JAKARTA, www.jejakkasus.info- Senin 29 september 2014’ Mahkamah
Konstitusi (MK) telah menolak seluruh gugatan uji materi UU Nomor 17 tahun 2014
tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). PDIPerjuangan’ dalam upaya mendapatkan haknya sebagai partai pemenang pemilu legislative. Dan putusan MK terhadap partai PDIP yang berlambang
banteng moncong putih dikatakan tidak mendapat jatah untuk ketua DPR meski
partai tersebut menjadi pemenang pemilu, di dalam Majelis hakim menolak eksepsi
dan menyatakan permohonan para pemohon masih prematur untuk diajukan. Pasalnya eksepsi
tersebut diajukan dengan alasan saat dimohonkan, UU tersebut masih berbentuk
RUU, dan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,
dikatakan Hamdan kemudian menjedok palu di MK.
Meskipun di dalam putusan/ pendapat
beberapa hakim berbeda, namun dengan pertimbangannya Mahkamah Konstitusi MK, di
dalam melakukan praktik politik di Indonesia yang menganut sistem presidensial
dan multipartai, kesepakatan dalam kompromi politik di DPR sangat menentukan
pimpinan di lembaga legislatif’ dan tidak ada partai politik yang benar-benar
memperoleh mayoritas mutlak menduduki kursi di DPR, sehingga kompromi dan
kesepakatan berdasarkan kepentingan adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari,
Tegas Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. (JK1)
0 comments:
Post a Comment