Indramayu, www.jejakkasus.info,-
Selama ini berbagai program pemerintah pusat terus digulirkan demi untuk
membantu masyarakat diseluruh pelosok Desa di Wilayah Indonesia pada umumnya,di
Indramayu pada khususnya,sepertinya Program Perluasan Areal Tanam Baru ( PATB )
Kedelai melalui Kementerian Pertanian
sebagaimana yang tertuang dalam
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/OT.140/1/2012 telah
ditetapkan Pedoman Pengelolahan Bantuan Sosial Kementerian Pertanian,bahwa
dalam rangka Pemberdayaan Social,Perlindungan Social,Penanggulangan
Kemiskinan,dan Penanggulangan Bencana,Kegiatan Penyaluran Bantuan Social untuk
pertanian perlu dilanjutkan dan disempurnakan.bahwa atas dasar hal tersebut
diatas,dan agar pelaksanaan kegiatan pengelolahan belanja bantuan social
Kementerian Pertanian dapat berjalan dengan baik,maka perlu menetapkan Pedoman
Umum Pengelolahan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial Kementerian
Pertanian.
Menyediakan acuan bagi pelaksanaan pengembangan budidaya kedelai untuk
mendukung kegiatan peningkatan produksi dan pendapatan serta kesejahteraan
petani kedelai.
Namun
dalam pelaksanaan PPATB Kedelai tersebut disinyalir dijadikan modus korupsi
berjama,ah oleh pihak yang terkait diduga konspirasi dengan para KTNA,Gapoktan,Kapoktan
dan sang penguasa pemerintah Desa untuk
mengeruk uang Negara.
Seperti
halnya realita yang terjadi di Desa.Jatimunggul Kecamatan.Terisi
Kabupaten.Indramayu Jawa Barat,sekitar 6 ( Enam ) Kelompok Tani di Desa
tersebut yang mendapat Program Perluasan Areal Tanam Baru ( PPATB ) Kedelai
dengan anggaran Sekitar 1miliaran lebih diduga jadi ajang bancakan.
“Dana
Program PATB Kedelai di Desa.Jatimunggul turun pada Agustus 2014,pelaksanaannya
belum nanti bulan depan,sekitar 6 ( Enam ) Kelompok Tani yang mendapat program
tersebut anggarannya sekitar sebesar Rp.1 miliaran lebih,dan ada dugaan kuat
per Kapoktan ditarik Rp.15 juta kepada Kades PJ Jatimunggul.Roup.”Ungkap
narasumber warga Kecamatan.Terisi,yang minta namanya di Lindungi belum lama ini
di Wilayah Kabupaten.Indramayu kepada Tim Jejak Kasus.
Adanya dugaan kuat berperannya sang penguasa
pemerintah Desa.Jatimunggul yang nota bene adalah PJ Kades , dalam pelaksanaan
program PATB Kedelai meskipun dibelakang layar orang nomor satu di Desa
tersebut meskipun sifatnya sementara sepertinya tidak tinggal diam dengan
kendaraan jabatan PJ nya masuk ke dalam ajang bancakan uang Negara.
“Masuk
logika tidak yang dapat Poktan yang narik uangnya Kepala Desa ( Kuwu )….?,ini
sudah mengarah pencemaran nama baik bukan konfirmasi…saya ingin tahu sumbernya
dari mana …?.”Kata PJ Kepala Desa.Jatimunggul.Roup saat dikonfirmasi Tim Jejak
Kasus,Rabu 24/09 melalui telepon celulernya .
Katanya
lagi.”Silakan laksanakan Tupoksinya…kalau konfirmasi jangan menuduh dulu…nanti
saya juga minta penjelasan dari mana sumbernya.
0 comments:
Post a Comment