Tulungagung,
www.jejakkasus.info, Trend
perceraian di Kabupaten Tulungagung terus meningkat dari tahun ke tahun. Selain
angkanya meningkat, terdapat fakta kasus perceraian yang sampai di Pengadilan
Agama. Lebih banyak diajukan oleh kaum perempuan alias pihak
istri. Meningkatnya gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri terlihat
jelas sejak dua tahun terakhir. Data yang dihimpun dari Pengadilan Agama
Tulungagung menyebutkan pada tahun 2013 dari kasus perceraian yang sampai ke
Pengadilan Agama penggugat perempuan mencapai 1.876 kasus. Sementara penggugat
laki – laki pada tahun itu hanya 1.051 kasus. Artinya, gugatan cerai yang
diajukan perempuan jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan gugatan pihak
suami. Sementara itu pada tahun 2014 dari bulan Januari sampai bulan
Agustus perkara yang diterima Pengadilan Agama Tulungagung, penggugat perempuan
mencapai 1.307 kasus sedang penggugat dari pihak laki – laki 714 kasus.
Berbicara
pada fakta dominannya penggugat dari pihak istri, di Pengadilan Agama
Tulungagung dilakukan karena beberapa alasan tidak adanya tanggung jawab dari
suami ternyata menjadi alasan terbanyak mengapa kaum perempuan getol meminta
cerai.
Data
di Pengadilan Agama Tulungagung sepanjang tahun 2013 lalu, kasus cerai karena
alasan suami tak bertanggung jawab mencapai 1.317 kasus. Sementara kasus cerai
dengan alasan tidak ada keharmonisan lagi mencapai 664 kasus. Adapun perceraian
karena faktor ekonomi sebanyak 531 kasus.
Sementara itu pada bulan Januari sampai Agustus 2014. Kasus cerai karena alasan suami tak bertanggung jawab mencapai 442 kasus. Sedang kasus cerai karena alasan sudah tidak ada keharmonisan lagi mencapai 463 kasus dan kasus cerai dengan alasan faktor ekonomi mencapai 407 kasus. Gugatan cerai, diakui menjadi alasan yang harus ditempuh perempuan ketika menghadapi suami yang tidak bertanggung jawab atas komitmen pernikahan yang seharusnya dijalankan seumur hidup. Hal tersebut diakui seorang warga Karangrejo, Tulungagung sebut saja namanya Mirabela (nama samaran).
Mirabella yang kini berusia 43 tahun itu mengaku ia terpaksa menempuh gugatan cerai lantaran suaminya yang sebelumnya bekerja di Malaysia hilang tanpa meninggalkan jejak.
“Tiga tahun suami tidak pulang, tidak
memberi kabar, tidak memberi nafkah. Akhirnya saya yang inisiatif gugat cerai
dan urus anak sendiri”, ujar perempuan yang memiliki satu orang anak ini.
Di tempat terpisah, Robert (nama
samaran) warga Gondang Tulungagung mengakui “Ia harus menempuh jalur perceraian
lantaran istrinya yang sebelumnya bekerja ke Taiwan mempunyai pria idaman lain
(PIL). Akhirnya saya berinisiatif untuk bercerai”, ujar pria 34 tahun ini.
Mudahnya masyarakat mengajukan
perceraian membuktikan masih rendahnya pemahaman agama dari mereka. Perceraian
halal, tapi sangat dibenci Alloh SWT.
Ini menunjukkan di satu sisi bahwa terkadang perceraian itu tidak bisa dihindari sehingga jika ada satu pasangan yang memang tidak ada kecocokan dan masih dipaksakan untuk terus itu akan merugikan semua pihak. Maka dibolehkan perceraian, tetapi diingatkan bahwa perceraian itu halal tapi paling dibenci Alloh SWT. Karena itu, kalau masih bisa hidup bersama tanpa perceraian, maka pertahankan perkawinan itu. Bahkan ada yang berkata seperti berikut : “singgasana raja itu betapa kokohnya, terlebih singgasana Alloh SWT. Kokohnya tidak dapat terbayangkan, tapi jika terjadi perceraian maka singgasana Alloh SWT yang demikian kokohnya itu akan bergetar. Hal itu dapat diilustrasikan bahwa Alloh sangat benci perceraian dan menahan amarahnya sehingga bergetarlah singgasananya. (Narto TA
0 comments:
Post a Comment