Thursday, October 9, 2014

Akun Polgad Facebook Dibawa ini, Telah Manfaatkan Foto Aparat Iptu Indra AP Putra untuk Modus

Waspadai Polgad makin merajalela dalam facebook, Polgad di bawa ini sangat licil' Pelaku dapat di pastikan bukan yang di foto tersebut, pasalnya setiap muncul foto itu di facebook' dengan dengan nama barunya' tempat dinasnyapun beda, dan kerap merayu wanita, untuk di jadikan korbannya. Baca
Tia Taylor dan Indra Basir II mengomentari kiriman sejak 3 Desember 2012.
IPTU INDRA AP PUTRA, dulu Kasatlantas POLRES BIMA KOTA, SEJAK JANUARI 2013 BELIAU MUTASI KE POLDA NTB, SUDAH BANYAK BERITA TENTANG FOTO2X YANG DISALAHGUNAKAN DI FB, Dan Sampai sekarang foto2x masih terus dimanfaatkan untuk penipuan.. walau sudah banyak cara yg telah kami tempuh tuk mencegahx,, harap jaga diri anda..!
30 menit · Baca Asisten APOTEKER kepincut akun abal-abal yang pakai fotox pak INDRA PUTRA.. Xixixixi, huffffff... Lagi n lagi..

2 Tahun Kasus KUR Bank Jatim Cabang Jombang Mangkrak' Tidak Ada Tindakan Hukum


Menyikapi Kasus KUR Bank Jatim 2 Tahun Jalan di tempat, Pemerintah kabupaten Jombang mengabaikannya, sejauh ini tindakan Pemerintah Orang Nomor 1 (Satu) Di Jawa timur Soekarwo jika Ratusan Milyart Uang rakyat di Bank Jatim di Bobol oleh para oknum pemerintah Bajingan berdasi? PolHukum & KRiminal Jejak Kasus Bongkar Jaringan Sindikat Pembobolan KUR Bank Jatim Cabang Jombang Senilai Ratusan Milyard.

Jombang, www.jejakkasus.info- Jaringan Sindikat Pembobolan KUR Bank Jatim Cabang Jombang satu persatu di pastikan masuk kandang macan penjara karena di anggap melawan hukum- dengan. ketentuan Pasal 263 ayat (1) dan (2) tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu- Jaringan Sindikat Pembobolan KUR Bank Jatim Cabang Jombang, yang melibatkan calo calo- Debitur- yakni oknum-oknum Kades di kabupaten Jombang dan oknum pegawai pihak Bank Jatim, baik Bank Jatim Jombang maupun oknum pegawai Bank Jatim Pusat.


2 tahun sudah Proses kasus KUR bank jatim cabang jombang di tangani Polres Jombang' sampai tertanggal 07 oktober 2014 hari ini pelaku belum di proses sesuai prosedur Hukum, sebagai acuan M Kholil kades Belut Kecamatan Jogoroto dan lainnya kasusnya jalan di tempat, jejak kasus sebagai kontrol sosial yang mengawal kasus tersebut jelas tetap perkarakan sampai penegak hukum benar benar menjalankan kinerjanya sesuai prosedur hukum, jika kasus ini penegak hukum tidak melanjutkan sampai ke rana hukum, lantas bagaimana masyarakat percaya kepada penegak Hukum Kepolisian dan Kejaksaan khususnya kabupaten Jombang.
Sementara pelaku sudah jelas melakukan perwalawan hukum dengan 
ketentuan sebagai berikut yang tertera Pasal 263 ayat (1) dan (2) tentang pemalsuan surat.

Bunyi pasal 263 ayat (1) adalah sebagai berikut, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perjanjian atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”


Bunyi pasal 263 ayat (2) adalah sebagai berikut : “Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.” Baca hanya di Berita PolHukum dan Kriminal www.jejakkasus.info, Facebook: Berita Jejak Kasus – Twitter @humasjejakkasus Kontak: Redaksi Jejak Kasus: 0821-4152-3999

Edarkan Pil Koplo (Tablet), Pengamen Asal Sumba Kelurahan Karangtengan Dibekuk Anggota Polres Blitar



BLITAR, www.jejakkasus.info- PID POLRES BLITAR _ SF (20) pemuda yang kesehariaanya sebagai pengamen asal warga Jalan Sumba Kelurahan Karangtengan Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, kemarin pada hari Rabu (01/10/2014) sekitar Jam 11.00 Wib berhasil dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar, setelah diketahui telah mengedarkan pil jenis double L di sekitar wilayah Kecamatan Sutojayan. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 butir tablet Double L.
Peristiwa penangkapan berawalnya saat pelaku yang sudah menjadi target operasi Petugas dari Satreskoba Polres Blitar, diketahui sering melakukan pengedaran pil koplo jenis tablek dobel L di sekitar wilayah Kecamatan Sutojayan dan sekitarnya. Mendapat informasi jika pelaku hendak melakukan transaksi, maka petugas tak menyia-nyiakan waktu dan langsung segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran dari informasi terserbut. Saat tepat berada di pinggir jalan Lingkungan Jaring Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar, petugas yang sedang melakukan penyamaran mengetahui sekaligus menemukan pelaku sedang bertransaksi dengan pembeli. Setelah transaksi usai, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, agar buruannya tidak segera kabur. Saat dibekuk petugas, pelaku tidak kuasa mengelak dan mengakui semua atas perbuatannya karena dari tangan pelaku diketemukan barang bukti kejahatannya.
Kini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Blitar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 196,197,198 UU RI No 36 Tahun 2009 tetang kesehatan dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun kurungan penjara. (guswo), Narasumber: Humas Polres Blitar.

Wednesday, October 8, 2014

Limbah B3 PT. Hakiki Donarta Dibuang Di Gunung Gangsir Pandaan? Tugas LH dan Kepolisian Pasuruan Bagaimana?

Pasuruan, www.jejakkasus.info- Kemiri Sewu adalah sebuah desa di kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, provinsi Jawa Timur, Indonesia. Di desa kemirisewu itulah saat ini pembuangan limbah B3 milik PT. Hakiki Donarto di buang, dan kegiatan sudah berjalan 5 bulan terhitung dari tanggal 26 April 2014 hingga sekarang 09 Oktober 2014. Pandaan adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Letaknya sangat strategis, berada di tengah-tengah jalur Malang - Surabaya dengan akses menuju tempat pariwisata yang banyak. Perkembangan kecamatan ini semakin pesat seiring dengan dioperasikannya Tol Gempol-Pandaan.
Kecamatan Pandaan terdiri dari 4 kelurahan dan 14 desa. Desa dan kelurahan itu adalah: 1 . Kelurahan Pandaan, 2. Kelurahan Petungasri 3. Kelurahan Jogosari 4. Kelurahan Kutorejo, 5. Desa Kebon Waris, 6. Desa Tawang Rejo, 7. Desa Karang Jati, 8. Desa Plintahan, 9. Desa Durensewu, 10. Desa Wedoro, 11. Desa Tunggul Wulung, 12. Desa Sumber Gedang, 13. Desa Nogosari, 14. Desa Sebani, 15. Desa Banjarsari, 16. Desa Banjar Kejen, 17. Desa Kemiri Sewu, 18. Desa Sumber Rejo.
Namun eronisnya jika Desa tersebut di buat tempat bisnis oleh oknum Kades Kemirisewu yang bernama Supaat, saat tim jejak kasus mendatangi lokasi pembuangan limbah B3 tersebut tepatnya diMakam Gunung Gansir, warga berkerumun menghalang halanginya’ meski demikian jejak kasus tetap mengambil gambar beserta video pembuangan limbah B3 tersebut, kemudian Tim Jejak Kasus meninggalkan lokasi.
Sebenarnya hal tersebut tugas LH, dan kepolisian jika dampak mengenai lingkungan hidup terhadap keselamatan nyawa manusia, Badan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Badan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi.
1. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang pengelolaan, pengendalian dan pencegahan pencemaran, kerusakan, pemulihan serta pelestarian lingkungan hidup;
2. Perencanaan program penaatan, pengaturan, perlindungan,pengendalian dan pencegahan pencemaran kerusakan, pemulihan serta pelestarian lingkungan hidup;
3. Pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup, pencegahan pencemaran/kerusakan, pemulihanserta pelestarian lingkungan hidup;
4. Melaksanakan pencegahan, pengendalian, penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan, pengelolaan limbah dan bahan berbahaya dan beracun;
5. Melaksanakan penaatan hukum dan penyelesaian sengketa lingkungan dengan pengembangan sistem manajemen lingkungan, pelaksanaan AMDAL dan pengembangan teknologi ramah lingkungan;
6. Pembinaan dan pengoordinasian baku mutu lingkungan hidup dan penetapan pedoman atau kriteria tentang pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
7. Pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengendalian lingkungan hidup; dan
8. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan Lingkungan Hidup.
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Badan Lingkungan Hidup mempunyai kewenangan sebagai berikut :
1. Perumusan kebijakan operasional pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kerusakan lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan serta pelestarian lingkungan hidup;
2. Pengawasan pelaksanaan pengelolaan dan pemulihan akibat pencemaran limbah B3 skala provinsi;
3. Izin pengumpulan limbah B3 skala provinsi dan rekomendasi izin pengumpulan limbah B3 skala nasional;
4. Penilaian AMDAL bagi jenis usaha dan atau kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup di provinsi, sesuai dengan standar, norma dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah;
5. Pembinaan dan pengawasan terhadap penilaian AMDAL di Kabupaten/Kota;
6. Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi jenis usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL dalam wilayah Provinsi dan yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota;
7. Pembinaan terhadap pelaksanaan pemberian rekomendasi UKL/UPL yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi;
8. Koordinasi pengelolaan dan pemantauan kualitas air pada sumber air skala provinsi;
9. Penetapan dan pengendalian kelas air dan pencemaran air pada sumber air skala provinsi;
10. Pengawasan pelaksanaan pengendalian pencemaran air skala provinsi;
11. Penetapan baku mutu air limbah untuk berbagai kegiatan sana atau lebih ketat dari pemerintah;
12. Pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pemberian pelaksanaan pemberian izin pembuangan limbah cair lintas Kabupaten/Kota;
13. Penetapan baku mutu emisi udara sumber tidak bergerak, ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama dan penetapan baku tingkat kebisingan dan getaran sumber tidak bergerak dan baku tingkat kebisingan kendaraan bermotor lama skala provinsi;
14. Pelaksanaan koordinasi operasional pengendalian pencemaran udara dan pemantauan kualitas udara skala provinsi;
15. Pengendalian pencemaran dan atau kerusakan tanah akibat kebakaran hutan dan atau lahan;
16. Pengendalian pencemaran dan atau kerusakan tanah untuk kegiatan produksi biomassa;
17. Penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat bencana;
18. Pembinaan dan pengawasan penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan yang mendukung pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan skala provinsi;
19. Penyelenggaraan diklat di bidang lingkungan;
20. Penegakan hukum lingkungan skala provinsi;
21. Penetapan kebijakan pelaksanaan pengendalian dampak perubahan iklim, perlindungan lapisan ozon dan pemantauan skala provinsi;
22. Koordinasi dalam perencanaan konservasi keanekaragaman hayati skala provinsi;
23. Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati skala provinsi; dan
24. Pengembangan manajemen sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati skala provinsi.

