GRESIK, www.jejakkasus.info- Berawal dari pembahasan PT Adiprima Suraprinta (PT AS) Tidak Mengantongi Ijin Pengelolaan Limbah B3 dan Manifest, Tim Jejak Kasus senin 8 Desember 2014 membincangkannya, di jalan raya by pas brangkal mojokerto, di karenakan ada keluhan warga yang takut kena dampaknya, maka Jejak Kasus turun lapangan guna menyakinkan kebenarannya. Setelah itu Jejak Kasus akan melanjutkan kofirmasi ke LH setempat dan selanjutnya ke Menteri LH RI. pasalnya ada dugaan kuat lokasi pembuangan limbah B3 di seputaran Sunan Drajat' ada main dengan aparat kepolisian Lamongan bahkan Bupati
PT Adiprima Suraprinta (Grup Jawa Pos) Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresikyang diduga terkategori bahan berbahaya dan beracun (B3) itu masih saja berjalan. Bahkan, akhir-akhir ini, aktivitas pembuangan limbah kertas itu semakin meningkat.
Aktivitas pembuangan PT Adiprima Suraprinta (PT AS)ini, jelas merupakan pelanggaran besar karena limbah B3 yang dibuang seharusnya dikelola dan tidak dibuang secara terbuka (open dumping), secara tidak langsung akan menimbulkan pencemaran terhadap sumber-sumber air yang dikonsumsi warga sekitar pembuangan limbah. Pabrik yang spesialisasi dalam pembuatan kertas koran ini menebar ancaman serius pada kerusakan lingkungan hidup di daerah Kecamatan Wringinanom dan Kali Surabaya.
PT Adiprima telah melakukan proses pemisahan dengan beberapa katalis diantaranya, anti bakteri, NaOH, Na2SiO3, H2O2 yang berfungsi sebagai bahan pemutih kertas.
Berdasarkan pantauan jejak kasus di lapangan, PT Adiprima suraprinta berpotensi membuang limbah yang bersifat B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) ke lingkungan, terutama limbah padat yang dibuang di areal desa Sumengko, sebagian lagi di desa/kec Wringinanom, Kabupaten Gresik untuk bulan lalu.
Bahan Beracun Beracun yang dibuang, menurut sumber, terdiri dari logam berat berbahaya seperti, Arsenik (Cu), Merkuri (Hg), Timbal (Pb), Tembaga (Cu), Kadmium (Cd), Seng (Zn), Kobalt (Co), Perak (Ag). Juga terdapat Sianida (CN) tetapi umumnya hanya pada kadar yang sangat kecil, dan lainnya.
"Setiap harinya, sekitar 12 truk mengangkut limbah padat hingga mencapai 71 truk per hari atau setara dengan 350 ton (70% terdiri dari air). Yang lebih mengkhawatirkan saat ini adalah diantara tumpukan limbah padat tersebut tumbuh jamur yang kerap dikonsumsi oleh warga desa sekitar, padahal media tumbuh dari jamur-jamur tersebut diduga kuat tersusun atas bahan beracun berbahaya," tegas sumber.
Dengan buruknya kinerja pengelolaan lingkungan PT AS, warga menginginkan managemen PT AS melakukan rehabilitasi lahan open dumping.
Kini di ketahui jejak kasus, PT Adiprima di duga kuat membuang limbahnya di wilayah hokum lamongan, pasalnya selama beberapa minggu ini, mobil truk kapasitas Tronton bermuatan Limbah B3 dari PT Adiprima Suraprinta (PT AS) melewati jalan raya Gedeg mojokerto menuju lamongan, di duga kuat tidak mengantongi ijin Pengelolaan Limbah B3 dan Manifest mobil pengangkut limbah B3.
Dalam ketentuan pengelolaan limbah B3 terdapat ketentuan untuk menyampaikan pelaporan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan limbah B3 yaitu: Keterangan Foto: ilustrasi
Menyampaikan dokumen limbah B3 (manifest) sesuai dengan format terlampir selambat-lambatnya 30 hari, terhitung sejak limbah dikirim;
Pelaporan rutin triwulan/tiga bulanan sesuai dengan jenis kegiatannya dengan mengacu pada format terlampir
Manifest merupakan dokumen yang menunjukkan perjalanan limbah B3 sejak dihasilkan sampai dimanfaatkan/diolah/ditimbun.
Dokumen limbah B3 bertujuan untuk mengetahui mata rantai perpindahan dan penyebaran limbah B3, dan legalitas kegiatan pengelolaan limbah B3.
Dokumen limbah B3 terdiri dari 7 (tujuh) rangkap apabila pengangkutan hanya satu kali dan terdiri dari 11 (sebelas) rangkap bila pengangkutan lebih dari satu kali. Bersambung: Di duga Polres Gresik, Lamongan dan Polda Jatim Tidak Berdaya pasalnya tidak ada tindakan tegas.
PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Pin BlackBerry Messenger Redaksi 2B7431B5 WhatsAap: 082141523999
PT Adiprima Suraprinta (Grup Jawa Pos) Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresikyang diduga terkategori bahan berbahaya dan beracun (B3) itu masih saja berjalan. Bahkan, akhir-akhir ini, aktivitas pembuangan limbah kertas itu semakin meningkat.
Aktivitas pembuangan PT Adiprima Suraprinta (PT AS)ini, jelas merupakan pelanggaran besar karena limbah B3 yang dibuang seharusnya dikelola dan tidak dibuang secara terbuka (open dumping), secara tidak langsung akan menimbulkan pencemaran terhadap sumber-sumber air yang dikonsumsi warga sekitar pembuangan limbah. Pabrik yang spesialisasi dalam pembuatan kertas koran ini menebar ancaman serius pada kerusakan lingkungan hidup di daerah Kecamatan Wringinanom dan Kali Surabaya.
PT Adiprima telah melakukan proses pemisahan dengan beberapa katalis diantaranya, anti bakteri, NaOH, Na2SiO3, H2O2 yang berfungsi sebagai bahan pemutih kertas.
Berdasarkan pantauan jejak kasus di lapangan, PT Adiprima suraprinta berpotensi membuang limbah yang bersifat B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) ke lingkungan, terutama limbah padat yang dibuang di areal desa Sumengko, sebagian lagi di desa/kec Wringinanom, Kabupaten Gresik untuk bulan lalu.
Bahan Beracun Beracun yang dibuang, menurut sumber, terdiri dari logam berat berbahaya seperti, Arsenik (Cu), Merkuri (Hg), Timbal (Pb), Tembaga (Cu), Kadmium (Cd), Seng (Zn), Kobalt (Co), Perak (Ag). Juga terdapat Sianida (CN) tetapi umumnya hanya pada kadar yang sangat kecil, dan lainnya.
"Setiap harinya, sekitar 12 truk mengangkut limbah padat hingga mencapai 71 truk per hari atau setara dengan 350 ton (70% terdiri dari air). Yang lebih mengkhawatirkan saat ini adalah diantara tumpukan limbah padat tersebut tumbuh jamur yang kerap dikonsumsi oleh warga desa sekitar, padahal media tumbuh dari jamur-jamur tersebut diduga kuat tersusun atas bahan beracun berbahaya," tegas sumber.
Dengan buruknya kinerja pengelolaan lingkungan PT AS, warga menginginkan managemen PT AS melakukan rehabilitasi lahan open dumping.
Kini di ketahui jejak kasus, PT Adiprima di duga kuat membuang limbahnya di wilayah hokum lamongan, pasalnya selama beberapa minggu ini, mobil truk kapasitas Tronton bermuatan Limbah B3 dari PT Adiprima Suraprinta (PT AS) melewati jalan raya Gedeg mojokerto menuju lamongan, di duga kuat tidak mengantongi ijin Pengelolaan Limbah B3 dan Manifest mobil pengangkut limbah B3.
Dalam ketentuan pengelolaan limbah B3 terdapat ketentuan untuk menyampaikan pelaporan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan limbah B3 yaitu: Keterangan Foto: ilustrasi
Menyampaikan dokumen limbah B3 (manifest) sesuai dengan format terlampir selambat-lambatnya 30 hari, terhitung sejak limbah dikirim;
Pelaporan rutin triwulan/tiga bulanan sesuai dengan jenis kegiatannya dengan mengacu pada format terlampir
Manifest merupakan dokumen yang menunjukkan perjalanan limbah B3 sejak dihasilkan sampai dimanfaatkan/diolah/ditimbun.
Dokumen limbah B3 bertujuan untuk mengetahui mata rantai perpindahan dan penyebaran limbah B3, dan legalitas kegiatan pengelolaan limbah B3.
Dokumen limbah B3 terdiri dari 7 (tujuh) rangkap apabila pengangkutan hanya satu kali dan terdiri dari 11 (sebelas) rangkap bila pengangkutan lebih dari satu kali. Bersambung: Di duga Polres Gresik, Lamongan dan Polda Jatim Tidak Berdaya pasalnya tidak ada tindakan tegas.
PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Pin BlackBerry Messenger Redaksi 2B7431B5 WhatsAap: 082141523999
0 comments:
Post a Comment