitu memberikan perlindungan hukum bagi TKI/WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, yaitu dengan memberikan pendampingan dan menunjuk lawyer bagi TKI/WNI yang terkena masalah hukum. Pemberian uang diyat yang diberikan oleh pemerintah ini akan menjadi preseden buruk bagi TKI/WNI yang lainnya dan bisa menjadi ajang pemerasan. Bagaimanapun kita harus menghargai hukum di negara lain dan tidak ada satupun orang yang bisa kebal akan hukum. Tidak bisa juga kita menutup mata terhadap permasalahan hukum yang menimpa TKI/WNI terutama bagi yang terancam hukuman mati namun semua itu harus kita sikapi dengan lebih bijaksana lagi." tutup Humphrey.

Moratorium TKI ke Arab Saudi dicabut, siapa yang bertanggung jawab kalau TKI dipancung!
Kita simak berita: Mantan Juru Bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat, menyatakan Menakertrans (Muhaimin Iskandar) telah lama mencoba agar moratorium TKI ke Arab Saudi dicabut. Namun usahanya tersebut selalu gagal karena mendapat tantangan dari Satgas TKI, dan juga tidak mendapat dukungan dari pihak Kemenlu. Dan yang paling penting tidak mendapat restu dari Presiden SBY. Alasan Menakertrans moratorium perlu dicabut dan pengiriman TKI ke Arab Saudi dilanjutkan kembali karena adanya pengangguran di dalam negeri yang semakin meningkat dan kehidupan rakyat menjadi sangat sulit.

Humphrey menyatakan Satgas TKI di akhir masa tugasnya telah memberikan rekomendasi yang sangat jelas kepada Presiden SBY agar moratorium TKI ke Arab Saudi tetap dilanjutkan. Malah Satgas TKI meminta moratorium TKI diperluas di seluruh wilayah negara Timur Tengah, mengingat pada saat ini terjadi praktek human trafficking dari satu negara yang tidak terkena moratorium dibawa TKInya ke Arab Saudi. Satgas TKI merekomendasikan moratorium hanya dicabut apabila telah ada perbaikan menyeluruh sistem pengiriman TKI di dalam negeri dan juga perlindungan hukum yang kuat dari pemerintahan Arab Saudi.

Sebagaimana diketahui sampai saat ini masyarakat belum melihat adanya perbaikan sistem pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. TKI masih menjadi komoditas berbagai pihak. Bahkan revisi UU No. 39 tahun 2004 prosesnya tidak kunjung selesai. Padahal UU ini diharapkan menjadi payung hukum bagi perlindungan dan perbaikan nasib TKI.

Humphrey menjelaskan di dalam suatu sidang kabinet ditahun 2012 dimana Satgas TKI hadir pula Presiden SBY, telah mengintruksikan agar dalam waktu satu tahun Menakertrans dapat melakukan perlindungan terhadap para TKI yang dikirim ke luar negeri. Namun ternyata perlindungan dan kesejahteraan terhadap TKI masih jauh dari yang diharapkan.

Sebagaimana telah diketahui pada saat Satgas TKI masih ada telah berhasil dibebaskan 76 WNI/TKI dari ancaman hukuman mati. Sedangkan saat ini telah berhasil dibebaskan ±140 WNI/TKI dari hukuman mati. Mengapa bisa diselamatkan begitu banyak WNI/TKI dari hukuman mati? Mengapa sampai saat ini tidak ada satu pun WNI/TKI yang dieksekusi hukuman mati termasuk di Arab Saudi? 
Hal ini disebabkan pemerintah melalui Satgas TKI lebih menekankan aspek perlindungan nasib para TKI dibandingkan pengiriman yang tidak bertanggung jawab. Berbagai upaya telah dilakukan untuk melindungi para TKI termasuk menunjuk lawyer tetap yang kapable yang siap mendampingi TKI sejak awal mereka mendapatkan masalah. Selain itu juga mengingatkan ke berbagai negara penerima pengiriman TKI bahwa pemerintah dan rakyat Indonesia akan bersikap keras menentang hukuman mati yang dilakukan terhadap para TKI, khususnya kepada Arab Saudi telah dinyatakan secara tegas moratorium akan dilakukan sampai kapanpun. Ketentuan mengenai moratorium ini membuat Arab Saudi sangat hati-hati dalam menjatuhkan hukuman pancung terhadap para TKI kita. 

Sebagaimana telah diketahui ada tiga TKI kita yaitu Siti Zaenab, Tuti Tursilawati dan Satinah yang kondisinya sudah kritis untuk dieksekusi pancung. Namun eksekusi terhadap tiga TKI tersebut selalu ditangguhkan mengingat sikap Indonesia yang sangat keras menentangnya dan upaya-upaya yang secara aktif dilakukan Satgas serta adanya moratorium yang membuat kuatir pemerintah Arab Saudi. Sering dalam kunjungan ke Arab Saudi baik pihak pemerintah maupun dari pihak masyarakat selalu menyatakan apapun akan mereka lakukan termasuk membebaskan seluruh WNI/TKI yang ada di penjara asalkan moratorium bisa dicabut.

Pada saat ini Menakertrans diberitakan akan membuat MoU dengan pemerintah Arab Saudi yang katanya akan bisa memberikan perlindungan bagi para TKI. Ini merupakan langkah awal sebelum moratorium dicabut. Timbul pertanyaan bagaimana dengan nasib TKI Satinah, Tuti Tursilawati dan Siti Zaenab yang sudah terancam pemancungan. Dan bagaimana dengan WNI/TKI yang saat ini ada di dalam penjara dan terancam hukuman mati? Apakah Menakertrans, Muhaimin juga memikirkan nasib mereka? Seharusnya Muhaimin bukan hanya memikirkan pengiriman TKI ke Arab Saudi dan membuat berbagai pihak menikmati keuntungan yang sangat besar. Akan tetapi juga bertanggung jawab atas nasib TKI yang mau dipancung. Sering dalam statementnya Muhaimin menyatakan bahwa tahun 2017 tidak ada lagi pengiriman TKI non formal. Satgas TKI menjawab setelah tahun 2017 bukan lagi Muhaimin yang menjadi Menakertransnya. Jadi statement seperti itu dianggap sebagai statement asbun saja. Untuk mendukung tidak adanya lagi pengiriman TKI nonformal di tahun 2017 seharusnya kebijakan moratorium di Arab Saudi dilanjutkan bahkan diperluas sampai seluruh negara Timur Tengah.

Kebijakan untuk mencabut moratorium yang dilakukan sebelum pemilu tentu menimbulkan dugaan adanya kebutuhan logistik bagi kepentingan pemilu dan juga menimbulkan bom waktu bagi pemerintahan baru kelak. Seharusnya Presiden SBY cukup peka terhadap kondisi seperti ini dan tidak memberikan restunya terhadap kebijakan yang akan menyulitkan dirinya sebagaimana pada saat TKI Ruyati dihukum pancung dan akhirnya Satgas TKI harus dibuat untuk menanganinya. Semoga.

Perkara TKI ke Arab SaudiMoratorium Dicabut Diduga untuk Pemilu
Mantan Juru Bicara Satgas TKI Humphrey Djemat mengecam kebijakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar yang hendak mencabut moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi.
"Kebijakan untuk mencabut moratorium yang dilakukan sebelum pemilu tentu menimbulkan dugaan adanya kebutuhan logistik bagi kepentingan pemilu, dan juga bom waktu bagi pemerintahan baru kelak," kata Humphrey, Kamis pagi, di Jakarta.

Dia berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. menunjukkan kepekaan dengan tidak memberikan restu terhadap kebijakan yang akan menyulitkan pemelintahan sebagaimana pada saat TKI Ruyati dihukum pancung dan akhimya Satgas TKI harus dibentuk untuk menanganinya.
Humphrey mengungkapkan, Muhaimin telah lama mencoba agar moratorium TKI ke Arab Saudi dicabut. Namun usahanya tersebut selalu gagal karena mendapat tantangan dari Satgas TKI, dan juga tidak memperoleh dukungan dari Kementerian Luar Negeri, Muhaimin beralasan bahwa moratorium perlu dicabut dan pengiriman TKI ke Arab Saudi dilanjutkan kembali karena adanya pengangguran di dalam negeri yang semakin meningkat dan kehidupan rakyat menjadi sangat sulit.

Di akhir masa tugas Satgas TKI, ungkap Humphrey, Satgas telah memberikan rekomendasi yang sangat jelas kepada Presiden SBY agar moratoriumTKI ke Arab Saudi tetap dilanjutkan.
"Satgas TKI merekomendasikan moratorium hanya dicabut apabila telah ada perbaikan menyeluruh sistem pengiriman TKI di dalam negeri, dan juga perlindungan hukum yang kuat dari pemerintahan Arab Saudi," paparnya.

Humphrey Djemat, Bekas Juru Bicara Satgas TKI
Apa Muhaimin Mau Tanggung Jawab Bila Ada TKI Dipancung Di Arab Saudi
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar telah lama mencoba agar moratorium TKI ke Arab Saudi dicabut, Upaya Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu selama ini selalu gagal. Sebab mendapat tantangan dari Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI). Mengingat masa kerja Satgas TKI belum diperpanjang Presiden SBY, maka Muhaimin dinilai dengan leluasa bisa bergerak. Makanya, Selasa (19/2), Menakertrans mencabut moratorium atau penghentian pengiriman TKI ke Arab Saudi. 

Demikian disampaikan bekas Juru Bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin. "Selama ini Satgas selalu menolak moratorium TKI ke Arab Saudi dicabut. Langkah kami ini mendapat dukungan dari pihak Kementerian Luar Negeri dan yang paling penting tidak mendapat restu dari Presiden SBY," papar Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) itu.

Berikut kutipan selengkapnya;
Kenapa sekarang moratorium TKI ke Arab Saudi itu dicabut?
Alasan Menakertrans moratorium perlu dicabut karena pengangguran dalam negeri meningkat. Kehidupan rakyat sangat sulit. Makanya pengiriman TKI ke Arab Saudi dilanjutkan kembali.
Kalau menurut Satgas ketika itu, bagaimana?
Satgas TKI di akhir masa tugasnya telah memberikan rekomendasi yang sangat jelas kepada Presiden SBY agar moratorium TKI ke Arab Saudi tetap dilanjutkan. Malah Satgas TKI meminta moratorium TKI diperluas di seluruh negara Timur Tengah, mengingat saat ini terjadi praktik human trafficking dari satu negara yang tidak terkena moratorium.

Apa syarat dari Satgas supaya moratorium dicabut?
Satgas TKI merekomendasikan moratorium hanya dicabut apabila telah ada perbaikan menyeluruh sistem pengiriman TKI di dalam negeri dan perlindungan hukum yang kuat dari pemerintahan Arab Saudi, Barangkali syarat itu sudah dipenuhi?
Sampai saat ini masyarakat belum melihat adanya perbaikan sistem pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. TKI masih menjadi komoditas berbagai pihak. Bahkan revisi Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 prosesnya tidak kunjung selesai. Padahal dari revisi undang-undang itu diharapkan menjadi payung hukum bagi perlindungan dan perbaikan nasib TKI.
Bukankah Presiden telah minta agar TKI dilindungi?
Betul. Dalam suatu sidang kabinet ditahun 2012, Satgas TKI hadir. Di situ Presiden SBY mengintruksikan agar dalam waktu satu tahun Menakertrans dapat melakukan perlindungan terhadap para TKI yang dikirim ke luar negeri. Namun ternyata perlindungan dan kesejahteraan terhadap TKI masih jauh dari harapan, Kalau pengiriman TKI ke Arab Saudi dilakukan kembali, bukankah rawan dihukum mati di sana? Itu yang kita khawatirkan. Kalau ada TKI yang dihukum mati, siapa yang bertanggung jawab. Saat Satgas TKI masih ada telah berhasil membebaskan 76 WNI/TKI dari ancaman hukuman mati. Bahkan sampai saat ini telah berhasil membebaskan sekitar 140 WNI/TKI dari hukuman mati.

Pertanyaannya adalah mengapa bisa diselamatkan begitu banyak WNI/TKI dari hukuman mati. Mengapa sampai saat ini tidak ada satu pun WNI/TKI yang dieksekusi hukuman mati, termasuk di Arab Saudi. Hal ini disebabkan pemerintah melalui Satgas TKI lebih menekankan aspek perlindungan nasib para TKI dibandingkan pengiriman yang tidak bertanggung jawab.
Apa saja dilakukan Satgas TKI? Banyak. Berbagai upaya telah dilakukan untuk melindungi para TKI, termasuk menunjuk lawyer tetap yang kapable yang siap mendampingi TKI sejak awal mendapatkan masalah.
Selain itu, mengingatkan ke berbagai negara penerima TKI bahwa pemerintah dan rakyat Indonesia akan bersikap keras menentang hukuman mati yang dilakukan terhadap para TKI, khususnya kepada Arab Saudi telah dinyatakan secara tegas moratorium akan dilakukan sampai kapanpun. Apa moratorium itu berpengaruh terhadap hukuman mati bagi TKI di Arab Saudi?
Tentu berpengaruh. Ketentuan mengenai moratorium ini membuat Arab Saudi sangat hati-hati dalam menjatuhkan hukuman pancung terhadap para TKI. Sebagaimana telah diketahui ada tiga TKI, yaitu Siti Zaenab, Tuti Tursilawati dan Satinah yang kondisinya sudah kritis untuk dieksekusi pancung.

Namun eksekusi terhadap tiga TKI tersebut selalu ditangguhkan mengingat sikap Indonesia yang sangat keras menentangnya dan upaya-upaya yang secara aktif dilakukan Satgas serta adanya moratorium yang membuat khawatir pemerintah Arab Saudi. Kenapa Anda bilang Arab Saudi khawatir dengan moratorium itu? Sering dalam kunjungan ke Arab Saudi, baik pihak pemerintah maupun dari masyarakat selalu menyatakan, apapun akan mereka lakukan, termasuk membebaskan seluruh WNI/TKI yang ada di penjara asalkan moratorium bisa dicabut. Pada saat ini Menakertrans diberitakan akan membuat MoU dengan pemerintah Arab Saudi yang katanya akan bisa memberikan perlindungan bagi para TKI. Ini merupakan langkah awal sebelum moratorium dicabut.
Timbul pertanyaan, bagaimana dengan nasib TKI Satinah, Tuti Tursilawati dan Siti Zaenab yang sudah terancam pemancungan. Bagaimana dengan WNI/TKI yang saat ini ada di dalam penjara dan terancam hukuman mati. Apakah Menakertrans memikirkan nasib mereka. Satgas TKI ingin Menakertrans bertanggung jawab bila ada TKI dihukum Mati? Seharusnya Muhaimin bukan hanya memikirkan pengiriman TKI ke Arab Saudi dan membuat berbagai pihak menikmati keuntungan yang sangat besar. Tapi juga bertanggung jawab atas nasib TKI yang mau dipancung di Arab Saudi. Pertanyaannya, apa Menakertrans Muhaimin mau bertanggung jawab. Ini seharusnya dijawab dulu sebelum moratorium itu dicabut. Sering dalam statementnya Muhaimin menyatakan bahwa tahun 2017 tidak ada lagi pengiriman TKI non formal. Satgas TKI menjawab setelah tahun 2017 bukan lagi Muhaimin yang menjadi Menakertrans. Jadi statement seperti itu dianggap sebagai statement asbun (asal bunyi) saja.
Untuk mendukung tidak adanya lagi pengiriman TKI nonformal di tahun 2017, seharusnya kebijakan moratorium di Arab Saudi dilanjutkan. Bahkan diperluas sampai seluruh negara Timur Tengah.
Kebijakan untuk mencabut moratorium yang dilakukan sebelum pemilu tentu menimbulkan dugaan adanya kebutuhan logistik bagi kepentingan pemilu dan juga menimbulkan bom waktu bagi pemerintahan baru kelak. Seharusnya Presiden SBY cukup peka terhadap kondisi seperti ini dan tidak memberikan restunya terhadap kebijakan yang akan menyulitkan dirinya sebagaimana pada saat TKI Ruyati dihukum pancung dan akhirnya Satgas TKI harus dibuat untuk menanganinya.

PENCABUTAN MORATORIUM' Nasib TKI yang Terancam Hukuman Mati Dipertanyakan
Mantan Juru Bicara Satgas TKI Humphrey Djemat mengingatkan bahwa Satgas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) telah memberikan rekomendasi kepada Presiden SBY agar moratorium TKI ke Arab Saudi tetap dilanjutkan sebelum ada perbaikan menyeluruh mengenai pengiriman TKI dan perlindungan hukum yang kuat dari pemerintah Arab Saudi. Demikian disampaikan Humphrey Djemat menanggapi rencana pemerintah untuk mencabut moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi. Humphrey Djemat yang juga Ketua Umum DPP AAI mengatakan, belum melihat adanya perbaikan sistem pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Bahkan, revisi UU No. 39 tahun 2004 tentang Tenaga Kerja Indonesia yang diharapkan menjadi payung hukum bagi perlindungan dan perbaikan nasib TKI tidak kunjung selesai.
Menurut Humphrey, jika sampai saat ini tidak ada satu pun WNI/TKI yang dieksekusi hukuman mati termasuk di Arab Saudi, hal ini disebabkan pemerintah melalui Satgas TKI lebih menekankan aspek perlindungan nasib para TKI dibandingkan pengiriman TKI yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Humphrey, berbagai upaya telah dilakukan Satgas TKI beberapa waktu lalu untuk melindungi para TKI, termasuk menunjuk lawyer yang siap mendampingi TKI sejak mereka mendapat masalah. Satgas juga mengingatkan ke berbagai negara bahwa pemerintah Indonesia menentang keras hukuman mati terhadap para TKI. Ketentuan mengenai moratorium ini membuat Arab Saudi sangat berhati-hati dalam menjatuhkan hukuman pancung terhadap para TKI.
Sebagaimana diketahui eksekusi terhadap tiga TKI yaitu Siti Zaenab, Tuti Tursilawati dan Satinah selalu ditangguhkan karena Indonesia dengan keras menentangnya dan upaya-upaya aktif dilakukan Satgas TKI.
Menakertrans diberitakan akan menandatangani MoU dengan pemerintah Arab Saudi sebagai langkah awal sebelum moratorium dicabut. "Lalu, bagaimana dengan nasib TKI Satinah, Tuti Tursilawati dan Siti Zaenab yang sudah terancam pemancungan. Dan bagaimana dengan nasib WNI/TKI yang di dalam penjara dan terancam hukuman mati?," tanya Humphrey. Menakertrans, kata Humphrey, seharusnya tidak hanya memikirkan pengiriman TKI ke Arab Saudi, tetapi juga bertanggung jawab atas nasib TKI yang terancam dipancung.
Menurut Humphrey, kebijakan untuk mencabut moratorium yang dilakukan sebelum Pemilu 2014 dapat menimbulkan berbagai dugaan bagi kepentingan pemilu dan bukan tidak mungkin menjadi bom waktu bagi pemerintahan baru kelak. "Presiden SBY seharusnya tidak memberikan restu terhadap kebijakan yang dapat menyulitkan dirinya sebagaimana pada saat TKI Ruyati dihukum pancung dan akhirnya dibentuk Satgas TKI untuk menanganinya," kata Humphrey. (Lerman Sipayung). Demikian rangkuman kabar berita dari berbagai info media, semoga dapat menjadi pembelajaran dan bekal. (www.jejakkasus.info). 

Pidana untuk Pelaku Pungli / Korupsi Disekolah

Pidana untuk Pelaku Pungli / Korupsi Disekolah' kerap kali di lakukan oleh oknum oknum Kadin/ kasek atau guru di sekolahan, hal ini sangat dilakukan secara berjama'ah, artinya begini, oknum kasek telah memungut biaya kepada murid atau wali murid namun hasilnya mulai dari pelaku kasek, bendahara sekolah, kadin kabupaten/ kotan, bahkan kepala dinas pendik Provinsi semua mendapat bagian hasil pungli, pasalnya semua tau kasek lakukan pungli' dan itu melanggar ketentuan hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Oleh karena itu, Jejak Kasus- www.jejakkasus,info- berbagi opini tentang pungli dan larangannya, bahkan ancaman pidananya, agar indonesia yang belum tau menjadi tau dan berani kepada pelaku meskipun pelaku pejabat pemerintah yang kuat jaringannya, dan masyarakat harus faham bahwa hukum di indonesia mengacu pada dasar hukum atau bukti bukti yang fakta, 

Sebagai dasar acuhan hukum yang di tetapkan oleh pemerintah pungli yaitu Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, MELANGGAR (Mendikbud) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada tanggal 30 Desember 2011 mengeluarkan kebijakan larangan bagi SD dan SMP untuk melakukan pungutan biaya pendidikan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Di lain pihak, kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan telah menyalahgunakan jabatannya melanggar KUHP Pasal 333 dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara, berikut ini contoh kasus pungli, SDN Jatimungul Terisi Indramayu Jawa barat Lakukan Pungli untuk pembangunan pagar, kita simak saja di bawa ini.

Berita Jawa Barat, Pungli yang di lakukan oleh Kepala SDN Jatimunggul 1 dan Tilep Uang Tabungan Siswa bikin sorotan awak media / LSM/ Masyarakat Publik, Para walimurid SDN Jatimunggul I Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengaku kecewa dan kesal atas tindakan sekolah yang dinilai sewenang-wenang. Beberapa walimurid itu akhirnya beramai-ramai memprotes pihak sekolah dengan mendatangi rumah Dedi Rohendi, Kepala SDN Jatimunggul, Rabu (25/6/2014).

Aksi protes ini dipicu akibat tabungan para siswa SDN Jatimunggul I diduga digunakan pihak sekolah sekitar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada para wali murid. Menurut walimurid, SDN Jatimunggul I ini juga kerapkali melakukan pungutan liar (Pungli) kepada seluruh siswa, seperti tarikan dana Rp 150.000,00 (serratus lima puluh ribu) rupiah per siswa yang alasannnya digunakan untuk pembangunan pagar sekolah, tapi pembangunan tersebut tidak ada. Pungli sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu) rupiah per siswa untuk pembangunan kamar mandi dan WC, serta memangkas dana BSM per siswa Rp 50.000,00 (lima puluh ribu) rupiah hingga Rp 100.000,00 (serratus ribu) rupiah. Sampai di kediamannya, walimurid langsung meminta Kasek Dedi Rohendi bersama-sama ke sekolah, untuk memberikan pertanggungjawaban terkait uang tabungan para siswa yang ditilep.

Sebelumnya, uang tabungan itu tidak dibagikan kepada siswa karena pihak sekolah beralasan uang tabungan tersebut digunakan untuk operasional sekolah. "Kita selalu dibodohi oleh pihak sekolah. Buktinya, seringkali ada pungutan, katanya untuk pembangunan pagar sekolah per siswa Rp 150 ribu tapi bangunannya tidak ada. Kemudian untuk bikin kamar mandi dan WC per siswa Rp 100.000,00 (seratus ribu) rupiah.

Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang pembagiannya tidak sama, ada yang Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu) rupiah, dan Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu) rupiah, itupun dipotong mulai Rp 50.000,00 (lima puluh ribu) rupiah sampai Rp 100.000,00 (serratus ribu) rupiah per siswa. Selain itu, uang tabungan siswa yang dipakai pihak sekolah sampai saat ini belum dibagikan total keseluruhan uang tabungan tersebut sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh juta) rupiah lebih.

Katanya yang dipakai pihak sekolah sekitar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah lebih, itu kan benar-benar keterlaluan," ungkap para wali murid. "Pihak sekolah berjanji tanggal 20/6/2014 uang tabungan akan dibagikan. Ternyata pihak sekolah malah tidak datang. Sekarang janji lagi, sampai kapan wali murid ini dipermainkan. Kami menuntut hak kami dan kami tidak mau dibohongi lagi. Agar masalah ini cepat selesai. Sekarang juga Kepala Sekolah harus bertanggung jawab atas perbuatannya secara tertulis," tandasnya. "Yang mengherankan, dana operasional sekolah itu kan sudah dialokasikan oleh pemerintah melalui BOS (biaya operasional sekolah, red). Untuk SD/SDLB sebesar Rp 580.000,00 (Lima ratus delapan puluh ribu ) rupiah per siswa. Lha kenapa masih menggunakan uang tabungan siswa?," herannya.

Atas desakan itu, Kasek Dedi Rohendi dan salah seorang Guru yang disaksikan pihak UPTD Pendidikan Kecamatan Terisi, membuat Surat Pernyataan bahwa uang tabungan siswa akan dibagikan bersama dana pungli untuk pembangunan kamar mandi dan WC sebesar Rp 100 ribu akan dikembalikan pada Jum’at (27/6/2014). "Sekali lagi, uang tabungan siswa tersebut tidak dipakai secara pribadi, namun dipakai untuk operasional sekolah. Uang tabungan itu sekitar Rp 80.000 (delapan ratus ribu) rupiah lebih, yang dipakai untuk operasional sekolah Rp 50 juta lebih. Sebenarnya saya malu karena saya yang menerima tabungan siswa setiap harinya, tapi saat uang tabungan dibagikan, Pak Kasek belum ada uang untuk menggantinya," jelas salah seorang guru di depan para wali murid di ruang sekolah dengan disaksikan pihak UPTD Pendidikan Kecamatan Terisi, Rabu (25/6/2014).

Pidana untuk Pelaku Pungli / Korupsi Disekolah, Karena melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, MELANGGAR (Mendikbud) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada tanggal 30 Desember 2011 mengeluarkan kebijakan larangan bagi SD dan SMP untuk melakukan pungutan biaya pendidikan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Di lain pihak, kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan telah menyalahgunakan jabatannya melanggar KUHP Pasal 333 dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Penanggung Jawab: Berita Hukum & Kriminal maupun Harian Jejak Kasus : Pria Sakti, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL.

Supremasi Hukum dan Suap

WWW.JEJAKKASUS.INFO, Apa yang di maksud dengan Suremasi Hukum? Supremasi hukum adalah: jaminan terciptanya Keadilan. Keadilan yang adik dan  diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali. A. NEGARA HUKUM: Negara hukum adalah negara yang menempatkan hukum pada tempat yang tertinggi, yang meliputi perlindungan terhadap hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan, setiap tindakan pemerintah didasarkan pada peraturan perundang-undangan, dan adanya peradilan yang berdiri sendiri.
NEGARA HUKUM INDONESIA 1. Landasan yuridis negara hukum indonesia: Landasan yuridis negara Indonesia sangat kuat. Pasal 18 UUD 1945: "Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyaratan dalam sistem pemerintahan
negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa" bahkan setelah diamandemenpun, UUD 1945 tetap mengakui daerah istimewa sebagaimana bunyi.
Pasal 18B ayat (1) "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang".
2. Persamaan dalam Hukum? Adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan yang diakui secara normative dan dilaksanakan secara empiric, dalam rangka prinsip persamaan ini, segala sikap dan tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang terlarang.