Saturday, August 15, 2015

Diyan’’ Oknum Kanit Piter Polres Mojokerto dan Kanit Polsek Puri Lakukan Pembiaran Penyimpangan Hukum

Mojokerto, www.jejakkasus.com – Lepasnya dugaan barang bukti (BB), serta pelaku penyimpangan hukum, Mobil transporter pengangkatan limbah bahan baku beracun (B3), minyak goreng.
Pada hari kamis 13 agustus 2015, pukul 24: 00 wib, mendapatkan atau menjumpai mobil transporter pengangkut minyak goreng di tempat kejadian perkara (TKP), di desa tambak agung kecamatan puri, atas laporan jejak kasus kepada oknum kanit piter polres kabupaten Diyan, patut di duga oknum kanit ada kerjasama dengan pelaku penyimpangan.
Mobil transporter diduga berukuran 32 ribu liter, di imbal ke tempat penyulingan minyak goreng di duga tanpa, tidak mempunyai badan hukum perijinan pengelolaan limbah B3, dari Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Ketika Jejak Kasus meminta ijin waktunya melalui ponsel seluler kanit piter bapak Dian untuk menyikapinya, langsung
karena kalau tidak di sikapi keburu mobil tangki ukuran 32 ribu liter di bawa pergi oleh sopir.
Sebelumnya Tum Jejak Kasus melaporkan ke Polsek Puri dan sopir sempat di sudik oleh kanit polsek sutono, hingga hari jumat 14 agustus 2015, pukul 10:00 wib, barang masih di lokosi, tim Jejak Kasus kembali mohon ijin untuk menindaklanjuti, eronisnya pihak kepolisian membiarkan mobil tangki ukuran 32 ribu liter pergi padahal saat konfirmasi terkait perijinan Pengangkatan maniffes tidak ada ijin kata sopir.
Hingga akhirnya berita di angkat berita sebagai bahan Laporan ke kapolres, selebihnya ke Propam Polda Jatim.

Supriyanto alias Pria sakti/ ilyas Ketua NGO HDIS, sangat menyayangkan kinerja oknum kanit piter Polres Kabupaten Mojokerto, kinerjanya yang kurang cekatan, membuat barang bukti (BB), serta pelaku penyimpangan hukum, Mobil transporter pengangkatan limbah bahan baku beracun (B3), minyak goring, lepas. Padahal polres kabupaten ke tempat kejadian perkara (TKP), tidak ada satu jam, kenapa sampai 10 jam lebih belum ada penanganan, patut diduga ada main dengan dugaan pelaku penyimpangan. Bersambung. TTD. Supriyanto alias Pria Sakti/ilyas Direktur Eksekutif Jejak Kasus.

0 comments: