Latar Belakang - www.jejakkasus.info
- Indonesia merupakan Negara yang sangat kaya, memiliki sejarah panjang dalam
sistem pemerintahannya. Sejarah tersebut telah mencatat berbagai
permasalahan-permasalahan yang muncul terkait pemerintahan seperti pola pikir
pemerintah.
Kebijakan pemerintah banyak mendapat
pertentangan atau perlawanan dari masyarakat. Seperti hal-nya penyalahgunaan jabatan.
Pada dasarnya, Negara merupakan
salah satu unsur atau komponen dalam pembentukan negara yang baik. Wujud
pemerintahan yang baik adalah manakala terdapat sebuah sinergi antara swasta,
rakyat dan pemerintah sebagai fasilitator, yang dilaksanakan secara transparan,
partisipatif, akuntabel dan demokratis.1
Proses pencapaian negara dengan pemerintahan yang baik memerlukan alat dalam membawa komponen kebijakan-kebijakan atau peraturan-peraturan pemerintah guna terealisasinya tujuan Nasional.
Proses pencapaian negara dengan pemerintahan yang baik memerlukan alat dalam membawa komponen kebijakan-kebijakan atau peraturan-peraturan pemerintah guna terealisasinya tujuan Nasional.
Alat pemerintahan adalah aparatur
pemerintah yang dalam hal ini yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tantangan yang
dihadapi oleh pemerintah bidang sumber daya manusia aparatur sebagai pilar
utama penyelenggaraan pemerintah adalah tantangan untuk dapat mengembangkan
sistem perencanaan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur pemerintah sesuai hasil
penataan struktur dan perangkat kelembagaan. Konsekuensinya adalah pembentukan
disiplin, etika dan moral ditingkat pelaksana yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang bertujuan umuk meningkatkan produktivitas kerja dan tuntutan terhadap
perwujudan aparatur pemerintah yang bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), dan
lebih professional.
Dalam pembahasan kejahatan di dalam jabatan
secara umum, terletak pada pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
selanjutnya penulis juga tidak membahas pidana korupsi secara umum, tetapi hanya menyangkut pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejahatan jabatan yang tersebut dalam pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001, ditujukan kepada pejabat yang menerima hadiah atau janji sehubungan dengan jabatannya, lalu meningkat menjadi pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling lama dua puluh tahun, dan atau denda paling banyak tiga puluh juta rupiah.
selanjutnya penulis juga tidak membahas pidana korupsi secara umum, tetapi hanya menyangkut pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejahatan jabatan yang tersebut dalam pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001, ditujukan kepada pejabat yang menerima hadiah atau janji sehubungan dengan jabatannya, lalu meningkat menjadi pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling lama dua puluh tahun, dan atau denda paling banyak tiga puluh juta rupiah.
Selanjutnya, di dalam kehidupan
sehari-hari sering kali kita mendengar istilah-istilah seperti : uang pelicin,
uang semir, dan sebagainya. Warga masyarakat yang mengurus suatu kepentingan,
seringkali penyelesaiannya menjadi berlarut-larut, kepentingan tersebut dengan
cepat terselesaikan jika yang bersangkutan mau mengeluarkan sejumlah uang
sebagai pelicin.
Pengurusan dokumen-dokumen seperti :
dokumen imigrasi, dokumen pajak, Surat Ijin Mengemudi, sertifikat tanah, adalah
contoh-contoh dari sekian banyak urusan yang membutuhkan uang pelicin.
Suburnya budaya uang pelicin tentunya
akan banyak ditemukan putusan Pengadilan yang menyangkut pasal 11 UU Nomor 20
Tahun 2001. Hasil pengamatan penulis sementara ini telah menunjukkan, bahwa
sangat sedikit atau jarang sekali putusan Pengadilan tentang pasal 11 UU Nomor
20 Tahun 2001. Dengan kata lain, kasus uang pelicin ini sangat jarang
diteruskan sampai ke Pengadilan.
Perhatian Pemerintah terhadap
masalah pejabat yang menerima hadiah ini cukup serius. Pemerintah berkeinginan
sekali menciptakan pemerintahan yang bersih. Diatas penulis sudah mengemukakan,
pada saat sekarang ini pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 telah dikualifikasikan
sebagai perbuatan pidana korupsi. Walaupun ancaman pidana telah diperberat,
tetap membudaya di dalam masyarakat.
Sehubungan dengan yang telah penulis uraikan di atas, penulis menemukan permasalahan sebagai berikut:
Sehubungan dengan yang telah penulis uraikan di atas, penulis menemukan permasalahan sebagai berikut:
1.
Bagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001
mengatur masalah penyalahgunaan wewenang jabatan dikaitkan dengan penerimaan
hadiah atau janji?
2.
Bagaimanakah hubungan antara pasal
11 UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan Pengaturan tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi?
B. Pengertian Tentang Kejahatan
Jabatan
Kejahatan jabatan diatur dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 KUHP. Disebut kejahatan jabatan karena yang menjadi subyek perbuatan pidana kejahatan adalah pejabat. Pasal 11 KUHP, mengancam pejabat yang menerima hadiah atau janji sehubungan dengan jabatannya.
Kejahatan jabatan diatur dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 KUHP. Disebut kejahatan jabatan karena yang menjadi subyek perbuatan pidana kejahatan adalah pejabat. Pasal 11 KUHP, mengancam pejabat yang menerima hadiah atau janji sehubungan dengan jabatannya.
Kejahatan jabatan merupakan tanggapan dari kejahatan terhadap penguasa umum yang tersebut dalam Bab VIII Buku Kesatu KUHP.4 Jika dalam kejahatan jabatan si pejabat merupakan subyek atau pelaku delik, maka untuk kejahatan terhadap penguasa umum si pejabat menjadi obyek / sasaran delik.
Ada beberapa pasal kejahatan jabatan yang merupakan pasangan dari Pasal 9 KUHP. Pasal 10 KUHP mengancam pejabat yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya. Sedangkan Pasal 11 KUHP mengancam seseorang yang memberikan hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
- Bunyi Pasal 9 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lam 5 tahun, seorang pejabat:
- Dipidana dengan pidana paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000.00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
- Bunyi pasal 10 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana penjara 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp. 350.000.000.00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau
orang lain selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan
umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja :
a.
Menggelapkan, menghancurkan,
merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, atau daftar yang
digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang yang
dikuasai jabatannya ; atau
b.
Membiarkan orang lain menghilangkan,
menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat
atau daftar tersebut; atau
c.
Membatu orang lain menghilangkan,
menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat,
atau daftar tersebut.
Contoh lain, Pasal 9 KUHP itu
merupakan pasangan dari pasal 10 KUHP. Pasal 11 KUHP mengancam seorang pegawai
neri termasuk hakim menerima hadiah atau janji untuk mempengaruhi putusan
perkara. Sedangkan Pasal 210 KUHP mengancam seorang hakim untuk mempengaruhi
putusannya.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur keberadaan hakim dalam :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur keberadaan hakim dalam :
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun:
1.
Seorang hakim yang menerima hadiah
atau janji, padahal dia tahu bahwa hadiah atau janji itu diberikan kepadanya
untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjadi tugasnya.
2.
Barang siapa menurut ketentuan
Undang-Undang ditunjuk menjadi penasehat untuk menghadiri sidang pengadilan,
menerima hadiah atau janji, padahal dia tahu bahwa hadiah atau janji itu
diberikan kepadanya untuk mempengaruhi nasehat tentang perkara yang harus
diputus oleh pengadilan.
Jika hadiah atau janji itu diterima
dengan sadar bahwa hadiah atau janji itu diberikan kepadanya supaya dipidana
dalam suatu perkara pidana, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana :
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun:
1.
Barang siapa memberi atau
menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi
putusan hakim itu tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
2.
Barang siapa memberi sesuatu atau
menjanjikan sesuatu kepada seorang yang menurut ketentuan Undang-Undang
ditentukan menjadi penasehat untuk menghadiri sidang atau pengadilan, dengan
maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan tentang
perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili;
(2) Jika pemberian atau janji itu
dilakukan dengan maksud agar dalam perkara pidana dijatuhkan pemidanaan, maka
yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun;
(3) Pencabutan hak-hak seperti tersebut
dalam pasal 35 nomor 1-4 dapat dijatuhkan.
Selain kejahatan jabatan, KUHP juga
mengenal pelanggaran jabatan yang diatur dalam Bab VIII Buku Ketiga KUHP.
Contoh pelanggaran jabatan adalah Pasal 52 KUHP yang mengancam pidana denda
kepada pejabat yang mengeluarkan perikan atau salinan putusan Pengadilan
sebelum ditandatangani sebagaimana mestinya.
Didalam membahas kejahatan jabatan perlu kiranya diperhatikan ketentuan Pasal 52 KUHP, yang berbunyi:
Didalam membahas kejahatan jabatan perlu kiranya diperhatikan ketentuan Pasal 52 KUHP, yang berbunyi:
Jika seorang pejabat, karena melakukan tindak pidana, melanggar
suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan tindak pidana
diberikan kepadanya, karena jabatannya, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal ini memperberat ancaman pidana
dengan sepertiganya, bilamana seorang pejabat melakukan perbuatan pidana dengan
melanggar kewajiban khusus dari jabatannya. Misalnya, seorang polisi yang
bertugas menjaga bank justru melakukan perampokan terhadap bank tersebut, dalam
hal ini lalu ancaman pidana diperberat dengan sepertiganya.
Sekarang apakah ketentuan pasal 52
KUHP itu juga berlaku untuk kejahatan jabatan? Apakah ancaman pidana kejahatan
lalu ditambah sepertiga? Jawabannya ialah, ketentuan Pasal 52 KUHP itu tidak
berlaku untuk kejahatan jabatan oleh karena status pejabat dalam pasal-pasal
kejahatan jabatan sudah diperhitungkan.10
Didalam perkembangan kehidupan hukum negara kita, beberapa pasal kejahatan jabatan telah dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana korupsi. Pasal-pasal yang dimaksud ialah pasal 9, pasal 10 dan pasal 11 KUHP. Sebagai konsekuensinya misalnya, ancaman pidana pasal-pasal tersebut mengikuti Undang-Undang Nomor 33 Tabun 1999 Lembaran Negara 1999 Nomor 140 (selanjutnya disingkat UU 33/1999) yaitu pidana penjara seumur hidup, pidana penjara 20 tahun, dan atau denda maksimum 1 (satu) Milyar Rupiah. (Supriyanto -Pria sakti, Direktur Eksekutif Jejak Kasus/ NGO HDIS).
Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, PIN BB: 238A0F89 terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info
Didalam perkembangan kehidupan hukum negara kita, beberapa pasal kejahatan jabatan telah dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana korupsi. Pasal-pasal yang dimaksud ialah pasal 9, pasal 10 dan pasal 11 KUHP. Sebagai konsekuensinya misalnya, ancaman pidana pasal-pasal tersebut mengikuti Undang-Undang Nomor 33 Tabun 1999 Lembaran Negara 1999 Nomor 140 (selanjutnya disingkat UU 33/1999) yaitu pidana penjara seumur hidup, pidana penjara 20 tahun, dan atau denda maksimum 1 (satu) Milyar Rupiah. (Supriyanto -Pria sakti, Direktur Eksekutif Jejak Kasus/ NGO HDIS).
Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, PIN BB: 238A0F89 terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info
0 comments:
Post a Comment