Tuesday, October 13, 2015

Proyek BUMN – PGN Mojokerto Jombang’ Mengelak’ Di Tuding Jejak Kasus Dug...

Dadang’ Kontraktor Proyek BUMN – PGN Mojokerto Jombang’ Mengelak’ Saat Di Tuding Jejak Kasus Ada Dugaan Penyimpangan.
Terkait Dugaan Kasus Di Buat Bancaan’ Pemasangan PGN di Kerjakan PT Krakatau Engenering Syarat Korupsi,.
Mojokerto, www.jejakkasus.com
– Proyek pemasangan Pipa Perusahaan Gas Negara (PGN),  Negara Sepanjang
26 kilo meter, dari pabrik samsung Ploso Jombang – Mojokerto yang di
kerjakan oleh PT Krakatau Engenering dengan menggunakan biaya dari BUMN,
di duga kuat Syarat penyimpangan, pasalnya pemasangan pipa besi gas
negara dari arah PT Samsung ploso Jombang, hingga ke PT Ajinomoto
Mojokerto, tidak tranparansi dengan public, Selain tidak terpasang Papan
BOR, pemasangan Pipa Perusahaan Gas Negara (PGN) tidak menggunakan alas
pasir nampak Video gambar Jejak Kasus, Eronisnya Dadang saat di
konfirmasi Jejak Kasus, alibinya sudah ada pasir dan itu dari dinas PU
Bina Marga Mojokerto, namun fakta di lapangan tidak ada pasir hanya
galian tanah proyek yang nampak.

Dan tidak sesuai dengan
ketentuan pokok Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan
Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang
dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008
dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang
terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada
setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi
publik untuk mendapatkan informasi public.
Sesuai ketentuan pasal
menjamin
hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik,
program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta
alasan pengambilan suatu keputusan publik;
mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
mewujudkan
penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan
efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
meningkatkan
pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk
menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Pemasangan Pipa Besi
Gas dengan ukuran sepanjang 26 Km milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN)
Proyek pipanisasi PGN dengan ukuran sepanjang 26 Km
itu dikerjakan
oleh pihak ke tiga, yakni PT Krakatau Engineering. Pengawas pekerjaan
Bakhtiar sukar di temui, pemasangan pipa baja itu untuk menyalurkan gas
antara pabrik penyedap rasa PT Ajinomoto hingga pabrik pakan ternak PT
CJ Feed di Ploso Jombang.
Sedianya pipa baja berdiameter 16 inchi
tersebut ditanam di dalam tanah di sepanjang jalur alternatif mudik
Mojokerto-Jombang-Lamongan. Panjang proyek pipanisasi itu mencapai 26
Km.
Dugaan ada kesalahan fatal, pasalnya pemasangan pipa besi gas
menurut prosedur hukum kontruksi, seharusnya sebelum pipa besi gas di
pasang, di lapisi dengan pasir dengan ketebalan 30 cm, baru pipa,
kemudian tanah dan beskos atau campuran batu dan tanah.
Supriyanto
alias Pria Sakit/ilyas Direktur Eksekutif Jejak Kasus/ NGO HDIS,
mengatakan, Patut di duga kuat ada manipulasi pelaksanaan proyek dan
hasilnya di nikmati secara berjama ah, tambahnya proyek tersebut tidak
memasang papan BOR sehingga tidak dapat di ketahui publik berapa jumlah
anggaran Proyek yang di telan.
Pasalnya selain dugaan menyalahi
bestek, beberapa warga sekitar kemantren kecamatan gedeg mojokerto
komplin, tidak mendapat kompesasi dari analisis mengenai dampak
lingkungan (AMDAL), ke dua karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal,
artinya sebelum proyek di kerjakan, ada kesepakataan dengan warga
sekitar, jika di pasang di jalan sekitar rumah atau toko warga takutnya
meledak, selain itu pemasangan pipa besi gas negara tidak menggunakan
alas pasir, belum lagi lainnya.
Kepada seluruh awak Media/ wartawan
supaya ikut menjadi kontrol sosial dalam kontek dugaan korupsi. Lebih
lanjut Kepada pihak Hukum Khususnya Polda Jatim, Mabes Polri dan KPK,
supaya melakukan penyelidikan lebih dalam, pasalnya proyek BUMN yang
menelan uang ratusan milyartan rupiah tepatnya Desa Ploso Kecamatan
Ploso Jombang, Jalan raya kemantren desa terusan kecamatan Gedeg sampai
ke Ajinomoto Mojokerto sarat penyimpangan, tutur Pria Sakit Direktur
Eksekutif Jejak Kasus. bersambung. (Pria Sakti alias ilyas Jejak Kasus:
082227859999).

0 comments: