Friday, February 6, 2015

Wanita TKW Saudi Arabia Tertipu Polgad Yang Mengatasnamakan Acmad Supiani (Polisi)



Saudi Arabia, www.jejakkasus.info - Pelaku dugaan Polgad yang mengatasnamakan akun Acmad Supiani (Polisi) berhasil memperdayai wanita TKI TKW Saudi Arabia, pelaku pura pura menjadi kekasih wanita TKW, dan memintak bantuan anaknya sakit butuh biaya.
Untuk meyakinkan korban, Pelaku mengirimkan fotonya bersama si kecil beserta KTA kepolisian Jabatan BA. Polres Baamang, kesatuan Polres Sampit Nomor KTA: 26/SK/2012 Nrp. 86200902, berhasil menipu korban puluhan juta rupiah.
Menurut keterangan korban, pada tanggal 07 fabruari 2015, Ceritanya panjang pak, kebayakan  di whatsaap dulu saya kenal Acmad Supiani (Polisi) lewat whatsap, Dan saya mita tolong teryata bukan saya saja yang ditolong malah dia yang minta pertolongan dengan mengatakan anak nya fihkal kamil sakit perlu di uang buat untuk biaya oprasi di rumah sakit. Akhirnya saya kirim uang tersebut dari Saudi Arabia, dan setelah melihat foto foto nya Acmad Supiani (Polisi), ternyata banyak tersebar di akun akun facebook, akun yang menggunakan foto Acmad Supiani (Polisi)pun ternyata banyak, lemes sudah korban dan mengadukan ke Humas Jejak Kasus, untuk mencari solusinya, ungkap korban.
Dikarenakan korban masih di arab Saudi Arabia, dan belum mengetahui siapa pelaku yang sebenarnya, sementara berita di publikasikan supaya mengakses ke Humas humas Polres, Polda, Mabes Polri, untuk menindaklanjuti dalang atau pelaku polgad yang mengatasnamakan foto foto Polisi.
Kriteria atau Ciri ciri pelaku bajingan Polgad yang meresahkan masyarakat.
Antara lain: Suka bergaya.. baru kenal ucapin sayank atau cinta.. ngajak cinbox cinta melalui inbok .. mintak foto sexy.. obral janji mau menikahi dan mintak bantuan untuk biaya mutasi atau naik jabatan atau ibunya sakit ...dll. Kejinya lagi jika wanita yang di bidik sudah terperdaya dan memberikan foto bugilnya, ancaman secara kontinyu jika tidak mau transfer uang, maka foto fotonya akan di sebarkan ke publik, bahkan akan di kirim ke keluarga
Demikian semoga bermanfaat. ikuti beritanya di facebook akun Pembasmi Polisi Gadungan semoga bermanfaat.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999

Merampok Motor, Nyaris Di Tembak Bagian Kepala Oleh Polisi Polresta Depok


DEPOK, www.jejakkasus.info - Polresta Depok akan menembak kepala para perampas motor yang berani beraksi di Kota Depok. Ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Pol Daniel Pasaribu mengungkapkan, kejahatan jalanan di Depok sudah sangat meresahkan warga sehingga mendapat atensi khusus Kapolda Metro Jaya . Oleh karenanya mulai Kamis 5 hingga 15 Februari mendatang Polresta Depok menggelar operasi dengan sandi Bina Kusuma itu akan digelar hingga 15 Februari 2015.
Operasi Bina Kusuma ini menyasar para pengganggu kamtibmas seperti perampasan motor, perjudian, peredaran miras, senjata tajam, senjata api, dan tempat hiburan malam. Menurut Daniel, dari 13 wilayah hukum Polda Metro Jaya, kejahatan di Depok meningkat dari posisi ke-6 jadi ke-4.
Aksi pembegalan dan pembunuhan di sejumlah jalan protokol seperti Jalan Margonda Raya dan Jalan Ir H Juanda memperparah kondisi keamanan. Dalam seminggu, dua orang menjadi korban pembunuhan yang disertai perampasan motor.
“Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan polisi. Mulai dari pembinaan, penangkapan secara halus, penangkapan dengan paksa, hingga yang terakhir jika diperlukan dan mendesak kami bisa menggunakan senjata api. Tapi diusahakan tak menembak mati, jika mengancam aparat baru boleh menembak ke kepala pelaku,” tegas Kombes Pol Daniel, Kamis 5 Februari kemarin.
Kapolresta Depok Kombes Pol Ahmad Subarkah menambahkan, ada tujuh titik utama yang menjadi target operasi yakni, Grand Depok City, Pancoran Mas, Jalan Margonda Raya, Jalan Ir H Juanda, Krukut Limo, akses UI, dan Jalan Raya Bogor. dilangsir dari Humas PoLda Metro Jaya

