Thursday, September 25, 2014

Program PATB Kedelai Di Desa.Jatimunggul Kecamatan.Terisi Jadi Ajang Bancakan

Indramayu, www.jejakkasus.info,- Selama ini berbagai program pemerintah pusat terus digulirkan demi untuk membantu masyarakat diseluruh pelosok Desa di Wilayah Indonesia pada umumnya,di Indramayu pada khususnya,sepertinya Program Perluasan Areal Tanam Baru ( PATB ) Kedelai melalui Kementerian Pertanian  sebagaimana yang tertuang dalam  Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/OT.140/1/2012 telah ditetapkan Pedoman Pengelolahan Bantuan Sosial Kementerian Pertanian,bahwa dalam rangka Pemberdayaan Social,Perlindungan Social,Penanggulangan Kemiskinan,dan Penanggulangan Bencana,Kegiatan Penyaluran Bantuan Social untuk pertanian perlu dilanjutkan dan disempurnakan.bahwa atas dasar hal tersebut diatas,dan agar pelaksanaan kegiatan pengelolahan belanja bantuan social Kementerian Pertanian dapat berjalan dengan baik,maka perlu menetapkan Pedoman Umum Pengelolahan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial Kementerian Pertanian.
      Menyediakan acuan bagi pelaksanaan pengembangan budidaya kedelai untuk mendukung kegiatan peningkatan produksi dan pendapatan serta kesejahteraan petani kedelai.
     Namun dalam pelaksanaan PPATB Kedelai tersebut disinyalir dijadikan modus korupsi berjama,ah oleh pihak yang terkait diduga konspirasi dengan para KTNA,Gapoktan,Kapoktan  dan sang penguasa pemerintah Desa untuk mengeruk uang Negara.
     Seperti halnya realita yang terjadi di Desa.Jatimunggul Kecamatan.Terisi Kabupaten.Indramayu Jawa Barat,sekitar 6 ( Enam ) Kelompok Tani di Desa tersebut yang mendapat Program Perluasan Areal Tanam Baru ( PPATB ) Kedelai dengan anggaran Sekitar 1miliaran lebih diduga jadi ajang bancakan.
     “Dana Program PATB Kedelai di Desa.Jatimunggul turun pada Agustus 2014,pelaksanaannya belum nanti bulan depan,sekitar 6 ( Enam ) Kelompok Tani yang mendapat program tersebut anggarannya sekitar sebesar Rp.1 miliaran lebih,dan ada dugaan kuat per Kapoktan ditarik Rp.15 juta kepada Kades PJ Jatimunggul.Roup.”Ungkap narasumber warga Kecamatan.Terisi,yang minta namanya di Lindungi belum lama ini di Wilayah Kabupaten.Indramayu kepada Tim Jejak Kasus.
      Adanya dugaan kuat berperannya sang penguasa pemerintah Desa.Jatimunggul yang nota bene adalah PJ Kades , dalam pelaksanaan program PATB Kedelai meskipun dibelakang layar orang nomor satu di Desa tersebut meskipun sifatnya sementara sepertinya tidak tinggal diam dengan kendaraan jabatan PJ nya masuk ke dalam ajang bancakan uang Negara.
     “Masuk logika tidak yang dapat Poktan yang narik uangnya Kepala Desa ( Kuwu )….?,ini sudah mengarah pencemaran nama baik bukan konfirmasi…saya ingin tahu sumbernya dari mana …?.”Kata PJ Kepala Desa.Jatimunggul.Roup saat dikonfirmasi Tim Jejak Kasus,Rabu 24/09 melalui telepon celulernya .
     Katanya lagi.”Silakan laksanakan Tupoksinya…kalau konfirmasi jangan menuduh dulu…nanti saya juga minta penjelasan dari mana sumbernya.

     
Sang penguasa pemerintah Desa.Jatimunggul sementara PJ.Roup, sangat jelas enggan dikonfirmasi terkait dugaan kuat atas keterlibatannya dalam bancakan uang Negara melalui program PATB Kedelai,dengan memberikan penjelasan yang tidak rasional,dan suatu bukti bahwa PJ Kades tersebut tidak mengerti dan tidak memahami Kode Etik Jurnalistik yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.40 Tahun 1999 Tentang Pers.  (rastim ken aji / karmin)

0 comments: