Mojokerto, www.jejakkasus.com – Lepasnya dugaan barang bukti (BB), serta pelaku
penyimpangan hukum, Mobil transporter pengangkatan limbah bahan baku beracun
(B3), minyak goreng.
Pada hari kamis 13 agustus 2015,
pukul 24: 00 wib, mendapatkan atau menjumpai mobil transporter pengangkut
minyak goreng di tempat kejadian perkara (TKP), di desa tambak agung kecamatan
puri, atas laporan jejak kasus kepada oknum kanit piter polres kabupaten Diyan,
patut di duga oknum kanit ada kerjasama dengan pelaku penyimpangan.
Mobil transporter diduga berukuran
32 ribu liter, di imbal ke tempat penyulingan minyak goreng di duga tanpa,
tidak mempunyai badan hukum perijinan pengelolaan limbah B3, dari Kementerian
Lingkungan Hidup RI.
Ketika Jejak Kasus meminta ijin
waktunya melalui ponsel seluler kanit piter bapak Dian untuk menyikapinya,
langsung
karena kalau tidak di sikapi keburu mobil tangki ukuran 32 ribu liter di bawa pergi oleh sopir.
karena kalau tidak di sikapi keburu mobil tangki ukuran 32 ribu liter di bawa pergi oleh sopir.
Sebelumnya Tum Jejak Kasus melaporkan
ke Polsek Puri dan sopir sempat di sudik oleh kanit polsek sutono, hingga hari
jumat 14 agustus 2015, pukul 10:00 wib, barang masih di lokosi, tim Jejak Kasus
kembali mohon ijin untuk menindaklanjuti, eronisnya pihak kepolisian membiarkan
mobil tangki ukuran 32 ribu liter pergi padahal saat konfirmasi terkait
perijinan Pengangkatan maniffes tidak ada ijin kata sopir.
Hingga akhirnya berita di angkat
berita sebagai bahan Laporan ke kapolres, selebihnya ke Propam Polda Jatim.
Supriyanto alias Pria sakti/ ilyas
Ketua NGO HDIS, sangat menyayangkan kinerja oknum kanit piter Polres Kabupaten
Mojokerto, kinerjanya yang kurang cekatan, membuat barang bukti (BB), serta pelaku
penyimpangan hukum, Mobil transporter pengangkatan limbah bahan baku beracun
(B3), minyak goring, lepas. Padahal polres kabupaten ke tempat kejadian perkara
(TKP), tidak ada satu jam, kenapa sampai 10 jam lebih belum ada penanganan,
patut diduga ada main dengan dugaan pelaku penyimpangan. Bersambung. TTD.
Supriyanto alias Pria Sakti/ilyas Direktur Eksekutif Jejak Kasus.
0 comments:
Post a Comment