Tuesday, February 3, 2015

Bupati dan Kapolres Kompak Untuk Mewujudkan Situasi Cilacap Aman

Cilacap, www.jejakkasus.info - Selamat pagi, Sinergitas Polres Cilacap dengan Bupati Cilacap selasa 03 februari 2015. Untuk mewujudkan situasi Aman khususnya di wilayah Cilacap, Bersholawat wajib bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Nabi besar Muahammad SAW, Bupati dan Polres Cilacap yang mana telah bisa menjaga Bangsa dan Negara ini termasuk suksesnya dalam pengamanan dengan aman.

Pemerintah Daerah, Ulama dan Warga Masyarakat harus bersatu padu untuk menjaga persatuan dan kesatuan terlebih khusus untuk mewujudkan wilayah Kabupaten Cilacap, bahkan semua sebagai lapisan elemen bangsa Indonesia harus bisa bersatu untuk mewujudkan NKRI yang aman dan damai.
Bupati Cilacap, H. Tatto Suwarto Pamuji bersama Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya S.Ik., M.H memimpin apel pagi anggota Polres Cilacap di aula Patriatama, dalam kesempatan tersebut Bupati Cilacap menyampaikan apresiasi yang sebesar besarnya kepada anggota Polres Cilacap dalam menjaga kamtibmas wilayah Cilacap.  
Ini wujud Sinergitas antara Kapolres dengan Muspida Setempat dalam mengemban tugas,
Semoga Kejasama Apik ini tetap terjalin, Kompak Mewujudkan Situasi Aman Wilayah Cilacap amiiin.
Sesuai dengan UU tahun 1945, dan Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1 . Kemerdekaanmenyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirandengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Di mukaumum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempatyang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.
3. Unjukrasa atau demontrasi adalah kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untukmengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratifdi muka umum.
4.         Pawai adalah cara penyampaian pendapatdengan arak-arakan di jalan umum.
5.         Rapatumum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengantema tertentu.
6.         Mimbarbebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secarabebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
7.         Warga negara adalah warga negararepublik Indonesia.
8.         Polri adalah Kepolisian Negara RepublikIndonesia.
Pasal 2
(1) Setiap warga negara, secara perorangan ataukelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawabberdemokrasidalam kehidupan bermasyarakat, barbangsa, dan bernegara.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakansesuai dengan ketentuan undang-undang ini. Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999

Waspadai Puluhan Akun Indra Pelayaran Mencari Mangsa, Indar Kurniawan, Indra Ajja dll

Hongkong, www.jejakkasus.info - informasi Polgad melalui jejaring sosial facebook, tango, Line, Viber, data ungkap di himpun dari tim jejak kasus Taiwan, Hongkong, Singapure. Untuk itu waspadai Puluhan akun palsu Indra Pelayaran aktif berkeliaran mencari mangsa, melalui jejaring sosial Facebook, Line, Tango, Viber, di infokan kepada Publik, khususnya teman teman wanita, supaya waspada, telah beredar akun akun palsu mengatasnamakan Indra sebagai berikut: https://www.facebook.com/indra.mualim.14/about?ref=br_rs https://www.facebook.com/inul.bangkit/about?ref=br_
https://www.facebook.com/profile.php…
https://www.facebook.com/indra.whyharra/about?ref=br_rs
https://www.facebook.com/profile.php…
https://www.facebook.com/profile.php…
https://www.facebook.com/brreandt.capricornboys/about…
https://www.facebook.com/profile.php… https://www.facebook.com/rehaan.alindra/about?ref=br_rs
https://www.facebook.com/anton.hutabarat.98/about?ref=br_rs
https://www.facebook.com/aditia.pratama.3382118/about…
https://www.facebook.com/profile.php…
https://www.facebook.com/rendi.kurniawan.731135/about… https://www.facebook.com/profile.php…
https://www.facebook.com/profile.php… dan masih banyak akun akun polgad yang mengatas namakan foto oknum pelayaran ini. Pelaku polgad tidak memandang wanita itu kaya, miskin, cantik, tua, atau nenek nenek, dimana ada kesempatan, kejahatan polgad pun terjadi.
Pelaku Polgad biasanya berpura pura mengenal wanita lewat Facebook, WhatsAaap, atau acak nomor melalui kontak facebok, atau Line dll, setelah mengenal kemudian macari wanita tersebut, selanjutnya mintak kiriman uang alasan Mutasi butuh uang, kalau mutasi harus menggunakan uang di berikan kepada Komandannya.

Kriteria atau Ciri ciri bajingan Polgad:
Suka bergaya.. baru kenal ucapin sayank atau cinta.. ngajak cinbox cinta melalui inbok .. mintak foto sexy.. obral janji mau menikahi dan mintak bantuan untuk biaya mutasi atau naik jabatan atau ibunya sakit ...dll. Kejinya lagi jika wanita yang di bidik sudah terperdaya dan memberikan foto bugilnya, ancaman secara kontinyu jika tidak mau transfer uang, maka foto fotonya akan di sebarkan ke publik, bahkan akan di kirim ke keluarga
Demikian semoga bermanfaat.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.infohttp://beritaharinijejakkasus.blogspot.com/2014/10/tkw-hongkong-tertipu-polgad-38-juta.html

Puluhan Akun Rendy Gadungan Melalui Jejaring Facebook siap memangsa Uang Korban para Wanita

Taiwan, www.jejakkasus.info - informasi Polgad melalui jejaring sosial facebook, tango, Line, Viber, data ungkap di himpun dari tim jejak kasus Taiwan, Hongkong, Singapure, Dubay dan seputarnya.
Himbauan! kepada Publik, khususnya teman teman wanita, supaya waspada, telah beredar akun akun palsu mengatasnamakan Polisi, pelaku menggunakan foto aparat oknum Polisi, membuat akun akun polisi dengan nama nama facebook Rendy Tombak, Rendy Tombak, Rendy, Rendy Setyawan, dan lainnya. padahal di ketahui foto tersebut sudah mempunyai pasangan.
Pelaku polgad tidak memandang wanita itu kaya, miskin, cantik, tua, atau nenek nenek, dimana ada kesempatan, kejahatan polgad pun terjadi.
Pelaku Polgad biasanya berpura pura mengenal wanita lewat Facebook, WhatsAaap, atau acak nomor melalui kontak facebok, atau Line dll, setelah mengenal kemudian macari wanita tersebut, selanjutnya mintak kiriman uang alasan Mutasi butuh uang, kalau mutasi harus menggunakan uang di berikan kepada Komandannya.

Kriteria atau Ciri ciri bajingan Polgad:
Suka bergaya.. baru kenal ucapin sayank atau cinta.. ngajak cinbox cinta melalui inbok .. mintak foto sexy.. obral janji mau menikahi dan mintak bantuan untuk biaya mutasi atau naik jabatan atau ibunya sakit ...dll. Kejinya lagi jika wanita yang di bidik sudah terperdaya dan memberikan foto bugilnya, ancaman secara kontinyu jika tidak mau transfer uang, maka foto fotonya akan di sebarkan ke publik, bahkan akan di kirim ke keluarga

Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.infohttp://beritaharinijejakkasus.blogspot.com/2014/10/tkw-hongkong-tertipu-polgad-38-juta.html

Demikian semoga bermanfaat.

Monday, February 2, 2015

Pemilik Hotel Tejowulan Mojokerto Sony Mujiono Hari Ini Di Polisikan' Korban dikawal Jejak Kasus



Mojokerto, www.jejakkasus.info - Sehubungan dengan kelakuan rusak atau bejatnya saudara mulut pengusaha ternama di wilayah kota Mojokerto, yakni saudara Sony Mujiono telah melakukan tindakan sewenang wenang arogan menuduh, memfitnah terhadap wanita yang bernama Sugiarseh, Warga Dusun Ploso, Desa Segunung Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto telah melacur.
Mengetahui posisi korban menangis karena tidak tahan menerima tuduhan fitnah, maka Supriyanto (Pria Sakti) Pimpinan NGO HDIS / Jejak Kasus Pusat mengambil sikap tegas, senin tanggal 2 Februari 2015 mendampingi korban ke kepolisian Polresta Mojokerto, dengan dugaan jeratan Pasal 311 KUHP ayat (1) yakni melakukan fitnah dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Dengan dasar hukum bukti percakapan SMS nomor telpon saudara Sony Mujiono 0821412941xx di handpon korban merek OPPO, yang berisikan sebagaimana di atas menuduh menjual diri bahkan berkata jorok baik melalui SMS dan rekaman Suara Sony mengatakan kepada korban mejual diri keteman teman suami korban, maka Pimpinan Jejak Kasus akan melangsungkan kasus tuduhan tersebut ke rana hukum.
Sementara Sony Mujiono yang berdomisili di Jalan Jaya Negara Selatan No. 02, Mojokerto, Saat di konfirmasi Pimpinan Jejak Kasus, melalui Ponselnya  0821412941xx  tidak memberikan statement apapun, sehingga berita perdana di publikasikan untuk mengawal kasus tuduhan kerana hukum, bersambung ( Pria Sakti ).

Tipikor Polres Cilacap Limpahkan Berkas Pelaku Perkara Penyalagunaan Dana Hibah Tahun 2012 Ke Kejati

Cilacap, www.jejakkasus.info - Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Cilacap akan melimpahkan berkas perkara Tentang dugaan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Hibah Program Bantuan Sarana dan Prasarana Pedesaan APBD Perubahan Tahun 2012 Kabupaten Cilacap di Desa Maos Kidul Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap, yang terjadi sekira bulan Desember 2012 sampai dengan Januari 2013 dan diduga dilakukan oleh inisial (S) Sutrisman usia 53 tahun dengan pekerjaan PNS yang beralamat di Desa Maos Kidul Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap selaku Ketua LPPMD ( Lembaga Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat ) Desa di Desa Maos Kidul Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap.

Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap ( P 21 ) oleh Kejaksaan Negeri Cilacap pada tanggal 16 Januari 2015, sehingga berkas perkara dan tersangkanya sudah bisa dilimpahkan untuk disidangkan.
Kejadian bermula sekira bulan Desember 2012 LPPMD Desa Maos Kidul mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk pembangunan Sarana dan Prasarana Pedesaan sebanyak 8 lokasi dengan total sebesar Rp 180.000.000,-, sesuai dengan NPHD ( Naskah Perjanjian Hibah Daerah ) dan Pakta Integritas, bahwa yang bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut adalah (S) selaku Ketua LPPMD sekaligus selaku penerima hibah, dimana pelaksanaan pekerjaan dilaporkan selesai paling lambat tanggal 9 Januari 2013.
Setelah dilakukan pencairan oleh (S) selaku Ketua LPPMD tanggal 2 Januari 2013 dan tidak langsung digunakan untuk membiayai proyek namun dana tersebut diminta dan diserahkan saat itu juga kepada Sumartoyo selaku Kepala Desa Maos Kidul Kecamatan Maos Kabupten Cilacap. Keseluruhan dana tersebut Rp 180.000.000,- dimana uang Rp 1.000.000,- dimasukan lagi ke rekening LPPMD agar rekening terisi dan Rp 1.000.000,- oleh Kepala Desa diberikan kepada (S) selaku Ketua LPPMD untuk “uang rokok “.
Dana yang dikuasai tanpa hak oleh Sumartoyo selaku kepala desa diduga dipergunakan untuk kepentingan/keuntungan pribadi dan atau kepentingan/keuntungan pihak lain, dimana keberadaan Sumartoyo selaku kepala desa sampai saat ini belum diketahui dan masih dalam pencarian petugas. Atas perbuatan yang dilakukan Sumartoyo selaku Kepala Desa Maos Kidul Kecamatan Maos Kabupten Cilacap dengan dibantu atau dilakukan secara bersama – sama dengan tersangka (S) selaku Ketua LPPMD atas penyalahgunaan penggunan dana hibah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 178.000.000,- sesuai Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara / PKKN dari Ahli.

Kapolres Cilacap Ulung Sampurna Jaya S.Ik., M.H. mengatakan bahwa Polisi sudah melakukan pemeriksan saksi sejumlah 45 orang, dan telah menyita bukti bukti perkara dimaksud sejumlah 19 barang atau dokumen. Dan Telah diperoleh hasil Ahli dari BPKP (badan pengawas keuangan dan pembangunan ) Perwakilan Propinsi Jawa Tengah perihal PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara ) berikut hasil pemeriksaannya. Dan terhadap tersangka Sumartoyo selaku Kepala Desa Maos Kidul telah dibuatkan Daftar Pencarian Orang ( DPO ) dan terhadap Drs Sutrisman dijerat pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 atau Pasal 15 UURI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah). sumber, Humas Polres Cilacap

Wednesday, January 28, 2015

Polsek Sumobito dan Polres Jombang Lemah Dalam Penanganan Hukum




Jombang. www.jejakkasus.info- Kamis 16 oktober 2014 pukul 05.00 wib, Satuan Khusus Jejak Kasus melaporkan Sopir Truk yang mengangkut Limbah B3 dari Tangerang, yang akan di kirim ke pengusaha pengelolaan Abu Almunium yang bernama Supri desa Sumobito Kecamatan Sumobito, sebelum Sopir Truk di laporkan jejak kasus ke Polsek Sumobito, Sopir yang mengangkut limbah tidak mempunyai Dokumen Limbah B3 (Hazardous Waste Manifest), Surat Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup RI. Termasuk surat dari juga surat dari kepolisian tidak mengantonginya.
Lanjut Supri Pemilik pabrik peleburan Almunium saat di konfirmasi berlagak Jagoan’ bahkan melalui ponselnya  di konfirmasi kembali, malah bersikap menantang, hingga permasalahan Sopir dan Supri di larikan ke Polsek Sumobito, meski demikian’ Pria Sakti Pimpinan Jejak Kasus tetap menyampaikan tembusan laporan kepada Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Harianto Rantesalu, SIK. Melalui telpon Seluler 0813111141xx. Pasalnya dari pagi ponsel Kapolres Jombang AKBP Akhmad Yusep Gunawan, SH, SIK saat di konfirmasi, tidak di angkat.
Direktur Eksekutif NGO HDIS, menyayangkan tindakan aparat kepolisian lemah dalam penanganan hokum, bahwa’ limbah bahan berhaya dan beracun yang disebut B3 adalah sisa suatu usaha dari pada kegiatan. Dimana, UU No. 32 Tahun 2009 mengatur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pasal 59 mewajibkan penghasil limbah B3 (waste generator) untuk mengelolanya, yang dihasilkan melalui tahapan yang tidak terputus yakni meliputi, pengurangan (reduksi), penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan atau penimbunan.
Lanjutnya, jika penghasil limbah B3 tidak mampu untuk mengelolahnya, maka pengelolahannya dapat diserahkan pada pihak lain yang telah memiliki izin dari instansi pemerintah berwenang. Sementara, kegiatan pengelolaan limbah B3 diwilayah pelabuhan mengacu kepada Peraturan Mentri Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2009, berdasarkan pasal 7 ayat (1), setiap pelabuhan umum dan pelabuhan khusus wajib menyediakan ‘fasilitas pengelolalaan limbah’.
Namun oleh para pengusaha di Wilayah Hukum Polsek Sumobito Limbah B3 di buat bisnis meski menantang arus hukum. Nah bagaimana Tindakan Kepolisian Polsek Sumobito dan Polres Jombang? Kita tunggu beritanya, hanya di harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info