Perusahaan PT. Hakiki Dornata bisa di jerat sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan (termasuk air di dalamnya) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dan oknum Kades Kemirisewu Supaat bisa di jerat pasal 55 KUHAP, ikut serta membantu melakukan perbuatan melanggar hokum, di atas. Penanggung jawab berita: Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus (www.jejakkasus.info). Kontak. 082141523999.

Acuan Polisi Untuk Pelidikan/ Menyikapi Laporan Pengadu Pasal 1 ayat 24 UU RI Nomor 8 Tahun 1981



www.jejakkasus.info- Di sampaikan kepadai masyarakat yang pernah menjadi korban, saksi atau tersangka mungkin pernah mendengar dengan istilah Laporan Polisi, merupakan sebuah dokumen yang berisi tentang informasi tertulis berkaitan dengan suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana. Laporan Polisi adalah bentuk formal atau implementasi dari bunyi pasal 1 ayat 24 UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang  Undang Hukum Pidana yang menjelaskan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Suatu proses penyidikan tindak pidana biasanya dimulai dari adanya laporan, baik yang dilaporkan oleh korban maupun laporan yang dibuat oleh anggota polri sendiri karena menemukan peristiwa pidana, selanjutnya disebut dengan Laporan Polisi. Laporan yang disampaikan oleh korban, akan diterima oleh Kesatuan Polri mulai dari Pos Polisi, Polsek, Polres/Polresta/Polrestabes, Polda sampai dengan Mabes Polri. Laporan polisi merupakan salah satu dasar untuk memulai penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara pidana. Oleh karena itu, laporan tertulis yang dibuat oleh korban atau pelapor memiliki arti yang sangat penting dalam rangka proses peradilan.
Laporan yang telah dibuat oleh pelapor atau korban akan ditindak lanjut oleh penyidik atau penyelidik dengan kegiatan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang peristiwa pidana yang dilaporkan. Lamanya proses penyelidikan akan tergantung pada tingkat kesulitan dalam memperoleh alat bukti. Semakin semakin cepat alat bukti yang ditemukan maka akan semakin cepat proses penyidikan terhadapa perkara yang dilaporkan.
Setiap laporan yang diterima harus dipertanggunjawabkan oleh penyidik, oleh karena itu apabila laporan tersebut cukup alat buktinya, maka harus segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Namun apabila hasil penyelidikan terhadap laporan tersebut tidak dapat memenuhi alat bukti, maka penyidik dapat menghentikan penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan. Dalam hal pelapor merasa keberatan dengan proses penghentian penyidikan tersebut, maka mekanisme praperadilan dapat ditempuh melalui Pengadilan Negeri setempat. (alf) oleh Divisi Humas Mabes Polri. Di rekomendasikan Jejak Kasus, www.jejakkasus.info. Semoga bermanfaat bagi masyarakat luas, dan Indonesia semakin maju serta mengerti hokum. (JK1).