Nganjuk, jejakkasus.com
– Rusak nya nama guru agama, bukan karena lembaganya, namun karena
oknum nya yang memanfaatkan nama lembaga, seperti yang satu ini
disinyalir oknum Ustadz, tiduri istri orang lain.
Entah setan apa yang merasuki otak ustadz tersebut, sehingga ustadz melakuan perbuatan bejat.
Sepertinya halnya data ungkap tim jejak kasus pada hari senin, (10/08/15) menjumpai oknum ustadz yang sudah tersohor serta terpandang di wilayah hukum Polsek Ceweng.
Sebut saja Gus Smsl inisial, beralamatkan ketahuan jejak Kasus saat masuk hotel diduga Cek in dengan wanita idaman lain.
Lebih lanjut saat di konfirmasi di rumahnya ustadz yang beralamatkan Desa Puton Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Di ketahui WIL ustadz Smsl tidak lain adalah oknum seorg TU di salah satu sekolah/ pendidikan menengah yakni SMP Pace Kabupaten Nganjuk, wanita idaman lain (WIL), DH nama samaran, beralamatkan Perumnas Pace Kulon.
DH dan Smsl dibaratkan pasangan yang tidak bisa terpisah kan, Eronisnya DH adalah seorang wanita yang masih berstatus sebagai istri orang.
DH dan Smsl Cek in sekitar pukul 10.40 wib, usai melampiaskan nafsu birahi nya, mereka cabut dan meluncur ke kota nganjuk mengantar kan pulang pasangan nya dan berhenti sebentar di pertokoan untuk membeli kasur, dan beberapa menit kemudian di ketahui oleh wartawan langsung menuju Perumnas Pace Kulon.
Saat di konfirmasi ulang melalui handphone nya, Smsl mengatakan silahkan di muat, hingga berita di angkat di harian jejak kasus.
Sebagai sosok Gus atau ustadz, sangat tidak pantas, jika melakukan hubungan intim dengan istri orang yang bukan mukrimnya, patut di duga kuat Oknum ustadz melanggar ketentuan hukum pasal 284 KUHP, ayat 1, tentang perjinaan, ucap Supriyanto alias Pria Sakti Ketua Umum NGO HDIS, bersambung. (Tim End R).
Entah setan apa yang merasuki otak ustadz tersebut, sehingga ustadz melakuan perbuatan bejat.
Sepertinya halnya data ungkap tim jejak kasus pada hari senin, (10/08/15) menjumpai oknum ustadz yang sudah tersohor serta terpandang di wilayah hukum Polsek Ceweng.
Sebut saja Gus Smsl inisial, beralamatkan ketahuan jejak Kasus saat masuk hotel diduga Cek in dengan wanita idaman lain.
Lebih lanjut saat di konfirmasi di rumahnya ustadz yang beralamatkan Desa Puton Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Di ketahui WIL ustadz Smsl tidak lain adalah oknum seorg TU di salah satu sekolah/ pendidikan menengah yakni SMP Pace Kabupaten Nganjuk, wanita idaman lain (WIL), DH nama samaran, beralamatkan Perumnas Pace Kulon.
DH dan Smsl dibaratkan pasangan yang tidak bisa terpisah kan, Eronisnya DH adalah seorang wanita yang masih berstatus sebagai istri orang.
DH dan Smsl Cek in sekitar pukul 10.40 wib, usai melampiaskan nafsu birahi nya, mereka cabut dan meluncur ke kota nganjuk mengantar kan pulang pasangan nya dan berhenti sebentar di pertokoan untuk membeli kasur, dan beberapa menit kemudian di ketahui oleh wartawan langsung menuju Perumnas Pace Kulon.
Saat di konfirmasi ulang melalui handphone nya, Smsl mengatakan silahkan di muat, hingga berita di angkat di harian jejak kasus.
Sebagai sosok Gus atau ustadz, sangat tidak pantas, jika melakukan hubungan intim dengan istri orang yang bukan mukrimnya, patut di duga kuat Oknum ustadz melanggar ketentuan hukum pasal 284 KUHP, ayat 1, tentang perjinaan, ucap Supriyanto alias Pria Sakti Ketua Umum NGO HDIS, bersambung. (Tim End R).
0 comments:
Post a Comment