MenPenBud RI pun disinyalir belum mengetahui kelakuan Rena Sitorus Kepala
Sekolah SDN 14 Pagi Ciracas Jakarta Timur, Dugaan Sarat Korupsi
Jakarta, jejakkasus.com-Menindaklanjuti berita edisi
lalu, dengan judul http://www.jejakkasus.com/berita/kasek-sdn-14-pagi-ciracas-korupsi-bos-dan-bop-menpenbud-dan-polda-metro-jaya-supaya-ambil-sikap-tegas/
dan Rena Sitorus Kepala Sekolah SDN 14 Pagi Ciracas Jakarta Timur Diduga
Melakukan Korupsi Dana BOS Dan BOP, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan MenPenBud
dan Polda Metro Jaya Supaya Ambil Sikap Tegas, pasalnya dugaan kasus Kasek SDN
14 Pagi Ciracas bukan rahasia umum, melainkan banyak yang tau khususnya oknum
guru inesial Rs (nama samaran). Selain itu awak media banyak yang
mengetahuinya.
Korupsi adalah merupakan tindakan melawan
hukum yang dilakukan oleh orang yang memiliki kewenangan, kesempatan yang ada
padanya karena jabatan atau keddudukan guna memperkaya diri sendiri atau orang
lain at suat korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian Negara.
Dugaan sementara tindakan korupsi yang
dilakukan oleh Ibu Rena selaku kepala sekolah SDN 14 Pagi Ciracas Jakarta Timur
ini banyaknya pungli di seolah tersebut yang sangat meresahkan para wali murid
serta tenaga pengajar yang ada di sekolah tersebut.
Adanya laporan dari para
wali murid mengenai dugaan korupsi yang dilakukan kepala sekolah SDN 14 Pagi
Ciracas Jakarta Timur tim jejakkasus.com langsung turun ke lapangan untuk
menelusuri serta meminta keterangan kepada tiap wali murid dan guru.
Padahal dana pendidikan
gratis sudah diberikan oleh pemerintah dengan adanya Biaya Operasional Siswa (
BOS ) dan untuk Biaya Operasional Sekolah (BOP). Dana pendidikan gratis ini
terdiri dari beberapa jenis penganggaran diduga terjadi penyelewengan diantaranya
belanja ATK untuk guru, belanja perbaikan perpustakaan, serta belanja cetak
siswa, ungkap dari salah satu guru kepada tim jejakkasus.com.
Dalam ketentuannya, setiap orang siswa
menerima dana pendidikan gratis dari pemerintah sebesar rp. 3500 per siswa utuk
setiap harinya selamasetahun dengan total anggaran lebih dari Rp. 20 Miliar
yang pendanaannya berasal dari Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban
Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014(“Permendikbud
76/2014”).
Sebagaimana diuraikan
dalam Lampiran I huruf C Permendikbud 76/2014,
secara khusus program BOS bertujuan untuk:
- Membebaskan pungutan bagi seluruh
peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP SATAP/SMPT negeri
terhadap biaya operasi sekolah;
- Membebaskan pungutan seluruh
peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik
di sekolah negeri maupun swasta;
- Meringankan beban biaya operasi
sekolah bagi peserta didik disekolah swasta.
Ini juga dipertegas dalam sasaran program
BOS, yakni semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan
Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik
negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar
Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
Apabila Kepala Sekolah
SDN 14 Pagi Ciracas Jakarta Timur ini terbukti melakukan tindakan korupsi maka
dapat dikenakan sanksi yang sesuai dengan Lampiran I Permendikbud
76/2014, dalam Bab VIII tentang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Sanksi,
sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau
sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang
berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat
diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:
- Penerapan sanksi kepegawaian
sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian,
penurunan pangkat, mutasi kerja).
- Penerapan tuntutan perbendaharaan
dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar
dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
- Penerapan proses hukum, yaitu
mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang
diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.
- Pemblokiran dana dan penghentian
sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun
berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran
tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh
keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.
Dampak dari pemberitaan Harian Jejak Kasus,
banyak guru yang baik dan berpihak terhadap kebenaran di mutase oleh kasek Rena
Sitorus Kepala Sekolah SDN 14 Pagi Ciracas Jakarta Timur, patut di duga Kepala
Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Timur Suharno NIP.
19630105198703009. Karena telah membuat penetapan surat mutasi beberapa Guru
ketempat sekolah yang jauh dari kediaman atau Rumahnya.
Ameer Zainal Fatma Idris NIP. 19618081987031011.
Selaku Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Suku DinasPendidikan Wilayah II Kota
Administrasi Kakarta Timur pun ada dugaan ikut menikmati hasil dugaan korupsi
BOS di sekolah tersebut, pasalnya ikut menandatangani surat penetapan Mutasi
beberapa Guru yang baik. Di sangkahnya oleh Rena Sitorus Kepala Sekolah SDN 14
Pagi Ciracas Jakarta Timur, guru guru yang termutasi sebagai momok penghalang
tindak kejahatan dugaan korupsi. (Bersambung). ( Pria Sakti JK )