Friday, October 9, 2015

Proyek BUMN - PGN PT Krakatau Engenering Mojokerto Jombang, Syarat Korupsi



Mojokerto, www.jejakkasus.com – Proyek pemasangan Pipa Perusahaan
Gas Negara (PGN),  Negara Sepanjang 26 kilo meter, dari pabrik samsung
Ploso Jombang – Mojokerto yang di kerjakan oleh PT Krakatau Engenering dengan
menggunakan biaya dari BUMN, di duga kuat Syarat penyimpangan, pasalnya
pemasangan pipa besi gas negara dari arah PT Samsung ploso Jombang, hingga ke
PT Ajinomoto Mojokerto, tidak tranparansi dengan public, sesuai dengan
ketentuan pokok Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan
Informasi Publik
adalah salah satu produk hukum Indonesia
yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April
2008
dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri
dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap
pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi
public.

Sesuai
ketentuan pasal
  1. menjamin hak warga negara untuk
    mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik,
    dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu
    keputusan publik;
  2. mendorong partisipasi
    masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. meningkatkan peran aktif
    masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik
    yang baik;
  4. mewujudkan penyelenggaraan
    negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel
    serta dapat dipertanggungjawabkan;
  1. mengetahui alasan kebijakan
    publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
  2. mengembangkan ilmu pengetahuan
    dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  3. meningkatkan pengelolaan dan
    pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan
    informasi yang berkualitas.
Pemasangan
Pipa Besi Gas dengan ukuran sepanjang 26 Km milik PT Perusahaan Gas Negara
(PGN) Proyek pipanisasi PGN dengan ukuran sepanjang 26 Km
itu
dikerjakan oleh pihak ke tiga, yakni PT Krakatau Engineering. Pengawas
pekerjaan Bakhtiar sukar di temui, pemasangan pipa baja itu untuk menyalurkan
gas antara pabrik penyedap rasa PT Ajinomoto hingga pabrik pakan ternak PT CJ
Feed di Ploso Jombang.
Sedianya
pipa baja berdiameter 16 inchi tersebut ditanam di dalam tanah di sepanjang
jalur alternatif mudik Mojokerto-Jombang-Lamongan. Panjang proyek pipanisasi
itu mencapai 26 Km.
Dugaan ada
kesalahan fatal, pasalnya pemasangan pipa besi gas menurut prosedur hukum
kontruksi, seharusnya sebelum pipa besi gas di pasang, di lapisi dengan pasir
dengan ketebalan 30 cm, baru pipa, kemudian tanah dan beskos atau campuran batu
dan tanah.
Supriyanto
alias Pria Sakit/ilyas Direktur Eksekutif Jejak Kasus/ NGO HDIS, mengatakan,
Patut di duga kuat ada manipulasi pelaksanaan proyek dan hasilnya di nikmati
secara berjama ah, tambahnya proyek tersebut tidak memasang papan BOR sehingga
tidak dapat di ketahui publik berapa jumlah anggaran Proyek yang di telan.
Pasalnya selain dugaan menyalahi bestek, beberapa warga sekitar kemantren kecamatan gedeg
mojokerto komplin, tidak mendapat kompesasi dari analisis mengenai dampak
lingkungan (AMDAL), ke dua karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal, artinya
sebelum proyek di kerjakan, ada kesepakataan dengan warga sekitar, jika di
pasang di jalan sekitar rumah atau toko warga takutnya meledak, selain itu pemasangan
pipa besi gas negara tidak menggunakan alas pasir, belum lagi lainnya.
Kepada
seluruh awak Media/ wartawan supaya ikut menjadi kontrol sosial dalam kontek
dugaan korupsi. Lebih lanjut Kepada pihak Hukum Khususnya Polda Jatim, Mabes
Polri dan KPK, supaya melakukan penyelidikan lebih dalam, pasalnya proyek BUMN
yang menelan uang ratusan milyartan rupiah tepatnya Desa Ploso Kecamatan Ploso
Jombang, Jalan raya kemantren desa terusan kecamatan Gedeg sampai ke Ajinomoto
Mojokerto sarat penyimpangan, tutur Pria Sakit Direktur Eksekutif Jejak Kasus.
bersambung. ( Pria Sakti alias ilyas Jejak Kasus: 082227859999 ).

0 comments: