Saturday, February 21, 2015

Akun Zulfikar Akadir Nyaris Memakan Korban Wanita Asal Padang



Padang, www.jejakkasus.info – Perlu diwaspadai akun akun pelaku Polgad yang meresahkan Publik, gunakan foto foto aparat untuk mengibuli waanita melalui jejaring social Facebook Line, Tango, Viber dll. Kriteria / Ciri ciri bajingan Polgad, Suka bergaya, baru kenal bilang sayank atau cinta, ngajak cinbox cinta melalui inbok.
Lanjut mintak foto sexy, obral janji mau menikahi dan mintak bantuan untuk biaya mutasi atau naik jabatan atau ibunya sakit dan sebagainya modus yang dipergunakan untuk mendapatkan uang.
Seperti halnya wanita yang satu ini, Sebut saja M Sary, wanita tersebut mengatakan, saya hampir juga ditipu oleh pelaku polgad, akun Facebooknya  Zulfikar Akadir.
Dia ngajak kenalan atau pertemanan, belum lama berteman dia bilang suka, katanya berniat menikahi saya, dan mengatakan Dinasnya mau pindah ketempat saya tinggal, kata nya polisi di wilayah hokum aceh, mau pindah ke padang, sudah mengurus SK pindah, akan tetapi pengambilan SK pindah biayanya kurang 3 juta, wah saya nasehati dia, kalau mau ngurus pindah itu ya dipikir dulu, kalau uang tidak ada kenapa ngurus SK pindah?.
saya gak mau lah pinjam kan dia uang, bertemu saja belum, sedangkan yang sudah ketemu saja saya masih fikir fikir minjami uang, namun dia ngotot minjam, Mau Ambil SK pindah nya, saya mau lihat SK kamu, dan foto kamu. Alhmdulillah dengan mengenal berita Jejak Kasus saya jadi tau, ternyata saya hampir ditipu juga, Allah masih sayang sama saya. Tegasnya.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : PIN: 238A0F89, Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info.

Thursday, February 19, 2015

Pidana Pelaku Oknum Pejabat Pemerintah Menyalahgunakan Wewenang



Latar Belakang - www.jejakkasus.info - Indonesia merupakan Negara yang sangat kaya, memiliki sejarah panjang dalam sistem pemerintahannya. Sejarah tersebut telah mencatat berbagai permasalahan-permasalahan yang muncul terkait pemerintahan seperti pola pikir pemerintah.
Kebijakan pemerintah banyak mendapat pertentangan atau perlawanan dari masyarakat. Seperti hal-nya  penyalahgunaan jabatan.
Pada dasarnya, Negara merupakan salah satu unsur atau komponen dalam pembentukan negara yang baik. Wujud pemerintahan yang baik adalah manakala terdapat sebuah sinergi antara swasta, rakyat dan pemerintah sebagai fasilitator, yang dilaksanakan secara transparan, partisipatif, akuntabel dan demokratis.1
Proses pencapaian negara dengan pemerintahan yang baik memerlukan alat dalam membawa komponen kebijakan-kebijakan atau peraturan-peraturan pemerintah guna terealisasinya tujuan Nasional.
Alat pemerintahan adalah aparatur pemerintah yang dalam hal ini yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tantangan yang dihadapi oleh pemerintah bidang sumber daya manusia aparatur sebagai pilar utama penyelenggaraan pemerintah adalah tantangan untuk dapat mengembangkan sistem perencanaan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur pemerintah sesuai hasil penataan struktur dan perangkat kelembagaan. Konsekuensinya adalah pembentukan disiplin, etika dan moral ditingkat pelaksana yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertujuan umuk meningkatkan produktivitas kerja dan tuntutan terhadap perwujudan aparatur pemerintah yang bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), dan lebih professional.

Dalam pembahasan kejahatan di dalam jabatan secara umum, terletak pada pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
selanjutnya penulis juga tidak membahas pidana korupsi secara umum, tetapi hanya menyangkut pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejahatan jabatan yang tersebut dalam pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001, ditujukan kepada pejabat yang menerima hadiah atau janji sehubungan dengan jabatannya, lalu meningkat menjadi pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling lama dua puluh tahun, dan atau denda paling banyak tiga puluh juta rupiah.
Selanjutnya, di dalam kehidupan sehari-hari sering kali kita mendengar istilah-istilah seperti : uang pelicin, uang semir, dan sebagainya. Warga masyarakat yang mengurus suatu kepentingan, seringkali penyelesaiannya menjadi berlarut-larut, kepentingan tersebut dengan cepat terselesaikan jika yang bersangkutan mau mengeluarkan sejumlah uang sebagai pelicin.
Pengurusan dokumen-dokumen seperti : dokumen imigrasi, dokumen pajak, Surat Ijin Mengemudi, sertifikat tanah, adalah contoh-contoh dari sekian banyak urusan yang membutuhkan uang pelicin.
Suburnya budaya uang pelicin tentunya akan banyak ditemukan putusan Pengadilan yang menyangkut pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001. Hasil pengamatan penulis sementara ini telah menunjukkan, bahwa sangat sedikit atau jarang sekali putusan Pengadilan tentang pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001. Dengan kata lain, kasus uang pelicin ini sangat jarang diteruskan sampai ke Pengadilan.
Perhatian Pemerintah terhadap masalah pejabat yang menerima hadiah ini cukup serius. Pemerintah berkeinginan sekali menciptakan pemerintahan yang bersih. Diatas penulis sudah mengemukakan, pada saat sekarang ini pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 telah dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana korupsi. Walaupun ancaman pidana telah diperberat, tetap membudaya di dalam masyarakat.
Sehubungan dengan yang telah penulis uraikan di atas, penulis menemukan permasalahan sebagai berikut:
1.        Bagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur masalah penyalahgunaan wewenang jabatan dikaitkan dengan penerimaan hadiah atau janji?
2.        Bagaimanakah hubungan antara pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan Pengaturan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?
B. Pengertian Tentang Kejahatan Jabatan
Kejahatan jabatan diatur dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 KUHP. Disebut kejahatan jabatan karena yang menjadi subyek perbuatan pidana kejahatan adalah pejabat. Pasal 11 KUHP, mengancam pejabat yang menerima hadiah atau janji sehubungan dengan jabatannya.

Kejahatan jabatan merupakan tanggapan dari kejahatan terhadap penguasa umum yang tersebut dalam Bab VIII Buku Kesatu KUHP.4 Jika dalam kejahatan jabatan si pejabat merupakan subyek atau pelaku delik, maka untuk kejahatan terhadap penguasa umum si pejabat menjadi obyek / sasaran delik.
Ada beberapa pasal kejahatan jabatan yang merupakan pasangan dari Pasal 9 KUHP. Pasal 10 KUHP mengancam pejabat yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya. Sedangkan Pasal 11 KUHP mengancam seseorang yang memberikan hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
- Bunyi Pasal 9 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lam 5 tahun, seorang pejabat:
  • Dipidana dengan pidana paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000.00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
- Bunyi pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana penjara 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 350.000.000.00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang lain selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja :
a.        Menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang yang dikuasai jabatannya ; atau
b.        Membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar tersebut; atau
c.        Membatu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut.
Contoh lain, Pasal 9 KUHP itu merupakan pasangan dari pasal 10 KUHP. Pasal 11 KUHP mengancam seorang pegawai neri termasuk hakim menerima hadiah atau janji untuk mempengaruhi putusan perkara. Sedangkan Pasal 210 KUHP mengancam seorang hakim untuk mempengaruhi putusannya.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur keberadaan hakim dalam :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun:
1.        Seorang hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal dia tahu bahwa hadiah atau janji itu diberikan kepadanya untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjadi tugasnya.
2.        Barang siapa menurut ketentuan Undang-Undang ditunjuk menjadi penasehat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal dia tahu bahwa hadiah atau janji itu diberikan kepadanya untuk mempengaruhi nasehat tentang perkara yang harus diputus oleh pengadilan.
Jika hadiah atau janji itu diterima dengan sadar bahwa hadiah atau janji itu diberikan kepadanya supaya dipidana dalam suatu perkara pidana, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1.        Barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan hakim itu tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
2.        Barang siapa memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada seorang yang menurut ketentuan Undang-Undang ditentukan menjadi penasehat untuk menghadiri sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan tentang perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili;
(2) Jika pemberian atau janji itu dilakukan dengan maksud agar dalam perkara pidana dijatuhkan pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun;
(3) Pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1-4 dapat dijatuhkan.
Selain kejahatan jabatan, KUHP juga mengenal pelanggaran jabatan yang diatur dalam Bab VIII Buku Ketiga KUHP. Contoh pelanggaran jabatan adalah Pasal 52 KUHP yang mengancam pidana denda kepada pejabat yang mengeluarkan perikan atau salinan putusan Pengadilan sebelum ditandatangani sebagaimana mestinya.
Didalam membahas kejahatan jabatan perlu kiranya diperhatikan ketentuan Pasal 52 KUHP, yang berbunyi:
Jika seorang pejabat, karena melakukan tindak pidana, melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan tindak pidana diberikan kepadanya, karena jabatannya, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal ini memperberat ancaman pidana dengan sepertiganya, bilamana seorang pejabat melakukan perbuatan pidana dengan melanggar kewajiban khusus dari jabatannya. Misalnya, seorang polisi yang bertugas menjaga bank justru melakukan perampokan terhadap bank tersebut, dalam hal ini lalu ancaman pidana diperberat dengan sepertiganya.
Sekarang apakah ketentuan pasal 52 KUHP itu juga berlaku untuk kejahatan jabatan? Apakah ancaman pidana kejahatan lalu ditambah sepertiga? Jawabannya ialah, ketentuan Pasal 52 KUHP itu tidak berlaku untuk kejahatan jabatan oleh karena status pejabat dalam pasal-pasal kejahatan jabatan sudah diperhitungkan.10
Didalam perkembangan kehidupan hukum negara kita, beberapa pasal kejahatan jabatan telah dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana korupsi. Pasal-pasal yang dimaksud ialah pasal 9, pasal 10 dan pasal 11  KUHP. Sebagai konsekuensinya misalnya, ancaman pidana pasal-pasal tersebut mengikuti Undang-Undang Nomor 33 Tabun 1999 Lembaran Negara 1999 Nomor 140 (selanjutnya disingkat UU 33/1999) yaitu pidana penjara seumur hidup, pidana penjara 20 tahun, dan atau denda maksimum 1 (satu) Milyar Rupiah. (Supriyanto -Pria sakti, Direktur Eksekutif Jejak Kasus/ NGO HDIS).

Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, PIN BB: 238A0F89 terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

Tuesday, February 17, 2015

Lelaki asal Madiun Tipu Uang dan Cinta Wanita Jateng sebagai TKW di Taiwan



Taiwan, www.jejakkasus.info - Lelaki asal Madiun atas nama Lumanto, facebooknya Maz tampan telpon : 081347053339 Pin BBM 24e4b5ca, 24bfdf62 berhasil mengibuli wanita atas nama Nur A asal jawa tengah dan bekerja di taiwan melalui nomor rekening, Bank BRI, 3424 0101 8661 532 CABANG PANDAN WANGI BALIKPAPAN.
Lelaki asli atau asal madiun dan kekerja dipertambangan Kaltim, dia tadinya hanya berkenalan melalui jejaring social facebook dan mengatakan cinta sama Nur A, hingga komunikasi di lanjutkan melalui telpon dan blackberry mesanger.
Kemudian bicara panjang, lelaki itu mengaku punya uang tunjangan sebesar Rp. 83 juta, tetapi harus di urus dan butuh biaya hingga sejumlah 9 juta, kemudian pelaku juga mengatakan  pinjam  lagi ke korban, sudah dapat transferan dari korban, akun facebook di blokir bahkan  blackberry mesanger di Delcon DC.
Karena kecewa, wanita yang posisi di Taiwan tersebut mengadu melalui ponsel redaksi 082141523999 Jejak Kasus www.jejakkasus.info . sementara kabar ini di angkat untuk mempersempit ruang gerak pelaku modus penipuan di dunia maya. Informasi tentang Polisi Tni Peny gadungan (Polgad), berita tentang Polgad.
Silahkan klik satu persatu di sini tentang Polgad:
www.facebook.com/maliyusufpalsu.https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu. www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
www.facebook.com/alamatkantorjejakkasuspusat.
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
http://www.facebook.com/jejakkasuslaporkankadessolikin.
http://www.facebook.com/mayorpalsuhadibasir
http://www.facebook.com/adipiskandarlanalmerayutkimintakuang
http://www.facebook.com/pelayaranpalsuranggajanuarrussel
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu.
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan.
www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan
https://www.facebook.com/cvanzaitan...
https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/situspolisigadungan
https://www.facebook.com/muhammad.yuruf.9?ref=pymk&fref=pymk
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
www.facebook.com/polisigadunganbripturezawilliam.

Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, PIN BB: 238A0F89 terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

Monday, February 16, 2015

13 Pelaku Ramor Dibrengkes Polisi Polda Metro Jaya


Jakarta, www.jejakkasus.info - Polsek Pademangan berhasil menangkap 13 pelaku pepet rampas yang meresahkan masyarakat. Dua di antaranya seorang penadah yang masih pelajar SMA dan mahasiswa.
"Iya melibatkan pelajar SMA dan mahasiswa. Mereka yang menadah hasil curian," ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol M Iqbal di Polsek Pademangan, Minggu (15/2/2015).
Kombes Pol Iqbal mengutarakan, para pelaku mengaku baru satu tahunan melakukan aksinya. "Kepada polisi dia mengaku baru setahun," terangnya.
Selain mahasiswa, polisi juga berhasil tangkap DPO Polda Banten. Pelaku yang diketahui bernama Iqmal ini juga harus ditembak kakinya.
"Dia DPO kita berhasil tangkap karena melawan kakinya kita tembak," tutup Kapolres.
Para tersangka berinisial R, IQ, JS, MR, SKM, MS dan BR. Mereka berperan sebagai pemetik atau pencuri. Sedangkan 6 orang yang berperan sebagai penadah adalah SB, TH, YS, OH, EN dan HZ. dilangsir dari akun facebook Humas PoLda Metro Jaya

PUPUK BERUBSIDI PUN TIDAK TEPAT SASARAN KASIHAN PETANI BUNG BELI PUPUK MAHAL

Cilacap, www.jejakkasus.info - Menindak lanjuti program swasembada pangan yang dilakukan oleh pemerintah, dan kegiatan sosialisasi swasembada pangan yang dilakukan oleh Kodim 0703 Cilacap serta dengan mahalnya harga pupuk yang beredar di petani, Polres Cilacap menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan tentang penyalah gunaan pupuk bersubsidi yang beredar di wilayah Kabupeten Cilacap. Pada Hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 Jajaran Reskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang diduga melakukan penyalah gunaan penjualan pupuk bersubsidi Pemerintah dan menyiita 9 ton pupuk yang terdiri dari 116 Sak Pupuk Bersubsidi Pemerintah jenis Urea ukuran 50 Kg
Dan 73 ( tujuh puluh tiga ) Sak Pupuk Bersubsidi Pemerintah jenis SP36 ukuran 50 Kg.
Ketiga pelaku yang diamankan yaitu (SF), 39 tahun, alamat Desa Margasari Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, (S), 35 tahun, alamat Dusun Margamulya Desa Gandrungmangu Kababupaten Cilacap dan (KD), 58 tahun alamat Dusun Bugel Desa Panikel Kecamatan Kampunglaut Kabupaten Cilacap.
Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya, SIK saat prees release di Polres Cilacap pada hari Senin 16 Pebruari 2015 mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku menjelaskan bahwa pupuk tersebut seharusnya di jual untuk wilayah Kecamatan Kampung laut dan sekitarnya namum oleh pelaku (KD) selaku pemegang ijin penjualan pupuk tersebut dijual kepada (S) kemudian pupuk tersebut di kirim kepada (SF) untuk di jual di Wilayah Sidareja, padahal pelaku (S) dan (SF) tidak memiliki ijin untuk menjual pupuk bersubsidi.
Terhadap pelaku (KD) Polisi menjerat pasal 21 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No : 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013, Tentang pengadaan dan Penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dalam hal Memperjual belikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya atau diluar wilayah tanggung Jawabnya. Sedangkan untuk pelaku Solikhin dan Salim Fathurohman keduanya dijerat pasal 21 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No : 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013, Tentang pengadaan dan Penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dalam hal Tanpa izin melakukan perdagangan barang – barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi pemerintah dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun. di langsir dari akun facebook
Humas Polres Cilacap

Saturday, February 14, 2015

PELAKU PENODONGAN BERHASIL DIAMANKAN JAJARAN POLSEK SUKARAMI PALEMBANG


Palembang, www.jejakkasus.info - Pelaku inisial T K seorang kakek berusia 62 tahun, yang merupakan pensiunan PNS tinggal di kelurahan Talang Kelapa Keamatan alang - alang lebar Palembang nekat menodongkan softgun kepada korbannya.
Karena perbuatannya tersebut, korban melaporkan pelaku ke Polsek Sukarami Palembang. Atas laporan korban, pelaku berhasil diamankan jajaran Polsek Sukarami Palembang.
Selain mengamankan pelaku T K, pihak kepolisian juga ikut mengamankan seorang rekannya bernama inisial N (36 th), warga Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Albar. Kedua tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 10 februari 2015 sekitar pukul 23.00 wib di Jalan SMB II Km 11 di sebelah RM Palapa Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut keterangan Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Imam Tarmudi, SIK, MH penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya laporan korban bernama Hendra Kusuma (25 th), warga Jalan SMA 13 RT 29/6 Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami Palembang yang telah menjadi korban penodongan di TKP.
"Kejadian itu, berawal saat korban datang ke TKP yang juga merupakan tempat usaha pengasahan batu. Saat itu, korban mendatangi TKP bermaksud untuk menjual Batu Bacan yang ia miliki kepada tersangka N. Namun, saat diperlihatkan, tersangka N malah menuduhnya mencuri Batu Bacan tersebut," Ujarnya.
Untuk menguatkan alasanya tersebut, tersangka N dengan berpura-pura mengaku kepada korban telah kehilangan Batu Bacan tersebut sekitar tiga hari yang lalu. Padahal, korban memiliki Batu Bacan tersebut sudah sekitar satu bulan.
"Karena merasa tuduhan yang disampaikan tersangka N kepadanya tersebut tidak benar, sehingga korban terus mengelak dan saat itu juga tersangka N langsung menarik korban ke dalam garasi hingga akhirnya datang tersangka T K dengan membawa softgun dan menodongkan di bagian paha tersangka," terang Kapolsek Sukarami Palembang. di langser dari akun facebook Humas Polresta Palembang

JAJARAN POLSEK SUKARAMI PALEMBANG BERHASIL AMANKAN PELAKU JAMBRET


Palembang, www.jejakkasus.info - Pelaku Jambret inesial S H (19 thn), warga jalan kebun bunga kecamatan sukarami palembang yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi Palembang, nekat menjambret hanphone samsung grand duos milik korban Tiara Ayu senja (19 th), warga jalan sukarela Km 7 kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Kabupaten Palembang.
Aksi tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekitar pukul 13.00 wib TKP di Jalan Kol H Barlian persis di depan bekas RS Ernaldi Bahar Palembang.
Kejadian berawal saat pelaku pulang kuliah dan saat melintas di TKP, pelaku melihat korban yang dibonceng ibunya menaiki sepeda motor Honda Beat dari arah Ampera menuju Km 12 sedang memainkan handphone, melihat hal itu pelaku langsung menjambret handphone milik korban tersebut dan setelah berhasil, pelaku langsung kabur dengan sepeda motor Honda Beat. Namun saat itu korban berteriak dan berusaha mengejar pelaku, sehingga pelaku yang panik langsung masuk ke Komplek Kehutanan, karena di dalam komplek kehutanan tidak ada jalan lain (jalan buntu) sehingga pelaku berhasil ditangkap massa dan menjadi bulan - bulanan warga sebelum akhirnya diamankan pihak Polsek Sukarami palembang.
Sementara Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Imam Tarmudi, SIK, MH menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap warga bahkan juga sempat dimassa sebelum akhirnya diamankan oleh anggotanya yang tengah melakukan patroli rutin. dilangsir dari akun facebook akun Humas Polresta Palembang

Friday, February 13, 2015

Ganja 2 Ton yang Diamankan di Riau Tiba di Polres Jakbar


Jakarta, www.jejakkasus.info - Ganja 2 ton yang diamankan unit narkoba Polres Jakarta Barat tiba di Jakarta. Ganja tersebut disimpan di dalam kontainer.
Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Unggung Cahyono penangkapan 2 ton ganja ini hasil dari pengembangan penemuan ganja 1,2 ton di Polsek Kalideres. Dari penangkapan tersebut, Rabu (11/2) ditangkap di Provinsi Riau.
"Jakarta harus aman. Selamat Polres Jakbar dan jajarannya berhasil menangkap ganja 2 ton ini," ujar Kapolda di Polres Jakarta Barat, Jumat (13/2/2015).
Kapolda mengatakan, ganja 2 ton ini didapat dari tersangka atas nama Zaini. "Setelah menangkap Nasir dikembangkan akhirnya dapat tersangka Zain," ujarnya.
Komplotan ini mengirimkan ganja dari Aceh lalu transit di Medan. Setelah itu mereka mengirimkan ganja ke Jakarta.
"Mereka sudah 4 kali mengirimkan dan akhirnya berhasil ditangkap," tutup Kapolda.