Probolinggo, www.jejakkasus.info- Bangunan
gedung yang baru berdiri di halaman Sekolah SMK Negeri 3 Kota Probolinggo baru
setengah pekerjaan di mulai, ternyata menggunakan dana alokasi Biaya
Operasional Sekolah (BOS) di kerjakan secara swakelola. Saat di konfirmasi
Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Kota Probolinggo, dalam mengawali pertemuan dengan
kami terlihat sinis dan angkuh sambil memberi penjelasan kalau saudara wartawan
mau konfirmasi terkait kelembagaan pendididkan sekolah konfirmasi saja langsung
kepada Kepala Dinas Pendididkan dan Kebudayaan Kota Probolinggo dalam hal ini
Drs. Hendro Suroso, M.Si. akan tetapi semua itu kita sanggah dengan pertanyaan
bahwa Kepala Sekolah juga di beri SK untuk menjabat sebagai pimpinan
kelembagaan disekolah dan punya hak untuk menjawab beberapa pertanyaan dari
kami.
Kemudian pada akhirnya Kepala sekolah mau memberikan penjelasan bahwa
pembangunan gedung tambahan untuk ruang kegiatan ekstra kulikuler itu merupakan
kebutuhan sekolah yang di anggarkan dari dana BOS termasuk empat belas item
salah satu peruntukanya adalah pembangunan fisik, akan tetapi proyek sudah yang
berjalan pengecoranya terlihat menggunakan besi berukuran 8 mm, yang seharusnya
minimal menggunakan besi ukuran 12 mm, jadi ada kekhawatiran konstruksi
bangunan di rencanakan tingkat berlantai dua ini tidak mampu untuk menyangga
sehingga bisa terjadi ambrug pada bangunan tersebut.
Berdasarkan keterangannya
Kepala sekolah, untuk desain bangunan hanya menggunakan insting pertukangan
lokal tanpa ada gambar yang khusus atau verifikasi dari Dinas Pekerjaan Umum
Cipta Karya ataupun Konsultan. Diklarifikasi lagi berdirinya bangunan tanpa ada
petunjuk teknis dari ahlinya ternyata gedung yang sudah didirikan oleh Kepala
Sekolah belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) dari Kantor Perijinan
Kota Probolinggo, padahal proyek bangunan tersebut menggunakan Anggaran Negara.
Beberapa item tampak ada dugaan kejanggalan dalam melaksanakan proyek
pembangunan secara swakelola tersebut tentang realisasi anggaran tidak ada
nilai nominal, pokoknya dikerjakan ucap Kepala sekolah, proyek itupun tanpa
didasari dengan desain konstruksi berstandar Nasional (SNI) jadi bangunan
tersebut bisa mengancam jiwa sebelum dipergunakan hendaknya proyek tersebut
perlu di kaji ulang biar dibelakang hari tidak terjadi sesuatu hal yang tidak
di inginkan (Sedia Payung Sebelum Hujan) (Suly)
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1
Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal
(Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg,
Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima
kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum
dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info
.
0 comments:
Post a Comment