Thursday, September 25, 2014

Kasus Perceraian Di PA Tulungagung Meningkat Pesat' Kebanyakan Istri Gugat Suami

Tulungagung, www.jejakkasus.info, Trend perceraian di Kabupaten Tulungagung terus meningkat dari tahun ke tahun. Selain angkanya meningkat, terdapat fakta kasus perceraian yang sampai di Pengadilan Agama. Lebih banyak diajukan oleh kaum perempuan alias pihak istri. Meningkatnya gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri terlihat jelas sejak dua tahun terakhir. Data yang dihimpun dari Pengadilan Agama Tulungagung menyebutkan pada tahun 2013 dari kasus perceraian yang sampai ke Pengadilan Agama penggugat perempuan mencapai 1.876 kasus. Sementara penggugat laki – laki pada tahun itu hanya 1.051 kasus. Artinya, gugatan cerai yang diajukan perempuan jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan gugatan pihak suami. Sementara itu pada tahun 2014 dari bulan Januari sampai bulan Agustus perkara yang diterima Pengadilan Agama Tulungagung, penggugat perempuan mencapai 1.307 kasus sedang penggugat dari pihak laki – laki 714 kasus.
Berbicara pada fakta dominannya penggugat dari pihak istri, di Pengadilan Agama Tulungagung dilakukan karena beberapa alasan tidak adanya tanggung jawab dari suami ternyata menjadi alasan terbanyak mengapa kaum perempuan getol meminta cerai.
Data di Pengadilan Agama Tulungagung sepanjang tahun 2013 lalu, kasus cerai karena alasan suami tak bertanggung jawab mencapai 1.317 kasus. Sementara kasus cerai dengan alasan tidak ada keharmonisan lagi mencapai 664 kasus. Adapun perceraian karena faktor ekonomi sebanyak 531 kasus.

Sementara itu pada bulan Januari sampai Agustus 2014. Kasus cerai karena alasan suami tak bertanggung jawab mencapai 442 kasus. Sedang kasus cerai karena alasan sudah tidak ada keharmonisan lagi mencapai 463 kasus dan kasus cerai dengan alasan faktor ekonomi mencapai 407 kasus. Gugatan cerai, diakui menjadi alasan yang harus ditempuh perempuan ketika menghadapi suami yang tidak bertanggung jawab atas komitmen pernikahan yang seharusnya dijalankan seumur hidup. Hal tersebut diakui seorang warga Karangrejo, Tulungagung sebut saja namanya Mirabela (nama samaran).

Mirabella yang kini berusia 43 tahun itu mengaku ia terpaksa menempuh gugatan cerai lantaran suaminya yang sebelumnya bekerja di Malaysia hilang tanpa meninggalkan jejak.
“Tiga tahun suami tidak pulang, tidak memberi kabar, tidak memberi nafkah. Akhirnya saya yang inisiatif gugat cerai dan urus anak sendiri”, ujar perempuan yang memiliki satu orang anak ini.
Di tempat terpisah, Robert (nama samaran) warga Gondang Tulungagung mengakui “Ia harus menempuh jalur perceraian lantaran istrinya yang sebelumnya bekerja ke Taiwan mempunyai pria idaman lain (PIL). Akhirnya saya berinisiatif untuk bercerai”, ujar pria 34 tahun ini.
Mudahnya masyarakat mengajukan perceraian membuktikan masih rendahnya pemahaman agama dari mereka. Perceraian halal, tapi sangat dibenci Alloh SWT.

Ini menunjukkan di satu sisi bahwa terkadang perceraian itu tidak bisa dihindari sehingga jika ada satu pasangan yang memang tidak ada kecocokan dan masih dipaksakan untuk terus itu akan merugikan semua pihak. Maka dibolehkan perceraian, tetapi diingatkan bahwa perceraian itu halal tapi paling dibenci Alloh SWT. Karena itu, kalau masih bisa hidup bersama tanpa perceraian, maka pertahankan perkawinan itu. Bahkan ada yang berkata seperti berikut : “singgasana raja itu betapa kokohnya, terlebih singgasana Alloh SWT. Kokohnya tidak dapat terbayangkan, tapi jika terjadi perceraian maka singgasana Alloh SWT yang demikian kokohnya itu akan bergetar. Hal itu dapat diilustrasikan bahwa Alloh sangat benci perceraian dan menahan amarahnya sehingga bergetarlah singgasananya. (Narto TA

0 comments: