Tuesday, October 13, 2015

Sakinah, Mawadah Wa rahmah Menurut QS.



www.jejakkasus.com - Pengertian umum dari kalimat sakinah, mawadah wa rahmah yakni damai, tenang dan tentram dalam rajut cinta dan kasih sayang nan sejuk dan abadi.
Secara historis-filologis, kalimat hasil rangkaian tiga kata utama:

Sakiinah artinya tenang, tentram
Mawaddah artinya cinta, harapan
Rahmah artinya kasih sayang dan satu kata sambung wa yang artinya dan

Tiga kata utama tersebut sejatinya merupakan istilah khas Arab-Islam yang dirujuk dari QS. Ar-Rum ayat 21.
“Di antara tanda-tanda (kemahaan-Nya) adalah Dia telah menciptakan dari jenismu (manusia) pasangan-pasangan agar kamu memperoleh sakiinah disisinya, dan dijadikannya di antara kamu mawaddah dan rahmah. Sesungguhnya dalam hal yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kemahaan-Nya) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum:21)

Dalam perkembangannya, kata sakiinah diadopsi ke dalam Bahasa Indonesia dengan ejaan yang disesuaikan menjadi sakinah yang berarti kedamaian, ketentraman, ketenangan, kebahagiaan.
Kata mawaddah juga sudah diadopsi ke Bahasa Indonesia menjadi mawadah yang b erarti kasih sayang. Mawaddah mengandung pengertian filosofis –> adanya dorongan batin yang kuat dalam diri sang pencinta untuk senantiasa berharap dan berusaha menghindarkan orang yang dicintainya dari segala hal yang buruk, dibenci dan menyakitinya. Mawaddah adalah kelapangan dada dan kehendak jiwa dari kehendak buruk.

Adapun kata rahmah, setelah diadopsi dalam Bahasa Indonesia ejaannya disesuaikan menjadi rahmat yang berarti kelembutanhati dan perasaan empati yang mendorong seseorang melakukan kebaikan kepada pihak lain yang patut dikasihi dan disayangi.
Karena itu, kedamaian dan kesejukan berumah tangga akan terbina dengan baik, harmonis serta penuh cinta kasih dan semangat berkorban bagi yang lain. Pada saat bersamaan jiwa dan ruh rahmah tersebut akan membingkainya dengan dekap kasih dan sapaan lembut sang Khalik.
Setiap Pernikahan yang dilakukan oleh kaum muslim dan muslimah, pasti bertujuan untuk mendapatkan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Namun jika ditelisik lebih lanjut apa makna sebenarnya dari sakinah, mawaddah warahmah, belum tentu semua pasangan yang menikah itu tahu maknanya.
Baiklah kita pelajari bersama makna kalimat tersebut. Sakinah adalah kata yang berasal dari bahasa Arab yang artinya tenang, tentram, aman, dan juga bisa diartikan terlindungi. Asal mula digunakannya istilah sakinah untuk sebuah pernikahan adalah al Qur’an surah 30:21, dimana tertulis tentang jodoh yang dapat menentramkan satu dan lainnya.
Jadi bila sebuah pernikahan sudah mendapatkan ketenangan, ketentraman pada setiap anggota keluarga, maka dikatakan mereka sudah sakinah. Namun bila sebuah pernikahan tidak memberikan ketenangan, ketentraman, serta kedamaian, maka belum mencapai sakinah.
Lantas apa yang dimaksud dengan mawaddah wa rahmah? Mawaddah bisa diartikan cinta. Sebuah keluarga yang telah mencapai sakinah atau ketentraman, biasanya akan meningkat menjadi mawaddah. Jadi pasangan yang telah mendapatkan tingkat sakinah, baru bisa merasakan mawaddah yang sesungguhnya.
Lalu Rahmah, diartikan berasal dari sifat Allah SWT Ar Rahman. Pasangan suami istri akan diberikan rahmad dari Alloh, karunia, kasih sayang yang lebih bersifat ruhiyah atau qolbiyah.
Berbeda dengan mawaddah yang lebih bersifat fisik, maka rahmah tak lagi menilai fisik dan duniawi. Melainkan lebih pada kasih sayang karena iman. Nah, ini adalah ingkat paling tinggi, sebuah rumah tangga dapat bertahan dari berbagai cobaan bila sudah mendapatkan rahmad dari Alloh SWT. Tujuan berumah tangga mereka bukan lagi hanya semata masalah duniawi, melainkan sudah sampai ke keimanan bersama. Semoga semua pasangan muslim dna muslimah mampu mendapatkan derajat ini.

Penanggung jawab, Supriyanto alias Pria Sakti / ilyas: Direktur Ekeskutif Jejak Kasus/ NGO HDIS Pusat Mojokerto, Jatim. Harapan Jejak Kasus www.jejakkasus.com mengajak seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini www.jejakkasus.com.
(Pria Sakti).

0 comments: