Friday, October 9, 2015

Oknum Pegawai PN Jombang Jadi Calo Sidang Tilang



JOMBANG, www.jejakkasus.com - Sidang penyelesaian kasus pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri (PN) Jombang diwarnai banyaknya calo kasus tilang. Sang calo langsung menawarkan jasa begitu ada pelanggaran lalu lintas yang hendak menjalani proses persidangan.
Dari pantauan Jejak Kasus Arif di lokasi, pada habu (7/10/2015), ada sejumlah calo yang notabene pegawai PN setempat. Mereka masih mengenakan seragam saat menawarkan jasa kasus pelanggaran lalu lintas tersebut.
Bagi pengunjung sekitar lokasi, pemandangan setiap Rabu itu sudah mafhum. Karena praktik percaloan itu memang dilakukan secara terang-terangan.
“Kalau mengambil STNK atau SIM yang kena tilang, bisa lewat saya,” kata seorang pria berseragam PN Jombang ketika berada di halaman kantornya.
Para oknum pegawai PN ini bahkan cukup agresif dalam menawarkan jasanya. Mereka tak malu untuk secara terang-terangan menyebutkan harga tilangan. Ada pula yang nekat menghentikan calon peserta sidang di depan pintu pengadilan. Lagi-lagi, oknum itu menawarkan jasa sidang tilang. Mengambil SIM atau STNK yang disita pengadilan.
“Saya sudah dua kali terkena tilang karena melanggar lalu lintas. Nah dua kali itu pula dibantu calo dalam pengambilan STNK maupun SIM. Tarifnya, antara Rp 100 sampai Rp 250 ribu, tergantung kasusnya. Hari ini saya mengambil SIM yang disita, bayar Rp 100 ribu lewat calo,” kata Sutikno, salah seorang peserta sidang tilang.
Dikonfirmasi secara terpisah terkait persoalan ini, Humas PN Jombang, I Putu Adi Antara berjanji pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan. Jika memang terjadi tindakan percaloan yang dilakukan oknum PN, maka akan dilakukan teguran.
“Kalau memang ada praktik percaloan kasus tilang yang dilakukan oknum PN, ini sangat memalukan. Jika terbukti, mereka akan kita beri peringatan atau teguran,” ujarnya.
Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info .
(Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus).

0 comments: