Saturday, July 4, 2015

Tim Jejak Kasus Bentrok Dengan Oknum Marinir Indra, DKK Lakukan Penyimpangan BBM Solar Di SPBU Jalan Keluar By Pass Krian’’



Sidoarjo, www.jejakkasus.com : Menindak lanjuti berita jumat 3 Juli 2015, Tim Jejak Kasus melangkah ke PT Pertaminah, pasalnya SPBU jalan by Pass Krian Pintu keluar arah surabaya, sudah tidak aman, BBM Solar subsidi yang seharusnya untuk masyarakat, di buat bisnis, setiap malam puluhan TON oleh oknum petugas SPBU dan Oknum Marinir Indra DKK.
Tugas Pokok Marinir melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Marinir mempunyai tugas pokok memberikan dukungan dan pelayanan dalam mewujudkan kesiapan operasional satuan di wilayahnya, melaksanakan fungsi pelayanan antara lain Pemeliharaan Alat Utama, Menyiapkan Perbekalan Satuan yang Akan Melaksanakan Tugas Operasi, Dll. Namun Oknum Marinir Indra DKKnya pada hari jumat 03 Juli 2015 pukul 18:00 wib, melakukan aksi kejahatan menyimpangkan BBM Jenis Solar di SPBU By Pass Krian Sidoarjo.
Hal tersebut di ketahui Tim Jejak Kasus, Indra DKK melakukan penyipangan dengan menggunakan dugaan 4 Mobil Panther, Permobil Panther memuat BBM Solar sekitar 2 Ton, sehingga sekali muat 4 mobil dapat mengumpulkan BBM Solar di Lokasi penimbunan di duga di perumahan wilayah hukum Perum By Pass Krian.
Kejadian Indra DKK menyimpangkan BB Solar sempat adu argumentasi dan perang mulut keras, Eronisnya Mobil mobil tersebut di larikan oleh tim oknum arinir Indra, Antara Lain Mobil Panther dengan noopol Polisi L 1608 OH, berwarna Biru.
Mobil berhasil di larikan Tim nya oknum Marinir di saat Tim Jejak Kasus bentrok mulut di saksikan oleh Polisi Patroli Polsek Krian.
Pria Sakti Ketum NGO HDIS menyayangkan tindakan oknum maririr Indra DKKnya, patut di duga di jatuhi Sangsi pidana tentang Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 huruf c yang isinya penyimpanan penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun denda Rp 30 miliiyar. dan saksi.
Ke 2, telah melanggar Kode Etik Profesi
Marinir.
Pasal 7. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa : a. Bertutur kata kasar dan bernada kemarahan; b. Menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas; c. Bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat; d. Mempersulit masyarakat yang membutuhkan bantuan/pertolongan; e. Menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat; f. Melakukan perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan; g. Melakukan tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak dibawah umum; h. Merendahkan harkat dan martabat manusia.
Untuk itu, selain Tim Jejak Kasus melangkah ke PT Pertaminah, Tim Jejak Kasus akan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim, pasalnya ada dugaan kuat polsek Krian ikut bermain, melihat dari sisi laporan Tim Jejak Kasus tidak bergegas turun, banyak alasan, sehingga Barang baukti keburu di larikan pelaku. Bersambung. ( Pria Sakti).

0 comments: