Tuesday, October 13, 2015

Bertunangan

Menurut Pandangan Islam, www.jejakkasus.com - Tunangan adalah istilah yang digunakan dalam masyarakat yang berarti bahwa seseorang telah terikat janji dengan orang lain dengan maksud untuk menikah nantinya. Di negara Barat, “tunangan” atau pertunangan ini dapat berlangsung selama bertahun tahun tanpa ada kepastian untuk menikah dan lebih jauh lagi tanpa ada kesepakatan apa pun. Selama tunangan, pasangan tersebut boleh bersenang-senang termasuk melakukan hubungan seksual. Hal ini sudah tidak mengejutkan lagi dalam kehidupan masyarakat saat ini.

Hubungan seksual dengan seseorang apalagi dengan tunangannya merupakan hal yang lumrah, meski pun hal tersebut dapat menyebabkan penyakit-prnyakit seksual, hamil diluar nikah, keluarga dengan satu orang tua (singgle parent) dan perilaku seksual yang tidak wajar yang sudah lazim kita lihat sekarang. Sebagaimana pemahaman yang salah di masyarakat saat ini, pertunangan hanyalah sekedar “hubungan percobaan” antara pasangan laki-laki dan perempuan sebelum menikah atau sekedar hubungan cinta belaka atau hubungan sesaat, kadang putus dan kadang bersatu lagi. Semuanya hanyalah menjadi bagian “hubungan percobaan” itu, tanpa ada kesepakatan apapun yang dilanggar.

Sayangnya banyak kaum muslimin saat ini yang melakukan hal tersebut. Ketika acara pertunangan, pesta besar pun diadakan, dimana terdapat acara ritual yang ditiru dari budaya Barat seperti tukar cincin dan budaya non Islam lainnya (misalkan memakai pakaian dalam warna tertentu).

Dalam pesta-pesta seperti ini melibatkan percampuran laki-laki dan perempuan serta aktivitas atau perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam Islam. Setelah itu pasangan tersebut mempunyai hubungan khusus, baik dengan atau tanpa hubungan badan, sebelum menikah. Apalagi mereka berhubungan melalui surat , pembicaraan lewat telefon ataupun saling bertemu, dan hal ini diperbolehkan karena mereka telah bertunangan.

Dalam Islam hubungan seperti ini tidak ada. Satu-satunya cara agar laki-laki dan perempuan dapat mempunyai hubungan yang khusus baik secara emosional maupun fisik adalah melalui pernikahan.

Definisi “pertunangan“ dalam Islam adalah kesepakatan pribadi dengan maksud untuk menikah antara laki-laki muslim yang sesuai atau pantas dengan perempuan muslim melalui walinya, yaitu wali Amr. Penjelasan hal ini yaitu:

1. Kesepakatan pribadi maksudnya perjanjian rahasia antara keduanya.

2. Laki-laki muslim yang pantas maksudnya adalah dia harus seorang muslim, baligh, dan bijaksana.

3. Perempuan yang pantas maksudnya adalah dia harus seorang muslim, atau perempuan ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani).

Dalam memilih pasangan wanita, perlu bagi kita untuk mengingat hadits Rasulullah saw. Abu Hurairoh menceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda :

”wanita dinikahi karena empat hal yaitu karena kekayaannya, keluarganya, kecantikannya dan agamanya. Nikahilah wanita karena agamanya karena jika tidak kamu akan menjadi orang yang merugi.”

Hadits ini mengingatkan kita pada semua yang sudah terjebak dalam kehidupan non Islam, dimana sekedar mencari kesenangan materi dari pasangannya. Akhirnya pertunangan dalam Islam haruslah tetap terjaga kerahasiaannya dan jika hubungan keduanya terputus maka keduanya dilarang untuk menceritakan apa yang telah mereka bicarakan atau yang telah mereka lihat dari keduanya.

Dalam Islam pertunangan bisa berlanjut pada pernikahan dan juga bisa tidak tergantung pada keduanya. Allah SWT telah menciptakan manusia dengan berbagai naluri yang membutuhkan pemenuhan, dan Allah juga memberikan kita solusi untuk memenuhinya. Diantara naluri-naluri manusia, secara fitroh manusia mencari pasangan hidup dan untuk itu kita memenuhi naluri tersebut melalui jalan pernikahan saja. Setiap muslim harus ingat bahwa kita semua adalah hamba Allah swt dan bukan menjadi budak manusia atau budak nafsu.

Cara pertunangan dengan gaya Barat yang buruk ini tidak boleh kita terapkan dalam kehidupan kita, karena bertolak pada firman Allah SWT :

“Dan di antara tanda-tanda kekuasan-Nya ialah Dia telah menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram padanya, dan dijadikannya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda pada kaum yang berfikir”. (QS.30: 21).

HUKUM-HUKUM TENTANG ANAK

Hak Bayi Sampai Umur 7 tahun

Hak Seorang Bayi

1. Al-Nasab (Garis Silsilah/keturunan) Seorang bayi berhak untuk diberi nama oleh orang tuanya

2. Al-Mirats (Hak Waris) Seorang anak mempunyai hak waris karena hubungan darah dengan orang tuanya, sesuai dengan hukum waris dalam Islam.

3. Al-Wasiyyah (Warisan dengan surat wasiat) Seorang anak punya hak untuk menjadi ahli waris dari seseorang yang tidak mempunyai hubungan darah dengannya.

Hak Anak Sampai Puber/dewasa

Ada 10 hak anak yang wajib dipenuhi oleh orang tua dari mereka lahir sampai dewasa:

1. Al-Tha’am (diberi nafkah) Orang tua wajib menafkahi anak-anak mereka dengan makanan yang halal. Selama hamil, ibu harus makan makanan yang bergizi. Setelah lahir, ibu berkewajiban menyusui anak selama 7 hari pertama.

2. Al-Maskan (memberi tempat berlindung bagi anak-anaknya) Orang tua juga berkewajiban untuk memberikan tempat berlindung yang aman bagi anak-anaknya.

3. Al-Himayyah (melindungi anak-anaknya) Orang tua harus dapat menjamin anak-anaknya terlindung secara mental dan fisik dari segala bentuk kekerasan atau budaya yang non Islam (kufur).

4. Al-Tilbaba (menyediakan pengobatan) Orang tua wajib untuk memberikan pengobatan bagi anak-anaknya dikala mereka sakit.

5. Al-Malbas (menyediakan pakaian) Orang tua berkewajiban untuk memberikan pakaian dan melindungi mereka dengan cara-cara yang halal. Seorang anak harus menutupi auratnya (yang utama) pada usia 7 tahun.

6. Al-Nasab (garis keturunan) Orang tua dilarang untuk menghina atau mencela anak-anak mereka.

7. Al-Deen-Islam Orang tua berkewajiban mengajari anak-anaknya segala hal yang berhubungan dengan Islam sebelum mereka mencapai usia puber.

8. Al-Isim (memberi nama pada anaknya) Orang tua dianjurkan untuk memberi nama anak-anaknya dalam waktu 7 hari setelah kelahirannya dan wajib untuk memberi nama dengan nama-nama Islam yang baik.

9. Al-Umm (memilih orang tua) Orang tua berkewajiban untuk memilih teman-teman yang baik untuk mereka, sehingga anak-anaknya dapat dididik dalam lingkungan yang baik pula.

10. Al-Tazwiij (pernikahan) Orang tua harus dapat menjamin bahwa anak-anaknya nanti menikah dengan orang muslim yang baik.

Hak-Hak Orang Tua

Ada 10 hak orang tua yang harus dipenuhi oleh anaknya:

1. Al Ta’am (memberi nafkah atau makan) Jika orang tua tidak mempunyai makanan maka kewajiban bagi anak-anaknya memberi makan pada orang tuanya.

2. Al-Maskan (Memberi Tempat Berlindung) Jika orang tua tidak mempunyai tempat berlindung maka kewajiban anak-anaknya untuk memberi tempat berlindung bagi orang tuanya.

3. Al-Himayyah (Memberi Perlindungan) Kewajiban bagi seorang anak untuk melindungi orangtuanya dari marabahaya atau kekerasan atau melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Islam.

4. Al-Tilbaba (Memberi Pengobatan) Kewajiban untuk memberi pengobatan yang baik kepada orang tuannya disaat mereka jatuh sakit.

5. Al-Dain (Hutang) Apabila orang tua meninggal dan masih mempunyai hutang maka si anak harus dapat memastikan hutangnya terbayar.

6. Al-Nasab (Garis Keturunan) Anak-anak dilarang untuk menghina dan mencela orang tuannya sendiri.

7. Al-Janazah (Sholat Janazah) Anak-anak wajib mensholati orang tuanya jika mereka meninggal dunia dan segera menguburkannya secara Islam.

8. Al-Wasiyyah Anak-anak harus memenuhi permintaan orang tuanya sebelum meninggal atau apapun yang telah mereka tulis dalam surat .

9. Al-Du’a (Doa) Anak wajib mendoakan orang tuanya dan memohonkan ampun atas segala dosanya.

10. Al-Malbas (Memberi Pakaian) Wajib bagi anak untuk memberi pakaian kepada orang tuanya jika mereka memerlukan.

I B U

Allah telah memberikan martabat dan derajat yang tinggi kepada orang tua, khususnya kepada ibu. Orang tua telah merawat dan melindungi kita dengan sabar selama bertahun-tahun. Orang tua telah berkorban jiwa, raga, perasaan, khususnya ibu kita yang telah memikul penderitaan selama bertahun-tahun, tapi di mata dunia, pengorbanan itu dipandang kecil sekali.

Ibu adalah institusi pertama bagi pendidikan seorang anak. Beliau telah merawat anak-anaknya dengan penuh perhatian dan kesabaran. Semua pengorbanan itu telah diberikan oleh ibu kita. Karena alasan inilah, Allah SWT berfirman bahwa salah satu amalan yang paling baik adalah berbuat baik kepada orang tua (QS. 17:23).

Dalam budaya Barat, aturan atau hukum-hukum yang mengatur tentang ibu telah dirubah seiring dengan munculnya ide-ide baru. Islam telah memberikan martabat yang tinggi kepada wanita jauh sebelum wanita-wanita Barat memulai perjuangannya untuk mendapatkan hak-haknya yang telah mereka nikmati saat ini. Islam telah memberikan hak untuk memilih, bekerja, bercerai dan hak waris selama 1300 tahun sebelum pedudukan orang-orang Barat. Dengan demikian sudah sepantasnya seorang ibu diberikan kedudukan yang tinggi dan istimewa yang tidak dimiliki oleh agama lain.

Sebaliknya, wanita-wanita di Barat dikatakan sebagai “wanita Super” menurut keinginan/hasrat dan pandangan dari kaum laki-laki. Wanita tersebut disebut sebagai “Wanita Super” apabila ia dapat mengerjakan sebagai berikut: bekerja, membesarkan anak-anak, mengerjakan segala pekerjaan rumah dan semua itu terlihat seperti mereka berjalan di atas “Cat Walk” dengan disaksikan oleh kaum laki-laki. Sehingga hidup di dalam masyarakat ini, merupakan pekerjaan yang sulit dikerjakan. Seseorang hanya perlu melihat gambaran tentang kejahatan pada anak-anak dan akibat-akibat sosial pada anak-anak muda dimana riset telah menggambarkan secara jelas akibat-akibat buruk pada wanita dan generasi penerus karena adanya apa yang dinamakan gerakan perjuangan hak-hak wanita. Bahkan nilai-nilai budaya Barat sebetulnya dapat memperburuk dan mengkhawatirkan kehidupan keluarga. Mereka banyak menghabiskan waktu-waktu mereka di kantor bukan untuk anak-anak mereka, yang sepenuhnya membutuhkan perhatian dan bimbingan orang tuanya. Negara Barat menganggap bahwa mereka adalah negara yang beradab tapi mereka bahkan tidak dapat menghargai martabat wanita seperti yang telah diidam-idamkan oleh seluruh wanita, bahkan mereka meragukan kedudukan wanita dalam masyarakat.

Ada beberapa ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits yang menyinggung tentang “Hukum-hukum yang mengatur tentang ibu dan bagaimana status seorang ibu menurut Islam.

Seorang wanita datang kepada Rosulullah (SAW) dan berkata,”Ya Rosulullah, engkau membawa kabar berita gembira kepada kaum laki-laki bukan wanita. Beliau berkata,”Apakah teman-teman wanita menyuruhmu untuk menanyakan hal itu?” Ia berkata,”Ya”. Beliau berkata,”Tidakkah kamu senang jika ia (perempuan) hamil dari suaminya dan suaminya merasa senang dengannya. Ia akan mendapat pahala karena ia taat dan beribadah kepada Allah (SWT)?” dan ketika ia kesakitan karena melahirkan, tapi tidak seorangpun di Surga atau di Bumi tahu apa yang ia sembunyikan dalam kandungannya. Dan ketika ia menyusui, tidak setetespun air susu yang keluar dan tidak ada isapan/tegukan dari anaknya, tapi itu ia terima, karena tiap tetesan air susu dan isapan/tegukan anaknya adalah pahala atas perbuatan yang baik. Dan apabila ia bangun karena tangisan anaknya di malam hari, ia mendapat pahala sperti pahala orang yang membebaskan 70 orang budak hanya karena ingin mendapat ridho dari Allah.” (Al-Tabrani).

“Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada ibu bapaknya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kedua orang ibu bapakmu, hanya kepada Ku-lah kembalimu.” (QS. 31:14)

“Dan Tuhanmu telah memerintahklan supaya kamu jangan menyembah selain dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang diantara keduanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka berdua, sebagaimana mereka telah mendidik aku di waktu kecil.” (QS. Al-Israa’ (17): 23-24).

Seorang laki-laki bertanya kepada Rosulullah (SAW),” Ya Rosulullah, Siapa yang paling harus aku hormati ? “Rosulullah (SAW) menjawab,”Ibumu”. Laki-laki itu bertanya lagi, “Kemudian siapa lagi ?” Rosulullah (SAW) menjawab,”Ibumu”. Laki-laki itu bertanya lagi, “Kemudian siapa lagi ?” Rosulullah (SAW) menjawab,”Ibumu”. Laki-laki itu bertanya sekali lagi,”Kemudian siapa ? Rosulullah (SAW) menjawab,”Bapakmu”. (Sahih Al-Bukhori).

Rosulullah (SAW) bersabda, ”Surga ada dibawah telapak kaki ibu.”

Kita lihat di sini betapa Islam memberikan ibu berupa seperangkat aturan yang tegas dipandang dari sudut sifat dasar seorang ibu. Allah (SWT) adalah Al-Hakim dan tahu apa yang terbaik bagi kita dari pada kita sendiri.

Penanggung jawab, Supriyanto alias Pria Sakti / ilyas: Direktur Ekeskutif Jejak Kasus/ NGO HDIS Pusat Mojokerto, Jatim. Harapan Jejak Kasus www.jejakkasus.com – mengajak seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini www.jejakkasus.com. (Pria Sakti).

Wallahu ‘alam bis showab!

0 comments: