Monday, September 29, 2014

MK Tolak Gugatan Uji Materi UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MD3

JAKARTA, www.jejakkasus.info- Senin 29 september 2014’ Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh gugatan uji materi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). PDIPerjuangan’ dalam upaya mendapatkan haknya sebagai partai pemenang pemilu legislative. Dan putusan MK terhadap partai PDIP yang berlambang banteng moncong putih dikatakan tidak mendapat jatah untuk ketua DPR meski partai tersebut menjadi pemenang pemilu, di dalam Majelis hakim menolak eksepsi dan menyatakan permohonan para pemohon masih prematur untuk diajukan. Pasalnya eksepsi tersebut diajukan dengan alasan saat dimohonkan, UU tersebut masih berbentuk RUU, dan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, dikatakan Hamdan kemudian menjedok palu di MK.

Meskipun di dalam putusan/ pendapat beberapa hakim berbeda, namun dengan pertimbangannya Mahkamah Konstitusi MK, di dalam melakukan praktik politik di Indonesia yang menganut sistem presidensial dan multipartai, kesepakatan dalam kompromi politik di DPR sangat menentukan pimpinan di lembaga legislatif’ dan tidak ada partai politik yang benar-benar memperoleh mayoritas mutlak menduduki kursi di DPR, sehingga kompromi dan kesepakatan berdasarkan kepentingan adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari, Tegas Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. (JK1)

0 comments: